Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menegakkan Prinsip Kepentingan Umum
Main Article Content
Negara dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya sering kali mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Keputusan tersebut tidak selalu sejalan dengan kepentingan umum, sehingga dapat menimbulkan sengketa antara negara dengan individu atau badan hukum lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menginvestigasi peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengimplementasikan prinsip kepentingan umum dalam hukum administrasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Data yang terkumpul kemudian dianalisis melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil Riset menunjukan bahwa peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menegakkan prinsip kepentingan umum adalah sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengawas yudisial terhadap pemerintah. Dalam proses ini, PTUN berperan sebagai penegak hukum yang independen dan imparsial, serta sebagai pengadilan yang menegakkan keadilan dan mengayoman hukum. PTUN berfungsi untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku pejabat tata usaha negara. Sehingga, PTUN memainkan peran penting dalam menegakkan prinsip kepentingan umum, yaitu kepentingan warganegara dan kepentingan negara, serta mewujudkan pemerintah yang baik dan transparan.