Status Rempang Cate Sebagai Perkampungan Tua Menurut Perspektif Hukum Adat

Main Article Content

Imelda Martinelli
Universitas Tarumanegara
Madeline Rifel
Universitas Tarumanegara

Hukum lahir dari pergesekan kebutuhan setiap manusia, terbentuk sebagai salah satu perwujudan kebudayaan yang lahir di antara masyarakat. Kemudian modern ini, hukum yang tidak memiliki wujud tertulis serta dinamis disebut juga sebagai Hukum Adat. Maka sudah sewajarnya pula bahwa seluruh peraturan yang ada di bawahnya harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya. Sebagai konsekuensinya, muncul berbagai peraturan yang memiliki maksud untuk melindungi dan mengakui masyarakat adat yang ada. Metode yang di gunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative law research) dengan melakukan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta studi pustaka. Penelitian normatif pada muasalnya merupakan metode yang menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum yang salah satunya adalah mengkaji undang-undang. Hasil dari penelitian ini yaitu Letak strategis Kota Batam menjadi salah satu daya tarik utamanya. Selain berada di jalur pelayaran internasional, kota ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, menjadikannya pusat ekonomi yang dinamis. Sejarah Pulau Batam mencakup berbagai peristiwa, termasuk pendudukan awal oleh orang Melayu yang dikenal sebagai orang Selat sejak tahun 231 Masehi. Pulau ini menjadi tempat pertempuran Laksamana Hang Nadim dalam perlawanan terhadap penjajah, serta digunakan sebagai basis logistik minyak bumi di Pulau Sambu pada dekade 1960-an. Kesimpulan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih baik tentang bagaimana hukum adat memengaruhi dan melindungi perkampungan tua seperti Remapang Cate dalam konteks tertentu


Keywords: Hukum lahir, Hukum Adat, Sejarah Pulau Batam