Penerapan Tanggung Jawab Pemberi Kerja Kepada Pekerja Di Bawah Umur Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Main Article Content

Gunardi Lie
Universitas Tarumanegara, Jakarta

Pekerja di bawah umur menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berusia tiga belas hingga dengan delapan belas tahun. Sesuai dengan Undang-Undang terkait, pemberi kerja merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan pekerja di bawah umur, sehingga pemberi kerja harus ikut bertanggungjawab apabila pekerja di bawah umur mengalami kecelakaan kerja. Tujuan penelitian ini meliputi mengetahui penerapan pertanggungjawaban pemberi kerja dan bentuk tanggung jawab pemberi kerja dalam kasus kecelakaan pekerja di bawah umur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative law research) dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemberi kerja memiliki tanggungjawab mutlak terhadap keselamatan setiap pekerjanya tidak terkecuali dengan pekerja anak. Kemudian pemberi kerja juga wajib memberikan kompensasi berupa biaya perawatan, jaminan pendidikan. Serta pemberi wajib pula meninjau kembali perjanjian kerja yang telah dibuat


Keywords: pekerja di bawah umur, Undang-Undang Ketenagakerjaan, tanggung jawab, kecelakaan kerja