Pengaruh Kekuasaan Negara Dalam Mengendalikan Keadilan Internasional: Studi Kasus International Criminal Court - Icc
Main Article Content
Penelitian ini meneliti bagaimana yurisdiksi International Criminal Court (ICC) terhadap warga negara non-pihak Statuta Roma dihubungkan dengan prinsip-prinsip di atas dan kekuatan negara dalam realisasi hukum internasional. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana yurisdiksi ICC beroperasi terhadap warga negara non-pihak dan bagaimana keadilan internasional dapat diwujudkan meskipun ada tantangan terhadap kedaulatan negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data primer dan sekunder melalui studi kasus, analisis dokumen, dan literatur yang relevan. Metode ini memberi gambaran menyeluruh mengenai posisi kekuasaan negara dalam mempengaruhi keadilan internasional dan efektivitas ICC dalam menjalankan fungsinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili warga negara non-pihak, implementasi keadilan sering kali terhambat oleh kekuasaan politik negara tersebut. Pembahasan mengungkapkan bahwa prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt dan norma VCLT menjadi landasan yang mendasari hubungan antara negara-negara dalam konteks hukum internasional, memberikan insentif bagi kekuasaan negara untuk bernegosiasi mengenai keadilan internasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai tantangan yang dihadapi ICC dalam menjalankan mandatnya dan mendorong diskusi lebih lanjut tentang bagaimana keadilan internasional dapat dicapai dalam konteks politik global yang rumit.