Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Beda Agama Dalam Pembagian Harta Waris
Main Article Content
Indonesia menerapkan tiga sistem hukum waris yang berlaku, yang berdampak pada pembagian harta warisan, terutama ketika ahli waris memiliki perbedaan agama. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas ketentuan pembagian harta waris bagi ahli waris serta perlindungan hukum bagi mereka yang berbeda agama dalam menerima warisan. Diskusi mengenai perlindungan hukum bagi ahli waris dengan perbedaan agama dalam pembagian warisan semakin relevan untuk dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi ahli waris beda agama serta mengurangi potensi sengketa yang dapat terjadi di kemudian hari. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum waris di Indonesia serta menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu kajian hukum berbasis kepustakaan yang meneliti berbagai sumber hukum tertulis dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengidentifikasi serta menginventarisasi peraturan hukum positif dan referensi hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teori, harta warisan secara otomatis beralih kepada ahli waris. Namun, permasalahan muncul ketika ahli waris yang berbeda agama tidak dapat menerima warisan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya berhak atas wasiat wajibah. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum bagi ahli waris beda agama serta mendorong adanya regulasi yang lebih jelas dalam sistem hukum waris di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi konflik di masa depan serta memastikan hak-hak ahli waris terlindungi secara adil.