Penerapan Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Dalam Implementasi Kebijakan Pemajuan Kebudayaan Untuk Kabupaten/Kota

Main Article Content

Fajar Apriani
Universitas Mulawarman
Anastasia Paliran
Universitas Mulawarman
Vina Karmilasari
Universitas Mulawarman

Pemajuan kebudayaan di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal pendataan dan pengelolaan informasi budaya yang terintegrasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah membentuk Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) sebagai platform utama dalam pencatatan dan dokumentasi objek pemajuan kebudayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Dapobud dalam mendukung implementasi kebijakan pemajuan kebudayaan di tingkat kabupaten/kota, mengidentifikasi kendala dalam penerapannya, serta memberikan rekomendasi untuk optimalisasi sistem ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi berdasarkan studi dokumen kebijakan terkait, seperti Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2021, serta hasil kajian akademik dan laporan implementasi dari berbagai daerah. Analisis dilakukan terhadap kebijakan, struktur data, serta hambatan dalam penerapan Dapobud, baik dari segi teknis maupun administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dapobud telah menjadi instrumen penting dalam mendukung kebijakan pemajuan kebudayaan. Namun, terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya pemahaman di tingkat daerah, minimnya sumber daya manusia yang kompeten, serta keterbatasan anggaran dalam pengelolaan sistem ini. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya strategi penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola Dapobud, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pengembangan sistem yang lebih fleksibel dan adaptif agar kebudayaan dapat didokumentasikan dengan lebih baik dan dimanfaatkan secara optimal.


Keywords: Data pokok kebudayaan;, Pendataan kebudayaan;, Pemajuan kebudayaan;, Objek Pemajuan Kebudayaan