Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pidana Dalam Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Hasil Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Ditinjau Dari UU TPPU
Main Article Content
Tindak pidana asal di dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Dalam normatif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pasal 2 (1) mengenai hasil tindak pidana, adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana ada 26 macam, termasuk penipuan dan penggelapan. Perbuatan ini dilakukan karena kurangnya pengawasan sehingga dapat menimbulkan peluang bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Karena perbuatan pelaku tindak pidana pencucian uang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan orang lain. Apabila terjadi di suatu instansi pemerintah dengan menggunakan uang negara sehingga negara dirugikan dan sehingga dapat mempengaruhi perekonomian negara. Studi kasus ini difokuskan pada kasus penggelapan uang sesuai dengan putusan pengadilan No 707/PID. B/2021/ PN JKT. BRT yang terjadi pada PT Caraka Tirta Pratama dengan terdakwa Suci Margawati yang menjabat selaku Staff Crewing. Terhitung sejak tanggal 10 Januari 2014 sebagaimana Surat Keterangan Kerja No. 01/PUCTP/I/2021, tanggal 28 Januari 2021 dengan tugas membuat daftar Rekapitulasi Penggajian Crew Kapal dan juga membuat Payroll Gaji Crew Kapal PT. Caraka Tirta Pratama. Dalam kasus ini Suci Margawati. Didalam tindak pidana pencucian uang terdapat beberapa tahapan yang dilakukan oleh pelaku untuk menyembunyikan hasil tindak kejahatannya. Adapun tahapan dalam tindak pidana pencucian uang ini adalah sebagai berikut yaitu placement, layering dan Integrasi. Karena perbuatan tindak pidana pencucian uang sudah benar-benar sangat meresahkan dan merugikan para korban dibutuhkan adanya perundang- undangan baru yang mengatur tentang perampasan asset atau pun memiskinkan pelaku tindak pidana pencucian uang. Maka bisa menjadi pertimbangan untuk menaikkan denda menjadi dua kali lipat yang harus dibayarkan pelaku tindak pidana pencucian uang serta agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang.