Reformasi Hukum Pidana dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam UU KUHP 2023

Main Article Content

Kharisma Wulan Fadhila
Universitas Brawijaya, Jawa Timur

Penulisan ini bertujuan untuk membahas tentang pembaharuan hukum pidana dalam penerapan sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana bagi orang dan korporasi dalalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research), dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan menggunakan metode pendekatan konsep (conseptual approach) dengan pendekatan yang beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pertanggungjawaban pidana terhadap orang dalam KUHP Baru dapat diketahui bahwa menganut konsep asas kesalahan. Agar korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kesalahan, maka harus dibuktikan adanya unsur kesalahan dengan melakukan identifikasi suatu kesalahan yang dilakukan oleh korporasi melalui cara mengaitkan perbuatan kesalahan dengan para individu yang mewakili korporasi. Sanksi pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dibagi menjadi 3, yaitu sanksi pidana pokok, sanksi pidana tambahan dan sanksi pidana khusus (pidana mati).


Keywords: pembaharuan hukum, sanksi pidana, pertanggungjawaban pidana