Kepastian Hukum Terhadap Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum RI

Main Article Content

Diky Dikrurahman
Universitas Swadaya Gunung Jati

Makhluk sosial seperti manusia selalu berinteraksi dan mengikat perjanjian dalam kehidupan mereka. Perjanjian diatur dalam hukum perdata, mencerminkan prinsip kebebasan berkontrak. Perjanjian dapat dibentuk dengan cara proses pada akta notaris yang sudah tercantum pada undang-undang. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Badan Hukum yang dicetak oleh notaris melalui sistem elektronik. Aturan ini berkaitan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, yang mengatur dokumen elektronik sebagai bentuk informasi yang dapat dilihat, ditampilkan, dan dipahami melalui sistem elektronik. Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah membawa efisiensi dalam pembentukan badan hukum. Sebelumnya, proses ini melibatkan pengiriman fisik yang memakan waktu. Dengan SABH, keamanan dan efisiensi meningkat. Dalam konteks perkembangan zaman, SABH memenuhi kebutuhan akan pembaharuan di bidang hukum, menghadirkan efektivitas dalam proses pembentukan badan hukum, yang menguntungkan semua pihak yang terlibat


Keywords: kepastian hukum, notaris, badan hukum, teknologi elektronik, perjanjian