Peran Arbitrase Nasional dan Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis
Main Article Content
Berkembang pesatnya perekonomian di era global seiring dengan terbukanya perdagangan bebas baik Nasional maupun International membuka celah perselisihan ataupun sengketa dalam bisnis. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan dianggap menghabiskan waktu dan tenaga serta merenggangkan hubungan antar pihak yang bersengketa setelah adanya ketetapan putusan. Arbiterase sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan membuka kesempatan untuk penyelesaian sengketa bisnis dengan lebih cepat, mudah, privat dan tentunya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan Pengadilan. Penyelesaian sengketa bisnis dengan arbitrase hanya bisa dilakukan bila sudah tertuang dalam perjanjian bisnis yang telah disepakati sebelumnya serta mengikuti aturan yang ditetapkan. Dalam penyelesaian sengketa dengan arbitrase subjek hukum tidak hanya dalam lingkup nasional melainkan juga Internasional. Pengaturan penyelesaian sengketa malalui jalur Arbitrase secara hukum nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan secara Hukum Internasional diatur UNCITRAL Arbitration Rules 1976 serta UNCITRAL Model Law on International Commercial 1985. Setelah didapatkan putusan melalui lembaga abitrase yang ditunjuk, salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri guna mendapatkan kekuatan dan kepastian hukum.