Teori Hukum Pidana: Pemidanaan, Korupsi, dan Perlindungan Anak di Indonesia

Main Article Content

Nazla Shafira Hariyadi
Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
Ade Maman Suherman
Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
Tri Setiady
Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

Hukum pidana memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan, khususnya melalui pemidanaan terhadap tindak pidana seperti korupsi dan kejahatan yang melibatkan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi teori hukum pidana dalam konteks pemidanaan, pemberantasan korupsi, dan perlindungan anak di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus, penelitian ini menganalisis sumber hukum tertulis serta studi kasus konkret untuk memahami tantangan dalam penegakan hukum pidana. Hasil menunjukkan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia sering mendapat kritik karena kurangnya efek jera, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Selain itu, pemidanaan anak memerlukan pendekatan yang lebih humanis melalui restorative justice untuk memastikan perlindungan hak anak dan rehabilitasi. Analisis terhadap teori retributif, preventif, dan rehabilitatif menunjukkan perlunya keseimbangan antara pembalasan dan rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana. Implementasi teori hukum pidana di Indonesia memerlukan reformasi, baik dalam penanganan kasus korupsi maupun pemidanaan anak, untuk mewujudkan keadilan yang lebih efektif dan humanis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan peningkatan infrastruktur pendukung untuk mendukung sistem pemidanaan yang lebih adil dan efisien.


Keywords: hukum pidana, pemidanaan, korupsi, perlindungan anak, restorative justice