Dasar Hukum Program Inkubasi Bisnis Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Main Article Content
Perlindungan hukum terhadap upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program inkubasi bisnis merupakan upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Dan apa yang dilakukan oleh pemerintah tercantum pada Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) No. 14 tahun 2023 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Inkubasi. Inkubator bisnis mempunyai peran dalam membantu pertumbuhan dan pengembangan UMKM serta melakukan pendampingan untuk meningkatkan kinerja UMKM. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian yang mengkaji tentang data kepustakaan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum. UMKM di Indonesia menghadapi berbagai masalah, di antaranya Keterbatasan modal, Manajemen Keuangan, Masalah Perizinan, Kurangnya inovasi produk, Kesulitan mengembangkan Bisnis. Dengan adanya Inkubator Bisnis sangat membantu bagi UMKM dalam memperbaiki kinerjanya dan mendorong kreativitas UMKM.