Radikalisme Dalam Unjuk Rasa Buruh Menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan
DOI:
https://doi.org/10.46799/arl.v9i1.2590Keywords:
radikalisme, unjuk rasa buruh, pengupahan, pp nomor 51 tahun 2023Abstract
Radikalisme dalam unjuk rasa buruh yang senter pada tahun ini diantaranya adalah menentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dikarenakan isi dari peraturan tersebut dirasakan merugikan dan menurunkan tingkat kesejahteraan yag biasa di terima oleh para buruh pekerja sektor formal menurun. Penelitian dalam makalah ini adalah menganalisis latar belakang terjadinya aksi radikalisme yang dilakukan oleh para buruh pada saat aksi unjuk rasa, selanjutnya dampak yang dirasakan terhadap masyarakat wilayah sekitar dalam keseharian. Melalui pendekatan kualitatif dan studi literatur, makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang akar permasalahan dan potensi, solusi penanganan aksi unjuk rasa tersebut dan cara dalam meminimalisir radikalisme dalam gerakan buruh.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nu'man Sofari Hafid, Ramdani Wahyu Sururie, Dian Rusmana, Alvan Rahfiansyah Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





