Radikalisme Dalam Unjuk Rasa Buruh Menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan

Main Article Content

Nu'man Sofari Hafid
Universitas Islam Negeri Gunung Djati Bandung, Indonesia
Ramdani Wahyu Sururie
Universitas Islam Negeri Gunung Djati Bandung, Indonesia
Dian Rusmana
Universitas Islam Negeri Gunung Djati Bandung, Indonesia
Alvan Rahfiansyah Lubis
Universitas Islam Negeri Gunung Djati Bandung, Indonesia

Radikalisme dalam unjuk rasa buruh yang senter pada tahun ini diantaranya adalah menentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dikarenakan isi dari peraturan tersebut dirasakan merugikan dan menurunkan tingkat kesejahteraan yag biasa di terima oleh para buruh pekerja sektor formal menurun. Penelitian dalam makalah ini adalah menganalisis latar belakang terjadinya aksi radikalisme yang dilakukan oleh para buruh pada saat aksi unjuk rasa, selanjutnya dampak yang dirasakan terhadap masyarakat wilayah sekitar dalam keseharian. Melalui pendekatan kualitatif dan studi literatur, makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang akar permasalahan dan potensi, solusi penanganan aksi unjuk rasa tersebut dan cara dalam meminimalisir radikalisme dalam gerakan buruh.


Keywords: radikalisme, unjuk rasa buruh, pengupahan, pp nomor 51 tahun 2023