Kajian Hukum Perdata Atas Kontrak Bisnis (Business Contract) dalam Aktivitas Bisnis (Business Activity)
Main Article Content
Bisnis bagian dari sistem pasar yang bersifat otonom dan terpisah dari lingkungan sosial-budaya kehidupan masyarakat yang prinsipnya memaksimalkan keuntungan dan menekan biaya, namun tetap sah dan etis, sehingga memotivasi orang untuk berbisnis. Proses kegiatan bisnis dilihat dalam hukum perdata (khususnya KUHPerdata) selalu terdapat perjanjian yang menjadi payung hukum kegiatan bisnis tersebut. Perjanjian tertulis dalam bisnis (business agreement) sebagai dasar legal agar kegiatan bisnis melindungi para pihak dimata hukum. Namun, dalam pelaksanaannya kegiatan bisnis juga mempunyai keunggulan dan kelemahan dari legalitas suatu kontrak bisnis yang dijalankan para pihak. Praktik bisnis yang berdasarkan kontrak sering juga terjadi wanprestasi dari salah satu pihak. Untuk itu bagaimana mengkaji efektivitas UU KUHPerdata atas wanprestasi suatu kontrak bisnis oleh satu pihak. Efektivitas KUHPerdata dilihat dari ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban pihak yang terlibat, serta prosedur penyelesaiannya. Ada bebrapa aspek yang perlu diperhatikan (1) Ketentuan hukum yang Jelas; (2) Perlindungan terhadap pihak yang dirugikan; (3) Proses penyelesaian sengketa yang terstruktur; dan (4) Keadilan dan kepastian hukum. Hal lain perlu diperhatikan tentang efektivitas KUHPerdata dalam mengatasi wanprestasi dalam suatu perjanjian bisnis yaitu: (1) pengaturan kewajiban dan tanggung Jawab; (2) fleksibilitas penyelesaian sengketa; (3) dukungan terhadap ekonomi dan bisnis; dan (4) penguatan kontrak dan kepercayaan.