Perluasan Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Mengadili Tindakan Faktual Pemerintah

Main Article Content

Stephanie Angela Penu
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Indonesia
Jeffry A. Ch. Likadja
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Indonesia
Yohanes G. Tuba Helan
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Indonesia

Keputusan dan ketetapan sebagai instrumen hukum pemerintah dalam melakukan tindakan hukum sepihak, dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hukum bagi warga negara, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahannya, dalam undang-undang tersebut dijelaskan yang menjadi objek sengketa tata usaha negara ialah yang berisi tindakan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, setidaknya ada kemudahan bagi masyarakat untuk menggugat pemerintah dan meminta pembatalan keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah, namun karena adanya perluasan objek tersebut yang dimana pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 87 huruf (a) mencantumkan penetapan tertulis, mencakup tindakan faktual. Oleh karena itu perumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah pengadilan tata usaha negara berkompeten mengadili tindakan faktual pemerintah yang merugikan masyarakat, bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan oleh tindakan faktual pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, historis serta doktridal yang berlaku untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perluasan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili tindakan faktual pemerintah tidak berkompetensi sebab tidak dapat menimbulkan akibat hukum karena tidak sejalan dan bertentangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN dan Perubahannya, masyarakat tidak mendapat perlindungan hukum melalui pengadilan tata usaha negara sebagai akibat tindakan faktual dari badan/pejabat TUN.  Saran dari penelitian ini yaitu seharusnya tindakan faktual di hapus atau dihilangkan dari kompetensi pengadilan tata usaha negara dan tidak perlu ada lagi perluasan objek sengketa TUN, bagi masyarakat yang merasa dirugikan sebagai akibat dari tindakan faktual badan/pejabat TUN, seharusnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri.


Keywords: Perluasan, Keputusan, Tindakan Faktual, Pemerintah, Masyarakat