Analisis Pertukaran Peran Suami Terhadap Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Maslahah Mursalah

Main Article Content

Nasirudin
Institut Agama Islam An-Nawawi, Indonesia
Waluyo Sudarmaji
Institut Agama Islam An-Nawawi, Indonesia
Arifuat Marzuki
Institut Agama Islam An-Nawawi, Indonesia

Salah satu kewajiban suami ketika sudah membina rumah tangga adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Nafkah merupakan hal wajib yang harus diberikan kepada istri oleh suaminya. Ada kewajiban maka ada pula hak yang harus didapatkan. Ketika suami memberikan nafkah maka istri sepatutnya sudah melayani suami.  pertukaran peran pencari nafkah antara suami istri bukan lagi menjadi hal baru dalam sebagian masyarakat. Pertukaran peran tersebut disebabkan oleh beberapa alasan salah satunya karena kurangnya ataupun tidak adanya nafkah yang diberikan oleh suami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Kompilasi Hukum Islam dan Maslahah mursalah dalam menyikapi permasalahan pertukaran peran pencari nafkah antar suami dan istri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif kompilasi Hukum Islam dan maslahah mursalah terhadap permasalahan pertukaran peran pencari nafkah antar suami dan istri. Hasil dari penelitian praktik pertukaran peran pencari nafkah antar suami dan istri tersebut merupakan suatu kemaslahatan yang memenuhi kriteria maqashid syariah, dan termasuk pada kualifikasi maslahah dharuriyyah yaitu kemaslahatan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia dan maslahah hajiyyah yaitu kemaslahatan yang tujuannya untuk mengatasi suatu kesulitan hidup berupa kurangnya pemenuhan ekonomi dalam rumah tangga. Maslahah ini berkaitan dengan hifdzun nasl dan hifdzun mal yaitu menjaga keutuhan keluarga dan keturunan dan juga perekonomian dalam rumah tangga.


Keywords: kewajiban suami atas istri, Tukar Peran, Maslahah mursalah, kompilasi hukum islam