Studi Komparatif Pengaruh Docm Terhadap Kasus Pernikahan Dini di Indonesia dan Filipina

Main Article Content

Shafa Diva Kinanti
Departemen Hubungan Internasional, Universitas Brawijaya
Adhi Cahya Fahadayna
Departemen Hubungan Internasional, Universitas Brawijaya

Pernikahan anak di bawah umur (child marriage) ialah ilegal adanya, jika melampaui batas usia minimum untuk menikah sesuai dengan ketentuan UNICEF yaitu 18 tahun. Terjadinya pernikahan anak di bawah umur tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor yang berbeda sesuai dengan kondisi atau latar belakang negara. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh konsep “Drivers of Child Marriage” terhadap kasus pernikahan anak di bawah umur di Indonesia dan Filipina. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan analisis regresi linear berganda, dan hasil analisis akan dikomparasikan menggunakan pendekatan Most Similar System Design (MSSD). Berbeda dengan literatur terdahulu, hasil assessment menunjukkan bahwa variabel poverty, rights, advocacy sebagai bentuk penyederhanaan konsep DoCM secara simultan tidak berpengaruh signifikan dengan kasus pernikahan anak di bawah umur di Indonesia. Namun, di Filipina variabel tersebut berpengaruh signifikan dengan variabel advocacy yang berpengaruh signifikan secara parsial. Kondisi tersebut terjadi karena masing-masing negara memiliki kondisi yang serupa namun berbeda serta variabel lain yang mempengaruhi


Keywords: pernikahan anak di bawah umur, drivers of child marriage, Indonesia, Filipina, komparatif