Perlindungan Hukum Bagi Investor Melalui Penerapan Prinsip-Prinsip Keterbukaan Informasi di Pasar Modal Indonesia
Main Article Content
Dinamisnya perekonomian Pasar Modal pada suatu negara, merupakan wadah bagi para pengusaha swasta dan BUMN dalam pengembangan usahanya. Salah satu hal yang sangat mendasar dalam industri pasar modal adalah keberadaan prinsip keterbukaan informasi sebagai prinsip yang harus dijaga dan diatur untuk kepentingan semua pihak yang terlibat dalam industri pasar modal, untuk menjaga kepercayaan investor lokal maupun asing. Penelitian ini mengangkat tentang perlindungan hukum bagi investor melalui penerapan prinsip-prinisp keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan juga studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia yang dituangkan dalam UUPM No.8 Tahun 1995 dan beberapa POJK dalam hal keterbukaan informasi yang wajib dilakukan oleh para Emiten. Dan pengaturan POJK ini perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan dan dinamika pasar modal di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi terus dioptimalkan dalam memberikan perlindungan hukum bagi investor, dan memberikan efek jera bagi para emiten yang melakukan pelanggaran dimaksud