Peran UU No. 22 Th. 1999 dan UU No. 25 Th. 1999 Terhadap Visi & Misi Bwi Bermartabat
Main Article Content
UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 menjadi dasar penting untuk mendukung tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indramayu, Jawa Barat, dalam melayani masyarakat sekaligus memperoleh keuntungan. Implementasi pemerintahan yang baik dilakukan melalui pembangunan ekonomi nasional yang merata hingga daerah. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Desentralisasi Fiskal, daerah berhak memperoleh sumber keuangan dari pengelolaan BUMD dan kerjasama dengan pihak ketiga. BUMD memiliki tiga misi utama: melayani masyarakat, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sebagai agen pembangunan ekonomi daerah. Di bawah UU No. 22 Tahun 1999, otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Pemerintah daerah perlu kreatif dan inovatif, mengombinasikan faktor ekonomi, kelembagaan publik, SDM, dan teknologi untuk meningkatkan daya saing daerah. Sumber pendapatan daerah mencakup pajak, laba BUMD, dan penerimaan lain, terutama karena berkurangnya subsidi pusat. Meskipun BUMD kurang strategis dibanding BUMN, mereka menghadapi tantangan dalam hal tata kelola, ketidaksetaraan perlakuan, minimnya modal, serta tekanan politik yang memengaruhi efisiensi modal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif.