Perjanjian Waralaba (Franchaise) dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Main Article Content

Sudarto
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Indonesia
Rara Amalia Cendhayanie
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Indonesia
Dwi Atmoko
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia

Istilah franchise yang sudah di-indonesiakan menjadi waralaba. Waralaba berasal dari kata “wara” yang berarti lebih istimewa dan “laba” bearti untung. Jadi kata waralaba berarti usaha yang memberikan keuntungan lebih/ istimewa. Disamping pengertian tersebut, ada pengertian waralaba menurut doktrin, sebagaimana yang dikemukakan oleh abdurrahman A: “secara umum waralaba dikenal dengan istilah franchise yang berarti persetujuan atau perjanjian ( kontrak ) antara leveransir dan pedagang eceran atau pedagang besar, yang menyatakan bahwa yang tersebut pertama itu memberikan kepada yang tersebut terakhir itu suatu hak untuk memperdagangkan produknya, dengan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak”. Dalam kaitannya dengan pemberian izin dan kewajiban pemenuh Sistem usaha franchisee atau waralaba yaitu penggunaan merek terkenal. Sistem ini dianggap menguntungkan karena merupakan sistem perdagangan yang kebal resesi ekonomi. Manajemen dan tingkat profitabilitas perusahaan dapat stabil, sehingga bisa memberikan keuntungan timbal balik antara perusahaan induk dan perusahaan yang melakukan kerja sama dengan sistem franchising. Selain itu, semakin banyak perusahaan yang melakukan franchise dengan membuka cabang-cabang baru didaerah, maka usaha yang dijalankan akan semakin cepat dikenal karena masyarakat akan dengan mudah memperoleh produk yang diinginkan. Sistem franchise pada dasarnya adalah salah satu metode perluasaan pasar yang dilakukan oleh perusahaan yang telah mantap ataupun mapan dan punya nama. Sistem ini sangat cocok untuk strategi pengembangan usaha karena perusahaan tidak saja mampu mengembangkan usaha di negara asalnya, tetapi juga dapat mengembangkan sayapnya sampai keseluruh penjuru dunia. Selain itu dengan menyuguhkan cita rasa yang khas, industri ini dapat meraih pangsa pasarnya sesuai dengan selerah konsumen. Waralaba di Indonesia secara terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Penyelenggaraan waralaba didasarkan pada perjanjian waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara. Dalam sistem waralaba, penerima waralaba diberikan hak untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual dan sistem kegiatan operasional dari pemberi waralaba, baik penggunaan merek dagang, merek jasa, hak cipta atas logo, desain industri, paten mau pun rahasia dagang


Keywords: perjanjian, waralaba ( franchaise ), hukum positif