Aspek Hukum Kesepakatan Jual Beli Melalui Mesin Jual Beli Otomatis (Vending Machine) Dari Perspektif Hukum Perdata
Main Article Content
Pada dasarnya transaksi dengan menggunakan mesin jual beli otomatis (Vending Machine) tidak mengharuskan penjualnya menunggu seharian seperti penjual biasanya di pasar. Oleh karena itu, untuk menjual produk minuman tersebut, konsumen harus melakukannya sendiri dengan cara memasukan uang yang sesuai dengan harga yang telah ditentukan. pada umumnya harga pada minuman yang dijual pada Vending Machine sama dengan harga pasar pada umumnya, tetapi terdapat juga Vending Machine yang menyediakan berbagai macam pada mesin tersebut. Pemenuhan suatu prestasi dalam perjanjian jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine) layaknya penjual dan pembeli pada umumnya berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu saat penjual yang menjual produknya melalui mesin jual otomatis (vending machine) menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan tersebut dengan cara mengeluarkan barang yang sudah dibeli dan pihak konsumen atau pembeli adalah membayar harga dari produk yang dibeli melalui mesin jual otomatis (vending machine) yang pembayaran terhadap produk yang dibeli itu dengan cara memasukkan uang ke dalam mesin tersebut sesuai dengan harga produk yang terdapat di dalam mesin jual otomatis (vending machine). Suatu keadaan wanprestasi bisa terjadi saat konsumen atau pembeli memasukkan uang dalam hal ini membayar barang yang yang akan dibelinya, tetapi barang tersebut tidak keluar dan tidak diserahkan kepada pembeli. Selain itu juga produk yang dikeluarkan melalui mesin jual otomatis (vending machine) tersebut dalam keadaan cacat produk. Hal ini tentu saja menimbulkan akibat atau dampak hukum karena tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, dimana salah satu pihak tidak mendapatkan hak sebagaimana yang diperjanjikan sebelumnya