Sanksi Pidana Tambahan Terhadap Korporasi dalam Praktik Penegakan Hukum di Indonesia
Main Article Content
Perkembangan korporasi di Indonesia yang pesat, baik dalam jumlah maupun sektor usaha, membawa dampak positif dan negatif. Di satu sisi, korporasi berperan penting dalam perekonomian, namun di sisi lain sering kali terlibat dalam berbagai tindak pidana, terutama terkait pencemaran lingkungan hidup. Kasus-kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Namun, penerapan sanksi pidana terhadap korporasi sering kali tidak memberikan efek jera yang cukup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana tambahan terhadap korporasi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia dan untuk memahami dampak dari penerapan sanksi pidana tambahan terhadap korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam KUHP baru, korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana, dan sanksi pidana tambahan menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dikumpulkan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana tambahan terhadap korporasi masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal penegakan yang konsisten dan efektif. Namun, dengan adanya KUHP baru, diharapkan penegakan hukum terhadap korporasi dapat lebih ditingkatkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.