Hasil Legal Due Diligence dan Legal Opini Sebagai Penentu Harga Akuisisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Main Article Content

Aini Nurul Iman
Universitas Pelita Harapan, Indonesia
Yelma Nomida Alvisalia
Universitas Pelita Harapan, Indonesia

Dalam dunia hukum kita mengenal istilah Legal Due Diligence (LDD) dan Legal Opini. Pemeriksaan atas kepatuhan hukum atas auditee (pihak yang di audit) pada proses akuisisi sangatlah penting karena Pihak yang mengakuisisi nantinya akan akan berdampak atas resiko jika auditee tidak mematuhi hukum, pajak, keuangan, dsb. Karena seringkali company profile, dokumen-dokumen penawaran kepada investor yang nantinya akan mengakuisisi tidak sesuai dengan data asli di lapangan. Terutama pada Bank BPR dalam peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah menetapkan ketentuan tentang proses pengambilalihan, yang umumnya dikenal sebagai akuisisi. Maka temuan-temuan dalam LDD maupun Legal Opini terkadang mempengaruhi bagaimana kesepakatan harga akuisisi BPR dapat diambil alih oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang baru. LDD dan Legal opini inilah yang perlu menyebutkan bagaimana risiko hukum, bagaimana memastikan bahwa BPR mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk persyaratan modal dan tata kelola, menilai kesehatan keuangan bank, termasuk aset, kewajiban, dan likuiditas, dan bagaimana struktur kepemilikan dan pengendalian sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.


Keywords: Legal due diligence (LDD), Legal opini, Akuisisi, BPR