Royalti Atas Lagu dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Oleh Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) di Platform Digital

Main Article Content

Najma Zalfa'na
Universitas Kristen Indonesia
Bernard Nainggoan
Universitas Kristen Indonesia
Wiwik Sri Widiarty
Universitas Kristen Indonesia

-


Dalam perkembangan teknologi yang sangat pesat dari masa ke masa pada dasarnya mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk mempengaruhi perubahan pola kehidupan manusia. Salah satu tokoh yang membahas tentang teknologi dan kaitannya dengan komunikasi adalah Arnold Pacey. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin prespektif di mana hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-norma saja, yang tentunya bersifat perspektif. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB melalui penerbitan SK Rektor Ketentuan Insentif Kekayaan Intelektual Institut Teknologi Bandung Nomor 643/I1.B04/SK-WRRIM/XI/2018. pelanggaran hak cipta oleh perusahaan Artificial Intelligence yang diajukan di atas mencerminkan tantangan besar yang dihadapi industri lagu dan/atau musik dan hukum kekayaan intelektual dalam era digital dan perkembangan Artificial Intelligence.