Analisis Yuridis Pelaksanaan Skema Cost Recovery dalam Investasi Industri Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia
Main Article Content
Indonesia dengan luas wilayah sekitar 7,7 juta kilometer persegi, dan terdiri atas 75 persen teritorial laut (5,8 juta km2) dan 25 persen teritorial daratan (1,9 juta km). Luas teritorial laut tersebut terdiri atas 2,8 juta km dan 0,3 juta km2 laut territorial, serta 2,7 juta km2 perairan nusantara (perairan kepulauan) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, Penelitian hukum dalam arti konkrit adalah penelitian pelaksanaan hukum, atau hukum yang tampak dalam pelaksanaan (law in action), atau hukum yang bergerak (recht in beweging). Pada kegiatan usaha dalam rangka pengelolaan sumber daya migas terbagi menjadi 2 (dua) kategori yakni kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha, yaitu usaha eksplorasi dan usaha eksploitasi berdasarkan Pasal 1 angka (7) Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bentuk regulasi investasi dan kepastian hukum dalam bidang usaha migas di Indonesia, disimpulkan ialah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur Regulasi Investasi dan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, khususnya pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dijelaskan bahwa pemerintah memiliki kuasa untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (migas).