Nikah Hamil dalam Perspektif Hukum Islam
Main Article Content
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada dasarnya menurut pendapat sebagian ulama asal hukum melakukan perkawinan adalah sunnah. Namun perkawinan sebagai syarat untuk memenuhi kebutuhan jasmani sering kali dilewati. Kenyataan yang ada saat ini, semakin maraknya hubungan seks pranikah yang diakibatkan oleh pergaulan yang terlampau bebas. Pergaulan bebas menjadi salah satu bentuk perilaku menyimpang yang melewati batas kewajiban, tuntutan, aturan, syarat, dan perasaan malu. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkompilasikan hukum Islam pengaturan mengenai nikah hamil dalam BAB VIII Pasal 53 ayat 1,2,3. Metode yang digunakan dalam analisis data dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Kesimpulan penelitian ini adalah Mayoritas ulama cenderung membolehkannya nikah hamil, dan sebagian ulama menolak nikah hamil. Perbedaan pendapat tersebut timbul karena perbedaan dalam memahami ayat wa hurrima zalika alal mu’minin apakah dlamir (kata ganti) zalika menunjuk kepada zina atau nikah.