Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi, Peraturan, Kesadaran, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Kabupaten Sleman

Main Article Content

Septi Priyani
a:1:{s:5:"en_US";s:64:"Fakultas Ekonomi, Universitas Mercu Buana, Yogyakarta, Indonesia";}
Hasim As’ari
Fakultas Ekonomi, Universitas Mercu Buana, Yogyakarta, Indonesia

Penelitian ini bermaksud guna mengetahui pengaruh modernisasi sistem administrasi, Peraturan, Kesadaran, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di wilayah kabupaten Sleman tahun 2023. Karena jumlah individu dalam populasi tidak diketahui, maka digunakan non-probability sampling untuk pengumpulan sampel, dan purposive sampling digunakan untuk penentuan sampelnya dengan 99 responden. Metode kuesioner digunakan sebagai metode pengumpulan data. Sebelum dilakukan pembagian koesioner, agar diperoleh hasil yang sesuai dengan fakta, maka diperlukan uji coba instrumen guna diuji validitas serta reliabilitasnya. Teknik analisis data dikerjakan dengan uji asumsi klasik yakni uji heteroskedastisitas, uji multikolinearitas serta uji normalitas, sebagai syarat uji regresi dalam pengujian hipotesis. Uji koefisien korelasi dan uji koefisien  determinasi merupakan rangkaian uji hipotesis yang diterapkan pada penelitian ini. Temuan dari penelitian ini: Modernisasi sistem administrasi perpajakan serta peraturan perpajakan mempunyai pengaruh signifikan positif terkait kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang bekerja di rumah sakit wilayah kabupaten Sleman, sedangkan Kesadaran perpajakan serta sanksi perpajakan tidak berdampak terhadap kepatuhan wajib pajak pajak orang pribadi yang bekerja di rumah sakit di wilayah kabupaten Sleman


Keywords: Modernisasi, Peraturan, Kesadaran, Sanksi, Perpajakan