Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Influencer Yang Melakukan Endorse Produk Skincare Mengandung Bahan Berbahaya Bagi Masyarakat

Main Article Content

Dwi Atmoko
a:1:{s:5:"en_US";s:36:"Universitas Bhayangkara Jakarta Raya";}
Adhalia Septia Saputri
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Kosmetik merupakan produk yang melekat pada sebagian besar masyarkat terutama kaum wanita, seiring dengan perkembangan zaman para pelaku usaha gencar memproduksi produk kosmetiknya lalu memasarkan produk-produknya menggunakan sosial media, yaitu menggunakan jasa endorsement. Namun hal ini dimanfaatkan secara negatif oleh pelaku usaha dengan menjual dan memasarkan kosmetik berbahaya dan tidak memiliki izin edar oleh BPOM di media sosial, yang dalam hal ini menggunakan jasa endorsement artis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban seorang influencer yang dalam praktik melakukan kegiatan endorse ditemui produk skincare illegal, serta mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha yang memproduksi skincare illegal. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara melihat, menelaah hukum serta hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum yang berkenaan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini bahwa influencer dapat disebut sebagai membantu pelaku mengedarkan produknya illegal tersebut melalui sosial media pribadi walaupun sebelumnya tidak mengetahui bahwa produk yang dipromosikan merupakan produk illegal, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap produk yang akan dipromosikan produk skincare tersebut aman digunakan dan telah memiliki izin edar BPOM yang telah dilakukan uji klinis terhadap skincare tersebut yang telah tercantum pada kemasan produk, maka para influencer tersebut dapat dikenaka sanksi pidana dengan Pasal 55 dan 56 Kitab Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu Pasal 55 KUHP (turut melakukan).


Keywords: Endorse, Influencer, Perawatan Kulit, Masyarakat