Proses Pemeriksaan Saksi di Persidangan Pidana yang Efektif Efisien Berdasarkan Asas Legalitas

Main Article Content

Asep Iwan Iriawan
a:1:{s:5:"en_US";s:35:"Fakultas Hukum Universitas Trisakti";}

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 A ayat (5) menyebutkan  susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang. Proses pemeriksaan persidangan perkara pidana diatur dalam KUHAP Pasal 3 yang menyatakan proses peradilan menggunakan Undang-undang termasuk pemeriksaan saksi harus bebas, jujur dan obyektif. Permasalahan dalam penelitian ini 1) Bagaimana regulasi asas legalitas dalam proses pemeriksaan persidangan saksi di peradilan pidana. 2) Bagaimana implementasi proses pemeriksaan saksi di persidangan. Regulasi asas legalitas dalam proses pemeriksaan persidangan saksi di peradilan pidana. Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguhsungguh memperhatikan  persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu, cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.  Implementasi proses pemeriksaan saksi di persidangan banyak tidak sesuai seperti  Keterangan saksi “berbeda” dengan keterangannya dalam BAP yang dilakukan oleh penyidik, Saksi menarik/mencabut keterangannya dalam BAP yang dibuat Penyidik, Keterangan Saksi di depan persidangan diduga diberikan de¬ngan tldak sebenarnya. Dalam pemeriksaan dipersidangan tidak sesuai dengan asas legalitas sebagaimana dimaksud KUHAP tetapi mengikuti praktek persidangan yang dianggap biasa


Keywords: Persidangan, Pidana, Asas Legalitas