Tinjauan Terhadap Potensi Kriminalisasi Petugas Kesehatan Atas Ketidakpastian Kebijakan Medikalisasi Sunat Perempuan
Main Article Content
Pemerintah Indonesia tidak melarang medikalisasi sunat perempuan, namun pedoman penyelenggaran sampai dengan sekarang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara'k. Sehingga standar penyelenggaraan sunat perempuan yang baik untuk kesehatan belum mendapat kepastian hukum. Dampak dari ketidakpastian hukum ini telah berpotensi untuk mengkriminalisasikan petugas kesehatan ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang masih melestarikan tradisi sunat perempuan. Oleh karenanya menjadi menarik untuk dilakukan penelitian dengan menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif analitis. Adapun hasil analisa dari penelitian ini, telah menjelaskan bahwa petugas kesehatan yang menolak dan/atau melakukan medikalisasi sunat perempuan tanpa kepastian standar medis yang baik untuk kesehatan dapat berpotensi dituntut dengan dugaan tindaka pidana Pasal 304 KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dengan potensi yang dapat mengkriminalisasikan petugas kesehatan, maka untuk memberikan perlindungan hukumnya, dapat menggunakan pendekatan sebagaimana keadaan daya paksa, yang berdasarkan Pasal 302 ayat (3) UU Kesehatan, dan Pasal 48 KUHP, serta dengan persetujuan praktik yang berdasarkan Pasal 1338 KUHPERdata, Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 273 ayat (1) huruf (i) UU Kesehatan, dan Pasal 50 KUHP, serta Permenkes 6/2014.