Kepastian Hukum Kompetensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

Main Article Content

Asep Iwan Iriawan
Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Pengadilan Niaga Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum Sebagai Upaya Pengembangan Sistem Peradilan. Permasalahan yang diangkat (1) Bagaimana kewenangan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis mengingat tidak adanya kejelasan tentang objek perkara perniagaan yang dapat ditangani oleh Pengadilan Niaga,  (2) Bagaimana kepastian hukum penyelesaian sengketa bisnis di Pengadilan Niaga yang sering berlarut-larut melalui proses peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kewenangan Pengadilan Niaga menurut Undang-Undang Kepailitan adalah memeriksa, memutus perkara kepailitan dan perkara perniagaan lainnya. Undang-Undang Kepailitan tidak menjabarkan yang dimaksud dengan perkara perniagaan lainnya dalam pelaksanaanya dapat menimbulkan multi interpretasi. Upaya hukum peninjauan kembali di Pengadilan Niaga untuk perkara kepailitan diatur secara limitatif sedangkan dalam perkara hak milik intelektual peninjauan kembali tidak diatur


Keywords: Kompetensi , Pengadilan Niaga, Kepailitan Perniagaan