Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dalam Pendistribusian Royalti Untuk Pencipta Pada Pemutaran Lagu Pada Aplikasi Musik Berbasis Streaming Spotify

Main Article Content

Joshua Limanto Handradjasa
a:1:{s:5:"en_US";s:22:"Universitas Bung Karno";}
Ismail Ismail
Universitas Bung Karno
Dewi Iryani
Universitas Bung Karno

Royalti merupakan bentuk imbalan hasil jerih payah dari pencipta, adapun pengelolaannya diamanahkan oleh negara kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Bentuk dari pengelolaan royalti itu sendiri merupakan penarikan, penghimpunan, pendistribusian. Fokus dari penelitian ini adalah untuk mendalami peran LMKN peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam pendistribusian royalti serta bagaimana kenyataan dari mekanime pembayaran royalti atas lagu dan musik dalam aplikasi berbasis Streaming musik Spotify kepada pencipta. Mengacu pada Pasal 5 huruf f Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 yang tertulis bahwa salah satu peran serta kewajiban LMKN merupakan menetapkan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah, peran LMKN dalam pendistribusian royalti untuk pencipta pada pemutaran lagu pada aplikasi musik berbasis streaming spotify berdasarkan undang-undang di Indonesia saat ini dapat disimpulkan belum efektif. Hal ini dikarenakan belum adanya rumus kalkulasi yang jelas tentang pendistribusian royalti dan pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu pada aplikasi berbasis streaming. Mekanisme pembayaran royalti atas lagu dan musik dalam aplikasi berbasis Streaming musik Spotify kepada pencipta didistribusikan dengan melalui beberapa tahapan, berawal dari penyedia layanan musik streaming yaitu Spotify kepada label distributor, lalu dari label distributor pada Digital Publisher dan akhirnya Digital Publisher kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.


Keywords: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Pendistribusian Royalt, Aplikasi Berbasis Streaming