Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Main Article Content
Pekerja migran Indonesia memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, namun terjadinya peningkatan jumlah pekerja migran Indonesia menyebabkan kasus perlakuan yang tidak mausiawi terhadap pekerja Indonesia juga meningkat. Seiring peningkatan tersebut, untuk menjamin kehidupan yang layak, maka perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya dalam hal jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran, termasuk dalam tahap pra penempatan, penempatan, dan pasca penempatan. Namun, masih banyak pekerja migran yang tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Simpulan, bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri masih belum efektif, terutama dalam jaminan sosial. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mempelajari sistem hukum yang ada, mengevaluasi seberapa efektif perlindungan hukum, menemukan masalah, membuat saran untuk perbaikan, dan meningkatkan kesadaran tentang perlindungan hukum pekerja migran Indonesia di luar negeri. Hasil penelitiannya menunjukkan Faktor penghambat pekerja migran tidak tercantum dalam jaminan sosial yaitu kecilnya jumlah kepesertaan tersebut diakibatkan pekerja migran Indonesia tidak mendapatkan informasi yang lengkap terkait BPJS