Pelaksanaan Hukum Adat Aceh dalam Menyelesaikan Permasalahan Masyarakat di Aceh

Main Article Content

Retno Galuh Sapitri
Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Tarumanagara
Rizky Febrianto
Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Tarumanagara
Criestian Hadiwinata
Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Tarumanagara
Danitia Elfayet
Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Tarumanagara
Stevent Otnil
Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Tarumanagara

Hukum Adat adalah Kebiasaan atau aturan yang berada dalam satu golongan adat, Nanggroe Aceh Daroesalam adalah salah satunya, Aceh menggunakan Hukum Adat di daerah nya, Hukum tertulis Aceh dinamakan Qanun Jinayat, yaitu Aturan hukum pidana Aceh, Qanun Jinayat berasalkan dari Al-Quran Dan Hadits, sedangkan Negara Indonesia menggunakan KUHP sebagai Dasar hukum Pidana, Dalam Artikel ini kami akan menjelaskan perbedaan dan persamaan hukum Adat Aceh dan Hukum Nasional Republik Indonesia. Sementara tujuan utama dari penelitian ini diberdayakan dan diberlakukannya kembali lembaga-lembaga adat dan sistem peradilan adat di Aceh sebagaimana dijelaskan dalam Qanun nomor 9 tahun 2008 adalah diantaranya Menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis; Tersedianya pedoman dalam menata kehidupan bermasyarakat; Membina tatanan masyarakat adat yang kuat dan bermartabat; Memelihara, melestarikan dan melindungi khasanah-khasanah adat, budaya; Bahasa-bahasa daerah dan pusaka adat; Merevitalisasi adat, seni budaya dan bahasa yang hidup dan berkembang di Aceh; dan Menciptakan kreativitas yang dapat memberi manfaat ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat hasil penelitiannya adalah Hukum Adat Aceh telah menjadi fondasi hukum yang telah memberikan solusi bagi provinsi ini selama berabad-abad. Ini telah menjadi parameter utama dalam menangani berbagai kasus hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam yang terdapat dalam Qanun


Keywords: Hukum Adat, Aceh, Qanun, KHUP, Qur'an dan Hadits