Analisis Penerapan PSAK No. 73 terhadap Koreksi Fiskal dan PPH Badan (Studi Kasus pada PT. Echo Logistic Pratama Kediri)

Main Article Content

Relia Anggraeni
Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kediri
Sri Luayyi
Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kediri
Dewi Wungkus Antasari
Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kediri

PSAK 73 merupakan standar baru tentang sewa, penerapan PSAK 73 yang diadopsi dari IFRS 16 memberikan dampak besar terhadap transaksi sewa sehingga tidak ada lagi pemisahan antara sewa operasi dengan sewa pembiayaan. Penyewa diharuskan mengklasifikasikan hampir seluruh transaksi sewanya sebagai sewa pembiayaan dengan memunculkan aset hak guna dan liabilitas sewa di dalam laporan posisi keuangan. Penerapan PSAK 73 juga berdampak terhadap koreksi fiskal yang perlu dilakukan oleh penyewa dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Penyewa yang dimaksud adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan operasionalnya di Indonesia dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penerapan PSAK 73 terhadap Koreksi Fiskal dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan membantu entitas dalam menerapkan prinsip akuntansi yang konsisiten. Dengan mengikuti panduan yang terdapat dalam PSAK 73, entitas dapat meminimalkan risiko kesalahan dalam mengakui dan mencatat transaksi terkait koreksi fiskal dan PPh Badan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara. Dilakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penerapan PSAK 73 terhadap Koreksi Fiskal dan PPh Badan. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan PSAK 73 atas Sewa berdampak pada koreksi fiskal positif dan PPh Badan mengalami peningkatan sehingga menciptakan dampak yang signifikan pada laporan keuangan tetapi pada PPh Badan tidak berpengaruh signifikan.


Keywords: PSAK 73, Koreksi Fiskal, PPh Badan