Urgensi Pemasangan Dashboard Camera dalam Hukum Positif Indonesia sebagai Alat Bukti Elektronik Guna Menghindari Modus Kecelakaan yang Disengaja

Main Article Content

Aldyla Shesara Naswa
Fakultas Hukum, Universitas Muria Kudus, Indonesia
Fariska Jihan Setiyowati
Fakultas Hukum, Universitas Muria Kudus, Indonesia
Adisty Savira Putri
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muria Kudus, Indonesia
Eyga Pranasta Sakti
Fakultas Pertanian, Universitas Muria Kudus, Indonesia
Adissya Mega Christia
Fakultas Hukum, Universitas Muria Kudus, Indonesia

Urgensi Pemasangan Dashboard Camera dalam Hukum Positif Indonesia sebagai Alat Bukti Elektronik Guna Menghindari Modus Kecelakaan yang Disengaja


Kecelakaan yang disengaja merupakan tindakan yang tidak pantas dan dapat menyebabkan kerugian bagi korban yang mengalaminya. Terdapat berbagai macam motif dalam melakukan kecelakaan yang disengaja salah satunya yaitu adanya modus pemerasan. Hal ini bukanlah modus baru dalam dunia kejahatan. Dalam hal ini, kecelakaan yang disengaja secara jelas memenuhi adanya unsur tindak pidana pemerasan sesuai dengan rumusan pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baik dari segi objektif maupun subjektif. Di era digital saat ini memungkinkan penyelesaian kasus kecelakaan yang disengaja dengan lebih mudah apabila didapatkannya bukti konkret berupa rekaman video kejadian, dimana video tersebut dapat diambil melalui dashboard camera (dashcam) yang dipasang di bagian dashboard mobil, bus, hingga truk Metode penelitian yang akan digunakan yaitu Deskriptif kualitatif, dimana teknik ini menggunakan bahan dasar kumpulan data yang berasal dari studi pustaka baik mengenai peraturan perundang-undangan maupun jurnal penelitian terdahulu yang dikaitkan dengan kasus yang ada. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif yaitu prosedur penelitian ilmiah berdasarkan logika keilmuan yang dipandang dari sisi normatifnya. Tujuan dari penelitian ini yaitu dapat mengidentifikasi motif dan aspek hukum kecelakaan disengaja, khususnya motif pemerasan, Mengevaluasi penggunaan dashcam sebagai bukti dalam penanganan kasus kecelakaan yang disengaja. Melihat kasus yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan dashcam merupakan suatu hal yang bermanfaat karena dengan adanya dashcam maka dapat merekam kejadian-kejadian yang tidak terduga di jalan raya dan hasil rekaman dashboard kamera dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam upaya mempermudah proses peradilan.


Keywords: Dashcam, Tool of Evidence, Attached