Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah

Main Article Content

Jupenris Jupenris
Universitas Sumatera Utara, Medan

Kebijakan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD sering sekali menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Seharusnya siapa saja yang berhak menerima, maka makin banyak juga korupsi yang bertebaran karena menyangkut kesejahteraan banyak orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawban dari sisi hukum pidana terhadap korupsi dana hibah yang ada di Indonesia. Hibah dalam prosesnya diberikan pemerintah secara Cuma-Cuma dari seseorang pemberi hibah kepada seorang penerima. Apabila hibah pada pemerintah secara Cuma-Cuma maka korupsi terhadap dana hibah memberikan dampak pada beberapa sisi yakni, potensi merugikan keuangan daerah. Adapun Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan undnag-undnag dan konsep undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian adalah bagaimana menggunakan dana hibah untuk korupsi akan diminta suatu pertanggungjawaban dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam penerima hibah, pemberi hibah dan barang/sesuatu yang dihibahkan maka ada perjanjian disertai beban yaitu kewajiban yang menerima berbuat sesuatu terhadap hibah tersebut. Konsep strict liability dalam pertanggungjawaban pidana mengarah kepada suatu kewajiban seseorang atas kesalahan penggunaan dana hibah yang ia pakai sehingga Negara merasa dirugikan. Dengan memakai pengenaan ganti rugi atas resiko tanggungjawab maka dalam menjalankan tugasnya, si penerima hibah sudah menjerat para pelaku koruptor dengan adanya pengumpulan barang bukti agar bias pihak KPK menjadi penegak hukum terhadap kasus penyelewengan dana hibah


Keywords: Hibah, Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana