Analisis Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bulukumba
Main Article Content
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah tersebut serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan mengetahui prosedur pengelolaan barang milik daerah dan kontribusi pemanfaatan sewa barang milik daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. pendekatan kualitatif dilakukan dengan menggunakan analisis naratif dengan cara interaktif dari miles dan huberman dan untuk pendekatan kuantitatif menggunakan analisis kontribusi. Hasil penelitian menunjukkan proses pengelolaan barang milik daerah sudah sesuai peraturan yang berlaku yaitu Permendagri No. 19 Tahun 2016 akan tetapi belum sepenuhnya berjalan dengan baik hal ini ditunjukkan pada pemanfaatan dan penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten Bulukumba. Sedangkan kontribusi pemanfaatan sewa barang milik daerah terhadap pendaptan asli daerah memiliki kriteria sangat kurang yaitu berada jauh dibawah 50% dari tahun 2018-2022 denga nilai Tahun 2018 sebesar 0,28%, Tahun 2019 sebesar 0,26%, Tahun 2020 sebesar 0,31%, Tahun 2021 sebesar 0,42% dan pada Tahun 2022 sebesar 0,39% dengan nilai rata-rata sebesar 0,33%. Meskipun begitu kontribusi pemanfaatan Barang Milik Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah terus mengalami pertumbuhan dari tahun 2018-2022.