Kepastian Hukum Terhadap Akta Jual Beli Saham Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Akibat Adanya Wanprestasi

Main Article Content

Stefanus David Ardiyanto
a:1:{s:5:"en_US";s:62:"Prodi Magister Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya";}
Yurisa Martanti
Prodi Magister Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya
Anriz Nazaruddin Halim
Prodi Magister Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya

Akta Notaris merupakan salah satu alat bukti otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang sempurna di Pengadilan. Salah satu kegiatan yang didukung oleh jabatan Notaris sebagai salah satu profesi penunjang adalah pasar modal, dalam hal ini mengenai peralihan saham.Dalam pelaksanaannya sering kali dijumpai Akta Notaris terkait peralihan kepemilikan saham dalam kegiatan Pasar Modal tidak dilaksanakan oleh penjual maupun pembeli saham, sehingga tidak jarang menimbulkan terjadinya wanprestasi, yang pada akhirnya akta jual beli saham tersebut dibatalkan oleh pengadilan.Peneliti mencoba meneliti rumusan masalah tentang akibat hukum terhadap akta jual beli saham yang dibatalkan oleh Pengadilan, dan tentang kepastian hukum terhadap akta Notaris yang dibatalkan oleh Pengadilan akibat adanya wanprestasi. Dengan menggunakan teori Akibat Hukum dari Soeroso dan Kepastian Hukum dari Jan Michiel Otto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepusatakaan atau data sekudner dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.  Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa akibat hukum terhadap akta jual beli saham yang dibatalkan maka terhadap akta pemindahan hak atas saham/akta jual beli saham yang dibuat dapat diajukan pembatalan pada lembaga peradilan dan bila dibatalkan oleh pengadilan maka jual beli saham tersebut memiliki kepastian hukum dan berakibat terhadap akta yang dibuat Notaris tersebut dianggap tidak pernah terjadi.


Keywords: Saham, Akta Jual Beli, Wanprestasi