How to cite:
Ulfa, I., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2020). Suku, Ras dan Agama Mempengaruhi Kedudukan
Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Action Research Literate, 4(2).
E-ISSN:
2808-6988
Published by:
Ridwan Institute
38
Action Research Literate
Vol. 4 No. 2, Juli 2020
p-ISSN : 2613-9898 e-ISSN : 2808-6988
Sosial Pendidikan
SUKU, RAS DAN AGAMA MEMPENGARUHI KEDUDUKAN HAK ASASI MANUSIA
DI INDONESIA
Ina Ulfa, Dinie Anggraeni Dewi, Yayang Furi Furnamasari
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Jawa Barat, Indonesia
Email: ulfaina426@upi.edu, dinieanggraenidewi@upi.edu, furi2810@upi.edu
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
22 Juni 2020
Direvisi
6 Juli 2020
Disetujui
10 Juli 2020
Hak dan kesetaraan bagi setiap orang sering menjadi pusat perhatian bagi
masyarakat. Akan tetapi dalam kehidupan sosial pencapaian kesetaraan
akan harkat dan martabat warga negara masih belum menunjukkan
kemajuan yang signifikan. HAM, agama, ras dan suku belum direspons
secara serius oleh negara. hak-hak bersuku-suku, ras dan hak memilih
agama bagi setiap orang kerap dilanggar. Pernyataan HAM didalam
pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia itu diciptakan oleh
Tuhan Yang Maha Esa yaitu hak kebebasan hidup untuk saling
menghormati, melindungi dan saling membela. Penelitian ini dilatar
belakangi oleh HAM yang mempengaruhi suku, ras, dan agama karena
hak bagi setiap manusia itu adalah hal yang harus dihormati orang diri
sendiri dinegara Indonesia ini bermacam-macam suku, ras maupun agama
yang membuat kita harus lebih memahami keadaan indonesia ini.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan study
case.
ABSTRACT
Rights and equality for everyone are open the center off attention for
society. However, in social life, the achievement of equality in the dignity
of citizens has not shown significant progress. Human right, religion,
race and ethnicity have not been taken seriously by the state, the right of
ethnicity, race and the right to choose a religion for everyone are often
violated. The statement of Human Right in pancasila contains the thought
that humans were created by God Almighty, namely the right to freedom
of life to respect, protect anf defend each other. This research is
motivated by understanding of human right that affect ethnicity, race, and
religion because the right for every human being are thing that must be
respected by people themselves in this country of indonesian.
Kata Kunci:
Hak Asasi
Manusia, Suku,
Ras, Agama
Keywords:
human
right,etnic,race
and religion.
Pendahuluan
Hak Asasi Manusia adalah hak dan
kebebasan yang fundamental bagi semua
orang tanpa memandang kebangsaan, jenis
kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras,
agama, bahasa, dan status. Hak Asasi Manusia
mencakup hak sipil, politik, serta hak untuk
hidup, kebebasan, dan kebebasan berekspresi,
adapun hal lain sepertihak sosial, hak budaya,
hak ekonomi, hak berpendidikan dan hak
bekerja.
Menurut (Saf, 2018) HAM merupakan
hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga
dan dilindungi oleh setiap individu,
masyarakat dan negara. kesadaran akan hak-
hak asasi manusia mengglobal sejak 10
Desember 1948 dengan ditetapkannya oleh
Suku, Ras dan Agama Mempengaruhi Kedudukan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Action Research Literate, Vol. 4 No. 2, Juli 2020 39
PBB Deklarasi Universal tentang Hak-hak
Asasi Manusia. Deklarasi PBB ini, juga
deklarasi-deklarasi sebelumnya, dirancang
untuk melindungi kebebasan individu di depan
kekuasaan raja, kaum feodal, atau negara yang
cenderung dominan dan tersentralisasi.
Hak Asasi dilindungi oleh hukum dan
perjanjian internasional dan Deklarasii
Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah
dasar dari sistem internasional untuk
melindungi HAM, deklarasi tersebut diadopsi
oleh sidang umum PBB pada 10 Desember
1948, untuk melarang kengerian perang dunia
ke II agar tidak berkelanjutan 30 pasal UDHR
menetapkan hak sipil, politik, sosial, ekonomi,
dan budaya semua adalah sebuah visi martabat
yang melampaui batas dan otoritas politik dan
membuat pemerintah berkomitmen untuk
menghormati hak-hak dasar dari setiap orang.
Menurut (Krisnalita, 2018), Hak asasi
manusia merupakan hak dasar dan mutlak
yang dimiliki setiap orang karena ia
adalah manusia. Hak ini ada mengingat
rentannya posisi manusia dalam proses
bermasyarakat, budaya, ekonomi, sosial
dan dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan. Setiap manusia memiliki hak ini
walaupun sejauh mana hak-hak tersebut
dipenuhi dalam praktik, sangat bervariasi
dari negara ke negara.
Menurut (Risdianto, 2017) Peraturan
mengenai Hak Asasi Manusia telah ada sejak
disahkannya pancasila sebagai dasar pedoman
negara Indonesia. Meskipun secara tersirat
baik yang menyangkut hubungan manusia
dengan Tuhan maupun manusia dengan
manusia. Manusia mempunyai hak untuk
memilih apa yang dipercayanyaa karena
pempunyai pedoman yaitu adanya sebuah
HAM.
Menurut (Nawawi, 2017) Hak Asasi
Manusia tidak terlepas dari adanya
pengakuan terhadap adanya hukum alam
(natural law) yang merupakan cikal bakal
munculnya hukum hak asasi manusia yang
bersifat universal dan tidak berubah dalam
ruang dan waktu hukum itu muncul
kepermukaan pada akal manusia yang terlepas
dari setiap pandangan agama.
Suatu negara akan memunyai sebuah
hukum dalam menyelengarakan sebuah HAM.
Penegakan hukum pada hakikatnya
merupakan interaksi antara berbagai perilaku
manusia yang mewakili kepentingan-
kepentingan yang berbeda dalam bingkai
aturan yang telah disepakati bersama. Oleh
karena itu, penegakan hukum tidak dapat
semata-mata dianggap sebagai proses
menerapkan hukum sebagaimana pendapat
kaum legalistik. Namun proses penegakan
hukum mempunyai dimensi yang lebih luas
daripada pendapat tersebut, karena dalam
penegakan hukum akan melibatkan dimensi
perilaku manusia. Hal tersebut dikutip dari
(Fakrulloh, 2005).
Menurut (Iswari, 2017) Penegakan
hukum bukanlah semata-mata
mengaktualisasikan apa yang ada dalam
undang-undang atau mengedepankan sisi
kepastian hukum tetapi juga dengan
mempertimbangkan nilai-nilai keadilan
(justice value), dan kemanfaatan dari
penegakan hukum tersebut bagi masyarakat.
Penegakan hukum yang hanya
mengedepankan sisi kepastian hukum akan
berimplikasi pada tidak tercapainya makna
hakiki dari penegakan hukum itu sendiri, yaitu
untuk memberikan keadilan, kebahagiaan, dan
menjamin terpenuhinya Hak Asasi Manusia
(HAM).
Metode Penelitian
Pendekatan penelitian dalam penelitian
ini adalah metode kualitatif. Menurut
(Creswell & Poth, 2016) Penelitian kualitatif
adalah suatu pendekatan untuk mengeksporasi
dan memahami makna yang diberikan oleh
individu atau keompok untuk masalah sosial
atau manusia. Metode kualitatif lebih
mungkin untuk menghasikan hipotesis baru
sebagai hasil dari apa yang mereka temukan
saat mereka melakukan pekerjaan, karena
Ina Ulfa, Dinie Anggraeni Dewi, Yayang Furi Furnamasari
40 Action Research Literate, Vol. 4 No. 2, Juli 2020
mereka mengaati pola dan hubungan dalam
peraturan alami dari pada membuat hipotesis
tentang pola dan hubungan dalam seperti
sebelumnya.
Hasil dan Pembahasan
1. Pengertian hak asasi manusia
Sebelum kita mengenal ham
sebaiknya kita memahami dulu apa itu hak.
Menurut (Saf, 2018) Hak merupakan
sesuatu yang harus diperoleh, walaupun
pengertian hak dalam berbagai bahasa dan
menurut bangsa-bangsa tentunya berbeda
satu sama lain disebabkan oleh perbedaan
budaya, tradisi, agama dan sistem nilai
yang berlaku dalam masyarakat. Namun
substansi hak yang merupakan kebenaran
yang diperjuangkan oleh setiap orang
ataupun kelompok tertentu tidak akan
banyak berbeda bahkan memiliki
kesamaan yang sangat besar. Perbedaan
paham tentang hak tentu tidak lepas dari
latar belakang dan cara pandang terhadap
kebenaran karena pada dasarnya, masing-
masing manusia membawa suatu hal yang
mendasar sejak lahir yang disebut dengan
fitrah.
Menurut (Utami, 2018) Bangsa
Indonesia merupakan Negara kepulauan
yang memiliki beranekaragam suku bangsa
dan etnis yang memiliki karakteristik
tersendiri. Adanya keberagaman bangsa
Indonesia di karenakan keadaan geografis
Indonesia yang memiliki kepulauan yang
di batasi oleh selat dan laut, pengaruh
dengan kontak langsung dengan
kebudayaan asing sehingga mempengaruhi
komunikasi dan memiliki corak agama dan
bahasa sendiri, kondisi iklim dan keadaan
alam yang berbeda sehingga terbentuk
masyarakat yang mengandal laut sebagai
sumber kebutuhan hidup dan mata
pencaharian. Keberagamanan suku dan
bangsa yang ada wilayah di Indonesia
merupakan kekayaan dari bangsa Indonesia
tersendiri.
Menurut (Krisnalita, 2018)
Hak asasi bertujuan menjamin martabat
setiap orang. Hak asasi memberikan
kekuatan moral untuk menjamin dan
melindungi martabat manusia berdasarkan
hukum, bukan atas dasar kehendak,
keadaan, ataupun kecenderungan politik
tertentu. Hak-hak dan kebebasan tersebut
memiliki ciri-ciri yakni: tidak dapat dicabut
atau dibatalkan, universal, saling terkait
satu sama lain dan tidak dapat dipisah-
pisahkan. Secara sederhana, dapat
dikatakan bahwa setiap manusia memiliki
sekaligus hak atas kebebasan, rasa aman,
dan standar hidup yang layak.
2. Hak memilih agama
Agama adalah suatu pengajaran
yang dapat membuat sikap dan prilaku kita
manusia dapat berubah lebih baik dan
berjalan menapaki jalan hidup mengikuti
perintah dari yang maha kuasa atau yang
kita yakini masing masing. Ini membuat
timbulnya keanekaragaman agama di dunia
ini, tetapi dari setiap ajaran ajaran yag
diperintahkan memiliki perbedaan yang
sangat terlihat, karena seperti yang kita
ketahui ada beberapa agama yang diyakini
oleh tiap tiap orang di indonesia, yaitu
islam, kristen, hindu, budha, konghuchu,
dan lain lain. Dalm setiap agama agama
tersebut juga terdapat keanekaragaman
aliran. Mengenai aliran inilah yang
menimbulkan pro dan kontra bagi kita
manusia. Timbulnya pro dan kontra tidak
lepas dari pengajaran dariorang orang yang
dianggap sangat pintar atau orang orang
yang dianggap sangat suci dalam aliran
aliran tersebut. Hal tersebut dikutip dari
(Rumagit, 2013).
Hal ini membuat UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak
diterapkan dengan baik, karena kekerasan
dan diskriminasi antar umat beragama terus
meningkat sampai saat ini. Dalam UU
No.39 Tahu 1999 tentang Hak Asasi
Manusia mengenai kebebasan beragama
diatur dalam pasal 22 yang menyatakan
bahwa;
a. Setiap orang bebas memeluk agamanya
masing masing dan untuk beribadah
menurut agama dan kepercayaannya itu.
b. Negara menjamin kemerdekaan setiap
orang memeluk agamanya masing
Suku, Ras dan Agama Mempengaruhi Kedudukan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Action Research Literate, Vol. 4 No. 2, Juli 2020 39
masing dan untuk beribadah menurut
agama dan kepercayaannya itu.
Pancasila mengatur kebebasan hak
hak dari tiap tiap warga negara. Dari
kelima sila pancasila tersebut menjamin
kebebasan beragama, memiliki kedudukan
dan sama tinggi, mengutamakan
kepentingan bangsa, kebebasan
berpendapat, dan hak berkumpul, berhak
memiliki kehidupan yang layak dan
terhormat. Kemudian dalam UUD 1945
terdapat pasal pasal ynag mengatur hak hak
sebagai warga negara dan hak asasi
manusia dalam beragama. Yang terdapat
dalam pasal pasal E yang berisi sebagai
berikut :
a. pasal 28
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
ibadah menurut ajaran agamanya,
memilih pendidikan, dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
2) Setiap orang atas kebebasan menyakini
kepercayaannya menyatakan pikiran
dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
b. Pasal 29
1) Negara berdasarkan ketuhanan yang
maha Esa.
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap
tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing masing dan untuk
beribadah menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Untuk HAM sendiri dalam UUD
1945 diatur dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 31, tetapi yang berintikan hak untuk
beragama terdapat dalam dua pasal diatas
yaitu pasal 28 E dan pasal 29 Hak terhadap
ras dan suku.
Ras dan etnis tentunya tidak dari
kehidupan kita sebagai manusia karena
sering manusia itu dikaitkan dengan ras
atau etnis untungnya di Indonesia tidak
terlalu membeda-bedakan berbeda dengan
negara lainnya. Ras adalah persamaana
berdasarkan garis biologis garis biologis
seperti keturunan atau genetika.
Sudah sejak lama persoalan ras dan
HAM itu selalu diperbincangkan
dikalangan ahli ahli hukum dan dikalangan
para pemikir politik tujuannya untuk
mencari suatu konsep yang ideal, tentang
perlindungan HAM. Seringkali HAM ini
dimaknai secara rendah karena dianggap
pedoman moral semata. Menurut
(Basyriah, 2019) persoalan diskriminasi
rasial sangat potensial terjadi di Indonesia,
mengingat jumlah penduduknya yang
sangat banyak dengan suku bangsa, ras dan
etnis serta tingkat pendidikan yang rendah.
Sementara hatus diakui bahwa sampai saat
ini upaya yang dilakuakan belom dapat
menghentikan diskriminasi rasial.
Menurut (Basyriah, 2019) Negara
indonesia merupakan negara maritim.
Indonesia terdiri dari beribu-beribu pulau
yang salingg terpisah dan terhambatnya
hubungan masyarakat antar pulau satu
dengan pulau lainnya. Setiap penduduk di
pulau satu dengan pulau lainnya
mendirikan budaya, suku dan ras yang
saling bereda- beda. Hal ini juga yang
menyebabkan indonesia terdiri dari
beragam budaya, suku, ras di wilayah
indonesia. Tetapi indonesia tetap satu
sesuai dengan semboyan yaitu “bhineka
tunggal ika” yang artinya berbeda beda
tetapi tetap satu jua. Walaupun wilayahnya
terpisah pisah oleh lautan akan tetapi,
indonesia selalu menjunjung tinggi suatu
tujuan.
Menurut (Anwar et al., 2019)
Keragaman suku bangsa di indonesia
dipengaruhi oleh beberapa faktor baik dari
luar maupun dari dalam. Bukan hanya
faktor dari dalam maupun luar saja tetapi,
juga dapat dipengaruhi oleh faktor dari diri
sendiri dan masyarakat. Letak wilayah
indonesia yang strategis karena berada di
antara dua samudra dan dua benua yaitu
samudra pasiifk dan samudra hindia, benua
asia dan bennua Australia. Dengan adanya
wilayah indonesia yang strategis ini
indonesia menjadi jalur perdagangan
indonesia dan menjadi lalu lintas.
Perdagangan di indonesia. Dengan adanya
jalur perdagangan ini banyak bangsa asing
yang menetap di indonesia dengan
berbagai ras, agama, dan kepercayan.
Mengakibatkan sebagian dari negara
41
Ina Ulfa, Dinie Anggraeni Dewi, Yayang Furi Furnamasari
40 Action Research Literate, Vol. 4 No. 2, Juli 2020
indonesia yang terpengaruh faktor dari
budaya asing. “Bhineka tunggal ika” yang
artinya berbeda beda tetapi tetap satu jua.
Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki oleh semua orang secara mutlak.
Manusia mempunyai hak untuk dapat memilih
agama, suku dan ras yang mereka percaya,
karena semua manusia mempunyai kedudukan
yang sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia dilahirkan dengan martabat dan hak
hak yang sama tanpa adanya perbedaan baik
itu suku dan ras, begitupun dengan agama
yang diyakininya. Setiap warganegara sama
kedudukannya di dalam hukum, dengan
adanya Hak Asasi Manusia ini sangat
berpengaruh terhadap hak-hak yang harus
dimiliki oleh manusia terutama terhadap suku,
ras dan agama.
Bibliografi
Anwar, S. T., Manuputty, C. J., & Wahyuni,
W. (2019). Religiositas Agama-agama di
Indonesia. Sosioreligius, 4(2). Google
Scholar
Basyriah, A. (2019). Meningkatkan
Kemampuan Siswa dalam Memahami
Berbagai Keragaman Suku di Indonesia
melalui Penerapan Metode Pembelajaran
Mind Mapping. JPG: Jurnal Penelitian
Guru FKIP Universitas Subang, 2(2),
493501. Google Scholar
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2016).
Qualitative inquiry and research design:
Choosing among five approaches. Sage
publications. Google Scholar
Fakrulloh, Z. A. (2005). Penegakan Hukum
Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan.
Jurnal Jurisprudence, 2(1), 2234.
Google Scholar
Iswari, F. (2017). Unsur Keadilan dalam
Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal, 1(1), 125
142. Google Scholar
Krisnalita, L. Y. (2018). Perempuan, Ham dan
Permasalahannya di Indonesia.
Binamulia Hukum, 7(1), 7181. Google
Scholar
Nawawi, A. (2017). Komnas HAM: Suatu
Upaya Penegakan HAM Di Indonesia.
PROGRESIF: Jurnal Hukum, 11(1).
Google Scholar
Risdianto, D. (2017). Perlindungan Terhadap
Kelompok Minoritas di Indonesia dalam
Mewujudkan Keadilan dan Persamaan di
Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding:
Media Pembinaan Hukum Nasional,
6(1), 125142. Google Scholar
Rumagit, S. K. (2013). Kekerasan dan
diskriminasi antar umat beragama di
Indonesia. Lex Administratum, 1(2).
Google Scholar
Saf, M. M. A. (2018). Persoalan Ham Dan
Hukum Islam. Al Yasini: Jurnal
Keislaman, Sosial, Hukum Dan
Pendidikan, 3(1), 3448. Google Scholar
Utami, N. E. (2018). Nasionalisme Pemersatu
Konflik Sosial Di Indonesia (1996-
1999). Kalpataru: Jurnal Sejarah Dan
Pembelajaran Sejarah, 3(2), 17.Google
Scholar
42