Suku, Ras dan Agama Mempengaruhi Kedudukan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Action Research Literate, Vol. 4 No. 2, Juli 2020 39
masing dan untuk beribadah menurut
agama dan kepercayaannya itu.
Pancasila mengatur kebebasan hak
hak dari tiap tiap warga negara. Dari
kelima sila pancasila tersebut menjamin
kebebasan beragama, memiliki kedudukan
dan sama tinggi, mengutamakan
kepentingan bangsa, kebebasan
berpendapat, dan hak berkumpul, berhak
memiliki kehidupan yang layak dan
terhormat. Kemudian dalam UUD 1945
terdapat pasal pasal ynag mengatur hak hak
sebagai warga negara dan hak asasi
manusia dalam beragama. Yang terdapat
dalam pasal pasal E yang berisi sebagai
berikut :
a. pasal 28
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
ibadah menurut ajaran agamanya,
memilih pendidikan, dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
2) Setiap orang atas kebebasan menyakini
kepercayaannya menyatakan pikiran
dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
b. Pasal 29
1) Negara berdasarkan ketuhanan yang
maha Esa.
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap
tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing masing dan untuk
beribadah menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Untuk HAM sendiri dalam UUD
1945 diatur dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 31, tetapi yang berintikan hak untuk
beragama terdapat dalam dua pasal diatas
yaitu pasal 28 E dan pasal 29 Hak terhadap
ras dan suku.
Ras dan etnis tentunya tidak dari
kehidupan kita sebagai manusia karena
sering manusia itu dikaitkan dengan ras
atau etnis untungnya di Indonesia tidak
terlalu membeda-bedakan berbeda dengan
negara lainnya. Ras adalah persamaana
berdasarkan garis biologis garis biologis
seperti keturunan atau genetika.
Sudah sejak lama persoalan ras dan
HAM itu selalu diperbincangkan
dikalangan ahli ahli hukum dan dikalangan
para pemikir politik tujuannya untuk
mencari suatu konsep yang ideal, tentang
perlindungan HAM. Seringkali HAM ini
dimaknai secara rendah karena dianggap
pedoman moral semata. Menurut
(Basyriah, 2019) persoalan diskriminasi
rasial sangat potensial terjadi di Indonesia,
mengingat jumlah penduduknya yang
sangat banyak dengan suku bangsa, ras dan
etnis serta tingkat pendidikan yang rendah.
Sementara hatus diakui bahwa sampai saat
ini upaya yang dilakuakan belom dapat
menghentikan diskriminasi rasial.
Menurut (Basyriah, 2019) Negara
indonesia merupakan negara maritim.
Indonesia terdiri dari beribu-beribu pulau
yang salingg terpisah dan terhambatnya
hubungan masyarakat antar pulau satu
dengan pulau lainnya. Setiap penduduk di
pulau satu dengan pulau lainnya
mendirikan budaya, suku dan ras yang
saling bereda- beda. Hal ini juga yang
menyebabkan indonesia terdiri dari
beragam budaya, suku, ras di wilayah
indonesia. Tetapi indonesia tetap satu
sesuai dengan semboyan yaitu “bhineka
tunggal ika” yang artinya berbeda beda
tetapi tetap satu jua. Walaupun wilayahnya
terpisah pisah oleh lautan akan tetapi,
indonesia selalu menjunjung tinggi suatu
tujuan.
Menurut (Anwar et al., 2019)
Keragaman suku bangsa di indonesia
dipengaruhi oleh beberapa faktor baik dari
luar maupun dari dalam. Bukan hanya
faktor dari dalam maupun luar saja tetapi,
juga dapat dipengaruhi oleh faktor dari diri
sendiri dan masyarakat. Letak wilayah
indonesia yang strategis karena berada di
antara dua samudra dan dua benua yaitu
samudra pasiifk dan samudra hindia, benua
asia dan bennua Australia. Dengan adanya
wilayah indonesia yang strategis ini
indonesia menjadi jalur perdagangan
indonesia dan menjadi lalu lintas.
Perdagangan di indonesia. Dengan adanya
jalur perdagangan ini banyak bangsa asing
yang menetap di indonesia dengan
berbagai ras, agama, dan kepercayan.
Mengakibatkan sebagian dari negara