How to cite:
Hartono, H., (2020). Sumber Otoritas Pelaksanaan Supervisi Pendidikan, Action Research Literate, 4(2).
E-ISSN:
2808-6988
Published by:
Ridwan Institute
1
Action Research Literate
Vol. 4 No. 2, Juli 2020
p-ISSN: 2613-9898; e-ISSN: 2808-6988
Sosial Pendidikan
SUMBER OTORITAS PELAKSANAAN SUPERVISI PENDIDIKAN
Hartono
Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Indonesia
Email: hhartono128@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
22 Juni 2020
Direvisi
6 Juli 2020
Disetujui
10 Juli 2020
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sumber kewenangan
untuk pelaksanaan pengawasan. Dilihat dari kualitas pendidikan di
Indonesia, yang saat ini masih jauh tertinggal dari negara lain, baik di Asia
maupun di negara-negara Eropa. sebagai hasil dari sumber daya manusia
yang tidak memadai, serta teknologi dan ilmu pengetahuan yang tidak
merata di Indonesia. Kepala sekolah dan pendidik yang belum
melaksanakan tugasnya untuk pelaksanaan pembelajaran dengan baik.
Kepala sekolah yang tidak pandai mengawasi guru pengajar dan guru yang
hanya bertugas mengajar, padahal merupakan tugas pendidik untuk
membentuk karakter siswa. Pada artikel ini, kita akan membahas
bagaimana melakukan pengawasan, upaya peningkatan pengawasan, serta
peran pengawas bagi pengawas dan kepala sekolah sebagai sumber
kewenangan pelaksanaan pengawasan. Pengawasan merupakan bantuan
kepada pendidik dalam memperbaiki situasi pembelajaran, pengawasan
pendidikan meliputi pengawasan pembelajaran dan komponen
pendukungnya. Kegiatan pengawasan dilakukan melalui berbagai proses
pemecahan masalah pembelajaran.
ABSTRACT
This article aims to analyze how the source of authority for the
implementation of supervision is. Judging from the quality of education in
Indonesia, which is currently still far behind other countries, both in Asia
and in European countries. as a result of inadequate human resources, as
well as technology and science that is not evenly distributed in Indonesia.
Principals and educators who have not carried out their duties for the
implementation of learning properly. Principals who are not good at
supervising teaching teachers and teachers who are only in charge of
teaching, even though it is an educator's job to shape the character of
students. In this article, we will discuss how to carry out supervision,
efforts to improve supervision, as well as the role of supervisors for
supervisors and school principals as sources of authority for
implementing supervision. Supervision is an aid to educators in
improving the learning situation, educational supervision includes
supervision of learning and its supporting components. Supervision
activities are carried out through various learning problem solving
processes.
Kata Kunci:
Pengawasan,
kepala sekolah
Keywords:
Authority,
Supervision,
principal.
Pendahuluan
Pendidikan di Indonesia pada saat ini
belum mencapai kondisi yang diharapkan,
apabila dibandingkan dengan Negara-negara
lain yang pendidikannya jauh lebih baik
daripada Indonesia. Kualitas dan mutu
pendidikan yang rendah serta tujuan
pembelajaran yang belum tercapai seperti
Sumber Otoritas Pelaksanaan Supervisi Pendidikan
Action Research Literate, Vol. 4 No. 2, Juli 2020 2
yang diharapkan, dikarenakan perkembangan
tehnologi dan ilmu pengetahuan yang belum
merata ke seluruh wilayah Indonesia. Untuk
tercapainya pendidikan yang berkualitas
diperlukan pendidik yang
professional,berkualitas dan memenuhi
kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan.
Kemampuan professional yang harus
dimiliki seorang guru menurut Glasser
“adalah (1) menguasai bahan
pelajaran,(2)kemampuan mendignosa tingkah
laku siswa, (3) kemampuan melaksanakan
proses pengajaran,(4) kkemampuan mengukur
proses belajar siswa (Husni, 2019).
Dalam rangka pelaksanaan program
supervisi maka harus mencakup semua
komponen yang terkait dan mempengaruhi
terhadap keberhasilan program supervisi.
Keberhasilan tersebut dilihat dari
komponen perencanaan, implementasi,
evaluasi serta tindak lanjut supervisi.
Kepala Sekolah dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai
supervisor secara efektif, maka harus
memiliki kompetensi sebagai kepala
sekolah sebagaimana termuat dalam
peraturan dan perundang-undangan yang
mengaturnya. Dalam menjalankan amanah
tanggung jawabnya, seorang Kepala
Sekolah tidak terlepas dari kesalahan dan
kekeliruan. Oleh karena itu diperlukan
adanya pengawas yang mengontrol dan
meluruskan kembali kesalahan dan
kekliruan tersebut. Sehingga dengan
demikian akan tercipta suasana
pembelajaran yang kondusif, agar tujuan
dari pembelajaran dapat terwujud.
Kepala sekolah dalam pelaksanaan
supervisi bukan hanya menilai kinerja
seorang guru saja tetapi semua kegiatan
yang berhubungan dengan proses
pembelajaran (Husni, 2019). Supervisi
dalam dunia pendidikan menjadi sangat
penting dilaksanakan karena berpengaruh
terhadap kinerja guru sekaligus pada hasil
pembelajaran (Fitri, 2020). Secara umum
fungsi supervisi pendidikan adalah salah
satu mekanisme untuk meningkatkan
kemampuan profesional dalam upaya
mewujudkan proses belajar peserta didik
yang lebih baik melalui mengajar yang
lebih baik pula. Secara khusus berfungsi
pula untuk mengkoordinasi semua usaha
sekolah, memperluas pengalaman guru,
mendorong usaha-usaha pembelajaran
kreatif, memberikan penilaian secara terus
menerus, dan memberikan pengetahuan
serta keterampilan kepada guru. Sehingga
supervisi pendidikan adalah pembinaan
yang berupa bimbingan atau tuntunan ke
arah perbaikan situasi pendidikan pada
umumnya dan peningkatan mutu mengajar
dan belajar dan belajar pada khususnya
(Fitri, 2020). Fungsi dasar dari supervisi
adalah untuk mempervaiki situasi belajar
mengajar disekolah agar lebih baik.
Supervisi terhadap proses belajar
mengajar, merupakan salah satu bentuk
aktivitas yang direncanakan untuk
membantu para guru dalam melakukan
pekerjaan yang direncanakan untuk
membantu para guru dalam melakukan
pekerjaan mereka secara efektif
(Hendriawati, 2019). Melalui kegiatan
supervisi, guru mendapatkan arahan,
bimbingan dan pembinaan dari pengawas
sekolah untuk berbagai kendala yang
dialami dalam melaksanakan tugasnya di
sekolah (Messi et al., 2018).
Fungsi pengawas adalah hanya
sebagai mitra kepala sekolah dan guru
untuk mencapai tujuan sekolah. Dengan
kata lain, pengawas berperan sebagai
supervisi manajerial dan supervisor
akademik. Jika terdapat peran yang tidak
Hartono
3 Action Research Literate, Vol. 4 No. 2, Juli 2020
dilaksanakan, maka sekolah mengalami
kendala dalam pengembangan dalam
penyelenggaraannya (Musdalipa et al.,
2021).
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan studi
dokumen atas hasil-hasil penelitian
sebelumnya. Pengumpulan data dalam
penelitian ini dilakukan dengan menelusuri
jurnal pada beberapa media elektronik seperti
digital library dan internet, Penelusuran jurnal
dilakukan melalui Google Cendekia.
Hasil dan Pembahasan
A. Landasan yuridis Otoritas Supervisi
Mutu pendidikan di Indonesia dari
tahun ke tahun terus menjadi sorotan baik
dari kalangan akademisi maupun kalangan
pemerhati pendidikan. Sejak
diberlakukannya Keputusan Menteri
Pendidikan dan kebudayaan, RI. Nomor:
0134/1977, yang menyebutkan siapa saja
yang berhak disebut supervisor di sekolah,
yaitu kepala sekolah, penilik sekolah untuk
tingkat kecamatan, dan para pengawas di
tingkat kabupaten/ Kota dan di dalam PP
Nomor 38/Tahun 1992, terdapat perubahan
penggunaan istilah pengawas dan penilik.
Istilah pengawas dikhususkan untuk
supervisor pendidikan di sekolah
sedangkan penilik khusus untuk
pendidikan luar sekolah.dan didalam
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesai Nomor 097/U/2002
tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan
(Slameto, 2016).
Supervisi merupakan kegiatan yang
kompleks, oleh karena itu harus dilakukan
oleh orang-orang profesional. Di dalam
pengetian tersebut tergambar bahwa
seorang supervisor harus orang yang
memiliki jabatan resmi yang memiliki
kewenangan atau otoritas dalam
pengawasan. Pengawasan dalam artian ini
berarti orang yang diangkat oleh
pemerintah untuk mengawasi satuan
pendidikan atau lembaga pendidikan.
Supervisor/pengawas dalam hal ini berarti
orang yang berada atau bertugas diluar
satuan pendidikan yang mengawasi
terhadap pelaksanaan proses belajar-
mengajar di sekolah. Pengawas ini
melakukan fungsi dan tugasnya kepada
orang-orang yang disupervisi mencakup
kepala sekolah dan guru-guru di sekolah
(Slameto, 2016).
Unsur utama dari pelaksanaan
supervisi pendidikan yaitu pembinaan yang
dilakukan pengawas sekolah kepada semua
guru di sekolah binaannya tersebut.
Melalui kegiatan supervisi, guru
mendapatkan arahan, bimbingan dan
pembinaan dari pengawas sekolah untuk
berbagai kendala yang dialami dalam
melaksanakan tugasnya di sekolah (Messi
et al., 2018).
B. Peran Sumber Otoritas pelaksanaan
supervisi
1 Pelaksanaan Supervisi oleh Kepala
sekolah
Menurut (Sabandi, 2013)
perkembangan supervisi pendidikan
berkembang seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, serta sosial ekonomi dan
budaya masyarakat. Supervisi bergerak
dari berbentuk inspeksi dimana otoritas
lebih didominasi oleh supervisor,
berkembang dalam bentuk kolaborasi
antara supervisor dan guru bersama
berinisiatif dan bertanggungjawab
dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran, serta menumbuhkan
budaya belajar pada guru untuk selalu
meningkatkan kompetensinya.
Wewenang supervisor adalah
melaksanakan koreksi, memperbaiki
dan membina proses belajar mengajar
bersama guru, sehingga proses itu
mencapai hasil yang maksimal
(Sabandi, 2013).
Menurut Tim Dosen Administrasi
Pendidikan (2014) proses supervisi
Sumber Otoritas Pelaksanaan Supervisi Pendidikan
Action Research Literate, Vol. 4 No. 2, Juli 2020 2
merupakan rangkaian yang
dilaksanakan ketika supervisi
dilaksanakan. Secara umum proses
pelaksanaan supervisi dilaksanakan
melalui tiga tahap yaitu perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi (Hendriawati,
2019).
a) Perencanaan
Kegiatan perencanaan
mengacu pada kegiatan identifikasi
permasalahan, yaitu
mengidentifikasi aspek-aspek yang
perlu disupervisi. Identifikasi
dilaksanakan dengan menganalisis
kelebihan, kekurangan, peluang dan
ancaman dari aspek kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan
oleh guru agar supervisi lebih efektif
dan tepat sasaran. Langkah-langkah
yang dilakukan dalam perencanaan
supervisi adalah (1) mengumpulkan
data melalui kunjungan kelas,
pertemuan pribadi, rapat staf; (2)
mengolah data dengan melakukan
koreksi kebenaran terhadap data
yang dikumpulkan; (3)
mengklasifikasi data sesuai dengan
bidang permasalahan; (4) menarik
kesimpulan tentang permasalahan
sasaran sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya; dan (5) menetapkan
teknik yang tepat untuk
memperbaiki atau meningkatkan
profesional guru.
b) Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan
merupakan kegiatan nyata yang
dilakukan untuk memperbaiki atau
meningkatkan kemampuan guru.
Kegiatan pelaksanaan merupakan
kegiatan pemberian bantuan dari
supervisor kepada guru agar
pelaksanaan supervisi dapat efektif
sesuai dengan perencanaan yang
ditetapkan. Supervisi tidak berhenti
pada selesainya pemberian bantuan
dan terlaksananya teknik supervisi
melainkan ada follow up untuk
melihat keberhasilan proses dan
hasil pelaksanaan supervisi,
sehingga kegiatan evaluasi
perludilaksanakan.
c) Evaluasi
Kegiatan evaluasi merupakan
kegiatan untuk menelaah
keberhasilan proses dan hasil
pelaksanaan supervisi. Evaluasi
dilaksanakan secara komprehensif.
Sasaran evaluasi supervisi ditujukan
kepada semua orang yang terlibat
dalam proses pelaksanaan supervisi.
Hasil dari evaluasi supervisi akan
dijadikan pedoman untuk menyusun
program perencanaan berikutnya.
Namun, banyak juga ahli supervisi
yang mengemukakan tiga langkah
supervisi yaitu pertemuan
pendahuluan, observasi guru yang
sedang mengajar dan pertemuan
balikan (Kristiawan et al., 2019).
Sebagai supervisor kepala
sekolah harus juga memperhatikan
prinsip-prinsip diantaranya :
1) Hubungan konsultatif, kolegial,
dan bukan hirarkhi.
2) Dilaksanakan secara
demokratis.
3) Berpusat pada tenaga
kependidikan (guru).
4) Dilakukan berdasarkan
kebutuhan tenaga kependidikan.
5) Merupakan bantuan profesional
dan dapat juga dilakukan secara
efektif antara lain melakukan
diskusi kelompok, kunjungan
kelas atau pembicaraan
individual, dan simulasi
pembelajaran (Amanda et al.,
2017).
2 Pelaksanaan supervisi oleh Pengawas
sekolah
Standar mutu pengawas yang
telah ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Direktorat
Tenaga Kependidikan Departemen
Pendidikan Nasional (Sudjana, 2006)
bahwa pengawas sekolah berfungsi
sebagai supervisor baik supervisor
akademik maupun supervisor
manajerial. Sebagai supervisor
akademik, pengawas sekolah
berkewajiban untuk membantu
kemampuan profesional guru agar guru
dapat meningkatkan mutu proses
4
Hartono
3 Action Research Literate, Vol. 4 No. 2, Juli 2020
pembelajaran. Sedangkan sebagai
supervisor manajerial, pengawas
berkewajiban membantu kepala sekolah
agar mencapai sekolah yang efektif
(Slameto, 2016).
Supervisi termasuk kegiatan
yang kompleks, dalam artian bahwa
bahwa seorang supervisor harus orang
yang memiliki jabatan resmi yang
memiliki kewenangan dan atau otoritas
dalam pengawasan. Menurut (Sagala
2010) dalam (Messi et al., 2018)
mengatakan bahwa pengawas sekolah
merupakan tenaga kependidikan
profesional yang diberi tanggung jawab,
tugas, dan wewenang secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan
dalam bidang akademik maupun bidang
manajerial (Messi et al., 2018).
Sebagai salah satu sumber
otoritas pelaksanaan supervisi oleh
pengawas sekolah maka
pengawas/supervisor memegang
peranan yang sangat strategis dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran.
Supervisi atau pembinaan tenaga
pendidik oleh pengawas ini lebih
menekankan pada pembinaan
profesioanalisme yaitu pembinaan yang
lebih ditujukan dalam upaya
memperbaiki dan meningkatkan
kemampuan profesionalisme guru
(Febriani, n.d.).
Kesimpulan
Dalam rangka pelaksanaan supervisi
maka harus mencakup semua komponen yang
terkait dan mempengaruhi terhadap
keberhasilan program supervisi. Supervisi
merupakan kegiatan yang kompleks, oleh
karena itu harus dilakukan oleh orang-orang
profesional. Di dalam pengetian tersebut
tergambar bahwa seorang supervisor harus
orang yang memiliki jabatan resmi yang
memiliki kewenangan atau otoritas dalam
pengawasan
Sebagai salah satu sumber otoritas
pelaksanaan supervisi oleh pengawas sekolah
maka pengawas/supervisor memegang
peranan yang sangat strategis dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran.
Supervisi atau pembinaan tenaga pendidik
oleh pengawas ini lebih menekankan pada
pembinaan profesioanalisme yaitu pembinaan
yang lebih ditujukan dalam upaya
memperbaiki dan meningkatkan kemampuan
profesionalisme guru
Pelaksanaan supervisi oleh pengawas
sekolah mendasarkan prencanaan program
yang telah disusun; meliputi tahap: persiapan,
pelaksanaan, dan penilaian/ pelaporan.
Standar mutu pengawas yang telah
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Direktorat Tenaga
Kependidikan Departemen Pendidikan
Nasional bahwa pengawas sekolah berfungsi
sebagai supervisor baik supervisor akademik
maupun supervisor manajerial.
Bibliografi
Amanda, M. O., Salam, R., & Saggaf, S.
(2017). Pengaruh Supervisi Kepala
Sekolah Terhadap Kinerja Guru Di SMK
Negeri 1 Bungoro Kabupaten Pangkep.
Prosiding Seminar Nasional Himpunan
Sarjana Ilmu-Ilmu Sosial, 2, 149
154.Google Scholar
Febriani, A. L. (n.d.). Pelaksanaan Supervisi
Akademik Pengawas Sekolah Sebagai
Upaya Peningkatan Profesionalisme
Guru. Google Scholar
Fitri, E. (2020). Konsep Dasar Supervisi
Pendidikan. Google Scholar
Hendriawati, R. (2019). Supervisi pendidikan.
Google Scholar
Husni, L. (2019). Pentingnya Penggunaan
Supervisi Secara Efektif Dalam
Pendidikan. Google Scholar
Kristiawan, M., Yuniarsih, Y., Fitria, H., &
Refika, N. (2019). Supervisi pendidikan.
Bandung: Alfabeta. Google Scholar
5
Sumber Otoritas Pelaksanaan Supervisi Pendidikan
Action Research Literate, Vol. 4 No. 2, Juli 2020 2
Messi, M., Sari, W. A., & Murniyati, M.
(2018). Pelaksanaan supervisi akademik
pengawas sekolah sebagai upaya
peningkatan profesionalisme guru.
JMKSP (Jurnal Manajemen,
Kepemimpinan, Dan Supervisi
Pendidikan), 3(1), 114125. Google
Scholar
Musdalipa, M., Mustaming, M., Taqwa, T., &
Wiratman, A. (2021). Peranan Pengawas
Dalam Meningkatkan Mutu Pengelolaan
Sekolah Dasar. Jurnal Konsepsi, 10(2),
106112. Google Scholar
Sabandi, A. (2013). Supervisi pendidikan
untuk pengembangan profesionalitas
guru berkelanjutan. Pedagogi: Jurnal
Ilmu Pendidikan, 13(2), 19. Google
Scholar
Slameto, S. (2016). Supervisi Pendidikan Oleh
Pengawas Sekolah. Kelola: Jurnal
Manajemen Pendidikan, 3(2), 192206.
Google Scholar
Sudjana, N. (2006). Standar Mutu Pengawas.
Jakarta: Depdiknas. Google Scholar
Copyright holder :
Feri Uliya Candra (2020).
First publication right :
Action Research Literate
This article is licensed under: