INDEPENDENT COMMISSIONERS MEMODERASI PENGARUH
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, CAPITAL INTENSITY DAN THIN CAPITALIZATION
TERHADAP TAX AVOIDANCE
Kresensia Dewi Putri 1, Hexana
Sri Lastanti 2
1 ,2 �Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia
* Email untuk Korespondensi: [email protected]
Kata kunci: Independent Commissioners; CSR; Capital
Intensity; thin capitalization; Tax Avoidance Keywords: Independent Commissioners; CSR;
Capital Intensity; thin capitalization; Tax Avoidance |
|
ABSTRAK |
|
Rendahnya tax ratio di
Indonesia mengimplikasikan adanya celah dalam sistem perpajakan yang
dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh corporate social responsibility, capital
intensity, dan thin capitalization terhadap
tax avoidance, dengan independent commissioners sebagai variabel moderasinya. Tax
Avoidance sebagai variabel dependen
diukur menggunakan model
Cash ETR. Populasi dalam penelitian
ini adalah perusahaan sektor
keuangan yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode
2020-2022. Purposive sampling digunakan sebagai teknik
pengambilan sample dan diperoleh
141 sample. Data penelitian di olah
menggunakan software Eviews
10 dan dianalisis menggunakan
Uji MRA. Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa corporate social responsibility dan
capital intensity berpengaruh terhadap tax avoidance, sedangkan
thin capitalization tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Independent commissioner tidak
berpengaruh atau tidak dapat memperkuat
hubungan antara variabel corporate social responsibility, capital
intensity, dan thin capitalization terhadap
tax avoidance. The low tax ratio in Indonesia implies that there are loopholes in the tax system that are being exploited to avoid tax obligations. This purpose of this study is to obtain empirical evidence regarding the influence of corporate social responsibility, capital intensity, and thin capitalization on tax avoidance, with independent commissioners as a moderating variable. Tax avoidance, as the dependent variable, is measured using the Cash ETR model. The population in this study comprises financial sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) for the period 2020-2022. Purposive sampling is employed as the sampling technique, resulting in 141 samples. The research data is processed using Eviews 10 software and analyzed using the Moderated Regression Analysis (MRA) test. The findings of this research indicate that corporate social responsibility and capital intensity have an impact on tax avoidance, whereas thin capitalization does not influence tax avoidance. The independent commissioners does not have an effect or strengthen the relationship between corporate social responsibility, capital intensity, and thin capitalization on tax avoidance. |
|
Ini
adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA . This is an open access article under the CC BY-SA license. |
PENDAHULUAN
Pajak merupakan elemen penting untuk menopang
pendapatan anggaran negara. Di
Indonesia, penerimaan dari sektor pajak memiliki
persentase yang paling tinggi
dibandingkan dengan sumber penerimaan lainnya. Oleh karena
itu, pungutan pajak menjadi sumber penerimaan utama di Indonesia
yang digunakan sebagai alat pelaksanaan
pembangunan nasional dan pengeluaran pemerintah secara umum untuk kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat Indonesia. Upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak selalu berbenturan dengan perusahaan sebagai wajib pajak. Dari perspektif perusahaan, pajak adalah salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan
keputusan perusahaan. Hal
ini dikarenakan pajak merupakan salah satu komponen biaya yang memiliki dampak signifikan terhadap profitabilitas dan nilai pemegang saham perusahaan. Beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan dan pemiliknya juga seringkali mendorong upaya untuk menghindari pajak. Skema penghindaran pajak mengurangi tarif pajak yang efektif dengan mengeksploitasi
kekurangan, kelemahan dan ambiguitas
dalam peraturan perpajakan
dengan memobilisasi dana, menciptakan
bisnis fiktif, menggunakan
instrument keuangan dan memperlakukan
entitas secara berbeda di yuridiksi yang berbeda, Rachmad et.al (2023).
Kinerja penerimaan pajak dalam negeri dapat diukur
salah satunya dengan menggunakan
tax ratio. Tax ratio (rasio pajak)
adalah rasio antara penerimaan pajak dengan PDB suatu negara, yang merupakan indikator penting untuk mengukur kesehatan dan keberlanjutan
keuangan negara serta efisiensi sistem perpajakan. Angka tax
ratio menginterpretasikan kemampuan
administrasi pajak untuk mengumpulkan pajak dari Wajib Pajak. Semakin tinggi rasio pajak, semakin efisien pemerintah dalam upaya
mengumpulkan pajak. Sebaliknya semakin rendah rasio pajak, semakin kurang
efisien upaya pemungutan pajak oleh pemerintah, (Dewi & Mahi,
2022).
Berdasarkan data yang didapatkan,
dapat dilihat bahwa tingkat tax ratio pada tahun 2018
mencapai 10,24%, dan menurun
menjadi 9,76% pada tahun
2019.� Kemudian
pada tahun 2020 kembali menurun sebesar 8,33%, mengalami penurunan yang merosot jauh akibat pandemi covid-19 sehingga membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas. Sementara itu tax ratio kembali meningkat pada tahun 2021 dan 2022 yaitu
sebesar 9,12% dan 10,39% terhadap PDB. Naik turunnya tax ratio akan bergantung
pada penerimaan pajak negaranya.� Staf
Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan bahwa
negara harus mencapai setidaknya 15% ratio pajak agar dapat memastikan
kesinambungan pendanaan untuk berbagai program pembangunan (Kontan.co.id,
2022). Bahri (2020) juga menyatakan bahwa tingkat kesadaran wajib pajak dalam
membayar pajak dapat mempengaruhi ratio pajak.
Tax avoidance secara umum merujuk pada strategi
perencanaan keuangan yang dirancang untuk mengurangi kewajiban pajak dengan
memanfaatkan kelemahan atau celah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku agar dapat memindahkan jumlah pajak yang seharusnya terutang,
namun tetap sesuai hukum perpajakan disuatu negara. (Sofiamanan et al.,
2023) menyampaikan bahwa penghindaran pajak
merupakan tindakan wajib pajak untuk membayar jumlah pajak yang lebih rendah
daripada seharusnya, dengan menafsirkan undang-undang yang ada. Hal ini
dilakukan dengan cara membayar iuran berdasarkan laba yang telah direncanakan,
bukan berdasarkan keuntungan yang sebenarnya diperoleh serta dengan sengaja
menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang.
Berbagi cara yang dilakukan oleh wajib pajak untuk
mengurangi beban pajak, salah satunya tindakan penghindaran pajak oleh salah
satu Bank Swiss, Migros Bank AG, telah terbukti menyediakan fasilitas
peghindaran pajak bagi pelanggannya yang berasal dari Jerman. Migros Bank AG
merupakan salah satu perusahaan jasa keuangan terkemukan di Swiss. Fasilitas
ini disediakan untuk membantu klien wajib pajak Jerman dalam menyembunyikan
aset keuangan dari otoritas pajak, Namun, dengan bukti itu, Migros AG Bank
akhirnya harus mengkompensasi dengan membayar US$ 15 juta kepada otoritas pajak
Amerika Serikat.
Melihat fenomena ini, perlunya mengidentifikasi
faktor-faktor yang mengindikasikan adanya tindakan penghindaran pajak yang
dilakukan oleh perusahaan khususnya di sektor keuangan, salah satunya melalui corporate social responsibility (CSR). (Alsaadi, 2020) dan (Ishak &
Asalam, 2023) menyampaikan bahwa tanggung jawab sosial
perusahaan (CSR) telah menjadi pusat perhatian, baik dikalangan pelaku bisnis
maupun akademisi. Perusahaan melalui corporate
social responsibility (CSR) berupaya untuk memberikan dampak positif pada lingkungan dan masyarakat. (Susanto, 2022) juga menyampaikan bahwa perusahaan mengungkapkan aktivitas CSR untuk
melakukan lindung nilai terhadap potensi konsekuensi negatif dari praktik
penghindaran pajak yang agresif. Corporate
social responsibility dapat mempengaruhi penghindaran pajak dalam ketentuan bagaimana perusahaan akan bertanggung jawab dan mengelola sistem perusahaan. Namun Rahma et.al (2022) menerangkan
bahwa semakin perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan atau semakin tinggi tingkat transparansi dalam melaksanakan tanggung jawab sosial, maka semakin
kecil kemungkinan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak.�
Faktor lainnya yang dapat mempengaruhi
penghindaran pajak adalah capital intensity. (Ishak
& Asalam, 2023), menjelaskan besarnya investasi yang
digunakan pada aset tetap perusahaan disebut intensitas modal. Jika intensitas
modal pada perusahaan besar, biaya penyusutan akan besar yang dapat
mengakibatkan penghindaran pajak yang lebih tinggi. Namun Hilmi et.al (2022) menjelaskan bahwa
memanfaatkan intensitas modal tidak efektif dalam upaya mencegah praktik
penghindaran pajak.
Thin
capitalization juga termasuk faktor yang berpengaruh pada tax avoidance. Dapat dikatakan
keadaan suatu perusahaan memiliki jumlah hutang yang jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah modalnya atau biasa disebut dengan high
leveraged, (Rahmadhani
& Lastanti, 2024). (Utami &
Irawan, 2022), menjelaskan bahwa semakin tinggi
proporsi modal pinjaman (thin capitalization) suatu
perusahaan, semakin besar kecenderungan perusahaan tersebut menggunakan utang sebagai sumber pendanaan, yang dapat meningkatkan
potensi penghindaran pajak. Keuntungan perusahaan yang signifikan mencerminkan kinerjanya yang
baik, dan laba yang tinggi memiliki potensi untuk menarik minat investor, sehingga sesuai dengan harapan prinsipal. Hal ini tentu
saja dapat membantu mengurangi konflik
keagenan.
Faktor lainnya yang terkait
dengan penghindaran pajak
adalah komisaris independen.
Komisaris independen akan digunakan sebagai variabel moderasi pada penelitian ini. Independent commissioners merupakan anggota dewan komisaris yang berasal dari perusahaan dan tidak terafiliasi dengan pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau dewan komisaris lainnya. Tingginya proporsi komisaris independen dalam suatu perusahaan tentunya cukup memadai untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan. Komisaris independen dalam suatu perusahaan tidak dapat mempengaruhi
keputusan yang dilakukan manajemen, (Oktaviani, 2023).
Penelitian sebelumnya mengenai penghindaran pajak
telah menghasilkan beragam temuan dan kesimpulan. Bervariasinya hasil penelitian tersebut, menjadi sumber ketertarikan bagi peneliti untuk melakukan penelitian ini yang bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai corporate social responsibility (CSR), capital intensity dan thin capitalization terhadap
tax avoidance dengan independent commissioners sebagai variabel moderasinya. Penelitian ini menggunakan data dari tahun 2020 hingga 2022. Sektor perusahaan
yang diteliti adalah sektor
keuangan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat
dirumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut:
1.
Apakah corporate social responsibility (CSR)
dapat mempengaruhi praktik penghindaran pajak?
2.
Apakah capital intensity dapat mempengaruhi praktik penghindaran pajak?
3.
Apakah thin capitalization dapat mempengaruhi praktik penghindaran pajak?
4.
Apakah independent commissioners dapat memoderasi pengaruh corporate social responsibility (CSR) terhadap penghindaran pajak?
5.
Apakah independent commissioners dapat memoderasi pengaruh capital intensity terhadap
penghindaran pajak?
6.
Apakah independent commissioners
dapat memoderasi pengaruh thin capitalization terhadap
praktik penghindaran pajak?
METODE
Penelitian ini
merupakan jenis penelitian kausalatif dengan menggunakan pendekatan
kuantitatif. Penelitian ini menggunakan variabel dependen (Y) yaitu tax avoidance
dan variabel independent (X) yaitu
corporate social responsibility
(CSR), capital intensity, dan thin capitalization. Dalam penelitian ini terdapat pula variabel moderasi (Z) yaitu independent
commissioners. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode data panel. Unit
analisis dari penelitian ini melibatkan sejumlah perusahaan di Indonesia selama
periode 3 tahun (2020-2022). Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal
dari laporan keuangan perusahaan sektor keuangan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI).
Populasi adalah seluruh
kelompok yang diminati. Sebuah
populasi adalah keseluruhan
agregat elemen. Berdasarkan definisi ini, maka populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
(BEI) pada periode 2020 hingga
2022.
�Sampel adalah bagian
dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Bila populasi besar dan peneliti tidak mungkin mempelajari
semua yang ada pada populasi,
misalnya karena keterbatasan dana, tenaga dan
waktu, maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi
itu. Dalam penelitian ini teknik
penentuan sampel yang
digunakan adalah teknik sampel
purposive sampling. Pemilihan sampel
dalam teknik purposive sampling melibatkan
penggunaan kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria pemilihan sampel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan sektor keuangan yang tidak terdaftar di
BEI selama periode
2020-2022
2. Perusahaan sektor keuangan yang tidak
menerbitkan laporan keuangan tahunan selama periode 2020-2022
3. Perusahaan sektor keuangan yang tercatat
di BEI periode 2020-2022 yang mengalami kerugian
4. Perusahaan sektor keuangan yang tidak
memiliki seluruh kelengkapan data dan informasi terkait dengan variabel yang
diperlukan dalam penelitian ini.
Peneliti
berhasil menemukan 105 perusahaan sektor keuangan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI). Berdasarkan kriteria yang dituliskan diatas didapatkan sampel
berupa 47 perusahaan yang bisa dijadikan sampel dengan total observasi sebanyak
141 sampel di dalam penelitian ini.
1.
Dependent
Variabel
Tax
Avoidance
Tax avoidance adalah
strategi yang digunakan untuk mengurangi beban pajak secara
sah dan tanpa melanggar peraturan yang berlaku. Salah satu cara untuk mengukur tax avoidance
adalah dengan menggunakan model Cash Effective Tax Rate (Cash ETR) yang mengestimasikan
tingkat pajak efektif berdasarkan arus kas. Alat ukur tersebut dapat dihitung menggunakan pembagian tax payment dengan net income before tax yang mengacu pada
(Rahmawati et.al 2023).
Tax
Paid
Cash
ETR =���� Net Income Before Tax�����������
2. Independent
Variabel
a.
Corporate
Social Responsibility (CSR)
Tanggung jawab sosial perusahaan dimaknai
sebagai bentuk pembangunan keberlanjutan perusahaan dengan bertanggung jawab terhadap sosial, ekonomi dan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan
operasional perusahaan.
Dengan menerapkan CSR, diharapkan
perusahaan dapat memberikan
manfaat positif bagi ekonomi, masyarakat
dan lingkungan sekitarnya.
Pada penelitian ini corporate social responsibility menggunakan
analisis konten atau checklist yang berkaitan dengan Global Reporting Initative
4 (GRI 4) yang secara total memiliki
91 indikator pengungkapan.
Jika item i diungkapkan maka diberi nilai
1, dan jika item i tidak diungkapkan maka diberi nilai 0. Mengacu pada Puspitasari dan Ermayanti (2019) CSR dapat dirumuskan
dengan membagi jumlah pengungkapan CSR perusahaan
dengan total pengungkapan perusahaan.
��� Jumlah pengungkapan
CSR =
�����������������������������������������
100%
� �Total pengungkapan
b.
Capital
Intensity
Intensitas
modal merupakan investasi perusahaan dalam aset tetap (Artinasari dan
Mildawati, 2018). Intensitas modal menunjukan komposisi asset yang akan
mempengaruhi tingkat pajak efektif, terutama asset tetap yang akan mempengaruhi
pengurangan pajak dari biaya depresiasi yang dihasilkan. Pada penelitian ini capital
intensity diukur dengan membagi
total aktiva bersih dengan
total asset, Sofiamanana, et.al (2020).
������������������� ��Total aktiva tetap bersih
Capital
Intensity = ������������
��������������� ���Total asset
c.
Thin
Capitalization
Thin capitalization adalah
pengaturan struktur keuangan perusahaan dengan menggunakan sejumlah besar utang dan jumlah modal relatif kecil. Perusahaan dapat mengurungkan beban bunga, sehingga penghasilan kena pajak akan lebih kecil. Thin
Capitalization diukur dengan utang dibagi modal (Olivia dan Mulyabi,
2019).
Thin
capitalization = Utang/ Modal
3. Variabel Moderasi
Independent Commissioners
Komisaris
independen merupakan anggota dewan komisaris yang berasal dari luar perusahaan.
Keberadaan komisaris independent didalam suatu perusahaan adalah untuk
mendukung efektivitas perusahaan dan monitoring kegiatan yang dilakukan
manajer, Oktavia et.al (2021).
Proporsi komisaris independen dapat dihitung dengan membagi seluruh jumlah
komisaris independen dengan jumlah seluruh anggota dewan komisaris, Rahmawati et.al (2023). Perhitungan proporsi komisaris independen dengan rumus sebagai berikut:
��������������� ������ Jumlah Komisaris Independen
KOMIND
= ��������
�������������� ������Jumlah
anggota dewan komisaris.
HASIL DAN PEMBAHASAN
��������������� Berdasarkan pemilahan data
dengan metode purposive sampling dengan
kriteria pemilihan sampel yang telah dijelaskan sebelumnya maka didapatkan 47
perusahaan sektor keuangan yang memenuhi kriteria untuk dijadikan sampel dalam
penelitian. Berikut adalah tabel perolehan sampel penelitian:
Tabel 2.�Purposive Sampling
Sumber�Diolah: Peneliti, 2023
Analisis�Statistik Deskriptif
Statistik�deskripsi memberikan gambaran atau deskripsi tentang satu data dengan merinci nilai rata-rata, standar devisiasi, nilai maksimum, dan minimum. Berdasarkan
proses pengolahan data yang telah
dilakukan, diperoleh rangkuman statistik dari setiap variabel
penelitian yang digunakan, seperti tercantum dalam tabel 3 dibawah ini:
Tabel 3, Analisis Statistik Deskriptif
|
CSR |
CI |
TC |
KOMIN |
CETR |
Mean |
0,24963 |
0,03093 |
3,55756 |
0,51837 |
0,33321 |
Median |
0,23077 |
0,02131 |
2,72583 |
0,50000 |
0,22300 |
Maximum |
0,57143 |
0,35504 |
16,07858 |
1,00000 |
10,11122 |
Minimum |
0,02198 |
0,00240 |
0,00812 |
0,20000 |
0,01782 |
Std. Dev. |
0,12801 |
0,04568 |
3,28283 |
0,14322 |
0,85137 |
Observations |
141 |
141 |
141 |
141 |
141 |
Dari hasil statistik
deskriptif yang di tunjukan
tabel 3, diketahui bahwa nilai rata-rata dari variabel corporate social responsibility (X1) sebesar 0,24963 dengan nilai
minimum sebesar 0,02198 dan nilai
maksimum sebesar 0,57143.
Adapun nilai median sebesar
0,23077. Hal ini memiliki arti bahwa
distribusi data dari variabel X1 cenderung kecil di bagian sebelah kiri (positive skewed). Standard deviasi yang cukup kecil dibandingkan dengan nilai rata-rata menandakan bahwa variasi data variabel X1 menunjukkan tingkat konsisten yang tinggi.
Data pada tabel 3 juga
menunjukkan nilai rata-rata dari
variabel capital
intensity (X2) sebesar 0,03093 dengan nilai minimum sebesar 0,00240 dan
nilai maksimum sebesar 0,35504. Adapun nilai
median sebesar 0,02131. Hal ini memiliki
arti bahwa distribusi data dari variabel X2 cenderung kecil di bagian sebelah kiri (positive skewed). Variabel
X2 memiliki tingkat dispersi atau variasi yang cukup tinggi dari
rata-rata yang menandakan bahwa
variasi data variabel X2
menunjukkan tingkat konsisten
yang rendah.
Tabel 3 juga menunjukkan nilai
rata-rata dari variabel thin capitalization (X3) sebesar 3,55756 dengan nilai
minimum sebesar 0,00812 dan nilai
maksimum sebesar 16,079.
Adapun nilai median sebesar
2,72583. Hal ini memiliki arti bahwa
distribusi data dari variabel X3 cenderung kecil di bagian sebelah kiri (positive skewed). Variabel X3 memiliki tingkat konsisten yang tinggi yang ditunjukkan dari nilai standard deviasi yang berada dibawah nilai rata-rata.
Kemudian, Tabel 3
juga menunjukkan nilai rata-rata dari
variabel independent
commissioners (Z) sebesar 0,51837 dengan nilai minimum sebesar 0,20 dan nilai maksimum sebesar 1,00. Adapun nilai median
sebesar 0,50.
Selanjutnya Tabel 3 menunjukkan nilai
rata-rata dari variabel cash effective tax rate (Y) sebesar 0,33321 dengan nilai
minimum sebesar 0,01782 dan nilai
maksimum sebesar 10,111.
Adapun nilai median sebesar
0,2230. Hal ini memiliki arti bahwa
distribusi data dari variabel Y cenderung kecil di bagian sebelah kiri (positive skewed). Variabel Y memiliki tingkat konsisten yang rendah yang ditunjukkan dari nilai standard deviasi yang berada diatas nilai rata-rata.
Hasil Regresi Data Panel
Penelitian�ini menggunakan teknik analisis regresi data panel dengan melakukan
uji estimasi untuk menentukan
model yang ideal untuk menilai regresi
data panel. Sebelum memilih model regresi
data panel untuk digunakan pada analisis regresi data panel, maka perlu dilakukan pengujian 3 (tiga) model regresi data panel terlebih dahulu, yaitu Common Effect
Model, Fixed Effect Model, dan Random Effect Model. Kemudian
selanjutnya untuk menentukan atau memilih
diantara tiga model tersebut, maka akan dilakukan uji chow, uji hausman, dan uji langerang
multiplier.
Tabel 4. Uji Chow
Effects Test |
Statistic |
d.f. |
Prob. |
Cross-section F |
10,93376 |
(46,88) |
0,0000 |
Berdasarkan�hasil Uji Chow
pada tabel 4, ditemukan bahwa nilai Prob Cross-section
lebih kecil daripada tingkat signifikansi F <0,05.
Hal ini menunjukan bahwa H0
ditolak, dan kesimpulannya
adalah model fixed effect lebih sesuai untuk melakukan estimasi data panel dibandingkan
dengan model common effect.
Selanjutnya, dilakukan Uji Hausman dengan tujuan untuk menentukan apakah pendekatan model fixed effect atau model random effect yang lebih tepat digunakan untuk regresi
data panel penelitian ini.
Tabel 5.�Uji
Hausman
Test Summary |
Chi-Sq. Statistic |
Chi-Sq. d.f. |
Prob. |
Cross-section Random |
10,755556 |
6,00 |
0,0008 |
Berdasarkan�data pada tabel 5,
dapat dilihat bahwa nilai probabilitas 0,0008 lebih kecil dari nilai signifikansi
α sebesar 0,05, yang artinya
bahwa H0 tidak ditolak,
sehingga penggunaan model fixed effect lebih sesuai
untuk mengestimasi data panel daripada
model random effect. Kesimpulan ini ditarik berdasarkan hasil uji
Chow dan uji Hausman, yang menunjukan bahwa model fixed
effect lebih tepat digunakan. Oleh
karena itu, tidak perlu dilanjutkan ke Uji
Lagrange Multiplier.
Analisis�Hasil Uji Hipotesis
Uji t (Parsial)
Tabel 6.�Uji t
Variable |
Coefficient |
Std. Error |
t-Statistic |
Prob. |
CETR |
0,34336 |
0,03354 |
10,23799 |
0,00000 |
CSR |
0,38284 |
0,04684 |
8,17299 |
0,00000 |
CI |
1,72967 |
0,13777 |
12,55483 |
0,00000 |
TC |
-0,00609 |
0,00697 |
-0,87325 |
0,38490 |
KOMIN |
0,10338 |
0,07413 |
1,39443 |
0,16660 |
� Sumber: hasil olah data eviews 10
Dari hasil dapat diuraikan bahwa variabel corporate social responsibility (X1) mendapatkan hasil sebesar 0,0000
< 0,05 dan t-statistic sebesar 8,17299 >
1,97693. Sehingga H0 ditolak
dan Ha diterima. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa variabel corporate
social responsibility (X1) memiliki pengaruh signifikan terhadap cash
effective tax rate (Y).
Dari hasil dapat diuraikan bahwa variabel Capital Intensity (X2) mendapatkan hasil sebesar 0,0000
< 0,05 dan t-statistic sebesar 12,5548 >
1,97693. Sehingga H0 ditolak
dan Ha diterima. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa variabel Capital
Intensity (X2) memiliki pengaruh
signifikan terhadap cash effective tax rate (Y).
Dari hasil dapat diuraikan bahwa variabel thin capitalization (X3) mendapatkan hasil sebesar 0,3849
> 0,05 dan t-statistic sebesar -0,87325 <
1,97693. Sehingga H0 diterima
dan Ha ditolak. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa variabel thin
capitalization (X3) tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap cash
effective tax rate (Y).
Dari hasil dapat diuraikan bahwa variabel independent commissioner (Z) mendapatkan hasil sebesar 0,1666
> 0,05 dan t-statistic sebesar 1,39443 <
1,97693. Sehingga H0 diterima
dan Ha ditolak. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa variabel independent
commissioners (Z) tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap cash
effective tax rate (Y).
Uji F (Simultan)
Tabel 7.�Uji-F
F-statistic |
4,877501 |
Prob (F-statistic) |
0,000000 |
Uji simultan atau uji F
dapat disebut sebagai uji kelayakan
model. Sehingga uji ini dilihat
dari nilai F-statistic
hasil uji model Raddom
Effect, dengan diketahui bahwa
F-statistic sebesar 4,877501 > f-tabel sebesar 2,436 dan Prob.
(F-statistic) sebesar 0,0000 < 0,05, sehingga H0 ditolak dan Ha diterima. Maka dapat disimpulkan variabel independen yaitu Corporate
Social Responsibility, Capital
Intensity, dan Thin Capitalization
secara simultan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen yaitu Tax Avoidance
karena Probabilitas (f-statistic) 0,000000 < 0,05.
Koefisien�Determinasi (R2)
Tabel 8.�R-Squared
R-squared |
0,730438 |
Adjusted R-squared |
0,580681 |
Sesuai�dengan hasil regresi
model Fixed Effect, nilai R2 sebesar 0,730438 atau
73%. Hal ini menjelaskan bahwa
Corporate Social Responsibility, Capital Intensity, Thin Capitalization variabel Tax Avoidance sebesar
73%. Sedangkan sisanya sebesar 27% dijelaskan oleh variabel lainnya diluar model penelitian ini yang tidak dibahas.
Hasil Regresi MRA
Berdasarkan�hasil pengujian yang
telah dilakukan untuk menguji kemampuan variabel moderasi dalam memoderasikan variabel independen terhadap tax avoidance sebagai variabel dependen. Peneliti
telah melampirkan hasil untuk beberapa variabel yang mampu dimoderasi. Penelitian�ini menggunakan independent
commissioners sebagai variabel moderasi. Untuk melihat hubungan dari variable moderasi, peneliti menyajikan dalam tabel dibawah ini.
Tabel 9.�Hasil
Moderated Regression Analysis (MRA)
Variable |
Coefficient |
Std. Error |
t-Statistic |
Prob. |
CETR |
0,32655 |
0,06274 |
5,20505 |
0,0000 |
CSR |
1,31245 |
0,35512 |
3,69574 |
0,0004 |
CI |
7,27722 |
3,82161 |
2,50423 |
0,0302 |
TC |
0,00045 |
0,00884 |
0,05140 |
0,9591 |
KOMIN |
0,17622 |
0,10639 |
1,65636 |
0,1013 |
CSRKOMIN |
(1,75198) |
0,73931 |
(2,36976) |
0,0200 |
CI KOMIN |
(14,21619) |
8,04497 |
(1,76709) |
0,0807 |
TC KOMIN |
(0,00165) |
0,01776 |
(0,09284) |
0,9262 |
Dari hasil uji MRA yang dilakukan
pada Tabel 7, terlihat bahwa
variable moderasi independent
commissioners ditemukan hasil bahwa
tidak dapat memperkuat pengaruh
Corporate Social Responsibility, Capital Intensity, dan Thin Capitalization terhadap
Tax Avoidance berdasarkan
dari hasil probabilitas
yang berada diatas >
0,05.
Pembahasan
Pengaruh�Corporate
Social Responsibility terhadap Tax Avoidance
Secara�parsial (Uji-t), nilai probabilitas menunjukkan angka 0,0004. Hasil ini menjelaskan
bahwa H1 diterima karena corporate
social responsibility memiliki nilai probabilitas dibawah 0,05 dan nilai koefisien positif. Dapat disimpulkan bahwa corporate social responsibility berpengaruh signifikan positif terhadap Cash Effective Tax Rate. Hal ini menunjukan semakin tinggi tanggung jawab sosial perusahaan
maka cash
effective tax rate perusahaan juga cenderung meningkat. Sebaliknya, jika tingkat tanggung jawab sosial perusahaan
rendah maka cash effective tax rate juga cenderung rendah. Elemen tanggung jawab sosial perusahaan
dapat menyembunyikan tindakan
perusahaan dalam menghindari
pembayaran pajak. Sesuai dengan penelitian yang di lakukan oleh (Vincent & Sari, 2020). Yang menemukan bahwa corporate social responsibility berpengaruh positif terhadap tax
avoidance.
Pengaruh�Capital Intensity terhadap
Cash Effective Tax Rate
Secara�parsial (Uji-t), nilai probabilitas menunjukkan angka 0,0302. Hasil ini menjelaskan
bahwa H2 diterima karena capital
intensity memiliki nilai
probabilitas dibawah 0,05
dan nilai koefisien positif. Dapat disimpulkan bahwa capital
intensity berpengaruh signifikan
positif terhadap Cash Effective Tax Rate. Hal
ini menunjukan semakin tinggi tingkat intensitas modal pada perusahaan, maka
semakin tinggi perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Dengan kata lain,
semakin besar jumlah asset yang dimiliki oleh perusahaan, akan semakin besar
juga biaya penyusutan atau depresiasi yang dapat mengurangi beban pajak
perusahaan. Sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Kanatalo & Pratiwi, 2022).
Yang menemukan bahwa capital intensity
berpengaruh positif terhadap tax
avoidance.
Pengaruh�Thin Capitalization terhadap
Cash Effective Tax Rate
Secara�parsial (Uji-t), nilai probabilitas menunjukkan angka 0,9591. Hasil ini menjelaskan
bahwa H3 tidak diterima karena thin
capitalization memiliki nilai
probabilitas diatas 0,05
dan koefisien negatif.
Dapat disimpulkan bahwa thin capitalization tidak memiliki pengaruh terhadap cash
effective tax rate. Hal ini menunjukan bahwa semakin tinggi
thin capitalization, maka praktik penghindaran
pajak cenderung semakin rendah. Asumsinya adalah bahwa dalam thin capitalization, pendanaan
utang diutamakan dengan maksimal,
sementara modal diperkecil sebanyak
mungkin. Biaya dari bunga dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasil kena pajak. Sedangkan
investasi dalam bentuk
modal, pengembalian modal dalam bentuk
dividen akan dikenakan pajak.
Pendekatan�rasio hutang dan modal dijelaskan dalam Pasal 189 ayat
(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
(UU PPh), dimana Menteri Keuangan
memiliki kewenangan untuk menetapkan proporsi maksimum antara hutang dan modal yang diterima
dalam perhitungan pajak.
Besar perbandingan antara hutang dan modal perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara hutang dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan, yang ditetapkan
(4:1). Hasil temuan ini tidak sejalan
dengan temuan yang dilakukan
oleh (Utami & Irawan, 2022)v yang menyatakan bahwa thin capitalization berpengaruh
terhadap tax
avoidance.
KESIMPULAN
Berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan
pada beberapa variabel, menemukan bahwa variabel independen corporate social responsibility, capital intensity memiliki pengaruh
positif terhadap tax avoidance,
dengan nilai 0,00000 < 0,05 dan 0,00000 < 0,05 sedangkan variabel thin capitalization tidak berpengaruh
terhadap tax avoidance, dengan nilai
0,38490 > 0,05. Disisi lain variabel moderasi independent commissioners tidak dapat memoderasi hubungan antara corporate
social responsibility (CSR), capital
intensity, thin capitalization dengan
tax avoidance pada perusahaan di sektor keuangan.
REFERENSI
Alsaadi, A. (2020).
Financial-tax reporting conformity, tax avoidance and corporate social
responsibility. Journal of Financial Reporting and Accounting, 18(3), 639�659.
Dewi, N. S., &
Mahi, B. R. (2022). Peran penyuluhan pajak terhadap inefisiensi pemungutan
pajak di Indonesia. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 18(2), 212�226.
Ishak, A. C., &
Asalam, A. G. (2023). Pengaruh Koneksi Politik, Capital Intensity, dan
Corporate Social Responsibility Disclosure Terhadap Tax Avoidance. Owner: Riset
Dan Jurnal Akuntansi, 7(4), 2041�3051.
Kanatalo, M. K. N.,
& Pratiwi, D. (2022). PENGARUH PROFITABILITAS, CAPITAL INTENSITY, DAN
INVENTORY INTENSITY TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK. Konferensi Ilmiah Akuntansi
IX, 9(1), 689�702.
Oktaviani, R. M.
(2023). Tax Avoidance: Overview of Companies in Indonesia. Jurnal Keuangan Dan
Perbankan, 27(1), 112�126.
Rahmadhani, G.,
& Lastanti, H. S. (2024). Pengaruh Thin Capitalization dan Transfer Pricing
Terhadap Tax Avoidance Dengan Kepemilikan Institusional sebagai Variabel
Moderasi. Jurnal Pajak Dan Bisnis (Journal of Tax and Business), 5(1), 35�47.
Sofiamanan, N. Z.,
Machmuddah, Z., & Natalistyo, T. A. H. (2023). Profitability, Capital
Intensity, and Company Size against Tax Avoidance with Leverage as an
Intervening Variable. Journal of Applied Accounting and Taxation, 8(1), 21�29.
Susanto, A. (2022).
Pengaruh corporate social responsibility (CSR) dan karakteristik perusahaan
terhadap praktik penghindaran pajak perusahaan yang terdaftar di bursa efek
indonesia. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 6(1), 541�553.
Utami, M. F., &
Irawan, F. (2022). Pengaruh thin capitalization dan transfer pricing
aggressiveness terhadap penghindaran pajak dengan financial constraints sebagai
variabel moderasi. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 6(1), 386�399.
Vincent, M., &
Sari, D. P. (2020). Analisis pengaruh timbal balik antara penghindaran pajak
dan corporate social responsibility (CSR). Analisis Pengaruh Timbal Balik
Antara Penghindaran Pajak Dan Corporate Social Responsibility (CSR), 12(2),
203�215.
Firmansyah et al. 2022. Political connections,
investment opportunity sets, tax avoidance: does corporate social
responsibility disclosure in Indonesia have a role. Elsevier Ltd. 8
Abid dan Dammak.,
2020. Corporate social responsibility and tax avoidance: the case of French
Companies. Journal of Financial Reporting and Accounting, Vol 20 No. �
Folorunso dan Lokanan.
2023. Tax Avoidance in banking institutions: an analysis of the top seven
Nigeria banks. Journal of Financial Crime, 30 (1) 1.
Tandean, Vivi Adeyani,
Winnie. 2016. The Effect of Good Corporate Governance on Tax Avoidance
Empirical Study on Manufacturing Companies Listed in IDX period 2010-2013.
Asian Journal of Accounting Research 1 (8-15),
Meita Oktaviani
et al. 2023. Tax Avoidance: Overview of Companies in Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan Volume 27,
112-126
Prasatya, Mulyadi dan Suyanto. (2020). Karakter Eksekutif, Profitabilitas, Leverage, dan Komisaris
Independen terhadap Tax
Avoidance dengan Kepemilikan Institusional sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Riset
Akuntansi dan Perpajakan Vol.7, No. 2.
Rahma, dkk.
2022. Pengaruh Capital Intensity, Karakteristik
Perusahaan, Dan CSR Disclosure Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur.
Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, Vol 6 Nomor 1.
Hilmi, dkk.
2022. Pengaruh Dewan Komisaris
Independen, Komite Audit,
Leverage dan Intensitas Modal terghadap
Penghindaran Pajak pada Perusahaan manufaktur yang Terdaftar di BEI tahun 2017. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, Vol. 6 Nomor 4.
Dilinanda, dkk.
2023. Analisis Pengaruh
Good Corporate Governance dan Corporate Social Responsibility terhadap Tax Avoidance. Media Akuntansi dan Perpajakan. Volume 4, Nomor 2.
Prasatya, dkk.
2020. Karakter Eksekutif, Profitabilitas, Leverage dan Komisaris
Independen terhadap Tax
Avoidance dengan Kepemilikan Institusional sebagai Variabel Moderasi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI
Jakarta, volume 1, nomor 2.
Puspitaningrum dan Indriani.
2021. Pengaruh Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan Dan Good Corporate Governance
Terhadap Profitabilitas
Perusahaan Dengan Ukuran Perusahaan Dan Leverage
Sebagai Variabel Kontrol
(Pada Sektor Perusahaan Consumer Goods Industy yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia
Periode 2016-2019)> Diponegoro
Journal Of Management, 10(3), 1-15.
Tentang DPR: Rasio
pajak (5 April 2023) :https://www.pajak.com/pajak/dpr-rasio-pajak-15-persen-penerimaan-bisa-capai-rp-3-ribu-t/
Santoso. 2023. Pengaruh
Pengungkapan Tanggung Jawab
Social terhadap Penghindaran
Pajak. Jurnal Ilmu Sosial,
Manajemen, Akuntansi dan Bisnis, Volume 4 nomor 2.
Oktarina.2023. Pengaruh
Tata Kelola, Kesulitan Keuangan,
Pengungkapan CSR terhadap Penghindaran Pajak dengan Diversitas
Gender Sebagai Pemoderasi. Educoretax,
volume 3 nomor 2.
Hidayat dan Novita. 2023. Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi.
Volume 7 Nomor 3
Malik et.al. 2022. Pengaruh ukuran perusahaan, pertumbuhan penjualan dan capital intensity terhadap
tax avoidance. �Lawsuit� Jurnal Perpajakan, Volume.1,
Nomor 2.
Anisran dan Ma�wa.
2023. Pengaruh Tax Planing
dan Tax Avoidance Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Transparansi Perusahaan Sebagai Variabel
Moderasi. Jurnal Akuntansi Trisakti,
10(2), 305-318.
Gouwvara dan Susanty. 2023. Pengaruh Thin Capitalization dan Faktor Lainnya Terhadap Penghindaran Pajak. Trisakti School of Management. 3(2) 291-304
Nejad dan Hoseinzade.
2021. Idiosyncratic return volatility and the role of firm fundamentals: A
cross-country analysis. Global Finance Journal, vol.50: