INDEPENDENT COMMISSIONERS MEMODERASI PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, CAPITAL INTENSITY DAN THIN CAPITALIZATION TERHADAP TAX AVOIDANCE

 

Kresensia Dewi Putri 1, Hexana Sri Lastanti 2

1 ,2 Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia

* Email untuk Korespondensi: [email protected]

 

Kata kunci:

Independent Commissioners; CSR; Capital Intensity; thin capitalization; Tax Avoidance

 

 

 

Keywords:

Independent Commissioners; CSR; Capital Intensity; thin capitalization; Tax Avoidance

 

ABSTRAK

 

Rendahnya tax ratio di Indonesia mengimplikasikan adanya celah dalam sistem perpajakan yang dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh corporate social responsibility, capital intensity, dan thin capitalization terhadap tax avoidance, dengan independent commissioners sebagai variabel moderasinya. Tax Avoidance sebagai variabel dependen diukur menggunakan model Cash ETR. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2020-2022. Purposive sampling digunakan sebagai teknik pengambilan sample dan diperoleh 141 sample. Data penelitian di olah menggunakan software Eviews 10 dan dianalisis menggunakan Uji MRA. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa corporate social responsibility dan capital intensity berpengaruh terhadap tax avoidance, sedangkan thin capitalization tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Independent commissioner tidak berpengaruh atau tidak dapat memperkuat hubungan antara variabel corporate social responsibility, capital intensity, dan thin capitalization terhadap tax avoidance.

The low tax ratio in Indonesia implies that there are loopholes in the tax system that are being exploited to avoid tax obligations. This purpose of this study is to obtain empirical evidence regarding the influence of corporate social responsibility, capital intensity, and thin capitalization on tax avoidance, with independent commissioners as a moderating variable. Tax avoidance, as the dependent variable, is measured using the Cash ETR model. The population in this study comprises financial sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) for the period 2020-2022. Purposive sampling is employed as the sampling technique, resulting in 141 samples. The research data is processed using Eviews 10 software and analyzed using the Moderated Regression Analysis (MRA) test. The findings of this research indicate that corporate social responsibility and capital intensity have an impact on tax avoidance, whereas thin capitalization does not influence tax avoidance. The independent commissioners does not have an effect or strengthen the relationship between corporate social responsibility, capital intensity, and thin capitalization on tax avoidance.

Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA .

This is an open access article under the CC BY-SA license.

 

 

PENDAHULUAN

Pajak merupakan elemen penting untuk menopang pendapatan anggaran negara. Di Indonesia, penerimaan dari sektor pajak memiliki persentase yang paling tinggi dibandingkan dengan sumber penerimaan lainnya. Oleh karena itu, pungutan pajak menjadi sumber penerimaan utama di Indonesia yang digunakan sebagai alat pelaksanaan pembangunan nasional dan pengeluaran pemerintah secara umum untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak selalu berbenturan dengan perusahaan sebagai wajib pajak. Dari perspektif perusahaan, pajak adalah salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan perusahaan. Hal ini dikarenakan pajak merupakan salah satu komponen biaya yang memiliki dampak signifikan terhadap profitabilitas dan nilai pemegang saham perusahaan. Beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan dan pemiliknya juga seringkali mendorong upaya untuk menghindari pajak. Skema penghindaran pajak mengurangi tarif pajak yang efektif dengan mengeksploitasi kekurangan, kelemahan dan ambiguitas dalam peraturan perpajakan dengan memobilisasi dana, menciptakan bisnis fiktif, menggunakan instrument keuangan dan memperlakukan entitas secara berbeda di yuridiksi yang berbeda, Rachmad et.al (2023).

Kinerja penerimaan pajak dalam negeri dapat diukur salah satunya dengan menggunakan tax ratio. Tax ratio (rasio pajak) adalah rasio antara penerimaan pajak dengan PDB suatu negara, yang merupakan indikator penting untuk mengukur kesehatan dan keberlanjutan keuangan negara serta efisiensi sistem perpajakan. Angka tax ratio menginterpretasikan kemampuan administrasi pajak untuk mengumpulkan pajak dari Wajib Pajak. Semakin tinggi rasio pajak, semakin efisien pemerintah dalam upaya mengumpulkan pajak. Sebaliknya semakin rendah rasio pajak, semakin kurang efisien upaya pemungutan pajak oleh pemerintah, (Dewi & Mahi, 2022).

Berdasarkan data yang didapatkan, dapat dilihat bahwa tingkat tax ratio pada tahun 2018 mencapai 10,24%, dan menurun menjadi 9,76% pada tahun 2019.Kemudian pada tahun 2020 kembali menurun sebesar 8,33%, mengalami penurunan yang merosot jauh akibat pandemi covid-19 sehingga membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas. Sementara itu tax ratio kembali meningkat pada tahun 2021 dan 2022 yaitu sebesar 9,12% dan 10,39% terhadap PDB. Naik turunnya tax ratio akan bergantung pada penerimaan pajak negaranya.Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan bahwa negara harus mencapai setidaknya 15% ratio pajak agar dapat memastikan kesinambungan pendanaan untuk berbagai program pembangunan (Kontan.co.id, 2022). Bahri (2020) juga menyatakan bahwa tingkat kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dapat mempengaruhi ratio pajak.

Tax avoidance secara umum merujuk pada strategi perencanaan keuangan yang dirancang untuk mengurangi kewajiban pajak dengan memanfaatkan kelemahan atau celah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku agar dapat memindahkan jumlah pajak yang seharusnya terutang, namun tetap sesuai hukum perpajakan disuatu negara. (Sofiamanan et al., 2023) menyampaikan bahwa penghindaran pajak merupakan tindakan wajib pajak untuk membayar jumlah pajak yang lebih rendah daripada seharusnya, dengan menafsirkan undang-undang yang ada. Hal ini dilakukan dengan cara membayar iuran berdasarkan laba yang telah direncanakan, bukan berdasarkan keuntungan yang sebenarnya diperoleh serta dengan sengaja menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang.

Berbagi cara yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajak, salah satunya tindakan penghindaran pajak oleh salah satu Bank Swiss, Migros Bank AG, telah terbukti menyediakan fasilitas peghindaran pajak bagi pelanggannya yang berasal dari Jerman. Migros Bank AG merupakan salah satu perusahaan jasa keuangan terkemukan di Swiss. Fasilitas ini disediakan untuk membantu klien wajib pajak Jerman dalam menyembunyikan aset keuangan dari otoritas pajak, Namun, dengan bukti itu, Migros AG Bank akhirnya harus mengkompensasi dengan membayar US$ 15 juta kepada otoritas pajak Amerika Serikat.

Melihat fenomena ini, perlunya mengidentifikasi faktor-faktor yang mengindikasikan adanya tindakan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan khususnya di sektor keuangan, salah satunya melalui corporate social responsibility (CSR). (Alsaadi, 2020) dan (Ishak & Asalam, 2023) menyampaikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) telah menjadi pusat perhatian, baik dikalangan pelaku bisnis maupun akademisi. Perusahaan melalui corporate social responsibility (CSR) berupaya untuk memberikan dampak positif pada lingkungan dan masyarakat. (Susanto, 2022) juga menyampaikan bahwa perusahaan mengungkapkan aktivitas CSR untuk melakukan lindung nilai terhadap potensi konsekuensi negatif dari praktik penghindaran pajak yang agresif. Corporate social responsibility dapat mempengaruhi penghindaran pajak dalam ketentuan bagaimana perusahaan akan bertanggung jawab dan mengelola sistem perusahaan. Namun Rahma et.al (2022) menerangkan bahwa semakin perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan atau semakin tinggi tingkat transparansi dalam melaksanakan tanggung jawab sosial, maka semakin kecil kemungkinan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak.

Faktor lainnya yang dapat mempengaruhi penghindaran pajak adalah capital intensity. (Ishak & Asalam, 2023), menjelaskan besarnya investasi yang digunakan pada aset tetap perusahaan disebut intensitas modal. Jika intensitas modal pada perusahaan besar, biaya penyusutan akan besar yang dapat mengakibatkan penghindaran pajak yang lebih tinggi. Namun Hilmi et.al (2022) menjelaskan bahwa memanfaatkan intensitas modal tidak efektif dalam upaya mencegah praktik penghindaran pajak.

Thin capitalization juga termasuk faktor yang berpengaruh pada tax avoidance. Dapat dikatakan keadaan suatu perusahaan memiliki jumlah hutang yang jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah modalnya atau biasa disebut dengan high leveraged, (Rahmadhani & Lastanti, 2024). (Utami & Irawan, 2022), menjelaskan bahwa semakin tinggi proporsi modal pinjaman (thin capitalization) suatu perusahaan, semakin besar kecenderungan perusahaan tersebut menggunakan utang sebagai sumber pendanaan, yang dapat meningkatkan potensi penghindaran pajak. Keuntungan perusahaan yang signifikan mencerminkan kinerjanya yang baik, dan laba yang tinggi memiliki potensi untuk menarik minat investor, sehingga sesuai dengan harapan prinsipal. Hal ini tentu saja dapat membantu mengurangi konflik keagenan.

Faktor lainnya yang terkait dengan penghindaran pajak adalah komisaris independen. Komisaris independen akan digunakan sebagai variabel moderasi pada penelitian ini. Independent commissioners merupakan anggota dewan komisaris yang berasal dari perusahaan dan tidak terafiliasi dengan pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau dewan komisaris lainnya. Tingginya proporsi komisaris independen dalam suatu perusahaan tentunya cukup memadai untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan. Komisaris independen dalam suatu perusahaan tidak dapat mempengaruhi keputusan yang dilakukan manajemen, (Oktaviani, 2023).

Penelitian sebelumnya mengenai penghindaran pajak telah menghasilkan beragam temuan dan kesimpulan. Bervariasinya hasil penelitian tersebut, menjadi sumber ketertarikan bagi peneliti untuk melakukan penelitian ini yang bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai corporate social responsibility (CSR), capital intensity dan thin capitalization terhadap tax avoidance dengan independent commissioners sebagai variabel moderasinya. Penelitian ini menggunakan data dari tahun 2020 hingga 2022. Sektor perusahaan yang diteliti adalah sektor keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut:

1.    Apakah corporate social responsibility (CSR) dapat mempengaruhi praktik penghindaran pajak?

2.    Apakah capital intensity dapat mempengaruhi praktik penghindaran pajak?

3.    Apakah thin capitalization dapat mempengaruhi praktik penghindaran pajak?

4.    Apakah independent commissioners dapat memoderasi pengaruh corporate social responsibility (CSR) terhadap penghindaran pajak?

5.    Apakah independent commissioners dapat memoderasi pengaruh capital intensity terhadap penghindaran pajak?

6.    Apakah independent commissioners dapat memoderasi pengaruh thin capitalization terhadap praktik penghindaran pajak?

 

METODE

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kausalatif dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini menggunakan variabel dependen (Y) yaitu tax avoidance dan variabel independent (X) yaitu corporate social responsibility (CSR), capital intensity, dan thin capitalization. Dalam penelitian ini terdapat pula variabel moderasi (Z) yaitu independent commissioners. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode data panel. Unit analisis dari penelitian ini melibatkan sejumlah perusahaan di Indonesia selama periode 3 tahun (2020-2022). Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari laporan keuangan perusahaan sektor keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Populasi adalah seluruh kelompok yang diminati. Sebuah populasi adalah keseluruhan agregat elemen. Berdasarkan definisi ini, maka populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2020 hingga 2022.

Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Bila populasi besar dan peneliti tidak mungkin mempelajari semua yang ada pada populasi, misalnya karena keterbatasan dana, tenaga dan waktu, maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi itu. Dalam penelitian ini teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik sampel purposive sampling. Pemilihan sampel dalam teknik purposive sampling melibatkan penggunaan kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria pemilihan sampel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.     Perusahaan sektor keuangan yang tidak terdaftar di BEI selama periode 2020-2022

2.     Perusahaan sektor keuangan yang tidak menerbitkan laporan keuangan tahunan selama periode 2020-2022

3.     Perusahaan sektor keuangan yang tercatat di BEI periode 2020-2022 yang mengalami kerugian

4.     Perusahaan sektor keuangan yang tidak memiliki seluruh kelengkapan data dan informasi terkait dengan variabel yang diperlukan dalam penelitian ini.

Peneliti berhasil menemukan 105 perusahaan sektor keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan kriteria yang dituliskan diatas didapatkan sampel berupa 47 perusahaan yang bisa dijadikan sampel dengan total observasi sebanyak 141 sampel di dalam penelitian ini.

 

 

 

 

1. Dependent Variabel

Tax Avoidance

Tax avoidance adalah strategi yang digunakan untuk mengurangi beban pajak secara sah dan tanpa melanggar peraturan yang berlaku. Salah satu cara untuk mengukur tax avoidance adalah dengan menggunakan model Cash Effective Tax Rate (Cash ETR) yang mengestimasikan tingkat pajak efektif berdasarkan arus kas. Alat ukur tersebut dapat dihitung menggunakan pembagian tax payment dengan net income before tax yang mengacu pada (Rahmawati et.al 2023).

Tax Paid

Cash ETR =���� Net Income Before Tax�����������

 

2. Independent Variabel

a.  Corporate Social Responsibility (CSR)

Tanggung jawab sosial perusahaan dimaknai sebagai bentuk pembangunan keberlanjutan perusahaan dengan bertanggung jawab terhadap sosial, ekonomi dan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan operasional perusahaan. Dengan menerapkan CSR, diharapkan perusahaan dapat memberikan manfaat positif bagi ekonomi, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Pada penelitian ini corporate social responsibility menggunakan analisis konten atau checklist yang berkaitan dengan Global Reporting Initative 4 (GRI 4) yang secara total memiliki 91 indikator pengungkapan. Jika item i diungkapkan maka diberi nilai 1, dan jika item i tidak diungkapkan maka diberi nilai 0. Mengacu pada Puspitasari dan Ermayanti (2019) CSR dapat dirumuskan dengan membagi jumlah pengungkapan CSR perusahaan dengan total pengungkapan perusahaan.

 

�� Jumlah pengungkapan

CSR = ����������������������������������������� 100%

Total pengungkapan

 

b.     Capital Intensity

Intensitas modal merupakan investasi perusahaan dalam aset tetap (Artinasari dan Mildawati, 2018). Intensitas modal menunjukan komposisi asset yang akan mempengaruhi tingkat pajak efektif, terutama asset tetap yang akan mempengaruhi pengurangan pajak dari biaya depresiasi yang dihasilkan. Pada penelitian ini capital intensity diukur dengan membagi total aktiva bersih dengan total asset, Sofiamanana, et.al (2020).

 

������������������� Total aktiva tetap bersih

Capital Intensity = ������������

��������������� ���Total asset

 

c.     Thin Capitalization

Thin capitalization adalah pengaturan struktur keuangan perusahaan dengan menggunakan sejumlah besar utang dan jumlah modal relatif kecil. Perusahaan dapat mengurungkan beban bunga, sehingga penghasilan kena pajak akan lebih kecil. Thin Capitalization diukur dengan utang dibagi modal (Olivia dan Mulyabi, 2019).

 

Thin capitalization = Utang/ Modal

 

3.     Variabel Moderasi

Independent Commissioners

Komisaris independen merupakan anggota dewan komisaris yang berasal dari luar perusahaan. Keberadaan komisaris independent didalam suatu perusahaan adalah untuk mendukung efektivitas perusahaan dan monitoring kegiatan yang dilakukan manajer, Oktavia et.al (2021). Proporsi komisaris independen dapat dihitung dengan membagi seluruh jumlah komisaris independen dengan jumlah seluruh anggota dewan komisaris, Rahmawati et.al (2023). Perhitungan proporsi komisaris independen dengan rumus sebagai berikut:

 

��������������� ������ Jumlah Komisaris Independen

KOMIND = ��������

�������������� ������Jumlah anggota dewan komisaris.

 

 

 

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

��������������� Berdasarkan pemilahan data dengan metode purposive sampling dengan kriteria pemilihan sampel yang telah dijelaskan sebelumnya maka didapatkan 47 perusahaan sektor keuangan yang memenuhi kriteria untuk dijadikan sampel dalam penelitian. Berikut adalah tabel perolehan sampel penelitian:

 

Tabel 2.Purposive Sampling

Keterangan

Jumlah

Perusahaan sektor keuangan yang terdafatar di Bursa Efek Indonesia

105

Perusahaan di sektor keuangan yang tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia selama periode 2020-2022

(7)

Perusahaan di sektor keuangan yang tidak menyajikan laporan keuangan tahunan selama periode 2020-2022

(4)

Perusahaan di sektor keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022 yang mengalami kerugian

(32)

Perusahaan sektor keuangan yang��� tidak��� memiliki��� seluruh

kelengkapandata dan informasi terkait dengan variabel yang diperlukan dalam penelitian ini.

(15)

Jumlah perusahaan sekor keuangan yang terpilih sebagai sampel

47

Jumlahdata observasi (47 x 3)

141

SumberDiolah: Peneliti, 2023

 

AnalisisStatistik Deskriptif

Statistikdeskripsi memberikan gambaran atau deskripsi tentang satu data dengan merinci nilai rata-rata, standar devisiasi, nilai maksimum, dan minimum. Berdasarkan proses pengolahan data yang telah dilakukan, diperoleh rangkuman statistik dari setiap variabel penelitian yang digunakan, seperti tercantum dalam tabel 3 dibawah ini:

 

Tabel 3, Analisis Statistik Deskriptif

 

CSR

CI

TC

KOMIN

CETR

Mean

0,24963

0,03093

3,55756

0,51837

0,33321

Median

0,23077

0,02131

2,72583

0,50000

0,22300

Maximum

0,57143

0,35504

16,07858

1,00000

10,11122

Minimum

0,02198

0,00240

0,00812

0,20000

0,01782

Std. Dev.

0,12801

0,04568

3,28283

0,14322

0,85137

Observations

141

141

141

141

141

 

Dari hasil statistik deskriptif yang di tunjukan tabel 3, diketahui bahwa nilai rata-rata dari variabel corporate social responsibility (X1) sebesar 0,24963 dengan nilai minimum sebesar 0,02198 dan nilai maksimum sebesar 0,57143. Adapun nilai median sebesar 0,23077. Hal ini memiliki arti bahwa distribusi data dari variabel X1 cenderung kecil di bagian sebelah kiri (positive skewed). Standard deviasi yang cukup kecil dibandingkan dengan nilai rata-rata menandakan bahwa variasi data variabel X1 menunjukkan tingkat konsisten yang tinggi.

Data pada tabel 3 juga menunjukkan nilai rata-rata dari variabel capital intensity (X2) sebesar 0,03093 dengan nilai minimum sebesar 0,00240 dan nilai maksimum sebesar 0,35504. Adapun nilai median sebesar 0,02131. Hal ini memiliki arti bahwa distribusi data dari variabel X2 cenderung kecil di bagian sebelah kiri (positive skewed). Variabel X2 memiliki tingkat dispersi atau variasi yang cukup tinggi dari rata-rata yang menandakan bahwa variasi data variabel X2 menunjukkan tingkat konsisten yang rendah.

Tabel 3 juga menunjukkan nilai rata-rata dari variabel thin capitalization (X3) sebesar 3,55756 dengan nilai minimum sebesar 0,00812 dan nilai maksimum sebesar 16,079. Adapun nilai median sebesar 2,72583. Hal ini memiliki arti bahwa distribusi data dari variabel X3 cenderung kecil di bagian sebelah kiri (positive skewed). Variabel X3 memiliki tingkat konsisten yang tinggi yang ditunjukkan dari nilai standard deviasi yang berada dibawah nilai rata-rata.

Kemudian, Tabel 3 juga menunjukkan nilai rata-rata dari variabel independent commissioners (Z) sebesar 0,51837 dengan nilai minimum sebesar 0,20 dan nilai maksimum sebesar 1,00. Adapun nilai median sebesar 0,50.

Selanjutnya Tabel 3 menunjukkan nilai rata-rata dari variabel cash effective tax rate (Y) sebesar 0,33321 dengan nilai minimum sebesar 0,01782 dan nilai maksimum sebesar 10,111. Adapun nilai median sebesar 0,2230. Hal ini memiliki arti bahwa distribusi data dari variabel Y cenderung kecil di bagian sebelah kiri (positive skewed). Variabel Y memiliki tingkat konsisten yang rendah yang ditunjukkan dari nilai standard deviasi yang berada diatas nilai rata-rata.

 

Hasil Regresi Data Panel

Penelitianini menggunakan teknik analisis regresi data panel dengan melakukan uji estimasi untuk menentukan model yang ideal untuk menilai regresi data panel. Sebelum memilih model regresi data panel untuk digunakan pada analisis regresi data panel, maka perlu dilakukan pengujian 3 (tiga) model regresi data panel terlebih dahulu, yaitu Common Effect Model, Fixed Effect Model, dan Random Effect Model. Kemudian selanjutnya untuk menentukan atau memilih diantara tiga model tersebut, maka akan dilakukan uji chow, uji hausman, dan uji langerang multiplier.

 

Tabel 4. Uji Chow

Effects Test

Statistic  

d.f. 

Prob. 

Cross-section F

10,93376

(46,88)

0,0000

 

Berdasarkanhasil Uji Chow pada tabel 4, ditemukan bahwa nilai Prob Cross-section lebih kecil daripada tingkat signifikansi F <0,05. Hal ini menunjukan bahwa H0 ditolak, dan kesimpulannya adalah model fixed effect lebih sesuai untuk melakukan estimasi data panel dibandingkan dengan model common effect. Selanjutnya, dilakukan Uji Hausman dengan tujuan untuk menentukan apakah pendekatan model fixed effect atau model random effect yang lebih tepat digunakan untuk regresi data panel penelitian ini.

Tabel 5.Uji Hausman

Test Summary

Chi-Sq. Statistic

Chi-Sq. d.f.

Prob. 

Cross-section Random

10,755556

6,00

0,0008

 

Berdasarkandata pada tabel 5, dapat dilihat bahwa nilai probabilitas 0,0008 lebih kecil dari nilai signifikansi α sebesar 0,05, yang artinya bahwa H0 tidak ditolak, sehingga penggunaan model fixed effect lebih sesuai untuk mengestimasi data panel daripada model random effect. Kesimpulan ini ditarik berdasarkan hasil uji Chow dan uji Hausman, yang menunjukan bahwa model fixed effect lebih tepat digunakan. Oleh karena itu, tidak perlu dilanjutkan ke Uji Lagrange Multiplier.

 

AnalisisHasil Uji Hipotesis

Uji t (Parsial)

Tabel 6.Uji t

Variable

Coefficient

Std. Error

t-Statistic

Prob.

CETR

0,34336

0,03354

10,23799

0,00000

CSR

0,38284

0,04684

8,17299

0,00000

CI

1,72967

0,13777

12,55483

0,00000

TC

-0,00609

0,00697

-0,87325

0,38490

KOMIN

0,10338

0,07413

1,39443

0,16660

Sumber: hasil olah data eviews 10

 

Dari hasil dapat diuraikan bahwa variabel corporate social responsibility (X1) mendapatkan hasil sebesar 0,0000 < 0,05 dan t-statistic sebesar 8,17299 > 1,97693. Sehingga H0 ditolak dan Ha diterima. Sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel corporate social responsibility (X1) memiliki pengaruh signifikan terhadap cash effective tax rate (Y).

Dari hasil dapat diuraikan bahwa variabel Capital Intensity (X2) mendapatkan hasil sebesar 0,0000 < 0,05 dan t-statistic sebesar 12,5548 > 1,97693. Sehingga H0 ditolak dan Ha diterima. Sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Capital Intensity (X2) memiliki pengaruh signifikan terhadap cash effective tax rate (Y).

Dari hasil dapat diuraikan bahwa variabel thin capitalization (X3) mendapatkan hasil sebesar 0,3849 > 0,05 dan t-statistic sebesar -0,87325 < 1,97693. Sehingga H0 diterima dan Ha ditolak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel thin capitalization (X3) tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap cash effective tax rate (Y).

Dari hasil dapat diuraikan bahwa variabel independent commissioner (Z) mendapatkan hasil sebesar 0,1666 > 0,05 dan t-statistic sebesar 1,39443 < 1,97693. Sehingga H0 diterima dan Ha ditolak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel independent commissioners (Z) tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap cash effective tax rate (Y).

 

Uji F (Simultan)

 

Tabel 7.Uji-F

F-statistic

4,877501

Prob (F-statistic)

0,000000

 

Uji simultan atau uji F dapat disebut sebagai uji kelayakan model. Sehingga uji ini dilihat dari nilai F-statistic hasil uji model Raddom Effect, dengan diketahui bahwa F-statistic sebesar 4,877501 > f-tabel sebesar 2,436 dan Prob. (F-statistic) sebesar 0,0000 < 0,05, sehingga H0 ditolak dan Ha diterima. Maka dapat disimpulkan variabel independen yaitu Corporate Social Responsibility, Capital Intensity, dan Thin Capitalization secara simultan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen yaitu Tax Avoidance karena Probabilitas (f-statistic) 0,000000 < 0,05.

 

KoefisienDeterminasi (R2)

Tabel 8.R-Squared

R-squared

0,730438

Adjusted R-squared

0,580681

 

Sesuaidengan hasil regresi model Fixed Effect, nilai R2 sebesar 0,730438 atau 73%. Hal ini menjelaskan bahwa Corporate Social Responsibility, Capital Intensity, Thin Capitalization variabel Tax Avoidance sebesar 73%. Sedangkan sisanya sebesar 27% dijelaskan oleh variabel lainnya diluar model penelitian ini yang tidak dibahas.

 

Hasil Regresi MRA

Berdasarkanhasil pengujian yang telah dilakukan untuk menguji kemampuan variabel moderasi dalam memoderasikan variabel independen terhadap tax avoidance sebagai variabel dependen. Peneliti telah melampirkan hasil untuk beberapa variabel yang mampu dimoderasi. Penelitianini menggunakan independent commissioners sebagai variabel moderasi. Untuk melihat hubungan dari variable moderasi, peneliti menyajikan dalam tabel dibawah ini.

 

Tabel 9.Hasil Moderated Regression Analysis (MRA)

Variable

Coefficient

Std. Error

t-Statistic

Prob.

CETR

0,32655

0,06274

5,20505

0,0000

CSR

1,31245

0,35512

3,69574

0,0004

CI

7,27722

3,82161

2,50423

0,0302

TC

0,00045

0,00884

0,05140

0,9591

KOMIN

0,17622

0,10639

1,65636

0,1013

CSRKOMIN

(1,75198)

0,73931

(2,36976)

0,0200

CI KOMIN

(14,21619)

8,04497

(1,76709)

0,0807

TC KOMIN

(0,00165)

0,01776

(0,09284)

0,9262

 

Dari hasil uji MRA yang dilakukan pada Tabel 7, terlihat bahwa variable moderasi independent commissioners ditemukan hasil bahwa tidak dapat memperkuat pengaruh Corporate Social Responsibility, Capital Intensity, dan Thin Capitalization terhadap Tax Avoidance berdasarkan dari hasil probabilitas yang berada diatas > 0,05.

 

 

 

Pembahasan

PengaruhCorporate Social Responsibility terhadap Tax Avoidance

Secaraparsial (Uji-t), nilai probabilitas menunjukkan angka 0,0004. Hasil ini menjelaskan bahwa H1 diterima karena corporate social responsibility memiliki nilai probabilitas dibawah 0,05 dan nilai koefisien positif. Dapat disimpulkan bahwa corporate social responsibility berpengaruh signifikan positif terhadap Cash Effective Tax Rate. Hal ini menunjukan semakin tinggi tanggung jawab sosial perusahaan maka cash effective tax rate perusahaan juga cenderung meningkat. Sebaliknya, jika tingkat tanggung jawab sosial perusahaan rendah maka cash effective tax rate juga cenderung rendah. Elemen tanggung jawab sosial perusahaan dapat menyembunyikan tindakan perusahaan dalam menghindari pembayaran pajak. Sesuai dengan penelitian yang di lakukan oleh (Vincent & Sari, 2020). Yang menemukan bahwa corporate social responsibility berpengaruh positif terhadap tax avoidance.

PengaruhCapital Intensity terhadap Cash Effective Tax Rate

Secaraparsial (Uji-t), nilai probabilitas menunjukkan angka 0,0302. Hasil ini menjelaskan bahwa H2 diterima karena capital intensity memiliki nilai probabilitas dibawah 0,05 dan nilai koefisien positif. Dapat disimpulkan bahwa capital intensity berpengaruh signifikan positif terhadap Cash Effective Tax Rate. Hal ini menunjukan semakin tinggi tingkat intensitas modal pada perusahaan, maka semakin tinggi perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Dengan kata lain, semakin besar jumlah asset yang dimiliki oleh perusahaan, akan semakin besar juga biaya penyusutan atau depresiasi yang dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Kanatalo & Pratiwi, 2022). Yang menemukan bahwa capital intensity berpengaruh positif terhadap tax avoidance.

PengaruhThin Capitalization terhadap Cash Effective Tax Rate

Secaraparsial (Uji-t), nilai probabilitas menunjukkan angka 0,9591. Hasil ini menjelaskan bahwa H3 tidak diterima karena thin capitalization memiliki nilai probabilitas diatas 0,05 dan koefisien negatif. Dapat disimpulkan bahwa thin capitalization tidak memiliki pengaruh terhadap cash effective tax rate. Hal ini menunjukan bahwa semakin tinggi thin capitalization, maka praktik penghindaran pajak cenderung semakin rendah. Asumsinya adalah bahwa dalam thin capitalization, pendanaan utang diutamakan dengan maksimal, sementara modal diperkecil sebanyak mungkin. Biaya dari bunga dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasil kena pajak. Sedangkan investasi dalam bentuk modal, pengembalian modal dalam bentuk dividen akan dikenakan pajak.

Pendekatanrasio hutang dan modal dijelaskan dalam Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dimana Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menetapkan proporsi maksimum antara hutang dan modal yang diterima dalam perhitungan pajak. Besar perbandingan antara hutang dan modal perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara hutang dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan, yang ditetapkan (4:1). Hasil temuan ini tidak sejalan dengan temuan yang dilakukan oleh (Utami & Irawan, 2022)v yang menyatakan bahwa thin capitalization berpengaruh terhadap tax avoidance.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan pada beberapa variabel, menemukan bahwa variabel independen corporate social responsibility, capital intensity memiliki pengaruh positif terhadap tax avoidance, dengan nilai 0,00000 < 0,05 dan 0,00000 < 0,05 sedangkan variabel thin capitalization tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, dengan nilai 0,38490 > 0,05. Disisi lain variabel moderasi independent commissioners tidak dapat memoderasi hubungan antara corporate social responsibility (CSR), capital intensity, thin capitalization dengan tax avoidance pada perusahaan di sektor keuangan.

 

REFERENSI

Alsaadi, A. (2020). Financial-tax reporting conformity, tax avoidance and corporate social responsibility. Journal of Financial Reporting and Accounting, 18(3), 639�659.

Dewi, N. S., & Mahi, B. R. (2022). Peran penyuluhan pajak terhadap inefisiensi pemungutan pajak di Indonesia. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 18(2), 212�226.

Ishak, A. C., & Asalam, A. G. (2023). Pengaruh Koneksi Politik, Capital Intensity, dan Corporate Social Responsibility Disclosure Terhadap Tax Avoidance. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 7(4), 2041�3051.

Kanatalo, M. K. N., & Pratiwi, D. (2022). PENGARUH PROFITABILITAS, CAPITAL INTENSITY, DAN INVENTORY INTENSITY TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK. Konferensi Ilmiah Akuntansi IX, 9(1), 689�702.

Oktaviani, R. M. (2023). Tax Avoidance: Overview of Companies in Indonesia. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 27(1), 112�126.

Rahmadhani, G., & Lastanti, H. S. (2024). Pengaruh Thin Capitalization dan Transfer Pricing Terhadap Tax Avoidance Dengan Kepemilikan Institusional sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Pajak Dan Bisnis (Journal of Tax and Business), 5(1), 35�47.

Sofiamanan, N. Z., Machmuddah, Z., & Natalistyo, T. A. H. (2023). Profitability, Capital Intensity, and Company Size against Tax Avoidance with Leverage as an Intervening Variable. Journal of Applied Accounting and Taxation, 8(1), 21�29.

Susanto, A. (2022). Pengaruh corporate social responsibility (CSR) dan karakteristik perusahaan terhadap praktik penghindaran pajak perusahaan yang terdaftar di bursa efek indonesia. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 6(1), 541�553.

Utami, M. F., & Irawan, F. (2022). Pengaruh thin capitalization dan transfer pricing aggressiveness terhadap penghindaran pajak dengan financial constraints sebagai variabel moderasi. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 6(1), 386�399.

Vincent, M., & Sari, D. P. (2020). Analisis pengaruh timbal balik antara penghindaran pajak dan corporate social responsibility (CSR). Analisis Pengaruh Timbal Balik Antara Penghindaran Pajak Dan Corporate Social Responsibility (CSR), 12(2), 203�215.

Firmansyah et al. 2022. Political connections, investment opportunity sets, tax avoidance: does corporate social responsibility disclosure in Indonesia have a role. Elsevier Ltd. 8

Abid dan Dammak., 2020. Corporate social responsibility and tax avoidance: the case of French Companies. Journal of Financial Reporting and Accounting, Vol 20 No. �

Folorunso dan Lokanan. 2023. Tax Avoidance in banking institutions: an analysis of the top seven Nigeria banks. Journal of Financial Crime, 30 (1) 1.

Tandean, Vivi Adeyani, Winnie. 2016. The Effect of Good Corporate Governance on Tax Avoidance Empirical Study on Manufacturing Companies Listed in IDX period 2010-2013. Asian Journal of Accounting Research 1 (8-15),

Meita Oktaviani et al. 2023. Tax Avoidance: Overview of Companies in Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan Volume 27, 112-126

Prasatya, Mulyadi dan Suyanto. (2020). Karakter Eksekutif, Profitabilitas, Leverage, dan Komisaris Independen terhadap Tax Avoidance dengan Kepemilikan Institusional sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol.7, No. 2.

Rahma, dkk. 2022. Pengaruh Capital Intensity, Karakteristik Perusahaan, Dan CSR Disclosure Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, Vol 6 Nomor 1.

Hilmi, dkk. 2022. Pengaruh Dewan Komisaris Independen, Komite Audit, Leverage dan Intensitas Modal terghadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan manufaktur yang Terdaftar di BEI tahun 2017. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, Vol. 6 Nomor 4.

Dilinanda, dkk. 2023. Analisis Pengaruh Good Corporate Governance dan Corporate Social Responsibility terhadap Tax Avoidance. Media Akuntansi dan Perpajakan. Volume 4, Nomor 2.

Prasatya, dkk. 2020. Karakter Eksekutif, Profitabilitas, Leverage dan Komisaris Independen terhadap Tax Avoidance dengan Kepemilikan Institusional sebagai Variabel Moderasi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI Jakarta, volume 1, nomor 2.

Puspitaningrum dan Indriani. 2021. Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dan Good Corporate Governance Terhadap Profitabilitas Perusahaan Dengan Ukuran Perusahaan Dan Leverage Sebagai Variabel Kontrol (Pada Sektor Perusahaan Consumer Goods Industy yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2019)> Diponegoro Journal Of Management, 10(3), 1-15.

Tentang DPR: Rasio pajak (5 April 2023) :https://www.pajak.com/pajak/dpr-rasio-pajak-15-persen-penerimaan-bisa-capai-rp-3-ribu-t/

Santoso. 2023. Pengaruh Pengungkapan Tanggung Jawab Social terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis, Volume 4 nomor 2.

Oktarina.2023. Pengaruh Tata Kelola, Kesulitan Keuangan, Pengungkapan CSR terhadap Penghindaran Pajak dengan Diversitas Gender Sebagai Pemoderasi. Educoretax, volume 3 nomor 2.

Hidayat dan Novita. 2023. Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi. Volume 7 Nomor 3

Malik et.al. 2022. Pengaruh ukuran perusahaan, pertumbuhan penjualan dan capital intensity terhadap tax avoidance. �Lawsuit� Jurnal Perpajakan, Volume.1, Nomor 2.

Anisran dan Ma�wa. 2023. Pengaruh Tax Planing dan Tax Avoidance Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Transparansi Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Akuntansi Trisakti, 10(2), 305-318.

Gouwvara dan Susanty. 2023. Pengaruh Thin Capitalization dan Faktor Lainnya Terhadap Penghindaran Pajak. Trisakti School of Management. 3(2) 291-304

Nejad dan Hoseinzade. 2021. Idiosyncratic return volatility and the role of firm fundamentals: A cross-country analysis. Global Finance Journal, vol.50: