MODERASI BERAGAMA SEBAGAI SOLUSI KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA
DI INDONESIA
Tsaniya Mahadiva1, Challista
Najwa Ghinarahima2, Fhilia Anasty Gumay3, Putu Basya Ratu Sanceska4,
Derian Giovanno Marpaung5, Raja Oloan
Tumanggor6
Faculty of Psychology,
Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
Email: 1[email protected], 2[email protected], 3[email protected], 4[email protected], 5[email protected], 6[email protected]
kata kunci: Moderasi Beragama,� Konflik Antar Umat Beragama, Toleransi,
Indonesia keywords: Religious Moderation, Interfaith Conflict,
Tolerance, Indonesia |
|
ABSTRAK
|
|
Indonesia,
sebagai negara multikultural dengan beragam suku, budaya, dan
agama, menghadapi tantangan
dalam menjaga harmoni sosial. Moderasi beragama merupakan pendekatan yang efektif untuk memelihara kerukunan dan mencegah konflik antar umat beragama.
Artikel ini mengkaji peran
moderasi beragama dalam membangun dialog, memperkuat toleransi, dan mengurangi potensi radikalisme. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis tinjauan literatur, penelitian ini menyoroti pentingnya sikap moderat dalam interaksi antaragama. Hasil menunjukkan bahwa
moderasi beragama mendorong komunikasi yang inklusif dan terbuka, menumbuhkan rasa saling menghargai, serta menolak segala bentuk kekerasan dan ekstremisme. Implementasi moderasi
beragama juga berperan
dalam membentuk masyarakat
yang lebih harmonis, di mana perbedaan
dipandang sebagai kekayaan,
bukan ancaman. Kesimpulannya,
moderasi beragama berkontribusi signifikan terhadap terciptanya perdamaian dan kohesi sosial, menjadikannya landasan penting bagi pembangunan hubungan antar umat yang damai dan inklusif di Indonesia. Indonesia, as a multicultural country with diverse ethnicities,
cultures, and religions, faces challenges in maintaining social harmony.
Religious moderation is an effective approach to preserving harmony and
preventing conflicts between religious communities. This article examines the
role of religious moderation in fostering dialogue, strengthening tolerance,
and reducing the potential for radicalism. Using a descriptive qualitative method
based on literature review, this research highlights the importance of
moderate attitudes in interfaith interactions. The results show that
religious moderation encourages inclusive and open communication, fosters
mutual respect, and rejects all forms of violence and extremism. The
implementation of religious moderation also plays a role in shaping a more
harmonious society, where differences are seen as assets rather than threats.
In conclusion, religious moderation makes a significant contribution to the
creation of peace and social cohesion, making it a crucial foundation for
building peaceful and inclusive interfaith relations in Indonesia. |
|
Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA . This is an open access article
under the CC BY-SA license. |
PENDAHULUAN
Masyarakat
yang terdiri dari beragam suku, ras,
dan budaya dalam satu tatanan
sosial merupakan karakteristik utama masyarakat majemuk (Saddam,
2020). Indonesia sebagai negara yang dikenal dengan kemajemukannya, memiliki tingkat keragaman suku, budaya, ras, dan kepercayaan yang sangat tinggi.
Agama dan kepercayaan memegang
peran penting dalam membentuk norma sosial, serta berfungsi sebagai landasan dalam melindungi hak-hak kehidupan setiap warga negara (Saifuddin,
2019). Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengakui enam agama resmi, yaitu Kristen Katolik, Kristen Protestan, Islam, Hindu, Buddha, dan Konghucu
(Maknun & Shofwan,
2023). Masing-masing agama tersebut mengajarkan nilai-nilai serta keyakinan yang berbeda kepada umatnya, yang pada gilirannya turut memperkaya keragaman sosial dan budaya di Indonesia.
Keberagaman
kepercayaan di Indonesia telah
memperkaya budaya nasional
dan mendorong terciptanya sikap toleransi antar umat beragama
dalam masyarakat. Salah satu bentuk perwujudan dari
toleransi ini dapat ditemukan dalam penelitian yang dilakukan oleh Yunia et al.
(2022) di Desa Terentang Hilir, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa dasar dari kerukunan dan toleransi antar
umat beragama terletak pada pengakuan terhadap hak individu, penghormatan
terhadap keyakinan orang lain, penerimaan atas perbedaan pendapat (agree in disagreement), serta adanya
sikap pengertian, kesadaran, kejujuran, dan penerapan nilai-nilai Pancasila,
khususnya semangat gotong royong dan kerukunan sosial. Contoh nyata dari
toleransi antar umat beragama di Indonesia juga tercermin dalam peristiwa
kebaktian tutup peti untuk seorang umat Kristen yang dilaksanakan di pelataran
Masjid Darussalam, Kemayoran, Jakarta Pusat pada tahun 2019. Peristiwa ini
menggambarkan semangat gotong royong, toleransi, dan kedamaian antar umat
beragama di tengah masyarakat Indonesia (Saifuddin, 2019).
Keragaman suku, ras, agama, bahasa, dan
nilai-nilai di Indonesia merupakan aset berharga yang memiliki potensi untuk
memperkuat bangsa, tetapi juga menyimpan risiko besar dalam memicu konflik.
Kekerasan antar kelompok yang terjadi di berbagai wilayah mencerminkan adanya
kelemahan dalam menjaga persatuan dan harmoni sosial (Akhmadi, 2019). Minimnya
pemahaman antar kelompok disertai prasangka kuat menciptakan kerentanan dalam
hubungan sosial di tengah perbedaan tersebut. Oleh karena itu, keberagaman ini
perlu dikelola dengan bijaksana untuk mencegah ketegangan yang dapat mengancam
persatuan nasional. Faktor-faktor kompleks seperti perbedaan karakteristik
individu, kepentingan yang saling bertentangan, komunikasi yang tidak efektif,
ketidakselarasan nilai-nilai, serta perbedaan pandangan keagamaan turut
memperbesar potensi konflik di masyarakat (Handayani, 2023).
Dogma agama atau kepercayaan yang harus
diterima sebagai sesuatu yang benar dan baik sering kali berhubungan erat
dengan dimensi emosional dan psikologis individu (Handayani, 2023). Kondisi ini
dapat memicu terjadinya kekerasan yang dilakukan atas nama kebenaran agama,
sehingga menciptakan tantangan serius bagi masyarakat yang hidup dalam
keberagaman (Handayani, 2023). Pandangan dogmatis tersebut seringkali mendorong
individu atau kelompok untuk mempertahankan keyakinannya, bahkan melalui
tindakan ekstrem. Oleh karena itu, pendekatan yang realistis terhadap dogma
sangat diperlukan, dengan mengakui bahwa setiap agama memiliki kebenaran sesuai
keyakinan masing-masing (Handayani, 2023). Penghormatan terhadap hak individu
untuk menjalankan ajaran agamanya merupakan elemen penting dalam mencegah
konflik berbasis keyakinan dan menjaga harmoni sosial dalam masyarakat.
Otoritas yang dibangun oleh tokoh agama
sering kali menghasilkan pengikut fanatik yang cenderung menganggap setiap
tindakan tokoh tersebut sebagai kebenaran mutlak, tanpa membuka ruang bagi
kritik� (Handayani, 2023). Kondisi ini
menjadikan tokoh agama sebagai pedoman utama dalam aktivitas sehari-hari para
pengikutnya. Situasi ini dapat menjadi berbahaya, terutama ketika otoritas
tersebut yang seharusnya digunakan untuk mengajarkan kedamaian dan mendorong
dialog, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan politik praktis.
Selain itu, tradisi dan teks keagamaan juga berpotensi sebagai sumber konflik
karena perbedaan interpretasi dan praktik di antara kelompok-kelompok agama
(Handayani, 2023). Ketika interpretasi teks dan ritual dipandang sebagai kebenaran
yang mutlak, ruang untuk dialog menjadi terbatas, sehingga meningkatkan risiko
terjadinya konflik (Handayani, 2023). Namun, perbedaan pemahaman ini seharusnya
dipandang sebagai sebuah rahmat, yang jika dikelola dengan bijaksana, dapat
menjadi sumber keberagaman yang konstruktif serta memberikan manfaat yang
signifikan bagi masyarakat.
Moderasi beragama dapat diartikan
sebagai sikap yang berorientasi pada menjaga kebersamaan dengan mengedepankan
�tenggang rasa� sebagai warisan leluhur untuk menekankan pentingnya saling
memahami perbedaan antar sesama (Akhmadi, 2019). Konsep moderasi beragama
sangat penting dalam mencegah terjadinya konflik serta mempromosikan kerukunan
di tengah masyarakat yang memiliki beragam keyakinan. Kaum moderat memainkan
peran sebagai penengah yang mampu meredam potensi perselisihan yang dapat
memicu permusuhan, dendam, hingga kekerasan (Acong, 2020). Dengan menahan ego
serta mengutamakan dialog, moderasi beragama berperan penting dalam menciptakan
suasana harmoni antar umat beragama. Salah satu aspek kunci dalam moderasi
untuk menyelesaikan konflik adalah kemampuannya dalam memahami masalah secara
mendalam serta membangun kepercayaan antar kelompok sehingga tercipta kerukunan
yang berkelanjutan (Acong, 2020).
Moderasi beragama bukan berarti
mencampuradukkan kebenaran atau menghilangkan identitas keyakinan
masing-masing, melainkan lebih kepada sikap keterbukaan dalam menerima
perbedaan serta menghormati hak orang lain dalam menjalankan keyakinan mereka
(Akhmadi, 2019). Sikap moderat ini penting bagi setiap individu untuk
menciptakan masyarakat yang damai dan harmonis. Berdasarkan latar belakang yang
telah dijelaskan, artikel ini akan berfokus pada kajian peran moderasi beragama
sebagai solusi dalam mengatasi konflik antar umat beragama di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang berfokus pada studi literatur atau
tinjauan pustaka (literature review).
Literature review adalah kajian
ilmiah yang terfokus pada satu topik yang memberikan gambaran mengenai
perkembangan topik tersebut dan menemukan kesenjangan antara teori dan
relevansinya di lapangan yang memungkinkan peneliti mengidentifikasi dan
mengembangkan teori atau metode (Cahyono et al., 2019). Tujuan penelitian ini adalah mengumpulkan dan menganalisis berbagai hasil penelitian yang relevan dengan topik yang dibahas. Secara umum, literature
review disusun melalui
metode pengulasan, peringkasan,
dan analisis pemikiran penulis mengenai berbagai sumber dari bahan pustaka yang relevan dengan masalah dan topik yang dibahas (Tuginem, 2023). Sumber data mencakup jurnal ilmiah, buku, situs web, dan fenomena
terkait lainnya, di mana temuan
dari penelitian terdahulu digunakan sebagai dasar
untuk merumuskan pendahuluan
dan pembahasan (Sukaesih & Winoto, 2020). Proses
ini sangat berguna dalam menemukan
ide dan tujuan, serta memberikan gambaran yang jelas mengenai topik yang sedang diteliti.
Teknik
analisis data dalam penelitian
ini dilakukan melalui tahapan penggunaan literature review yang mencakup penyusunan pertanyaan penelitian, pencarian data, identifikasi kata
kunci (keyword),
peninjauan abstrak dan
artikel, serta dokumentasi
hasil (Tuginem, 2023). Data yang diperoleh
dianalisis melalui tahapan-tahapan tersebut untuk menghasilkan kesimpulan yang
dapat memberikan ide dan gambaran
mendalam mengenai topik yang dibahas. Proses analisis ini bertujuan untuk menghasilkan pemahaman yang komprehensif mengenai peran moderasi beragama dalam mengatasi konflik antar umat
beragama.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
dari penelitian ini menggunakan data yang diambil dari beberapa jurnal pada Google Scholar yang dipublikasikan
mulai dari tahun 2019 - 2024, yang berkaitan
dengan moderasi beragama serta problematika dan solusi konflik umat beragama.
Pluralisme Agama
Pluralisme
agama di Indonesia merupakan cerminan
dari keberagaman masyarakat yang terdiri atas berbagai suku, budaya, dan keyakinan yang hidup berdampingan. Negara ini diakui
sebagai salah satu negara dengan populasi
Muslim terbesar di dunia, namun
juga memiliki komunitas
agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha,
dan Konghucu, serta aliran kepercayaan tradisional. Menurut Qomarudin (2014), pluralisme berasal dari dua kata: plural,
yang berarti jamak atau banyak,
dan isme, yang berarti aliran
atau kepercayaan. Pluralisme
agama, di sisi lain, adalah keberadaan
berbagai agama bersama-sama
tanpa menghilangkan aspek unik dari
masing-masing kepercayaan (Thoha,
2007). Konstitusi Indonesia menjamin
kebebasan beragama bagi setiap warga
negaranya melalui
Pancasila, yang salah satu silanya,
Ketuhanan yang Maha Esa, mencerminkan
dasar negara yang pluralis.
pluralisme agama di Indonesia mencakup
interaksi kompleks antar pemeluk agama dalam konteks sosial dan kultural yang dinamis, di mana
negara yang secara resmi mengakui enam agama ini menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan potensi friksi antaragama. Meskipun demikian, pluralisme di Indonesia
tidak hanya mencakup toleransi
pasif, tetapi juga upaya aktif dalam menciptakan harmoni di antara berbagai kelompok agama melalui dialog antaragama dan kebijakan pemerintah yang mendukung kerukunan umat beragama (Lestari, 2020).
Menurut Rochman (2023) keberlangsungan pluralisme agama di Indonesia didukung
oleh beberapa faktor penting,
di antaranya adalah nilai-nilai
gotong royong dan kesetaraan yang tertanam
dalam budaya masyarakat, yang menjadi
pondasi kuat bagi kehidupan yang harmonis. Lembaga-lembaga seperti
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga berperan
dalam memediasi potensi konflik antar umat
beragama. Namun, pluralisme di Indonesia rentan terhadap gangguan, salah satunya berupa radikalisme agama dan politisasi
agama, di mana kelompok-kelompok tertentu menggunakan isu agama untuk memecah belah masyarakat
demi kepentingan politik. Konflik
antar kelompok agama sering
kali disebabkan oleh ketimpangan
sosial dan ekonomi serta kurangnya pemahaman tentang ajaran agama yang benar.
Dalam perspektif humaniora,
pluralisme tidak dapat dilepaskan
dari sejarah kolonialisme, di mana identitas keagamaan
yang kuat dibentuk melalui politik devide et impera. Pluralisme Indonesia terus berkembang setelah kemerdekaan, tetapi masih menghadapi
tantangan seperti politik identitas dan sektarianisme, yang keduanya berpotensi memperdalam pembagian agama di masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa pluralisme
agama di Indonesia bukan hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga sumber tantangan bagi persatuan nasional, terutama ketika perbedaan agama digunakan
untuk memecah belah masyarakat.
Contoh
konkret dari konflik yang melanggar prinsip pluralisme adalah insiden di Poso dan Ambon, di mana ketegangan
agama memicu kekerasan antara komunitas Muslim dan
Kristen. Konflik-konflik ini menunjukkan betapa rapuhnya harmoni jika tidak dijaga dengan dialog yang sehat
dan pengawasan yang ketat terhadap provokasi berbasis agama. Namun, konflik yang berlatar belakang
agama di Indonesia tidak bisa sepenuhnya dianggap sebagai murni masalah agama. Dalam kajian humaniora, konflik semacam ini lebih sering diakui sebagai hasil dari interaksi berbagai faktor, termasuk kesenjangan sosial dan ekonomi yang memperkeruh perbedaan agama. Ketika agama menjadi satu-satunya identitas yang
terlihat, ketegangan sosial mudah termanifestasi dalam bentuk kekerasan
sektarian. Di sisi lain, kasus-kasus penyerangan terhadap minoritas agama,
seperti Ahmadiyah dan penutupan gereja, menunjukkan adanya permasalahan
struktural yang belum terselesaikan dalam kerangka hukum dan kebijakan negara
(Rochman, 2023).
Dalam menghadapi tantangan pluralisme
agama di Indonesia, pendekatan humanistik diperlukan untuk memahami konflik
tidak hanya sebagai perselisihan keyakinan, tetapi sebagai ekspresi dari
kegagalan institusi sosial dalam memfasilitasi dialog dan pemahaman antaragama.
Negara, dalam hal ini, memiliki peran penting untuk tidak hanya menegakkan
hukum yang adil dan nondiskriminatif, tetapi juga mempromosikan pendidikan
multikulturalisme dan dialog antaragama sebagai bagian dari kurikulum nasional.
Inisiatif seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) perlu lebih diberdayakan
agar dapat mencegah konflik agama sejak dini melalui dialog terbuka dan
inklusif. Dalam konteks humaniora, penguatan nilai-nilai pluralisme harus
berakar pada upaya pemahaman lintas-budaya dan kesadaran sejarah, sehingga
kebhinekaan benar-benar menjadi landasan sosial yang mempersatukan, bukan
memecah belah.
Tabel
1. Literature
Review
Judul, Peneliti,
Tahun |
Metode Penelitian |
Hasil Penelitian |
Moderasi
beragama dalam keragaman
Indonesia, Akhmadi, A. (2019). |
Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan analisis literatur topik yang dibahas. |
Penelitian
menunjukkan hasil bahwa kehidupan
multikultural membutuhkan
pemahaman dan kesadaran multikulturalisme yang menghargai
keragaman serta interaksi secara adil dengan orang lain. Hal ini menekankan
perlunya sikap beragama yang moderat mencakup toleransi serta pertahanan diri untuk tidak memaksakan
pendapat yang bisa berujung pada kekerasan. |
Problematika
dan Solusi Dalam Moderasi Beragama,
Rochman, A. S. (2023).
|
Metode
penelitian yang digunakan kualitatif
deskriptif, menggunakan
data yang berasal dari literatur berupa artikel dan fenomena yang terjadi. |
Moderasi
beragama hadir untuk membangun dialog antar umat beragama, melalui dialog yang terbuka dan
jujur dari setiap latar belakang agama
yang ada, maka hal ini akan membawa pemahaman baru tentang perspektif dan pandangan masing-masing pihak. |
Moderasi Beragama:
Praksis Kerukunan Antar Umat Beragama, Prakosa, P. (2022). |
Metode
penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif-analitis
dengan sumber data mencakup
wawancara dan tinjauan literatur. |
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa
meskipun sebagian besar anggota jemaat GKE Kasongan tidak
memahami istilah �moderasi
beragama�, mereka tetap mempraktikkan prinsip-prinsipnya
seperti toleransi antar
agama yang berbeda, komitmen terhadap
anti-kekerasan, dan penghormatan
terhadap kearifan lokal. |
Kebijakan
Moderasi Beragama di
Indonesia, Munif et al., (2023). |
Metode
penelitian ini mengadopsi
pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi. Analisis data menggunakan pendekatan analisis konten. |
Penelitian
ini menekankan pentingnya
mendorong moderasi beragama sebagai alat untuk resolusi konflik di Indonesia.
Dengan berfokus pada peningkatan
toleransi, mendorong upaya kolaboratif, serta mengatasi akar intoleransi dan kekerasan, Indonesia dapat menciptakan
masyarakat yang lebih harmonis
di mana keragaman dihormati
dan konflik diminimalkan. |
Pentingnya
Pemahaman Dan Implementasi Moderasi
Beragama Dalam Kehidupan
Generasi Milenial, Darmayanti
& Maudin, (2021). |
Metode
penelitian campuran (mixed method) dengan survey online dan analisis
konten media sosial |
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada kebutuhan
mendesak untuk penerapan moderasi beragama, terutama di kalangan generasi
muda. Temuan ini menyoroti pentingnya menumbuhkan pemahaman yang lebih dalam
tentang moderasi sebagai tindakan pencegahan terhadap radikalisme dan
intoleransi. Penelitian ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi
dan persatuan pada generasi muda, sehingga dapat menjaga kohesi sosial dan
mencegah munculnya perilaku ekstremis. |
Peran Guru Agama dalam Membangun Moderasi Beragama di Sekolah Negeri dan Swasta Bogor,
Lie, R.� (2019). |
Metode penelitian ini melibatkan tinjauan literatur
sebagai langkah awal. Proses ini mencakup pengumpulan dan studi sumber-sumber
teori yang relevan seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan publikasi
terkait mengenai peran guru agama dalam menumbuhkan moderasi beragama |
Moderasi ini dapat diartikan sebagai cara pandang,
sikap, dan praktik beragama yang menekankan esensi ajaran agama yang
melindungi martabat manusia dan memberikan solusi bagi perbedaan dalam
masyarakat multikultural seperti Indonesia. Peran guru agama sangat penting
dalam konteks ini, karena mereka dapat membimbing siswa untuk memahami
pentingnya menghargai keragaman dan mencapai harmoni, terutama dalam
lingkungan pendidikan. |
Peran Moderasi
Beragama Sebagai Kontrol Sosial Pada Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga, �Sari, R. M., & Lestari, V. A. (2023). |
Metode penelitian yang digunakan adalah metode
pendekatan kualitatif, dengan sumber data utama yang dihasilkan melalui
wawancara singkat dan google form. Sumber
data pendukung berupa pengumpulan data riset kepustakaan. |
Menurut
hasil penelitian, 93,8% mahasiswa mengakui konsep moderasi beragama, yang
menunjukkan bahwa moderasi
beragama berfungsi secara efektif sebagai mekanisme kontrol sosial di kampus. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa moderasi
beragama mendorong toleransi dan rasa hormat di antara individu-individu yang memiliki kepercayaan yang
berbeda, sehingga mengurangi
risiko konflik agama. |
Sumber tabel: Penulis
KESIMPULAN
Moderasi
beragama memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat Indonesia yang multikultural. Seiring dengan keberagaman
agama dan budaya yang menjadi ciri
khas bangsa, potensi konflik berbasis keyakinan dapat meningkat jika tidak dikelola dengan bijaksana. Moderasi beragama berperan dalam menciptakan keseimbangan melalui sikap toleransi,
dialog terbuka, dan penolakan
terhadap kekerasan. Konsep moderasi beragama menekankan pentingnya menghargai perbedaan dan hak individu dalam menjalankan keyakinan mereka, tanpa harus mengesampingkan identitas keyakinan
masing-masing. Moderasi beragama
juga berperan besar dalam mencegah radikalisme dan tindakan ekstrem yang mengatasnamakan agama untuk tujuan
yang merusak harmoni sosial. �Dengan mengutamakan dialog dan sikap toleransi, moderasi membantu memperkuat persatuan sosial, mendorong praktik-praktik kemanusiaan, dan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun. Peran tokoh agama dan lembaga keagamaan sangat penting dalam membangun komunikasi yang efektif dan mencegah kesalahpahaman antar umat. Penerapan moderasi beragama bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau institusi, tetapi juga perlu diterapkan oleh
setiap individu dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, memperkuat moderasi beragama merupakan investasi penting bagi terciptanya
masyarakat yang damai, inklusif, dan harmonis, di mana keberagaman dilihat sebagai kekuatan bukan sebagai ancaman. Penguatan pendidikan tentang moderasi beragama perlu dilakukan, terutama di tingkat sekolah dan universitas, untuk menanamkan
nilai-nilai keterbukaan ivitas dan toleransi sejak dini. Selain itu, peran tokoh agama dan lembaga keagamaan sangat krusial dalam mendorong dialog antar umat beragama
dan mencegah radikalisme.
Mereka perlu aktif dalam memberikan
pemahaman yang moderat tentang agama di komunitas dan ruang publik. Pemerintah
dan masyarakat sipil juga
harus bekerja sama dalam menciptakan
ruang dialog antar umat beragama, di mana Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dapat lebih diberdayakan
sebagai sarana mediasi konflik dan sosialisasi moderasi di tingkat lokal. Terakhir, kajian ilmiah mengenai
moderasi beragama dan konflik antar umat
beragama perlu terus ditingkatkan untuk mengembangkan
strategi yang lebih efektif dalam mengatasi
berbagai tantangan pluralisme agama di Indonesia.
Acong, B. (2020). Moderasi beragama: Memahami masalah dan membangun kepercayaan dalam mengatasi konflik di sekolah negeri. Prosiding Seminar
Nasional Moderasi Beragama,
1�6.
Akhmadi, A. (2019). Moderasi beragama dalam keragaman
Indonesia. Inovasi: Jurnal
Diklat Keagamaan, 13(2), 45�55. https://bdksurabaya.e-journal.id/bdksurabaya/article/view/82
Cahyono, E. A., Sutomo, N., & Hartono, A. (2019). Literatur review ; Panduan penulisan dan penyusunan. Jurnal Keperawatan, 12(2).
https://e-journal.lppmdianhusada.ac.id/index.php/jk/article/view/43
Darmayanti, D., & Maudin, M. (2021). Pentingnya Pemahaman Dan Implementasi Moderasi
Beragama Dalam Kehidupan
Generasi Milenial. Syattar,
2(1), 40-51.
Desideria, B. (2017). 4 Bukti Toleransi
Masih Hadir di Indonesia. Diakses dari https://www.liputan6.com/health/read/3165084/4-bukti-toleransi-masih-hadir-di-indonesia?page=2
Handayani, R. (2023). Peran manajemen
konflik dalam moderasi beragama. TADBIR: Jurnal Manajemen Dakwah FDIK IAIN
Padangsidimpuan, 4(2), 357�372. https://doi.org/10.24952/tadbir.v4i2.6546
Haruma, I. (2023). Karakteristik
Masyarakat Majemuk Menurut Pierre L. Van Den Berghe. Kompas.com
Kementerian
Agama Republik Indonesia. (2024). Menag sebut moderasi beragama salah satu
solusi terbaik antisipasi potensi konflik. Kementerian
Agama Republik Indonesia. https://kemenag.go.id/nasional/menag-sebut-moderasi-beragama-salah-satu-solusi-terbaik-antisipasi-potensi-konflik-hhdodu.
Lestari, J. (2020. Pluralisme Agama di Indonesia: Tantangan
dan Peluang bagi Keutuhan Bangsa. Al-Adyan: Journal of Religious Studies,
1(1), 30.
Lie, R. (2024). Peran Guru Agama
dalam Membangun Moderasi Beragama di Sekolah Negeri dan Swasta Bogor. In Proceeding National Conference of
Christian Education and Theology, 2(1), 62-71.
Mahpudz, A. (2023). Pembelajaran Toleransi dan Kearifan Lokal pada Masyarakat Plural: Belajar
dari Penyelesaian Konflik Sosial di Ploso. Proceedings Series on Social Science &
Humanities, 10, 27-35.
Mufid, A. (2019). Islam, pluralisme, dan multikulturalisme.
Kementerian Agama RI.
Munif, M., Qomar, M., & Aziz, A.
(2023). Kebijakan Moderasi Beragama di Indonesia. Dirasah:
Jurnal Studi Ilmu dan Manajemen Pendidikan Islam,
6(2), 417-430.
Mutawakkil, M., A. (2022). Pesan Perdamaian Dalam Kitab Suci Enam
Agama Di Indonesia Dan Solusi Atas Konflik Agama Di
Tengah Masyarakat. Journal Transformation of Mandalika,
3(3).
Nizham, M. (2018). Pluralisme dan konflik agama di Indonesia. Jurnal Studi Keislaman, Universitas Muhammadiyah Metro.
Prakosa, P.
(2022). Moderasi Beragama: Praksis Kerukunan Antar Umat Beragama. Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity (JIREH), 4(1),
45-55.
Qomarudin, A. (2014). Pluralisme dan Multikulturalisme Dalam Pendidikan Islam di Indonesia. Ta'limuna, 3(2), 158-168.
Rochman, A. S. (2023). Problematika dan Solusi dalam Moderasi
Beragama. Rayah Al-Islam, 7(3), 1382-1391.
Saddam, Mubin, I., Mayasari, D. E., Sulystyaningsih,
N. D., Rahmandari, I. A., Risdiana.
(2020). Perbandingan Sistem
Sosial Budaya Indonesia Dari Masyarakat Majemuk Ke Masyarakat Multikultural.
HISTORIS: Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(2), 136 - 145.�
Sari, R. M.,
& Lestari, V. A. (2023). Peran Moderasi Beragama Sebagai Kontrol Sosial
Pada Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga. Jurnal
Studi Agama, 7(2), 1-23.
Shofwan, M. A.,
Maknun, M. L. (2023). Urgensi Pluralisme Menurut
Enam Agama Resmi Di Indonesia. Fikrah:
Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan,
11(2), 229 - 250. 10.21043/fikrah.v8i1.19370
Subhi, M., Hasani, I., & Yosarie, I. (2019). Promosi Toleransi Dan Moderasi Beragama. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara.
Thoha, A. M.
(2007). Tren Pluralisme Agama: Tinjauan Kritis. Jakarta: Ikapi.
Tuginem, H. N.
(2023). Penelitian strategi pengembangan koleksi di perpustakaan pada
Google Scholar: Sebuah narrative literature review.
Jurnal Pustaka Budaya, 10(1), 32-43. https://doi.org/10.31849/pb.v10i1.11275
Winoto, Y., & Sukaesih. (2020). Strategi pengembangan koleksi
pada perpustakaan desa dan taman bacaan masyarakat di era kenormalan baru.
Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 5(2), 100�118. http://dx.doi.org/10.30829/jipi.v5i2.7509
Yunia, Rianto,
H., Sulha. (2022). Implementasi Sikap Toleransi Antar Umat Beragama Di Desa
Terentang Hilir Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Pendidikan
Kewarganegaraan dan Karakter, 2(1).
���������������������������������������������������������������
�������������������������������������������������������������������������������