Noor Amalina1,
A. Dewantoro Marsono2
Magister
Manajemen, Perbanas Institute Jakarta,Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
kata kunci: pembiayaan
kelompok, tanggung renteng, tingkat literasi, keberhasilan usaha,
UMKM keywords: Group Loans, Joint Liability, Financial
Literracy, Microfinance,
Buisiness
Success |
|
ABSTRAK |
|
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis sejauh mana
pengaruh pembiayaan kelompok, pola angsuran tanggung renteng, serta tingkat
literasi keuangan terhadap keberhasilan usaha nasabah Mekaar PT Permodalan
Nasional Madani. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis
deskriptif dengan pendekatan kuantitatif.�
Teknik pengumpulan data peneliti menyebarkan kuesioner, dengan metode purposive
sampling kepada para responden yaitu nasabah Mekaar
Region Bandung 1 Permodalan Nasional Madani Cabang Cimahi. Penentuan jumlah
sampel menggunakan rumus Slovin sebanyak seratus responden. Pada analisis
statistik menggunakan metode SEM PLS (Partial Least Square). Dari
hasil analisis ketiga hipotesis diterima. (1) Pembiayaan kelompok memiliki
pengaruh positif dan signifikan terhadap keberhasilan usaha nasabah. (2) Pola
angsuran tanggung renteng memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap
keberhasilan usaha nasabah. (3) Tingkat literasi keuangan memiliki pengaruh
positif dan signifikan terhadap keberhasilan usaha nasabah. The purpose of this research is to test and
analyze the extent of the influence of group financing, joint liability, and
the level of financial literacy on the business success of Mekaar PT PNM.
This research was conducted using descriptive analysis methods with a
quantitative approach.� The
researcher's data collection technique was to distribute questionnaires using
a purposive sampling method to respondents, customers of Mekaar Region
Bandung 1 Permodalan Nasional Madani Cimahi. Determining the sample size
using the Slovin formula was 100 respondents. In statistical analysis using
the PLS SEM (Partial et al. Model). From the results of the analysis the
three hypotheses were accepted. (1) Group financing has a positive and
significant influence on the success of customers' businesses. (2) The joint
liability has a positive and significant influence on the success of the
customer's business. (3) The level of financial literacy has a positive and
significant influence on the success of customers' businesses. |
|
Ini
adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA . This is
an open access article under the CC BY-SA
license. |
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 90% tenaga kerja di Indonesia (Kementerian Koperasi dan UKM, 2021). Namun, banyak usaha mikro menghadapi kendala akses pembiayaan yang memadai. Salah satu solusi yang dihadirkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ini adalah melalui program pembiayaan usaha yang dijalankan oleh PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan menyediakan pembiayaan, termasuk melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Program ini menargetkan perempuan prasejahtera yang tidak memiliki agunan, menggunakan pendekatan pembiayaan kelompok dengan pola angsuran tanggung renteng.
Model ini didasarkan pada pendekatan Grameen Bank yang berhasil diterapkan di Bangladesh oleh Muhammad Yunus (Yunus, 2007). Pembiayaan kelompok dengan sistem tanggung renteng diyakini mampu meningkatkan tanggung jawab kolektif, mengurangi risiko gagal bayar, serta memperkuat solidaritas antaranggota kelompok (Brau&Woller, 2004).
Fenomena yang menarik dari pelaksanaan program Mekaar adalah tingginya antusiasme perempuan prasejahtera untuk bergabung dalam kelompok usaha dan mengakses pembiayaan tanpa agunan. Berdasarkan data yang diperoleh dari PT. PNM, terjadi peningkatan signifikan jumlah nasabah PNM Mekaar, yang menunjukkan adanya kebutuhan besar terhadap pembiayaan mikro. Jumlah nasabah (NoC) yang berhasil dihimpun PNM meningkat sebesar 143,78 persen selama lima tahun terakhir, dari tahun 2019 hingga tahun 2023, dan juga kenaikan pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 239,58 persen.
PNM mengadakan Survei Indeks Pembedayaan Ultra Mikro yang bertujuan untuk mengukur capaian dan perkembangan nasabah dengan tiga tema besar yaitu literasi keuangan, Pengelolaan Bisnis, dan Sosial. Survey tersebut dilakukan tahun 2023 kepada 19.921 nasabah Mekar dan menghasilkan nilai Indeks Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro� sebesar 1,46 dari nilai maksimal 4. Sehingga dapat dilihat meskipun jumlah penerima manfaat terus meningkat, terdapat perbedaan dalam tingkat keberhasilan usaha yang dicapai oleh para nasabah. Beberapa nasabah berhasil meningkatkan pendapatan mereka secara signifikan dan mampu mengembangkan usaha, sementara yang lain mengalami kesulitan dalam mengelola usaha mereka bahkan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Salah satu faktor penting yang diduga mempengaruhi keberhasilan usaha nasabah Mekaar adalah tingkat literasi keuangan mereka. Literasi keuangan, yang didefinisikan sebagai kemampuan individu untuk memahami dan menggunakan informasi keuangan, memiliki dampak signifikan pada pengelolaan keuangan pribadi dan usaha. Penelitian oleh Lusardi dan Mitchell (2014) menunjukkan bahwa individu dengan literasi keuangan yang tinggi cenderung lebih mampu membuat keputusan investasi yang baik, mengelola utang dengan efektif, dan merencanakan keuangan jangka panjang.
Di dalam konteks UMKM, literasi keuangan yang baik sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan yang tepat. Misalnya, hasil penelitian yang dilakukan oleh Sajiah Yakob, dkk (2021)� meyimpulkan bahwa pengusaha atau pemilik dengan tingkat literasi keuangan yang lebih tinggi menunjukkan kinerja bisnis yang lebih baik, sehingga pengusaha mikro dengan pemahaman yang baik tentang konsep dasar keuangan, seperti penganggaran dan pencatatan, memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk menghindari gagal bayar dan mengembangkan usaha mereka. Dalam survei yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2024, ditemukan bahwa meskipun indeks literasi keuangan di Indonesia mencapai 65,43%, banyak pemilik usaha mikro yang masih kesulitan dalam mengelola pinjaman dan aset mereka. Hal ini menunjukkan bahwa rendahnya literasi keuangan dapat menjadi penghambat utama dalam mencapai keberhasilan usaha. Penelitian ini akan mengeksplorasi lebih lanjut bagaimana tingkat literasi keuangan berinteraksi dengan skema pembiayaan kelompok dan mempengaruhi hasil usaha nasabah di Mekaar Region Bandung 1.
Pembiayaan
kelompok telah lama dikenal sebagai salah satu metode efektif dalam memberikan
akses permodalan kepada masyarakat prasejahtera yang tidak memiliki agunan
(Hermes & Lensink, 2011). Dalam skema ini, setiap anggota kelompok
bertanggung jawab terhadap kelancaran pembayaran pinjaman seluruh anggota. Jika
salah satu anggota gagal membayar, anggota lain akan bertanggung jawab untuk
menutupi pembayaran tersebut. Model ini dianggap mampu mengurangi risiko kredit
macet karena adanya kontrol sosial yang lebih kuat di antara anggota kelompok.
Karena tidak memerlukan agunan fisik, yang sering kali menjadi kendala
signifikan bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi untuk mendapatkan
pinjaman tradisional (Yunus, 2007), maka model pembiayaan kelompok ini dianggap
sebagai salah satu cara paling inovatif di bidang keuangan mikro, dikarenakan:
1. Mengurangi
Risiko Kreditur
Apabila salah satu anggota gagal
membayar cicilan pinjaman, anggota lain harus menutupi kekurangan tersebut,
sehingga hal ini membagikan insentif kepada setiap anggota untuk memonitor dan
mendukung anggota lainnya agar tidak gagal dalam pembayaran (Ghatak &
Guinnane, 1999).
2. Meningkatkan
Akses Keuangan bagi Masyarakat Marginal
Dengan menggunakan tanggung jawab
kolektif, individu yang tidak memiliki agunan atau riwayat kredit yang baik
tetap dapat mengakses pembiayaan (Armend�riz & Morduch, 2010).
3. Meningkatkan
Solidaritas Sosial
Studi oleh Karlan (2007)
memperlihatkan bahwa dalam kelompok yang berhasil, adanya rasa tanggung jawab
kolektif dapat mendorong perilaku saling mendukung dan membantu di antara para
anggota.
Wilson (2014) mendefinisikan
tanggung renteng sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama yang bertujuan
supaya menutupi total kerugian yang terjadi. Penerapannya terlihat ketika
anggota kelompok secara bersama-sama membantu menanggung kewajiban pembayaran
dari anggota yang belum mampu melunasi angsurannya. Muhammad Yunus,
pendiri Grameen Bank di Bangladesh, merupakan pelopor penggunaan konsep
tanggung renteng dalam keuangan mikro. Yunus menggunakan tanggung renteng untuk
menjamin pinjaman mikro dapat dilunasi tanpa adanya agunan fisik sebagai
jaminan. Yunus juga mengklaim bahwa sistem tanggung renteng menciptakan tekanan
sosial yang positif, mendorong anggota kelompok untuk saling mendukung dan
memenuhi kewajiban mereka. Sistem tanggung renteng juga menyumbang pengaruh anggota
kelompok dalam bertindak, serta tanggung jawab secara bersamaan dalam menerima
anggota baru dalam anggota kelompoknya.
Namun, meskipun sistem tanggung renteng dianggap efektif, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Sebagai contoh, tidak semua
anggota kelompok memiliki kemampuan dan sumber daya yang sama untuk mengelola
usaha mereka. Hal ini dapat menimbulkan
ketimpangan di dalam kelompok, di mana anggota yang lebih lemah secara
finansial atau manajerial cenderung bergantung pada anggota yang lebih kuat (Wydick, 1999). Selain
itu, tekanan sosial untuk menutupi
kewajiban anggota lain dapat menimbulkan konflik di dalam kelompok, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keberhasilan kelompok secara keseluruhan.
Kondisi ini menunjukkan
bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep keuangan dasar seperti pengelolaan
pinjaman, pencatatan keuangan, dan perencanaan keuangan. Riset Dampak Pemberdayaan Holding Ultra Mikro terhadap Literasi
Keuangan dilaksanakan oleh Holding Ultra Mikro yang terdiri dari BRI, Pegadaian
dan PNM pada Desember 2023 dengan total responden sebanyak 400 nasabah Mekaar
di 13 provinsi, memperoleh hasil nilai indeks Literasi Keuangan nasabah PNM
sebesar 36,5%, hal ini masih sangat jauh dari target OJK di tahun 2024 sebesar
70%.
Dalam konteks nasabah MEKAAR, literasi keuangan yang rendah dapat menjadi salah satu penyebab mengapa beberapa nasabah kesulitan untuk mengelola pembiayaan yang mereka terima. Pembiayaan kelompok dengan skema tanggung renteng menjadi model yang digunakan untuk meminimalisir risiko gagal bayar, namun keberhasilan dari skema ini juga sangat tergantung pada faktor eksternal seperti tingkat literasi keuangan dan kapasitas individu dalam mengelola usaha. Penelitian ini berusaha untuk mengeksplorasi lebih jauh bagaimana dinamika kelompok ini bekerja dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan usaha nasabah.
Literasi keuangan yang rendah seringkali dikaitkan dengan ketidakmampuan individu dalam mengelola pinjaman dan aset mereka dengan baik, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kegagalan usaha (Lusardi & Mitchell, 2011). Sebuah penelitian oleh Karlan dan Valdivia (2011) menunjukkan bahwa program pelatihan literasi keuangan yang diberikan kepada pengusaha mikro dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola keuangan usaha dan meningkatkan profitabilitas usaha mereka. Namun, di sisi lain, beberapa studi juga menunjukkan bahwa literasi keuangan saja tidak cukup untuk menjamin keberhasilan usaha, terutama jika tidak didukung oleh akses ke sumber daya lain seperti modal yang memadai dan dukungan teknis (Cole et al., 2011). Menurut SE OJK Nomor 30/SEOJK.07/2017 menjabarkan literasi keuangan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan juga perilaku guna meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka kesejahteraan
Penelitian
Paige dan Litteral (2002) mengklasifikasikan konsep kesuksesan ke dalam dua
dimensi. Dimensi intrinsik mencakup aspek-aspek seperti kemampuan untuk
bertindak secara independen, kendali atas masa depan, dan otonomi dalam
kepemimpinan. Sementara dimensi ekstrinsik terwujud pada bentuk peningkatan
performa keuangan, pertumbuhan pendapatan personal, dan akumulasi aset. Lebih
lanjut, studi Al-Damen (2015) menyebutkan�
dimensi-dimensi yang dapat digunakan sebagai indikator untuk mengukur
keberhasilan usaha antara lain adalah sales growth, gross profit, capital
growth dan work expansion. Pada konteks lembaga keuangan,
keberhasilan usaha nasabah sering dikaitkan dengan kemampuan mereka dalam
membayar pinjaman tepat waktu, mengembangkan usahanya setelah memperoleh
pinjaman, serta mempertahankan stabilitas usahanya.
Pembiayaan kelompok
didasarkan pada prinsip tanggung renteng, di mana sekelompok individu
bertanggung jawab bersama-sama untuk membayar kembali pinjaman. Pendekatan ini
sudah memperlihatkan hasil yang menjanjikan dalam meningkatkan keberhasilan
usaha dan kesejahteraan ekonomi individu dan komunitas di berbagai negara.
Mekanisme pembiayaan kelompok membantu nasabah mengembangkan bisnis melalui
bantuan dan dukungan satu sama lain.
Penelitian yang dilakukan oleh Basuki dan Rezki (2023),
serta Relly (2024) mengungkapkan bahwa pembiayaan Ultra Mikro berpengaruh
positif dan signifikan terhadap keberasilan usaha.
H1: Pembiayaan kelompok memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keberhasilan usaha nasabah.
Tanggung
renteng akan memberikan dampak positif terhadap keberhasilan usaha mikro
melalui peningkatan disiplin keuangan, solidaritas kelompok, akses terhadap
modal, dan penurunan kegagalan usaha yang sebagian besar bergantung pada
manajemen kelompok, komitmen anggota dan dukungan dari lembaga pembiayaan. Pada
pola angsuran tanggung renteng
semua anggota kelompok memiliki tanggung jawab untuk ikut membayarkan angsuran
anggota kelompok lainnya secara bersamaan. Ketika tanggung renteng dijalankan
secara optimal melalui pelatihan dan monitoring, hal ini dapat memperkuat
dampak positifnya terhadap keberhasilan usaha.
Temuan studi Kusumaningrum (2019) dan Faidah (2014) menunjukkan bahwa pertumbuhan dan
keberhasilan usaha dipengaruhi secara positif dan signifikan oleh penerapan
sistem tanggung renteng. Hasil penelitian Rohmah, et al. (2022) menunjukkan bahwa sistem tanggung renteng
berpengaruh signifikan terhadap keberlangsungan usaha pengusaha mikro.
H2: Pola Angsuran tanggung
renteng memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keberhasilan usaha nasabah.
Konsep literasi keuangan tidak hanya terkait
dengan kemampuan menghitung
atau memahami istilah keuangan, tetapi juga melibatkan pengetahuan praktis
terkait bagaimana menerapkan berbagai konsep ini pada kehidupan sehari-hari.
Literasi keuangan membantu individu mengelola uang, membuat keputusan investasi
yang bijak, merencanakan masa depan mereka secara lebih
efektif, serta memahami risiko yang terkait dengan keputusan keuangan yang mereka ambil.
Penelitian
yang dilakukan oleh Parakkasi dan Katman (2023) serta
Irham et al. (2024) mengungkapkan yakni literasi keuangan nasabah
memiliki pengaruh terhadap tingkat keberhasilan usaha nasabah.� Sama halnya dengan penelitian yang dilakukan
oleh Sajiah Yakob, et al. (2021)� bahwa literasi
keuangan memiliki pengaruh positif yang signifikan pada kinerja UMKM.
H3: Tingkat literasi keuangan
memiliki pengaruh
positif dan signifikan terhadap keberhasilan
usaha nasabah.
Gambar 1. Kerangka
Pemikiran
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian
sebagai berikut :
1. Apakah
pinjaman kelompok berpengaruh
positif dan signifikan terhadap keberhasilan
usaha nasabah?
2. Apakah
pola angsuran tanggung renteng berpengaruh
signifikan terhadap keberhasilan usaha
nasabah?
3. Apakah
tingkat literasi keuangan berpengaruh
signifikan terhadap keberhasilan
usaha nasabah?
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif
dengan pendekatan kuantitatif, yaitu penelitian yang kemudian diolah dan
dianalisis untuk diambil kesimpulan. Artinya, penelitian yang dilakukan adalah
penelitian yang menekankan analisisnya pada pengaruh pembiayaan kelompok
perempuan dengan pola tanggung renteng terhadap keberhasilan usaha nasabah
Mekaar Regioan Bandung 1 PNM Cabang Cimahi.
Menurut Syofian Siregar (2014:2), analisis deskriptif adalah analisis yang
berkenaan dengan bagaimana cara mendeskriptifkan, menggambarkan, menjabarkan
atau menguraikan data sehingga mudah dipahami
Unit
analisis adalah nasabah Mekaar Mekaar Region Bandung 1 PNM Cabang Cimahi, Jawa
Barat yang terdiri dari 39 unit Mekaar. Adapun jumlah responden nasabah Mekaar Region
Bandung 1 PNM Cabang Cimahi �adalah sebanyak
100 orang responden yaitu nasabah Mekaar yang seluruhnya adalah perempuan yang
memiliki usaha produktif.
Menurut Sugiyono (2022:38) variabel penelitian adalah suatu atribut atau
sifat dari orang, obyek, atau kegiatan yang mempunyai variasi tertentu yang
ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Dalam penelitian ini terdapat dua variabel, yaitu variabel dependen (Y) dan
variabel independen (X), yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Tabel 1. Variabel Operasional
Definisi
Variabel |
Indikator |
Pengukuran |
|
Pinjaman
Kelompok |
Pinjaman yang
diberikan kepada kelompok kecil, setiap anggota bertanggung jawab memastikan
pembayaran tepat waktu. Memperkuat solidaritas dan tanggung renteng. (Yunus, 2007 |
�
Keterlibatan
dalam pengambilan keputusan kelompok �
Kepercayaan
antar anggota kelompok �
Efektivitas
pembiayaan dalam meningkatkan usaha �
Dukungan
yang diberikan kelompok selama proses pembiayaan �
Kehadiran
Pertemuan Kelompok |
Skala Likert 1-5 |
Pembiayaan Tanggung Renteng |
Tanggung renteng dimana setiap anggota
memantau penggunaan dana dan pembayaran angsuran anggota lainnya. Adanya� kontrol sosial antar anggota dan mendorong
solidaritas anggota. (Yunus, 2007) |
Disiplin dalam memenuhi
kewajiban angsuran Tingkat keterlibatan
anggota Dorongan dalam
kedisiplinan Teloransi sikap dan nilai Komitmen |
Skala Likert 1-5 |
Literasi
Keuangan |
Literasi
keuangan sebagai suatu keahlian untuk mengerti konsep dasar keuangan,
termasuk kredit, investasi, manajemen uang, dan perencanaan keuangan jangka
panjang. Lusardi dan Mitchell (2014). Literasi
keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi
sikap dan perilaku guna meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan
pengelolaan keuangan dalam rangka kesejahteraan. OJK (2017). |
�
Pemahaman
manajemen keuangan �
Kemampuan
mengatur arus kas usaha �
Pengetahuan
produk keuangan dan pinjaman �
Pemahaman
risiko keuangan �
Kemampuan
menyusun anggaran usaha |
Skala Likert 1-5 |
Keberhasilan usaha nasabah (Y) |
Keberhasilan bisa dimaknai oleh dua
kriteria: intrinsik (kemampuan bertindak, kendali atas masa depan, dan
otonomi kepemimpinan Ekstrinsik (peningkatan performa keuangan, pertumbuhan
pendapatan dan akumulasi aset) Paige dan Litteral (2002). |
Kenaikan
Omset Pertumbuhan
Laba Pengembangan
usaha Keberlangsungan usaha |
Skala Likert 1-5 |
Menurut Sugiyono (2022:117) Populasi diartikan sebagai wilayah generalisasi
yang terdiri atas objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik
tertentu oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Maka pada penelitian ini, populasi yang dipilih adalah nasabah Mekaar Region
Bandung 1 PNM Cabang Cimahi sebanyak 5543 populasi.
Penentuan jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin. Menurut Nalendra, dkk (2021:27-28), rumus slovin adalah formula untuk menghitung jumlah sampel minimal jika perilaku sebuah populasi belum diketahui secara pasti. Besaran sampel penelitian dengan rumus Slovin ditentukan lewat nilai tingkat kesalahan.
Berdasarkan jumlah populasi yang ada yaitu 5543 orang dimana seluruh populasi merupakan perwakilan yang dianggap peneliti memiliki kriteria yang sesuai dengan segmentasi yang digunakan penelitian. Untuk respoden merupakan nasabah aktif PNM Mekaar Region Bandung 1 dengan kriteria nasabah kolektibilitas lancar dengan pembiayaan minimal siklus ke empat dengan tingkat kesalahan 10%, maka didapatkan sampel sebanyak 100 orang. Dalam penelitian ini, peneliti menyebarkan kuesioner melalui online yang disebarkan melalui google form kepada nasabah Mekaar Region Bandung 1 PNM Cabang Cimahi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif
dengan metode Structural Equation Modeling-Partial Least Square (SEM-PLS). Data
dikumpulkan melalui kuesioner kepada 100 responden nasabah Mekaar Region
Bandung 1 dengan teknik purposive sampling. Variabel yang diteliti meliputi
pembiayaan kelompok, pola angsuran tanggung renteng, literasi keuangan, dan
keberhasilan usaha
Pada analisis statistik data memakai metode Structural
Equation Model Partial Least Square SEM PLS. Evaluasi pertama
menggunakan outer model adalah untuk menilai validitas serta reliabilitas
konstruk atau indikator yang digunakan. Pada penelitian ini, model pengukuran
reflektif dievaluasi dengan menggunakan Discriminant Validity,� Composite Reliability, Convergent Validity,
Average Variance Extracted, serta Cronbach Alpha.
Loading
factor value digunakan untuk mengevaluasi
uji convergent validity. Jika loading factor value suatu
indikator ≥ 0,7, maka indikator tersebut dianggap memiliki validitas yang
kuat untuk konstruk atau laten yang bersangkutan dan� proses evaluasi model dapat diteruskan.
Gambar 2. Outer Model
Langkah
selanjutnya adalah melakukan uji AVE, dimana nilai AVE yang diharapkan ialah
> 0,50. Nilai AVE setiap variabel penelitian memenuhi persyaratan nilai
minimum, khususnya nilai AVE > 0,5, nilai setiap build dengan indikatornya
adalah baik.
Tabel 2. Uji Validitas Average Variance
Extracted (AVE)
Validitas
diskriminan mengukur sejauh mana suatu konstruk benar-benar tidak sama dari
konstruk yang lain. Nilai cross-loading memperlihatkan hasil dari uji validitas
diskriminan. Ketika nilai cross-loading setiap item pernyataan variabel untuk
variabel tersebut lebih besar disandingkan pada nilai korelasi item pernyataan
untuk variabel lain, maka persyaratannya tergapai. Hasil dari pengambilan akar
kuadrat AVE dengan memakai software SmartPLS ialah yakni:
Tabel
3. Uji Validitas Cross-Loading
Dari tabel di atas, bisa disimpulkan bahwa uji
validitas cross-loading sudah memenuhi syarat. Kondisi ini terlihat dari nilai
cross-loading untuk setiap item pernyataan variabel yang lebih tinggi dibandingkan
pada nilai korelasi item pernyataan untuk variabel lain.
Uji
reliabilitas adalah suatu indeks yang memperlihatkan sejauh mana sebuah
instrumen penelitian dapat dipercaya atau membagikan hasil yang akurat.Proses
uji reliabilitas dilakukan menggunakan koefisien Cronbach Alpha serta Composite
Reliability. Indikator suatu instrumen dianggap reliabel jika memiliki
nilai koefisien Cronbach Alpha serta Composite Reliability
melampaui 0,7.
Tabel 4. Uji
Realiabilitas
Evaluasi model struktural (inner model)
dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain pengujian koefisien determinasi,
Q-square, f-square, serta pengujian signifikansi.
Tabel 5. Uji Koefisien Determinasi (R-Square)
Q-square mengukur suatu model kepemilikan relevansi
prediktif suatu model. Q-square membentuk relevansi prediktif dari
konstruk endogen. Nilai Q- square di atas nol artinya nilai
direkonstruksi dengan baik dan model memiliki relevansi� prediktif. Tampak dari tabel berikut bahwa Q2
memiliki nilai melampaui nol (0). Hal ini memperlihatkan nilai prediktif dari
model penelitian.
Tabel
7. Hasil Uji f2
Nilai f2 menggambarkan sejauh mana
variabel prediktor laten menyumbang pengaruh model pada tingkat struktural.
Pengaruh ini bisa dikategorikan sebagai pengaruh yang sangat kecil, kecil,
sedang, atau besar. Ambang batas yang digunakan untuk menentukan kategori pengaruh
tersebut yakni: F2 < 0,02 memperlihatkan pengaruh yang sangat kecil, 0,02
< F2 < 0,15 memperlihatkan pengaruh kecil, 0,15 < F2 < 0,35
memperlihatkan pengaruh sedang, serta F2 > 0,35 memperlihatkan pengaruh yang
besar.
Nilai koefisien jalur untuk setiap jalur akan
ditentukan untuk menguji hipotesis. Tingkat kesalahan atau significance
level yang diterima pada penelitian ini adalah 0,05 atau 5 persen. Berikut
adalah hasil dari uji hipotesis tersebut.
Tabel 8. Uji Hipotesis
Gambar
3. Output Bootstrapping Model
Pengujian hipotesis pertama
menghasilkan nilai T statistic
value > 1.96 yakni
2.512 pada p values < 0.05 yakni 0.012. Hal ini memperlihatkan bahwa
pembiayaan kelompok berpengaruh
terhadap keberhasilan usaha dengan besarnya pengaruh yang diberikan
yakni 0.338. Hasil pengujian hipotesis pertama dinyatakan diterima, menyatakan
sebagai bukti bahwa pembiayaan kelompok memiliki dampak positif dan signifikan
terhadap keberhasilan usaha nasabah. PT PNM menemukan skema pembiayaan yang
tepat, melalui skema pembiayaan kelompok sehingga nasabah, terutama perempuan,
dapat memperoleh modal usaha tanpa jaminan. Hal ini signifikan karena membuka
jalan bagi calon nasabah yang kesulitan mengakses layanan keuangan formal untuk
memulai atau mengembangkan bisnis mereka.
Pinjaman ini memungkinkan pertumbuhan bisnis, penambahan
stok produk, atau investasi dalam peralatan yang dapat meningkatkan efisiensi
produksi. Banyak nasabah mengalami peningkatan pendapatan dan kapasitas usaha
sesudah mendapatkan modal tambahan, yang memperlihatkan dampak langsung
terhadap pertumbuhan bisnis mereka. Melalui kewajiban pembiayaan kelompok
menyebabkan nasabah disiplin dalam menjaga arus kas mereka stabil. Kedua,
norma-norma dalam kelompok, termasuk rasa solidaritas dan tanggung jawab kelompok,
mendorong nasabah untuk lebih berkomitmen dan disiplin dalam mengelola bisnis
mereka. Dinamika kelompok sama pentingnya untuk meningkatkan rasa tanggung
jawab bersama, membantu anggota kelompok berusaha mengelola usaha mereka dengan
baik sehingga mereka dapat membayar pinjaman tepat waktu. Pembiayaan kelompok
ini memberi nasabah bukan hanya modal finansial tetapi juga dukungan sosial
yang mendukung keberhasilan mereka sebagai pengusaha.
����������� Hasil
penelitian ini didukung penelitian yang dilakukan oleh Basuki dan Rezki (2023),
�Relly (2024), Putri (2016) mengungkapkan bahwa pembiayaan kelompok Ultra Mikro
berpengaruh positif dan signifikan terhadap keberhasilan usaha.
Pengujian hipotesis kedua
menghasilkan nilai T statistic
value > 1.96 yakni
1.984 pada p values < 0.05 yakni 0.048. Hal ini memperlihatkan bahwa
pola angsuran tanggung renteng berpengaruh
terhadap keberhasilan usaha dengan besarnya pengaruh yang diberikan
yakni 0.206. Hasil pengujian hipotesis kedua menunjukkan pola angsuran tanggung
renteng memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keberhasilan usaha.
Sistem tanggung renteng dari program Mekaar menciptakan iklim saling mendukung
antara anggota kelompok. Setiap anggota bertanggung jawab tidak hanya untuk
pembayaran cicilan mereka sendiri, tetapi juga untuk keberhasilan kelompok
secara keseluruhan.
Ini memperkuat rasa persatuan dan kebersamaan, sehingga
mengurangi kemungkinan gagal bayar. Tekanan sosial yang baik juga mendorong
anggota untuk menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam mengelola
bisnis mereka. Pola ini tidak hanya memberikan dukungan finansial kepada
pelanggan tetapi juga jaringan sosial yang menghasilkan kesuksesan dalam bisnis
mereka.Sistem tanggung renteng menciptakan kontrol sosial antara anggota
kelompok, yang mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan kohesi kelompok. Kontribusi
tanggung renteng di PNM Mekaar ini dapat terlihat dari pembentukan ekosistem
yang kondusif untuk pertumbuhan bisnis, seperti yang kita lihat dalam masa-masa
sulit. Maknanya, pola angsuran tanggung renteng yang diperbolehkan mampu
memberi peluang pada peningkatan keberhasilan usaha Mekaar.� Hal ini dikarenakan adanya sistem tanggung
renteng menjadikan setiap anggota perusahaan bertanggung jawab secara kolektif
untuk membayar angsuran. Jika salah satu anggota kelompok mengalami kesulitan
untuk membayar cicilan, anggota kelompok lainnya akan membantu untuk menjamin
pembayaran cicilan tetap tepat waktu.
Hasil penelitian ini didukung penelitian yang dilakukan
Utami (2023), Ananda (2023), Niaz (2022), Rohmah et al. (2022), Dini
(2019). Bahwa sistem tanggung renteng telah berhasil menyelesaikan permasalahan
pembayaran dan penagihan dengan mengalokasikan tugas pembayaran angsuran secara
adil di antara anggota kelompok dan menjaga kelangsungan hidup usaha nasabah,
serta tanggung renteng memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan usaha
nasabah. Hasil penelitian ini tidak didukung oleh penelitian Farida et al. (2024), Hasil
penelitian menyatakan bahwa modal kerja dan literasi keuangan berpengaruh
signifikan terhadap keberlangsungan usaha, sedangkan tanggung renteng tidak
berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha.
Pengujian hipotesis ketiga
menghasilkan nilai T statistic
value > 1.96 yakni
2.659 pada p values < 0.05 yakni 0.008. Hal ini memperlihatkan bahwa
tingkat literasi keuangan berpengaruh
terhadap keberhasilan usaha dengan besarnya pengaruh yang diberikan
yakni 0.396. Hasil pengujian hipotesis ketiga menunjukkan bahwa literasi
keuangan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keberhasilan usaha.
Ini berarti bahwa nasabah dengan pemahaman yang lebih baik tentang literasi
keuangan dapat mengelola arus kas masuk dan keluar dari bisnis mereka dengan
lebih baik. Literasi keuangan dengan baik membantu nasabah untuk membuat
anggaran, mencatat arus kas, dan merancang investasi guna mengembangkan bisnis.
Hal ini memungkinkan nasabah untuk bertindak strategis, seperti mengembangakan
bisnis yang memiliki peluang keuntungan lebih tinggi, atau menghindari risiko
yang tidak ingin dihadapi.
Dalam perencanaan dan pengelolaan bisnis yang
berkelanjutan, literasi keuangan bertindak sebagai pilar penting. Oleh karena
itu, seiring dengan meningkatnya literasi keuangan mereka, nasabah yang
memiliki pemahaman yang lebih baik terkait keuangan cenderung lebih mampu
memanfaatkan pinjaman sebaik mungkin. nasabah juga memaksimalkan penggunaan
dana pembiayaan mereka dan meningkatkan keberhasilan usaha mereka. Dari
pengujian penelitian ini, jelas bahwa dampak literasi keuangan terhadap
keberhasilan usaha sangat tinggi. Nasabah dengan Tingkat literasi keuangan yang
baik akan mampu mengelola finansial lebih baik, memelihara usaha, berinvestasi
dalam aktivitas yang lebih strategis, dan mengoptimalkan peluang bisnis.
Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian yang
dilakukan oleh Parakkasi dan Katman (2023), Relly (2024), M. Irham, Agustina,
dan Fauzan (2024), Mei Ruli dan Rohmawati (2021), Jianmu Ye dan Kulathunga
(2019), Hutahayan (2021),� Hilmawati dan
Kusumaningtias� (2021) yang menyatakan
bahwa tingkat literasi keuangan nasabah memiliki pengaruh terhadap keberhasilan
dan kemajuan usaha nasabah.
Penelitian
ini dilakukan dengan tujuan untuk menguji dan mengevaluasi pengaruh pembiayaan
kelompok, pembayaran tanggung renteng, dan tingkat literasi keuangan terhadap
keberhasilan usaha milik nasabah. Responden dalam penelitian ini berjumlah
seratus orang yang merupakan nasabah PNM Cabang Mekaar Region Bandung 1 Cimahi
dan telah menjadi nasabah minimal empat kali siklus pembiayaan. Berdasarkan
hasil analisis pada bab sebelumnya, penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa
ketiga variabel yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu pembiayaan kelompok,
pola angsuran tanggung renteng, dan literasi keuangan, memiliki pengaruh yang
positif dan signifikan terhadap keberhasilan usaha nasabah.
1. Pembiayaan kelompok memiliki
pengaruh positif dan nyata terhadap keberhasilan
usaha nasabah. Hal tersebut menegaskan pentingnya dukungan kelompok
dalam pengelolaan usaha. Dalam skema ini, perempuan prasejahtera mendapatkan
kesempatan untuk menggunakan modal usaha tanpa jaminan, dan sekaligus
meningkatkan solidaritas sosial dalam kelompok tersebut. Nasabah yang tergabung
dalam kelompok pembiayaan mekaar lebih termotivasi dan untuk mencapai
keberhasilan usaha.
2. Pola
Angsuran Tanggung Renteng� menciptakan
kontrol sosial internal dan solidaritas di antara anggota kelompok dan
mengurangi risiko gagal bayar. Tekanan sosial positif memotivasi anggota untuk
lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban pembiayaannya kepada PNM dan juga
bertanggungjawab dalam menjalankan usahanya. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
pola angsuran tanggung renteng tersebut efektif dalam meningkatkan kedisiplinan
pembayaran angsuran, karena dengan adanya komitmen seluruh anggota untuk saling
membantu dalam pembayaran angsuran, nasabah lebih berhati-hati dalam
merencanakan penggunaan modal dan pengelolaan arus kas usahanya.
3. Tingkat
Literasi Keuangan, nasabah yang melek finansial yang sehat akan mampu mengelola
keuangan usaha mereka dengan lebih strategis, misalnya membelanjakan uang,
memantau arus kas, dan memanfaatkan peluang bisnis. Literasi keuangan adalah
pondasi penting dalam membantu pelanggan membangun penguasaan bagaimana
memanfaatkan pembiayaan sebaik mungkin untuk mencapai kesuksesan usaha yang
berkelanjutan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemahaman keuangan yang baik
dapat membantu nasabah dalam mengelola usaha mereka. Pelatihan-pelatihan yang
diberikan kepada nasabahanya, cukup dapat meningkatkan pemahan nasabah terkait
literasi keuangan.
Secara
umum, interaksi antara ketiga variabel tersebut merupakan faktor penting dalam
keberhasilan usaha, dengan interaksi kelompok sosial dan keterampilan finansial
sebagai pendorong utamanya.
SARAN
Berdasarkan hasil penelitian yang sudah diperoleh, maka
peneliti memberikan saran yakni:�
1.
Memperkuat
edukasi yang lebih aplikatif, mudah dipahami dan dijangkau nasabah melalui
berbagai media dan upaya kreatif seperti materi pelatihan berbasis video atau
audio yang mudah dipahami.
2.
Program
pendampingan yang lebih intensif dengan mentor bisnis untuk membantu nasabah
merencanakan dan mengelola bisnis, serta memberikan motivasi berkelanjutan
dalam menghadapi hambatan bisnis. Selainnya itu penting juga untuk terus
melakukan follow up dan monitoring progress program pendampingan
tersebut.
3.
Mendorong
pembentukan ikatan sosial yang kuat antara anggota kelompok. Menunjuk ketua
kelompok yang memiliki kredibilitas tinggi, sehingga dapat memastikan
pembayaran angsuran tepat pada waktunya, tanggung renteng sesuai peruntukannya,
serta berjalan secara efektif dan bertanggungjawab.
4.
Integrasi
Pembiayaan dan Bimbingan Berbasis Teknologi, solusi yang dapat meningkatkan
efisiensi dan jangkauan pembiayaan serta mendukung keberhasilan bisnis nasabah
seperti aplikasi seluler atau platform daring untuk pengelolaan pembayaran,
memantau perkembangan usaha, dan mengakses modul pendidikan literasi keuangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Damen, R.A. (2015). The Impact
Entrepreneurs Characteristic on Small Bussiness Success at Medical Instrumen
Supplies Organitazion in Jordan. International Journal of Business and Social
Science, Vo.6 No.8, ISSN 2219-1933.
Armend�riz,
B., & Morduch, J. (2010). The economics of microfinance (2nd ed.).
MIT Press.
Basuki, M. Y. & Rezki, J. F. (2023).
Pengaruh pembiayaan ultra mikro terhadap kinerja usaha dan kesejahteraan
debitur. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan
Kebijakan Publik, 8(4), 353 -369.
Brau, J. C., & Woller, G. M. (2004).
Microfinance: A comprehensive review of the existing literature. The Journal
of Entrepreneurial Finance, 9(1), 1-28.
Cole, S., Sampson, T., & Zia, B.
(2011). Prices or knowledge? What drives demand for financial services in
emerging markets?. The journal of finance, 66(6), 1933-1967.
Ghatak, M., & Guinnane, T. W. (1999).
The economics of lending with joint liability: Theory and practice. Journal
of Development Economics, 60(1), 195-228.
Hermes,
N., Lensink, R., & Meesters, A. (2011). Outreach and efficiency of
microfinance institutions. World development, 39(6), 938-948.
Indonesia. (2008). Undang-undang Republik
Indonesia nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
Lembaran Negara Republin Indonesia Tahun 2008 No. 93. Jakarta: Sekretariat
Negara.
Indonesia. (2020). Peraturan Mentri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 193/PMK.05 Tahun 2020 tentang� Pembiayaan Ultra Mikro. Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1465. Jakarta.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang�
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah UMKM. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
17. Jakarta.
Irham, M., Mutia, A., & Ramli, F.
(2024). Pengaruh Literasi Keuangan Dan Mitigasi Risiko Terhadap Keberlangsungan
Umkm Di Kota Jambi. E-Bisnis: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 17(1),
52-67.
Karlan,
D. (2007). Social connections and group banking. The Economic Journal,
117(517), F52-F84.
Karlan,
D., & Valdivia, M. (2011). Teaching entrepreneurship: Impact of business
training on microfinance clients and institutions. Review of Economics and
statistics, 93(2), 510-527
Kusumaningrum,
Dini. (2019).
Pengaruh pembiayaan tanggung
renteng, pendampingan dan nisbah bagi hasil terhadap perkembangan usaha mikro
nasabah : studi kasus pada nasabah pembiayaan usaha mikro BTPN Syariah Desa
Sambongsari Weleri Kabupaten Kendal. Undergraduate (S1) thesis,
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Lusardi,
A., & Mitchell, O. S. (2011). Financial literacy and planning:
Implications for retirement wellbeing (No. w17078). National Bureau of
Economic Research
Nur Faidah, S. (2014). Penerapan Sisten
Tamggung Renteng Sebagai Upaya Mewujudkan Partisipasi Aktif Anggita dan
Perkembangan Usaha di Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita Jawa Timur. Jurnal
Pendidikan Ekonomi (JUPE), 2(3). https://doi.org/10.26740/jupe.v2n3.p%p
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan
Kegiatan dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan.
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). (2024). Edukasi Konsumen: September 2024. Jakarta,
Indonesia: Otoritas Jasa Keuangan. https://sikapiuangmu.ojk.go.id.
Paige, R. C., & Littrell, M. A.
(2002). Craft retailers� criteria for success and associated business
strategies. Journal of small business management, 40(4), 314-331.
Parakkasi,
I., & Katman, M. N. (2023). Determinan Keberhasilan Usaha Pada Nasabah
Program Pnm Mekaar Syariah Di Kecamatan Pajukukang Kab. Bantaeng. Ekonomi
& Bisnis, 22(2), 127-136
Putri Intan Permata.
(2016). Efektifitas Pembiayaan Kelompok Dengan Pola Tanggung Renteng Pada Usaha Mikro
Perempuan.
Relly. (2024). Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Keberhasilan Usaha Penerima Pembiayaan Mikro Di Bank Syariah
Indonesia Cabang Sawangan Depok (Bachelor's thesis, FEB UIN JAKARTA).
Rohmah,
U., Suharto., & Anggraeni, E. (2022). Sistem Tanggung Renteng pada
Keberlangsungan Usaha dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi
Islam, 8(03), 3514-3518. doi: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i3.5562
Siregar.
Syofian. (2014). Metode penelitian kuantitatif dilengkapi dengan perbandingan
perhitungan manual dan SPSS. Jakarta: Kencana.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Wydick, B. (1999). The Effect
of Microenterprise Lending on Child Schooling in Guatemala. Economic
Development and Cultural Change, 47, 853 � 869.
Yakob, S., Yakob, R., BAM, H. S.,
& Rusli, R. Z. A. (2021). Financial literacy and financial performance of
small and medium-sized enterprises. The South East Asian Journal of
Management, 15(1), 5
Yunus, M. (2007). Creating a world
without poverty: Social business and the future of capitalism. PublicAffairs.
Yunus, M., and Jolis (2007). Banker
to the Poor: Micro-Lending and the Battle Against World Poverty. New York:
Public Affairs