PERAN� UU NO.
22 TH. 1999 DAN UU NO. 25 TH. 1999�
TERHADAP� VISI �& MISI BWI�
BERMARTABAT
Kusyana1,
Walim2
1STAIS Pangeran Dharma Kusuma Segeran Indramayu,
Indonesia
2Universitas 17
Agustus 1945 Cirebon, Indonesia
Email: 1[email protected], 2[email protected]
kata
kunci: peran uu,
uu, bwi� keywords: role uu, uu, bwi� |
|
ABSTRAK |
|
UU
No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun
1999 menjadi dasar penting untuk mendukung tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indramayu, Jawa Barat, dalam melayani
masyarakat sekaligus memperoleh keuntungan. Implementasi pemerintahan yang baik dilakukan melalui pembangunan
ekonomi nasional yang merata hingga daerah. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999
tentang Desentralisasi Fiskal, daerah berhak memperoleh sumber keuangan dari
pengelolaan BUMD dan kerjasama dengan pihak ketiga. BUMD memiliki tiga misi
utama: melayani masyarakat, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan
sebagai agen pembangunan ekonomi daerah. Di bawah UU No. 22 Tahun 1999,
otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
memanfaatkan sumber daya lokal. Pemerintah daerah perlu kreatif dan inovatif,
mengombinasikan faktor ekonomi, kelembagaan publik, SDM, dan teknologi untuk
meningkatkan daya saing daerah. Sumber pendapatan daerah mencakup pajak, laba
BUMD, dan penerimaan lain, terutama karena berkurangnya subsidi pusat.
Meskipun BUMD kurang strategis dibanding BUMN, mereka menghadapi tantangan
dalam hal tata kelola, ketidaksetaraan perlakuan, minimnya modal, serta
tekanan politik yang memengaruhi efisiensi modal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Law No. 22 of 1999 and Law No. 25 of 1999 are an important basis
to support the goals of Regionally Owned Enterprises (BUMD) in Indramayu, West Java, in serving the community while
making profits. The implementation of good governance is carried out through
equitable national economic development to the regions. Based on Law No. 25
of 1999 concerning Fiscal Decentralization, regions have the right to obtain
financial resources from the management of BUMD and cooperation with third
parties. BUMD has three main missions: serving the community, as a source of
Regional Original Revenue (PAD), and as an agent of regional economic
development. Under Law No. 22 of 1999, regional autonomy aims to improve the
welfare of the community by utilizing local resources. Local governments need
to be creative and innovative, combining economic factors, public
institutions, human resources, and technology to increase regional
competitiveness. Regional sources of revenue include taxes, BUMD profits, and
other revenues, mainly due to the reduction of central subsidies. Although
BUMDs are less strategic than SOEs, they face challenges in terms of
governance, unequal treatment, lack of capital, and political pressure that
affects capital efficiency. This research uses a qualitative method. |
|
Ini adalah artikel akses
terbuka di bawah lisensi CC BY-SA . This is an open access article under the
CC BY-SA license. |
PENDAHULUAN
Peran
UU No. 22 Th. 1999 dan UU No. 25 TH. 1999 terhadap VISI
& MISI BWI BERMARTABAT SAPTA NATA MULIA JAYA merupakan
landasan pokok untuk menopang perjuangan perusahaan milik daerah kabupaten Indramayu, Jawa Barat dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, dan tentunya juga berusaha untuk bisa mendapatkan porsi keuntungan� ruang
gerak dari berbagai jenis usahanya. Bentuk usaha untuk mengimplementasikan sistem pemerintahan yang baik adalah
dengan sistem pembangunan ekonomi nasional (Wardhana et al., 2024). Sejak
era reformasi telah melakukan
pmbenahan secara merata sampai ketingkat daerah diseluruh Indonesia (Muhtar et al., 2024). Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan akan berjalan optimal apabila diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah (Ismail & Saggaf, 2020). Mengacu
pada UU NO. 25 tahun 1999 tentang
Desentralisasi Fiskal,
dimana besarnya disesuaikan
dan diselaraskan dengan pembagian
kewenangan antara pusat dan daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan, diantaranya melalui hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan yang bersumber dari bagian laba Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) maupun hasil kerjasama
dengan pihak ketiga (Sinurat et al., 2020).
BUMD merupakan perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan
Pemerintah Daerah (Pemda/Pemkab) yang dipisahkan (Sedek & Kusumawati, 2024). Kekayaan
daerah yang dipisahkan
dapat diartikan sebagai kekayaan
daerah yang dilepaskan dari penguasaan umum yang semula pertanggung jawabannya melalui anggaran belanja daerah yang kemudian setelah dipisahkan menjadi modal BUMD dan akan dipertanggung jawabkan tersendiri (Hasyim, 2017). Pasal 2 UU no. 5 tahun 1962 menyatakan bahwa Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan
yang modalnya untuk seluruhnya
atau untuk sebagian merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan,
kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan
undang-undang. Oleh karena itu
BUMD merupakan perusahaan
yang seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, maka Perusahaan
Daerah juga merupakan BUMD (Efridha et al., 2023).
Dalam
menjalankan perputaran usahanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diamanahkan tiga misi penting, yaitu
sebagai pelayan masyarakat
(public servant), sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD), dan sebagai agen pendorong
pertumbuhan ekonomi daerah (agen of development),
BUMD bergerak dalam berbagai
sektor, seperti jasa keuangan dan perbankan, jasa pengelolaan, serta berbagai bentuk jasa dan usaha produktif lainnya (Sari, 2022).
Dalam pasal 10
UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah menyatakan
bahwa berwenang untuk mengelola sumber regional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No.22 tahun 1999,
salah satu tujuan dari pemberian otonomi kepada daerah diantaranya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi dan keaneka ragaman sumber daya lokal yang dimiliki oleh wilayah tersebut.
Oleh karena itu pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam membangun daerahnya serta memiliki daya saing yang tinggi untuk mengkombinasikan antara faktor kondisi
ekonomi (Nurjaya & Mustafa, 2024), kualitas
kelembagaan publik, sumber daya manusia
dan teknologi yang secara keseluruhan membangun kemampuan daerah untuk lebih berkembang dan berdaya saing (Kristiyanti et al., 2023).
Agar
dapat memperoleh manfaat
dan keuntungan yang maksimal
bagi pengelolaan BUMD/ perusahaan daerah, maka sangat diperlukan jiwa entrepreneurship yang baik dikalangan
pemerintah daerah (eksekutif daerah) sebagai pemegang saham utama BUMD /Perusahaan daerah (Nursanti et al., 2024).
Selama ini sumber penerimaan daerah terdiri dari sumbangan pemerintah pusat, pajak daerah dan penerimaan lain seperti laba perusahaan daerah atau BUMD (Hafandi & Romandhon, 2020). Dengan berkurangnya
porsi subsisdi pemerintah pusat, tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan pemerintah daerah selain menggali
dan mengoptimalkan� sumber
pendapatan asli daerah.Sudarno dkk, Jiwa
Entrepreneurship Eksekutif Sebagai Pemegang Saham.
Persoalan yang muncul adalah, mampukah daerah, khususnya bagi daerah yang miskin sumber daya alamnya?
Secara umum kondisi BUMD/perusahaan daerah dapat dikatakan sama dengan apa yang dialami oleh kebanyakan BUMN (Harefa, 2016). Persoalan
BUMD kurang terekspos karena
memang secara makro posisinya kurang strategis bila dibandingkan dengan BUMN. Dilihat
dari misi pendiriannya, BUMN jelas memiliki
peran yang sangat signifikan
dalam mendukung perekonomian
nasional. Selain itu juga
kementrian khusus yang menangani� BUMN (Kartiwa et al., n.d.). Hal ini berbeda dengan BUMD yang
kurang mendapat perhatian secara khusus dari pemerintah (Bintari & Pandiangan, 2016).
Dalam
artikel yang berjudul �Membuka Belenggu
BUMD� Sunarsip (2009)�2). mengatakan
bahwa, Badan Usaha Milik Daerah yang ada di Indonesia masih banyak menghadapi permasalahan yang pelik dan rumit. Permasalahan yang dimaksud adalah: dari segi governance, institusi BUMD masih diperlakukan sama dengan institusi pemerintah, padahal BUMD bukanlah institusi pemerintah; tidak adanya equal treatment bagi BUMD
(yaitu perusahaan yang dituntut harus laba) menyebabkan BUMD tidak dapat bersaing
secara seimbang dengan BUMN
dan swasta yang lebih lincah.
Selain itu minimnya permodalan
akibat kurangnya perhatian dari pemilik (dalam hali ini pemerintah daerah), kalaupun ada perhatian
lebih masih harus menghadapi
ganjalan politik karena interpretasi yang keliru dari politisi DPRD dalam memahami
paraturan, kaitanya proses penguatan permodalan BUMD menjadi efisien.
Afandi, (2013)..3)
dalam artikelnya yang berjudul
�anak Terlantar Bernama
BUMD�, menyoroti BUMD yang belum mempunyai
payung hukum sendiri. Sejak tahun 2006 RUU �BUMD sudah pernah masuk Program Legislasi Nasional, tapi beberapa tahun
terakhir hilang dari daftar. Lebih lanjut, Afandi� mengatakan bahwa sejumlah daerah menyiasati persoalan payung hukum ini dengan
menjadikan BUMD sebagai perseroan
terbatas. Cara ini lebih memberi
kepastian hukum kepada pengelola BUMD serta menjadikan gerak bisnis BUMD
lebih luwes dan lincah. Persoalannya, masih banyak kepala daerah
yang enggan menjadikan BUMD
berbadan hukum perseroan terbatas. Alasanya, BUMD dikhawatirkan tidak bisa menjalankan
fungsi public services karena
harus dikelola dengan pendekatan
bisnis murni. Sunarsip, 2009,
Artikel, Membuka Belenggu
BUMD Afandi , 2013, Artikel, Anak Terlantar
Bersama BUMD.
Selain
persoalan belum adanya payung hukum, Afandi juga menyoroti
potensi� BUMD yang bisa menjadi
instrument untuk menjalankan fungsi
pelayanan publik dengan
lebih cepat dan sekaligus menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di daerah. Namun peran ini baru
bisa dirasakan ketika BUMD dikelola secara benar dan profesional. BUMD yang sehat
dan dikelola secara profesional sangat mungkin menjadi satu sumber Pendapatan
Asli Daerah ( PAD) .
Rumusan Masalah
1.
Apakah PT.� BWI�
(Perseroda) BUMD Indramayu bisa berjalan sehat dan� efektif?
2.
Bisakah PT. BWI
(Perseroda) Indramayu berjalan untung (profit) dalam laporan keuanganya
setiap� tahunnya ?
3.
Apakah jenis usahanya
PT. BWI (Perseroda) bisa dikembangkan selain yang sudah ada?
4.
Apakah PT. BWI
(Perseroda) Indramayu saat ini sudah sesuai VISI & MISI BWI
BERMARTABAT� SAPTA� NATA�
MULIA� JAYA?
5.
Apakah PT. BWI
(Perseroda) Indramayu eksistensinya masih bisa dipertahankan?
Tujuan penelitian:
Tujuan penelitian ini bersifat temporer (sementara), untuk memenuhi
persyaratan Panitia Seleksi BUMD Kabupaten Indramayu..Semoga tulisan dalam
makalah singkat ini yang diberi judul � VISI & MISI� BWI�
BERMARTABAT� NATA� SAPTA�
MULIA� JAYA� bisa bermanfaat dan
sekaligus bisa dikaji selanjutnya aamiin ya Robbal aalaamiin..
Kontribusi Penelitian:
Kontribusi Teori: memberikan informasi terbarukan
tentang pentingnya penyertaan modal untuk pertumbuhan aktiva� dan kinerja�
keuangan BUMD PT. BWI� serta
kaitannya dengan efisiensi.
Kontribusi Praktek: Dengan adanya penyertaan
modal dari pemerintah�� daerah,
diharapkan memberikan kontribusi masukan kepada BUMD PT. BWI, baik
dijajaran� direksi� maupun jajaran dibawahnya untuk memperbaiki
kinerja yang lebih baik, mengurangi efisiensi biaya, serta dapat menumbuhkan
aktiva yang lebih baik profit).
Kontribusi Kebijakan: Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah (pemegang saham utama)
dalam membuat kebijakan �kebijakan yang lebih baik dan memihak kepada BUMD� PT. BWI sebagai pengelola, khususnya jajaran
direksi menjadi bahan masukan dalam mengambil kebijakan yang lebih baik untuk
berkesinambungannya� PT. BWI.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih
mendalam mengenai fenomena yang terjadi pada subjek yang diteliti. Pendekatan
kualitatif dipilih karena memungkinkan peneliti untuk menggali pengalaman,
pandangan, dan perasaan informan secara lebih terperinci tanpa terbatas pada
data numerik atau statistik. Dengan menggunakan pendekatan ini, diharapkan
peneliti dapat memperoleh pemahaman yang lebih holistik mengenai topik
penelitian, yang dalam hal ini berfokus pada Peran� UU No. 22 TH. 1999 dan UU No. 25 Th.
1999� Terhadap� Visi�
& Misi BWI� Bermartabat.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Profil Perusahaan dan� Sambutan Dirut
BWI
Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra
Indramayu merupakan badan usaha milik pemerintah daerah yang mempunyai tugas
utamanya adalah melaksanakan usaha dalam berbagai bidang dengan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Indramayu serta dapat menghasilkan Pendapatan Asli
Daerah yang semakin tahun diharapkan semakin meningkat.
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah Subhanahu Wa ta'ala, karena atas segala rahmat dan karunia-Nya
kami telah dapat menghadirkan website PD. Bumi Wiralodra Indramayu. Website
suatu perusahaan merupakan hal yang sangat penting, sebagai media menyampaikan
informasi tentang perusahaan dan segala aktifitas yang terjadi di dalamnya. PD.
Bumi Wiralodra Indramayu saat ini dan kedepan akan terus berupaya keras
meningkatkan kinerja manajemen. operasional dan keuangan berbasis Sistem
Informasi Manajemen dan Good Corporate Governance.. Atas nama Direksi dan
Perusahaan kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga dapat
terselenggaranya website ini. Direksi berharap semoga website ini dapat
bermanfaat bagi seluruh lapisan.(Pjs. Direktur Utama Monita Indah Susanti,
S.E.)
Bidang usaha
PT. Bumi Wiralodra
Indramayu
Bidang usahanya meliputi:
a.
Usaha pertambangan minyak dan gas bumi. b. Usaha di bidang peternakan, pertanian, dan perikanan. c.
Usaha pengolahan beras. d. Bidang usaha lainnya yang pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. 4.,
Profile PT. Bumi Wiralodra Indramayu,
11 April 2021.
b.
Untuk lebih jelasnya
usaha tersebut antara lain:
1.
Unit Pertanian,
2.
Unit SPBE,
3.
Unit Rice Centre Milling
4.
Usaha Agen Gas LPG,
�5. Usaha Batching plan.
Sejarah Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu
Didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas
Bumi Wiralodra Indramayu
(Perseroda) dan ditetapkannya dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra lndramayu Nomor: 90 Tanggal 28
Desember 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0083251.AH.01.01.Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra
Indramayu.
Visi Misi dan Strategi BWI
�BUMD Indramayu
VISI
Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra
Indramayu adalah meningkatkan
peran dan fungsi Badan
Usaha Milik Daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang dimiliki daerah secara efektif
dan efisien.
MISI
yang diemban perusahaan
adalah sesuai dengan maksud
dan tujuan didirikannya
Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra
Indramayu, yaitu sebagai berikut:
a. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
b. Meningkatkan kinerja perusahaan yang sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance);
c. Mengusahakan keuntungan atau laba yang sebesar-besarnya berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan secara efektif dan efisien serta mampu mengelola
keuangan perusahaan dengan baik; d. Mengembangkan dan menggali potensi usaha
sesuai sektor usaha perusahaan;
e. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, melalui bidang usaha yang
menjadi sektor usaha PT. BWI.
PD. BWI�
�Berubah
Jadi Perseroda (PT)
Perusahaan
Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
(PD. BWI) akan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
(Perseroda)�4). Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No.54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan perubahan bentuk
badan hukum perusahaan daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan
Pemerintah No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa
BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan
Daerah (Perseroda). "Untuk PD Bumi Wiralodra Indramayu kita memilih
perubahan bentuk menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan
sejumlah alasan," kata Wakil Ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin SP. Sirojudin
menjelaskan, dipilihnya perubahan menjadi Perseroda didasari sejumlah alasan.
Diantaranya karena selama ini PD. BWI memiliki multi usaha seperti bidang
pertanian, bidang pertambangan, bidang minyak dan gas bumi, bidang peternakan,
bidang perikanan, bidang jasa perhotelan, dan bidang usaha lainnya yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kemajuan
perusahaan.
"Alasan lainnya, bentuk
perseroan memungkinkan adanya pemilik modal lain yang turut serta menanamkan
modalnya melalui kepemilikan saham untuk kepentingan kemajuan usaha BWI,"
jelasnya. Sirojudin menambahkan, saat ini BWI mengelola SPBE, dan ijin
operasional SPBE adalah 10 tahun dan akan berakhir pada tahun ini. Sementara
untuk keperluan perpanjangan usaha SPBE dibutuhkan izin operasional dari
Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu persyaratannya yaitu menyesuaian
bentuk badan usaha menjadi Perseroda.5. Radar
Cirebon, PD. BWI Berubah Jadi Perseroda, Tahun 2020.
�"Jadi perubahan status menjadi Perseroda
ini memang sangat tepat dan merupakan suatu tuntutan," tegasnya.
Sementara Direktur Utama BWI, Ir
Sun Sujarwo mengatakan, perubahan status PD. BWI menjadi PT memang sudah
merupakan suatu keharusan sesuai amanah PP No 54 tahun 2017. Apalagi, sejumlah
izin harus terdaftar di Kemenkumham dan dituntut untuk dilakukan perubahan BWI
menjadi PT. Ia berharap, dengan perubahan status menjadi PT maka BWI akan
semakin berkembang. Karena pihak dari luar punya kesempatan untuk menanamkan
sahamnya di BWI. "Alhamdulillah, kita sudah mulai bangkit dari kerugian
dan mulai mendapatkan keuntungan. Tahun 2020 ini mudah-mudahan seluruh kerugian
secara kumulatif bisa kita tutup, sehingga orang akan percaya untuk menanamkan
modalnya di BWI," ujamya.
Penafsiran
Keuntungan dan Kerugian PT. Perseroda BWI �Indramayu.
Salah Satu Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah (PD) Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) selalu
merugi setiap tahunya. Tidak tanggung-tanggung, pada 2011 hingga 2016
kerugianya menyentuh miliaran rupiah. Informasi yang dihimpun Rakcer, tercatat,
dari 2011 sampai 2016, BW mengalami kerugian mencapai Rp 9,5 miliar. Bahkan,
pada 2016 mencapai Rp 6,3 miliar.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten
Indramayu dari Fraksi PKB, H Dalam, membenarkan mengenai kerugian pada PD. BWI
sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Indramayu. Menurutya, dengan
jumlah kerugian yang fantastis, PD BWI Indramayu segera melakukan evaluasi
dalam rangka pembenahan, apalagi kondisinya terus mengalami kerugian dari tahun
ketahun. "Rp 9 miliar bukan angka yang sedikit," bebernya. Pihak BWI,
kata dia, harus segera melakukan langkah-langkah kongkrit dalam mengatasi permasalahan
tersebut. Salah satunya dengan membenahi manajemen pengelolaan perusahaan, agar
tidak selalu mengalami kerugian. Secara terpisah Dirut PD. BWI Indramayu, H
Yoyo tidak menampik hal tersebut, justru mengamini mengenai kerugian yang
selalu dialami oleh PD. BWI�5). 6..
Indramayu, (Yan / mgg).
"PD. BWI ini memang setiap
tahunya minus dan bukan hampir minus lagi," tegasnya. Yoyo beralasan, jika
kerugian tersebut akibat dari permainan para calo terhadap beras yang dikelola
oleh PD. BWI, dimana ketimpangan harga selalu muncul meskipun pada awalnya
sudah deal mengenai harganya. Dikatakanya, meskipun selalu merugi, PD. BW1
tidak akan melakukan pengurangan pcgawai guna menekan angka kerugian, namun
lebih memilih untuk penambahan kegiatan di Rice Miling Unit (RMU) yang ada di
Losarang, apalagi sampai saat ini belum membuahkan hasil meskipun sudah
produksi. Dia pun mengakui, perlunya dukungan kebijakan dari pihak eksekutif
Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu untuk mengatasi persoalan kerugian yang
selalu dialami oleh PD. BWI, seperti halnya yang dilakukan oleh Pemda lain.
Sehingga aktifitas keluar masuknya beras yang diproduksi terus berjalan,
disertai dengan tetap beroperasinya mesin produksi.
Berbagai kalangan di Kabupaten
Indramayu, menyoal keberadaan Perusahaan Daerah (PD) Bumi Wiralodra Indramayu
(BWI). Pasalnya, setelah lebih dari 15 tahun beroperasi, Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) tersebut dianggap kurang memberikan manfaat secara lugas guna
memenuhi hajat orang banyak serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Syukur
�mendatangkan manfaat bagi masyarakat
maupun PAD, selama berahun-tahun berjalan, beragam pihak menengarai BWI menjadi
sarang persekongkolan atau kolusi dan kerap kali merugi. Tak pelak muncul
usulan, keberadaan PD. BWI dikaji ulang atau bila perlu dilikuidasi atau
dibubarkan. Menurut pengamat ekonomi dan pembangunan daerah, Hadi Santosa Farhan (HSF), adanya
wacana atau usulan BWI dilikuidasi..6). terutama berkaitan dengan koor bisnis atau
lini utarna usaha yang dijalankan dinilai tidak jelas. Berbeda dengan BUMD lainnya seperti
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang memiliki koor bisnis pada layanan penyediaan air bersih, atau Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) yang melayani kebutuhan
modal para pengusaha lokal terutama untuk Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UM), BWI membuat
usaha-usaha yang terkesan
coba-coba. -Malah berbagai lini
usaha yang dijalankan BWI merupakan. jenis-jenis usaha yang selama ini menjadi ladang bagi para pengusaha kecil dan menengah di Kabupaten Indramayu. 7. Reaksi Indramaayu, Jumat
(15/2/2020), Indrmayu, (R2).
Alhasil, BUMD yang satu ini menjadi pesaing bagi pengusaha
ungkapnya. Hadi Santosa Farhan justru
mempertanyakan urgensi atau
keharusan yang mendesak
seperti apa, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) serta Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu
membentuk PD BWI sekitar
lebih dari 15 tahun lalu. Karena menurutnya, keberadaan BWI seolah dipaksakan. Miliaran rupiah bersumber dari anggaran daerah dijadikan modal untuk BW1 sebagai bagian
dari kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi pada prakteknya usaha-usaha yang dijalankan BUMD
itu kerap kali merugi sehingga menjadi beban bagi daerah.
"Produk usaha BWI tak
berbeda dengan produk usaha swasta
bahkan kerap kali dinilai lebih buruk sehingga BWI dirasakan kurang memberikan manfaat bagi masyarakat,- kata HSF, pengamat yang juga Direktur Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK)
Purnama Niaga Indramayu,
Jumat (15/02/20).
Kendati wacana likuidasi BWI ini ramai, ada juga sebagian khalayak yang tidak setuju terhadap wacana tersebut. Beberapa di antaranya menganggap BUMD yang satu ini sayang jika dibubarkan karena masih banyak
potensi yang bisa dikembangkan.
Di antara tokoh yang mempunyai pendapat serupa itu adalah
Toni Martoni. Sosok pengusaha yang juga aktif dalam organisasi Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI). "Saya memilih opsi dibenahi ketimbang
dibubarkan," ujar Toni, Jumat (15/02/20). Kendati menolak wacana
likuidasi, Toni mengakui kurangnya manfaat keberadaan BWI selama ini. Tetapi
menurutnya hal itu akibat pengelolaan yang kurang profesional. Salah satunya
karena pada level jabatan strategis, BWI tidak diisi orang-orang muda yang
berlatar pengusaha, melainkan diisi para pensiunan pegawai negeri atau mantan
aparatur sipil negara. (R2)
Upaya Perusahaan Daerah Bumi
Wiralodra Indramayu (PD. BWI) Kabupaten Indramayu dalam melakukan perbaikan
bisnis selama hampir empat tahun dirundung kerugian mencapai Rp3,1 miliar,
terlihat angin segar BUMD plat merah ini pada tahun 2018 atas klaim keuntungan
mendekati Rp 2 miliar. Namun DPRD Indramayu belum meyakini laporan akhir tahun
2018 bakal bisa setor PAD.
Ketua DPRD Indramayu, H. Taufik
Hidayat membenarkan jika dalam rapat evaluasi antara PD. BWI, Badan Anggaran
dan Komisi 3 membahas hal itu dengan semangat fantastis pada akhir tahun 2018
ini, sudah mencatat keuntungan hampir Rp 2 miliar.
Namun menurutnya, catatan
keuntungan yang disampaikan dihadapan media dan wakil rakyat adalah keuntungan
kotor belum dikurangi pajak dan biaya biaya lainya menyangkur operasioanl
bisnis yang selama ini dijalankan.
"Pada saat kami rapat
anggaran, sampai dengan bulan September ada keuntungan laba kotor dari angka
sampai mendekati Rp 2 milyar, belum pajak, jasprod dan lainnya, untuk memberi
kepada PAD nanti setelah di audit, tapi kalau sampai Desember nanti, saya rasa
belum bisa setor,"tuturnya usai Sidang Istimewa DPRD Indramayu pada agenda
Hari Jadi ke-491 Indramayu, Minggu (7/10/2018).
Ia melihat, keseriusan direksi PD.
BWI saat ini sudah mulai terasa dari laporan yang disampaikan. Pada saat bulan
Maret lalu, ada keuntungan laba berjalan sebesar Rp160 juta. Namun is meminta
kepada direksi agar konsisten dari usaha yang saat ini dilakukan, mengikuti
saran - saran DPRD, saran eksekutif dan semua pihak akan mengalami kondisi
perusahaan yang sehat, sebagaimana yang dilakukan dirinya saat memimpin Komisi
3 DPRD Indramayu untuk melakukan pembenahan PDAM Tirta Darma Ayu menuju
perusahaan daerah yang sehat.
"Kalau disampaikan laba
berjalan benar, tapi kalau dikumulatipkan secara total, bukan kumulatif dalam
laporan neraca, masih rugi," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur
Operasional Surya dalam pernyataan dihadapan media meyakini bahwa PD. BWI saat
ini mengalami lonjakan pendapat signifikan dan diyakininya pada bisnis tahun
2018 ini melalui pengadaan dan penjualan beras pada pada Program BPNT sebagai
suplayer mengalami pergerakan bisnis secara positif.
Menurutnya, laba juga didapat PD.. BWI saat ini adalah pendapatan dari bisnis anak perusahaan, PR Mitra Bumdes Indramayu yang bergerak di bidang usaha jual beli
gabah dan beras serta jual beli
telur ayam negeri. Total keuntungan yang didapat mencapai Rp 409.877.650.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H. Sirojudin mengatakan, pihaknya sudah mendengar secara langsung bagaimana tanggapan PD BWI yang disampaikan
Direktur Operasional pada saat hearing dengan Badan Anggaran
bulan kemarin. Walhasil setelah
pihaknya menghujani pertanyaan ditemukan adanya upaya untuk menutupi borok yang selama ini diderita oleh keuangan BWI bahkan diyakini tak bisa setor PAD dengan kondisi manajemen keuangan yang ada saat ini.
"Itukan ngomong ke wartawannya untung Rp 1 miliar, setelah saya tanya ternyata
belum dipotong untuk pajak,
jasa produksi dan lainnya,
sama saja dengan bohong karena
publik dan masyarakat menilai untung yang dimaksud adalah laba bersih,"tuturnya.
Ia berjanji,
diakhir masa jabatan
sebagai wakil rakyat akan fokus
mengkritisi persoalan ini, mengingat aset BWI dan pengelolaan bisnis tersebut menggunakan uang rakyat.
Menurutnya, dalam laporan perhitungan nilai ekuitas BUMD PD PD BWI tahun 2017 disebutkan, dari modal dasar Rp 50 miliar, angka yang belum disetor Rp 2 miliar dan total modal disetor Rp
47,9 miliar, terdapat saldo Iaba/(rugi)
tahun laluRp 9,5 miliar dan laba /(rugi) tahun berjalan
masih ditemukan Rp 1,6 miliar. Sehingga total laba dalam nilai ekuitas itu sebesar Rp 11,1 miliar dari keseluruhan
jumlah ekuitas Rp 37,2 miliar.
"Kondisi laporan keuangan PD. BWI seperti diatas,
dengan bangganya untung Rp 1
miliar berbanding miring
dengan nilai ekuitas yang
harus ditanggung perusahaan
mencapai Rp 11,1 miliar,
jadi kalau menurut saya hebat Direktur Operasional ini sosok pelaku bisnis yang harus dipertahankan
karena dapat merubah kondisi perusahaan dalam waktu singkat,"tandasnya.
Ia mengingatkan, jika perjalanan
PD. BWI dibawah kepemimpinan Soen Soejarwo..7). sudah menialankan bisnis selama
empat tahun. Dalam perjalanan bisnis tersebut laporan saat hearing dengan
Komisi 3 DPRD Indramayu sebagai mitra kerja selalu untung yang pada ahirnya
rugi ratusan hingga miliaran rupiah.
"Makanya sudah dua tahun ini
modal tambahan BWI kami pending, hanya di tahun 2015 ada tambahan modal pun
dalam bentuk aset di Race Center di Losarang itu,"imbuhnya. 8. �Fokus Pantura.com, 7 Oktober 2018, Indramayu
(IM)
VISI
& MISI Serta �Program Pemerintah
Kabupaten Indramayu
VISI nya Bupati
Indramayu, Jawa Barat� Terpilih
Ibu
Hj. Nina Agustina Da�i
Bachtiar, S.H., M.H., C.R.A. Bupati terpilih yang baru menggantikan bupati sebelumnya mengungkapkan visi Indramayu BERMARTABAT (Bersih, Religius, Maju, ADIL,
Makmur, dan Hebat). Dalam hal ini jika
dijabarkan berarti BERSIH mengandung
makna pemerintahan yang
tulus, ikhlas dan suci. Transparan dalam pengelolaan dan penatan pemrintahan. RELIGIUS,
bermakna bahwa nilai-nilai mendasari setiap sikap dan perilaku dalam pengelolaan pemrintahan yang tercermin dalam kehidupan bermasyarakat atas terciptanya kebijakan pemerintahan dan aktivitas masyarakat. MAJU diartikan bahwa masyarakat Indramayu cerdas, terampil, bergerak dimnamis, kreatif, inovatif serta tangguh menghadapi
tantangan, yang ditandai
dengan pertumbuhan penduduk
yang kecil, angka harapan hidup yang tinggi dan kualitas pelayanan sosial yang lebih baik
dan produktifitas makin tinggi. ADIL yaitu keadan yang dicarikan dengan sifat perbuatan dan perlakuan yang mengedepankan kesetaraan dalam pengambilan keputusan/kebijakan yang tidak diskriminatif yang hanya menguntungkan
sekelompok tertentu /golongan dalam masyarakat.. MAKMUR yakni kehidupan yang layak merupakan hak mutlak
dari masyarakat Indramayu yang ditandai dengan bebas dari kemiskinan
sebagai bentuk tanggung jawab negara melalui pemerintah daerah. HEBAT adalah bahwa terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih (good governance dan clean governance), daya saing daerah
yang tinggi sehingga mampu lebih unggul dibandingkan dengan daerah
lainnya, masyarakat yang berkualitas
dalam pendidikkan, maju,
dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tanggap dan responsif dalam menghadapi tantangan global.
MISI ��SAPTA NATA MULIA JAYA�
MISI SAPTA NATA MULIA JAYA yang
memiliki arti tujuh penataan menuju mulia dan jaya.. Dalam hal ini akan
dijalankan oleh Bupati Indramayu dan Wakil Bupati Indramayu diantaranya akan
mewujudkan tata kelola pemerintahan ynag melayani, melindungi, bersih, bebas
korupsi, kolusi, nepotisme, transparan, akuntabel, profesional dan demokratis
dengan tiga (3) program prioritasnya yaitu: peningkatan sarana dan prasarana
aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, serta pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah..
Program Bupati Indramayu Terpilih
Program Bupati Indramayu, Jabar
terpilih dalam peningkatan pelayanan kehidupan beragama, kepercayaan,
pemahaman, dan pengamalan agama, serta kerukunan hidup antara umat beragama dan
budaya dalam bingkai kebangsaan Bhineka Tunggal Ika, mencakup 6 program
prioritas..8). yaitu pembinaan keagamaan, pendidikan keagamaan, pembinaan
wawasan kebangsaan, pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya
dan pembinaan politik dalam negeri..
Terpenuhinya kebutuhan sandang,
pangan, dan papan dalam jumlah dan kualitas yang memadai dan merata, mencakup 4
program prioritas, yaitu peningkatan kesempatan kerja, pengembangan
kewirausahaan, rehabilitasi rumah tidak layak huni dan peningkatan kedaulatan
pangan.
Meningkatkan kualitas hidup
masyarakat yang layak sebagai upaya penanggulangan kemiskinan melalui
peningkatan sumber daya sehingga mampu berdikari, mencakup 5 program prioritas,
yaitu pengentasan kemiskinan, perlindungan tenaga kerja dan pengembangan
lembaga ketenaga kerjaan, pengembangan industri kecil dan menengah,
pengembangan destinasi pariwisata dan pengembangan pemasaran pariwisata.
Peningkatan pelayanan pendidikkan,
kesehatan dan pertumbuhan ekonomi, didalamnya mencakup 13 program prioritas,
yaitu peningkatan mutu dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini dan
pendidikkan masyarakat, wajib belajar Sembilan tahun, pendidikkan non formal,
pelayanan kesehatan dasar, pencegahan dan pengendalian penyakit, peningkatan
pelayanan kesehatan ibu, bayi dan anak, perlindungan anak, pengembangan sistem
pendukung usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah, peningkatan iklim.
Investasi dan realisasi
investasi, peningkatan promosi dan kerjasama investasi, peningkatan keberdayaan
masyarakat perdesaan dan pengembangan lembaga ekonomi perdesaan.9. Diskominfo Indramayu, Selasa (9/3/2021),
Launching Program, Pendopo Indramayu
Peningkatan pelaksanaan
pembangunan disegala bidang dsehingga terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara
adil dan merata, mencakup 5 program prioritas yaitu pemeliharaan, rehabilitasi,
peningkatan pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan rehablitasi
pembangunan infrastruktur sumber daya air, infrastruktur strategis pendukung kegiatan
sosial, ekonomi, dan pemerintahan, penataan kawasan permukiman dan tata ruang.
Mewujudkan Indramayu sebagai
daaerah yang unggul dan memiliki daya saing melalui kemandirian ekonomi
berbasis sumber daya alam dan pngembangan industri pertanian, perikanan, dan migas,
mencakup 10 program prioritas, yaitu peningkatan produksi dan mutu tanaman pangan,
peningkatan produksi dan mutu tanaman hortikultura, peningkatan produksi dan
mutu tanaman� perkebunan, pemberdayaan
sumber daya pertanian, pengembangan sarana dan prasarana perikanan,
penyediaan/rehabilitasi sarana, parasarana pengolahan dan pemasaran hasil
perikanan dan kelautan, peningkatan kapasitas SDM perikanan dan kelautan dan
peningkatan industri pengolahan. Selain VISI dsan MISI yang akan dicapai dalam
5 tahun kedepan, kami juga telah launching 10 program unggulan� guna mempercerpat pencapaian hasil kerja
pembangunan waktu 100 hari kerja yaitu;
Cepat Tanggap yang menjadi solusi
pertama bagi permsalahan kemanusiaan dan kedaruratan, di mana masyarakat dapat
melapor telepon, whatsapp, instagram, selanjutnya program Lebu� Digital yang merupakan langkah untuk
mewujudkan� Desa Cerdas atau Smart
Village, setiap Balai Desa akan dipasang WIFI yang terintegrasi dengan I-Ceta
atau Indramayu Cepat Tanggap. Dengan program ini Insya Allah akan mengikis
jarak dan waktu bagi warga yang tinggal jauh dan kota dalam menerima atau
menyampaikan informasi. "Seperti kita ketahui bersama, bahwa kondisi
alun-alun Indramayu selama ini seolah terbatas bagi masyarakat, terdapat
pembatas bagi siapa saja yang ingin masuk. Melalui program alun-alun rakyat,
kita kembalikan alun-alun pendopo kantor Bupati Indramayu sebagai ikon dan
simbol kedekatan pemimpin dengan rakyatnya dengan membongkar seluruh pagar
alun-alun," tandasnya.
Program selanjutnya terkait
kesehatan masyarakat yang bernama program Dokter Masuk Rumah Atau Dok-Maru.
Program ini merupakan program layanan kesehatan yang menghadirkan bentuk
pelayanan langsung ke rumah warga yang dimana program ini sudah mulai berjalan.
Selain soal kesehatan, kami juga menaruh perhatian kepada perempuan punya
pekerja migran Indonesia asal Indramayu melalui program Perempuan Berdikari
atau disingkat Pe-ri. Nantinya para perempuan�
pekerja migran akan diberikan pelatihan keterampilan dan pemberian modal
sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi bagi mereka.
Selanjutnya program Kruw-cil atau
Kredit Usaha Warung Kecil yang di mana program ini memberikan kredit kepada
warung kecil dan UMKM untuk mendorong perekonomian wong cilik, yang nilainya
mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta yang telah bekerjasama dengan Bank BJB
dan saat ini sudah masuk dalam proses pendataan dan verifikasi terhadap sektor
- sektor UMKM yang berpotensi dan terkendala permodalan.
Program
unggulan berikutnya adalah
Bersu-ling atau Berjamaah Subuh
Keliling. Program ini selain
untuk meningkatkan keimanan
kita kepada Allah SWT dan menjalin silaturahmi, program ini
sekaligus sebagai sarana
untuk berkomunikasi langsung
dengan masyarakat di pedesaan
serta mendengarkan suara, keluhan serta masukan dari
masyarakat. Tidak dapat dipungkiri
bahwa pendidikan adalah hal dasar yang harus dipenuhi setiap insan. Pemerataan pendidikan di Kabupaten Indramayu hams secepatnya dilakukan,
adapun caranya melalui Program Kejar Paket atau disingkat Ja-ket. Program ini meliputi kelompok belajar Paket
A, B, Dan C yang diselenggarakan Pemerintah
secara gratis.
Program
unggulan yang terakhir
adalah Lacak Aset Daerah atau disingkat
La-da. Program ini bertujuan untuk mendata dan menginventarisasi barang milik daerah,
sehingga aset-aset yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah
dapat lebih tertata dan termanfaatkan
serta dapat dipertanggung jawabkan serta lebih diberdayakan oleh perangkat daerah
Di
bawah kepimpinan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina dan Wakil Bupati
Lucky Hakim, Pemerintah Kabupaten
Indramayu terus berupaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
yang berpijak pada visi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religus. Maju, Adil,
Makmur, dan Hebat).
Saat
ini Pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki 10 (sepuluh) Program Unggulan yakni 1-ceta; Le-dig; De-kat; Alu-r; Dok-maru; Pe-ri; Kruw-cil; Bersuling;
La-da; dan Ja-Ket. Ke Sepuluh program unggulan tersebut secara resmi dilaunching
oleh Nina Agustina dan Lucky Hakim, Selasa (9/3/2021) di Pendopo
Indramayu. Lauching program
dilakukan agar akselerasi pembangunan di Indramayu semakin cepat, serta kemajuan daerah dapat dirasakan oleh semua
pihak.
Dalam
sambutannya, Bupati Indramayu Nina Agustina menjelaskan,
untuk mewujudkan 10 program unggulan
tersebut dibutuhkan super tim yang bisa bekerja secara cepat dan mampu untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
Beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terlibat Iangsung dalam 10
program unggulan harus segera menyesuaikan.
"Sepuluh program unggulan ini
harus bisa dilaksanakan dengan super tim, bukan super man. Dan perangkat daerah ini merupakan tim yang akan melaksanakan program tersebut," tegas Nina.
Nina
memaparkan, program Indramayu
Cepat Tanggap (1-Ceta), menawarkan solusi pertolongan pertama permasalahan kemanusiaan dan kedaruratan.
Dalam program ini, warga dapat melapor
melalui nomor telepon secara Iangsung (Hotline), atau melapor melalui media sosial lewat saluran WhatsApp, Facebook, Instagram, atau Twitter.
Pada
Program Lebu Digital (Le-Dig), adalah sebuah program untuk mewujudkan
Smart Village atau `Desa Cerdas' dengan melakukan pemasangan WiFi di setiap balai desa
yang terintegrasi dengan program 1-Ceta.
Nina
menambahkan, pada Program Desa Kabeh Terang (De-Kat), masyarakat akan dimanjakan dengan Penerangan Jalan Umum (PJU) sehingga
memudahkan mobilitas di malam hari serta
dapat mengurangi angka kriminalitas dan kecelakaan, karena wilayah desa akan terang dengan akan dibangunnya 1.000 titik PJU di tingkat desa.
Selanjutnya
program Alun-Alun Rakyat (A-Lur), akan mengembalikan fungsi Alun-Alun
sebagai tempat interaksi dan cermin
kedekatan antara pemimpin dengan masyarakatnya, sehingga menjadi wujud kemanunggalan antara pemimpin dengan rakyatnya dan sebagai simbol Pendopo milik rakyat. Manfaat
lain dari Program A-Lur adalah Alun-Alun sebagai area
publik.
Program
berikutnya yakni Dokter
Masuk Rumah (Dok-Maru), adalah sebuah program layanan kesehatan yang menghadirkan
bentuk pelayanan langsung ke rumah warga. Manfaat
dalam Program Dok-Maru adalah derajat kesehatan masyarakat akan meningkat, serta dapat mencegah berkembangnya wabah atau penyakit, selain itu sebagai sarana penyuluhan kesehatan di masyarakat.
Nina
menambahkan program Perempuan Berdikari
(Pe-Ri), adalah sebuah program pemberdayaan
ekonomi kepada para perempuan Purna Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dalam bentuk
pelatihan ketrampilan dan pemberian modal. Diharapkan
dengan program ini, para Pekerja Migran
Indonesia tetap produktif meski
sudah purna. Manfaat dalam
Program Pe-Ri, adalah pemberdayaan bagi kaum perempuan
usia produktif, sehingga diharapkan produktivitasnya dapat meningkatkan
kesejahteraan keluarga.
Selanjutnya
program Kredit Usaha Warung
Kecil (Kruw-Cil), adalah sebuah
program yang memberikan kredit
atau bantuan usaha kepada warung kecil
dan pelaku UMKM guna mendorong perekonomian Wong Cilik
melalui kerjasama dengan
Bank Perkreditan Rakyat Daerah, yang besarannya mulai 500 ribu sampai dengan 5 juta rupiah.
Sementara
program Berjamaah Subuh Keliling (Bersuling), adalah
program dimana Bupati lndramayu,
Wakil Bupati, serta pejabat terkait lainnya, berkeliling kecamatan untuk melakukan sholat subuh berjamaah di Masjid.
Manfaat dari program ini adalah terwujudnya
masyarakat yang religius, hal ini selaras dengan visi Indramayu Bermartabat.
KESIMPULAN
PT. BWI (Perseroda)
BUMD Kabupaten Indramayu, Jabar� tentunya
bisa� berjalan sehat dan efektif, jika kinerjanya dalam menjalankan roda perusahaan bisa sesuai dengan
Visi dan Misinya. Baik itu VISI & MISI� PT. �BWI (Perseroda) Indramayu,
Jabar itu sendiri,� maupun
VISI & MISI �Pemerintah
kabupaten Indramayu,
Jabar� yang serasi
dan singkron serta bersinergis (konsekuen) Sehingga akan menghasilkan
output yang baik� juga bisa diharapkan berjalan sehat dan efektif. Sebenarnya PT. BWI (Bumi Wiralodra
Indramayu)/Perseroda BUMD Indramayu,
Jabar bisa untung (profit) dalam laporan
setiap tahunnya, jika dijalankan dengan baik. Apalagi peluang usahanya jelas dan bisa diberdayakan
sesuai potensi ruang gerak usaha
yang sudah berjalan. Tentunya dengan memakai strategi usaha pemanfaatan kekuasaan dalam arti mencari win win
solution saling menguntungkan
Jenis usaha lainnya bisa dikembangkan,
selain dari jenis usaha yang sudah ada. Untuk
�menggali
potensi sumber daya alam, dalam hal ini, keunggulan komparatif (local wisdom) seperti misalnya
mendirikan pabrik atau usaha kemasan ikan segar, atau
ikan kering (gesek) juga terasi. Karena bahan baku (pokok) di Indramayu sangat potensi. Karena Indramayu mensuplay kebutuhan Jabar dari hasil tangkap ikan laut sekitar 46 % (hampir 50 %). Selain jitu juga Pabrik Garam serta Hasil Buah mangga yang perlu dilestarikan dan diberdayakan potensinya secara maksimal. Saat ini PT. BWI (Perseroda) Indramayu,
Jabar� belum sesuai dengan VISI & MISI� BWI�
BERMARTABAT Eksistensi PT. BWI (Perseroda) Indramayu menurut hemat penulis harus bisa dipertahaankan, bahkan bisa diberdayakan potensinya yang ada, sekaligus dikembangkan ruang gerak usahanya.
DAFTAR PUSTAKA
Bintari, A., & Pandiangan, L.
H. S. (2016). Formulasi Kebijakan Pemerintah Tentang Pembentukan Badan Usaha
Milik Daerah (Bumd) Perseroan Terbatas (Pt) Mass Rapid Transit (Mrt) Jakarta Di
Provinsi Dki Jakarta. Cosmogov. Jurnal Ilmu Pemerintahan Issn, 2442, 5958.
Efridha, N., Nasution, B.,
Nasution, F. A., & Mulyadi, M. (2023). Analisis Akibat Hukum Kekayaan
Daerah Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Daerah (Bumd) Dikaitkan Dengan
Kebijakan Direksi Dalam Kegiatan Bisnis. Recht Studiosum Law Review, 2(1), 129�140.
Hafandi, Y., & Romandhon, R.
(2020). Pengaruh Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan, Retribusi Daerah, Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Terhadap
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Wonosobo. Journal Of Economic, Management,
Accounting And Technology, 3(2), 182�191.
Harefa, M. (2016). Pengelolaan
Bumd/Perusahaan Daerah Diprovinsi Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat Dan
Kalimantan Selatan. Kajian, 15(2), 199�226.
Hasyim, F. (2017). Analisis Sumber
Dan Penggunaan Modal Kerja Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Tirta
Jeneberang Kabupaten Gowa. Universitas Negeri Makassar.
Ismail, I., & Saggaf, S.
(2020). Analisis Efektifitas Pengelolaan Keuangan Pada Kantor Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo. Jurnal Ada Na Gau: Public
Administration, 1(1), 9�20.
Kartiwa, H. A., Sh, M., Utami, S.
B., & Ip, S. (N.D.). Peran Negara Dalam Perekonomian
Nasional. Modul 2: Administrasi Usaha-Usaha Milik Negara Dan Daerah 2.1.
Kristiyanti,
M., Kundori, K., & Hermawati, R. (2023). Membangun Sumber Daya Manusia Dan
Teknologi Informasi Sebagai Dasar Kejayaan Maritim Di Indonesia. Jurnal Sains
Dan Teknologi Maritim, 23(2), 109�122.
Muhtar, M. H., Khasanah, D. D.,
Anita, A. A., Abas, M., Bagus, M., Cahyandari, D., Setiawan, E. B., Jenar, S.,
Putri, F. A. W., & Taufik, A. (2024). Menimbang
Keadilan: Dinamika Hukum Dan Demokrasi Di Persimpangan Zaman. Sada Kurnia
Pustaka.
Nurjaya, M., & Mustafa, M.
(2024). Strategi Meningkatkan Daya Saing Daerah Dengan Pendekatan Smart City Di
Kabupaten Maros. Point: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 6(1), 86�98.
Nursanti, T. D., Haitamy, A. G.,
Dn, D. A., Masdiantini, P. R., Waty, E., Boari, Y., & Judijanto, L. (2024).
Entrepreneurship: Strategi Dan Panduan Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis Yang
Efektif. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sari, R.
(2022). Analisis Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Makassar. Jurnal Bisnis Dan Kewirausahaan, 11(3), 311�324.
Sedek, S. C.
B. T., & Kusumawati, E. (2024). Pengaruh Leverage, Tingkat Kekayaan Daerah,
Tingkat Ketergantungan Pada Pusat, Temuan Audit Bpk, Pendapatan Pajak Daerah
Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah. Innovative: Journal Of Social
Science Research, 4(1), 9081�9100.
Sinurat, M., Rizari, R., &
Mourivar, R. (2020). Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Bumd
Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pad Kota Abc: Studi Pada Perusahaan
Daerah Air Minum Pdam Xyz. Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Bumd Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pad Kota Abc: Studi Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Pdam Xyz, 2(2), 75�88.
Wardhana, I.
W., Syahyuti, S., Jamal, E., & Silalahi, S. A. F. (2024). Urgensi Dan
Strategi Pengarusutamaan Ekonomi Pancasila Dalam Pembangunan Ekonomi Nasiona.