PERAN
HUKUM DALAM MENJAGA PERSAINGAN SEHAT PADA INDUSTRI PERDAGANGAN E-COMMERCE
Ratna
Sari Dewi, Paska Richardo Situmorang, Domu Sama Ria Tumangger, Wulan Dwita, Rio Janeiro Silitonga, Kritiani Imanuela
Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
Email
untuk korespondensi : [email protected], [email protected], [email protected]
kata kunci: E � Commerce, Persaingan Usaha,
Peran Hukum keywords: E-Commerce, Business Competition,
Legal Role |
|
ABSTRAK |
|
Saat ini,
segala hal yang memiliki hubungan dengan dunia
digital semakin berkembang
pesat, tidak terkecuali
dunia perdagangan atau yang saat
ini lebih dikenal dengan istilah
e commerce. Keberadaannya pada saat
ini semakin pesat dikarenakan kemampuan yang memberikan pelayanan dengan
lebih praktis, efektif serta konsisten terhadap pelanggan dan penjual. Pada yuridis normative
memberikan acuan pada aturan hukum atau standar yang dianggap sesuai dengan perilaku manusia pada penelitian hukum. Dengan menggunakan
kajian literatur yang
relevel dengan tujuan untuk melakukan
evaluasi terhadap legislasi. Konsep yang dikembangkan oleh ahli hukum
pada penelitian ini mengacu
pada Undang � Undang No.
5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Yang mana Undang � Undang ini melakukan pengaturan tentang hukum persaingan usaha pada pasar e commerce dan UMKM secara
kontemporer. Peran ini dapat dilihat
pada Undang � Undang No.
5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal inilah yang memberikan penjelasan bahwa peraturan yang telah diatur dalam undang � undang pada saat ini sudah tidak relevan dengan
perkembangan zaman.. Everything
pertaining to the digital world is currently evolving quickly, including the
business sector, which is now more widely referred to as e-commerce. Because
it can offer customers and sellers more consistent, efficient, and useful
services, its presence is currently expanding quickly. Legal norms or
principles deemed suitable for human behavior in legal studies are referred
to as normative jurisprudence. by assessing legislation through
the use of pertinent literature reviews. Law No. 5 of 1999, which
forbids monopoly tactics and unfair commercial competition, is referenced in
the concept created by legal experts for this study. Which law provides
modern competition regulation for MSMEs and the e-commerce sector? Law No. 5
of 1999, which forbids monopoly behaviors and unfair corporate competition,
demonstrates this function. This explains why the rules outlined in the law
are out of date with today's standards. |
|
Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA . This is an open access article under
the CC BY-SA license. |
PENDAHALUAN
Pada
era modern saat ini, Masyarakat telah
berkembang kearah society
5.0 sedangkan industry ikut
berkembang ke industri 4.0.
Kedua kemajuan ini memiliki dampak yang luas terhadap
kehidupan manusia dan dunia bisnis. Salah satu tujuan terjadinya kemajuan
Masyarakat kearah Society 5.0 adalah melakukan Pembangunan terhadap
perekonomian Masyarakat serta meningkatkan taraf hidup (Effendi, 2020). Dengan dibarengi peningkatan industri ke 4.0 dapat membantu pekerja
melakukan analisis dapat melalui jaringan internet.
Tujuan utama dari berkembangannya
Masyarakat ke era Society 5.0 adalah untuk dapat melakukan peningkatan terhadap
kesejahteraan Masyarakat melalui kemajuan teknologi serta pertumbuhan ekonomi.
Pada saat ini, segala hal yang berhubungan dengan digitalisasi berkembang
dengan pesat tidak terkecuali pada dunia perdagangan yang lebih dikenal dengan
E-Commerce (Hotana, 2018). Pada saat ini keberadaan E-Commerce sangatlah berkembang pesat,
dikarenakan dalam penggunaannya lebih praktis, efektif serta lebih cepat dan
konsisten dalam memberikan pelayanan kepada konsumen dan penjual.
Indonesia mempunyai potensi yang
besar di sektor E-Commerce, hal ini dikarenakan sebanyak 39 Juta lebih orang
menggunkan internet atau sekitar 12% dari total keseluruhan pendudukan
melakukan transaksi secara online (Febrina, 2022). Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kominfo menjelaskan jika Indonesia
menempati peringkat paling atas dalam pertumbuhan E-Commerce di dunia yakni
sebesar 78%. Bank Indonesia yang bertindak sebagai bank sentral melakukan
perkiraan jika nilai transaksi yang dilakukan pada e � commerce dapat mencapai
Rp 429 Trilliun.
Dengan semakin berkembangnya
bisnis dalam era digitalisasi menjadikan e � commerce salah satu jenis industry
yang memberikan penawaran terhadap besarnya peluang di dunia perdagangan.
Dengan banyaknya jumlah populasi yang dimiliki oleh Indonesia, pasar E �
Commerce di Indonesia semakin meningkat dan menjadi pangsa pasar yang potensial
bagi perkembangan bisnis perdagangan.
Undang � Undang No. 11 Tahun 2008
tentan Informasi dan Transaksi Elektronik dikeluarkan untuk melakukan
pengaturan terhadap transaksi elektronik atau e � commerce yang dilakukan
melalui platform digital tersebut. E � Commerce merupakan
suatu Tindakan yang dilakukan
melalui jejaring internet
yang pada saat ini telah diatur didalam undang � undang. Hal ini dikarenakan semakin berkembangnya industry berbentuk
digital menyebabkan munculnya
persaingan yang tidak sehat.
Perusahaan
digital serta tradisional
tidak selalu mempunyai kesempatan
yang sama dalam melakukan perkembangan dengan keterampilan dan peluang yang
sama. Adanya model bisnis yang semakin kompleks dengan cara transaksi baru merupakan perbedaan dari industry digital
dengan konvensional. Persaingan
bisnis inilah yang seharusnya
bisa memberikan dorongan kepada pertumbuhan ekonomi serta memberikan
kemungkinan kepada konsumen untuk dapat memperoleh barang yang diinginkan.
Akan
tetapi apabila terhadap pertumbuhan yang memberikan gangguan terhadap model bisnis yang ada akan menyebabkan persaingan yang semakin tidak terawasi. Hal ini disebabkan oleh
kurangnya regulasi yang mengatur tentang persaingan bisnis pada industry digital. Sebaliknya, Undang � Undang memberikan kewajiban kepada Komiis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan
pengawasan, pencegahan serta melakukan penegakkan terhadap hukum pada praktik persaingan usaha. Namun ketentuan
tersebut pada saat ini
belum mencakup regulasi
yang komprehensif yang berhubungan
dengan persaingan usaha
pada dunia digital.
Hal
ini dapat menyebabkan munculnya
berbagai hambatan pada pelaksanaan tugas serta pengawasan dalam penegakan hukum
yang dilakukan oleh KPPU. Pada dunia e � Commerce, persaingan usaha yang tidak sehat dapat selalu muncul. Contohnya adalah digitalisasi di
Indonesia yang lebih dikenal sebagai unicorn serta decacorn dapat mempunyai kekuatan besar dalam mengatur pasar. Hal tersebut
dapat menyebabkan situasi
lock in yang bisa menyebabkan tidak adanya competitor yang sama (Maharani et al., 2022).
Dikarenakan memiliki nilai yang tinggi, Perusahaan tersebut dapat
mempunyai kebebasan untuk melakukan cara yang akan digunakan. Hal ini disebabkan
oleh beralihnya dunia industry dari
tradisional ke digital, selain
itu sektor UMKM juga mulai beralih kedalam cara digital. Hal ini dilakukan
untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta untuk melakukan pemulihan
perekonomian nasional. Pemerintah memiliki komitmen untuk lebih memberikan
dorongan kepada UMKM untuk menyesuaikan dengan era digitalisasi dengan cara
memberikan fasilitas untuk perkembangan UMKM.
Sejak tahun 2019 sampai dengan
saat ini, pertumbuhan ekonomi digital telah mencapai 11%. Seperti yang
dijelaskna oleh MGI, perekonomian secara digital mempunyai potensi untuk
memberikan sumbangan dianatara US$130 sampai dengan US$150 miliar terhadap pertumbuan
PDB Indonesia tahun 2025. Pemerintah memberikan dukungan terhadap Pembangunan
infrastruktur digital agar dapat mewujudkan iklim inovasi yang lebih baik.
Undang � Undang Cipta Kerja di
usulkan sebagai cara untuk memberikan dorongan terhadap kemajuan ekonomi
digital yang mana telah mengatur tentang penetapan tarif pada batas atas serta
bawah untuk membeirkan perlindungan terhadap persaingan bisnis yang lebih sehat
serta untuk memberikan dorongan terhadap perluasan infrastruktur.
Selain itu, pemerintah diharuskan
untuk selalu memberikan dorongan terhadap UMKM untuk mulai beralih kedalam
platform digital melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
(Gernas BBI). Pada akhir tahun 2022 sebanyak 21,8 Juta bisnis UMKM beralih
kedalam bisnis berbasis online. Sehingga diharapkan pada tahun 2023 UMKM yang
terdigitalisasi akan mencapai lebih dari 30 Juta. Sebelumnya pada penggunaan
ASEAN Online Sale Day atau AOSD yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam
Upaya peningkatan nilai ekspor produk Indonesia. Akan tetapi, permasalahan
bisnis yang tidak sehat inilah yang selalu muncul pada Tingkat terkecil pasar E
� Commerce.
Pada penelitian yang dilakukan
oleh Debby Kusuma Andani (Andani & Indarta, 2023) Menjelaskan jika praktik predatory pricing pada e commerce semakin banyak
terjadi. Sesuai dengan Undang � Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat merupakan suatu Solusi
penting untuk mengatasi permasalahan tersebut. Undang � undang yang telah
dibuat tersebut membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mana
komisi ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha
yang dilakukan oleh setiap pengusaha.
Atas dasar latar belakang yang
telah dipaparkan sebelumnya, penulis ingin melakukan penelitain dengan judul
�Peran Hukum dalam Persaingan Bisnis pada Industri Perdagangan E-Commerce�.
Yang mana peneliti akan memfoskan terhadap peran yang dilakukan oleh KPPU dalam
penegakan dan pengawasan terhadap persaingan bisnis pada industry perdagangan
E-Commerce sesuai dengan aturan yang berlaku.
METODE PENELITIAN
Dalam penelitian hukum, yuridis
normatif mengacu pada aturan hukum atau standar yang dianggap sesuai untuk
perilaku manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi legislasi
menggunakan literatur yang relevan. Penelitian ini juga menggunakan konsep yang
dikembangkan oleh ahli hukum dalam ilmu hukum.
Metode penelitian yang
menggunakan pendekatan perundang-undangan, atau disebut juga pendekatan legal,
menempatkan hukum sebagai dasar utama. Masukkan ke dalam pendekatan hukum, yang
juga dikenal sebagai pendekatan undang-undang, melibatkan penggunaan hukum dan
peraturan. Pendekatan ini sering digunakan untuk memahami regulasi hukum yang
ambigu atau menyebabkan praktik penyimpangan dalam aspek teknis atau
pelaksanaannya di lapangan.
Metode ini mencakup pemeriksaan
terhadap keseluruhan peraturan kepada undang � undang yang terkait pada isu
hukum yang dihadapi. Tujuan dari kedua pendekatan ini yang biasa di sebut
pendekatan konsep merupakan suatu pemahaman yang lebih baik tentang istilah �
istilah dibahas. Selain itu, tujuan pada pendekatan ini untuk melakukan
pengujian terhadap istilah � istilah hukum secara teoritis dan praktis.
Penelitian ini menggunakan bahan
primer yang terdiri dari peraturan perundang � undangan, cacatan resmi serta
putusan hakim dalam suatu kasus. Selain itu juga terhadap bahan sekunder yang
mana ini adalah bahan yang memiliki hubungan erat dengan bahan hukum primer
serta membantu proses penelitian seperti rancangan undang � undang. Penelitian ini meliputi terhadap Langkah �
Langkah berikut ini:
a. Pencarian literatur terkait dengan masalah hukum yang sedang diselidiki.
b. Pengumpulan data dari berbagai sumber
terkait, seperti naskah akademik
undang-undang.
c. Analisis mendalam terhadap substansi undang-undang yang relevan.
Setelah dokumen hukum diterima,
kemudian akan dikumpulkan kemudian diperiksa dengan menyeluruh. Penelitian in
imenggunakan analisis dengan lebih preskriptif dengan tujuan memberikan
penjelasan terhadap hasul penelitian. Selanjutnya argument akan digunakan untuk
memberikan suatu rekomendasi terhadap norma, asas, prinsip, teori, atau doktrin
dalam kajian fakta atau peristiwa hukum.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengaturan Peran
Hukum Persaingan Usaha
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
yang melarang monopoli dan persaingan usaha didasarkan pada dua konsep dasar:
ilegalitas itu sendiri dan keutamaan akal. Kedua prinsip ini sering digunakan
dalam hukum persaingan ekonomi untuk menilai apakah suatu tindakan atau
perjanjian mematuhi hukum atau menyimpang dari entitas ekonomi.
Prinsip per se Illegal
menjelaskan jika pada suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha yang dianggap
illegal tanpa adanya bukti yang lebih lanjut mengenaik dampak dari adanya
perjanjian tersebut. Sedangkan untuk prinsip Rule of Reasong menjelaskan jika pada
pendekatan terhadap Lembaga otoritas persaingan usaha untuk dapat memberikan
penilaian terhadap efek dari perjanjian lebih spesifik. Tujuannya adalah untuk
memberikan penilaian apakah perjanjian tersebut mendorong atau menghalangi akan
terjadinya persaingan usaha.
Akan tetapi pada praktiknya,
mayoritas Keputusan di dalam Pengadilan serta pendapat yang diberikan oleh
pakar hukum memberikan pernyataan jika kedua prinsip tersebut bertentangan
dalam suatu analisis antitrust, akan tetapi sejatinya kedua prinsip tersebut
adalah satu kesatuan. Pada lingkup hukum persaingan usaha, e � commerce dapat
terjadi pada saat pelaku bisnis menggunakna beberapa web sebagai wadah untuk
melakukan transaksi serta sebagai tempat untuk menetapkan harga pada setiap web
yang dimiliki walupun memiliki tampilan berbeda untuk menarik minat consumen.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menetapkan pembatasan terhadap pelaku ekonomi yang ingin beroperasi di wilayah
yurisdiksi Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa KPPU tidak melakukan pemantauan
dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di luar yurisdiksi
Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pelaku ekonomi yang lebih
komprehensif agar KPPU dapat memantau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di
luar negeri yang berdampak pada perekonomian Indonesia (Simanjuntak, 2022).
Dalam penjelasan tambahan, ada
masalah dalam menentukan posisi pengusaha dan lokasi transaksi (Rifaldi et al., 2024). Selain itu, setiap orang dalam bisnis digital dapat bertindak sebagai
konsumen atau pelaku usaha, yang dapat membuat perbedaan yang kompleks antara
keduanya. Pada sisi lain, Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tidak mengatur secara
menyeluruh fungsi dan wewenang KPPU dalam bisnis digital.
Monopoli
bisnis digital adalah salah satu bentuk
persaingan bisnis yang tidak sehat
dalam dunia bisnis digital. Tujuan KPPU adalah untuk mencegah
praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat
seperti diskriminasi, penyalahgunaan
platform untuk dan antar pemasok,
perjanjian eksklusif, harga predatory, dan lainnya (Azra et al., 2024). Persaingan
bisnis seperti ini dapat menghentikan pertumbuhan bisnis digital.
Suatu platform besar
memiliki kemampuan untuk mengontrol pasar dan menarik pelanggan dengan memanfaatkan penerapan terhadap tantangan dari platform lain.
Monopoli digital biasanya terjadi
ketika suatu platform menguasai pasar dengan mengintegrasikan
beberapa platform lainnya. Dengan melakukan ini,
platform tersebut menjadi
lebih dominan dan memiliki kemampuan untuk mengontrol
platform lainnya. Selain itu, platform dapat melakukan
lock in melalui monopoli
digital mereka.
Ini
dapat dicapai melalui pengembangan berbagai platform
yang dapat membantu penyedia layanan
dan sekaligus membangun hubungan yang kuat dengan pelanggan. Klien mungkin tidak dapat memilih
platform lain karena biaya perpindahan jika mereka pindah ke provider lain. Hal ini bertentangan
dengan prinsip persaingan
bisnis yang bertujuan untuk melindungi
konsumen dan pelaku usaha serta menciptakan
lingkungan bisnis yang aman
di mana konsumen dapat mendapatkan
produk yang mereka inginkan. KPPU bertanggung
jawab untuk memantau pelanggaran usaha untuk memastikan persaingan sehat dalam bisnis digital.
Ini
dicapai dengan melarang monopoli dan diskriminasi dengan mengawasi platform lain untuk mendapatkan
akses ke pasar. KPPU bertanggung
jawab untuk memantau pelanggaran yang mungkin dilakukan
oleh penyedia layanan terhadap pelanggan atau antar penyedia layanan. KPPU juga dapat melacak praktik harga predator, seperti ketika penjual atau platform menjual produk dengan harga yang
sangat rendah.
Sebaliknya, sebagai bagian dari regulasi
usaha di Indonesia, KPPU juga dapat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai industri e-commerce (Azra et al., 2024). Kasus persaingan
usaha yang tidak sehat
sedang diselidiki dan ditangani
oleh KPPU dalam hal penegakan
hukum. Salah satu contoh fokus KPPU pada kegiatan bisnis berbasis digital adalah perhatian
mereka terhadap bisnis transportasi
online. KPPU menemukan masalah
dengan tarif harga yang dianggap tidak wajar untuk bisnis
tersebut.
Analisis Peran Hukum Persaingan Usaha dalam Pasar E-Commerce
Aktualiasasi merupakan suatu
dorongan untuk mencapai kepuasaan pribadi, dengan cara melakukan aktualisasi
potensi diri secara maksimal. Hal ini dilakukan untuk memberikan manfaat kepada
kemampuan yang dimiliki agar dapat mencapai hasil terbaik. Pada konteks
aktualisasi dengan peran hukum sebagai persaingan usaha pada objek pembahasan
yang merupakan landasan hukumnya.
Salah satu persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut adalah substansi materi muatan yang
harus dipenuhi untuk diberikan pengecualian. Dalam hal persaingan usaha di
sektor perdagangan elektronik yang besar, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berlaku.
Namun, KPPU menyatakan sekitar
87% perangkat lunak yang digunakan pada Masyarakat merupakan illegal. Langkah
tersebut melanggar prinsip anti � monopoli, hal itulah yang menyebabkan KPPU
memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan pembatalan pada MoU (Darnia et al., 2023). Berikutnya ialah untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang
diajukan sehubungan dengan undang � undang pajak penghasulan yang telah di
sahkan oleh pemerintah. Undang � Undang tersebut akan melakukan pengaturan
pajak penghasilan untuk Masyarakat dan badan usaha di Indonesia.
Penyelenggaraan perpajakan akan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang
tersebut. Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat telah diterapkan dalam penyelesaian kasus
perdagangan elektronik besar. Jika dilihat dari konteksnya, Undang-Undang No. 123 memiliki dampak yang signifikan terhadap industri pengolahan makanan. Landasan hukum yang jelas terkait hal ini telah diberikan oleh 12 tahun
2019. Dalam
Pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa setiap warga
negara berhak atas jaminan
kesehatan.
Pasal
6 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah harus menyelenggarakan program jaminan
kesehatan yang mencakup layanan
kesehatan berikut: promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan pemulihan. Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan akses
kesehatan yang merata kepada semua warga negara.
Bahkan hingga saat ini, di era
digitalisasi era Society 5.0, dimana teknologi memegang peranan penting dalam
kegiatan sosial, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Kegiatan
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih berlaku. Dalam beberapa tahun
terakhir, penjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan
toko online lainnya mengalami peningkatan.
Persaingan usaha tidak sehat
terjadi di toko e-commerce karena banyak penjual yang menjual barang dengan
harga rugi. Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019, disebutkan bahwa setiap
warga negara diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas
resmi (Andriyan et al., 2024). KTP diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan
paspor, pendaftaran pemilih, dan mendapatkan layanan publik lainnya.
Selain itu, setiap individu juga
diwajibkan untuk memperbarui informasi KTP mereka jika terdapat perubahan data
pribadi. Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Terdapat ketentuan mengenai hak-hak pekerja
seperti upah, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap pekerja perempuan dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal ini mencakup hak untuk
memperoleh pendidikan dasar yang wajib dan gratis, serta akses yang sama
terhadap pendidikan lanjutan. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa
pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan adanya sistem pendidikan yang
merata dan merata, tanpa diskriminasi. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2005
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk diperlakukan secara adil
dalam semua aspek kehidupan. Ini menyatakan bahwa Peraturan tahun 1999 melarang
pelaku usaha menggunakan praktik jual rugi atau harga sangat rendah untuk
mengeluarkan pesaing dari pasar dan menciptakan monopoli atau persaingan usaha
tidak sehat.
Pasar yang dimaksud dalam UU ini
adalah pasar yang terkait dengan jangkauan atau daerah pemasaran khusus oleh
pelaku usaha untuk barang atau jasa yang serupa, sejenis, atau dapat
menggantikannya. Dalam konteks ini terdapat dua aspek:
Produk dalam kategori ini
memiliki karakteristik serupa atau sebagai pengganti. Wilayah yang khusus
mencakup area pemasaran. Berikut adalah deskripsi pasar yang relevan
berdasarkan produk dan wilayah geografis. Dalam konteks e-commerce, penentuan
pasar yang relevan perlu dievaluasi secara menyeluruh melalui aspek produk dan
wilayah.
Bukti dalam perkara perdata
diatur dengan jelas oleh Pasal 164 HIR/284 RBg, termasuk alat bukti yang
spesifik yang disebutkan. Di samping itu, terdapat bukti-bukti yang bisa
digunakan untuk memastikan kebenaran suatu peristiwa yang disengketakan,
seperti pemeriksaan langsung yang diatur dalam Pasal 153 HIR/180 RBg dan
kesaksian ahli yang diatur dalam Pasal 154 HIR/181 RBg. Yang dimaksud dalam
hukum perdata adalah kebenaran formil.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menegaskan bahwa ketentuan mengenai bukti dalam KUHAP berlaku juga dalam bidang
persaingan usaha. Alat
bukti yang sah meliputi:
a.
Data
b.
Kesaksian dari saksi dan ahli
c.
Barang
bukti
Oleh
karena itu, penting bagi pelaku usaha
untuk dapat mengumpulkan bukti yang kuat dan sah agar dapat membuktikan klaim atau tuntutan yang diajukan dalam persaingan usaha. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan bahwa alat bukti pemeriksaan Komisi terdiri dari:
a.
Keterangan saksi
b.
Semua
tanggapan yang Anda hasilkan
harus dalam bahasa Indonesia:
c.
Semua
respons yang akan Anda buat
harus berupa surat dan dokumen.
d.
Semua
respons yang Anda hasilkan
harus dalam bahasa Indonesia:
petunjuk;dan
e.
Keterangan Pelaku Usaha:
f.
Semua
respons yang akan Anda buat
harus dalam bahasa Indonesia.
Ini memiliki konsep rinci yang sepenuhnya sesuai dengan standar hukum komersial. Tujuan pasal ini
adalah untuk menetapkan kepastian
hukum dan legalitas hukum persaingan
ekonomi di bidang perdagangan elektronik. Pasal ini
bertujuan untuk memastikan kesesuaian undang-undang dengan
perkembangan zaman yang aktivitas perusahaannya
berbasis teknologi. Siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pada Undang � Undang No. 23 tahun
2014 masih berlaku dan memiliki ikatan yang kuat meskipun telah di sahkan
undang � undang perlindungan data pribadi yang telah di sahkan pada tahun 2020.
Undang � undang ini mempunyai tujuan untuk melakukan perlindungan terhadap data
pribadi serta individu dan untuk melakukan pengaturan terhadap penggunaan data
secara transparan oleh pihak yang mempunyai data. Pada Undang � Undang No. 5 tahun 1999 berlaku untuk kategori
pasar digital, elektronik dan e commerce.
Persaingan Usaha tidak Sehat
dalam Bisnis Digital
KPPU
akan melakukan pemantauan terhadap setiap kegiatan usaha serta akan
melakukan tindak lanjut terhadap usaha yang melakukan pelanggaran peraturan persaingan usaha, hal tersebut
juga berlaku pada e � commerce.
Biasanya pelaku usaha yang sedang menjalankan produksi atau melakukan pemasaran dengan cara yang tidak sesuai aturan bisa menyebabkan terjadinya persaingan usaha, seperti yang dijelaskan
pada Pasal 1 Ayat 7 Undang � Undang
No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan praktek usaha tidak sehat.
Sultan
remy menjelaskan jika E � Commerce merupakan suatu cara yang melibatkan berbagai macam pihak dengan menggunakan internet sebagai perantara
untuk saling berhubungan. Sesuai dengan penjelasan tersebut dapat disimpulkan jika e-commerce biasanya meliputi beberapa unsur termasuk adanya suatu kontrak bisnis.
E
� commerce mempunyai nilai ekonomi yang tertuang didalam Undang � Undang No. 11 tahun 2008 mengenaik informasi dan transaksi Elektronik. Pada pasal
1 ayat 2 UU ITE dijelaskan jika perbuatan hukum yang mengatur perihal transaksi elektronik merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet
atau media elektronik lainnya.
Melalui sisi hukum perdata, melakukan transaksi melalui e � commerce dapat menciptakan
suatu keterikatan antara berbagai pihak dalam bisnis yang mana ketiganya
adalah Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C) serta Consumer to Consumer (C2C).
B2B merupakan suatu keterikatan
bisnis yang tercipta antar Perusahaan yang rutin terjadi dengan melakukan
produksi skala besar. Hubungan ini didasari pada suatu kepercyaan untuk saling
mengenal satu dengan lainnya. Pada bisnis B2C, pelaku usaha menggunakan media
digital untuk melakukan pemenuhan terhadap kebutuhan dari konsumen setiap
waktu. Selain itu, B2C dapat memberikan akses terhadap informasi yang akan
diterima oleh public dengan melakukan pelayanan yang dapat disesuaikan dengan
permintaan serta pendekatan pada client-server yang mana akan menggunakan suatu
situs untuk mengatur system penyedia barang serta jasa. Selanjutnya untuk C2C,
transaksi yang akan dilakukan antar konsumen untuk pemenuhan terhadap kebutuhan
pada suatu waktu.
Adanya model bisnis berbeda
inilah yang menyebabkan persaingan usaha menjadi lebih rumit dan kompleks.
Melalui sisi industry, model bisnis ini dapat melibatkan traksaksi dengan jenis
yang sama, akan tetapi menggunakan metode yang berbeda. Hal ini dikarenakan
mereka melakukan operasi pada pasar yang berbeda, jadi sulit untuk dapat
melakukan penentuan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat tersebut.
Melalui perspektif monopoli, pelaku bisnis yang diberikan larangan untuk
melakukan pengendalian terhadap produksi serta penjualan barang dan jasa yang
bisa menciptakan monopoli atau suatu persaingan usaha yang tidak sehat.
Ketentuan inilah yang membedakan
antara monopoli dengan praktek monopoli, yang mana monopoli terjadi ketikan
suatu pelaku usaha melakukan pengendalian terhadap produksi dan pemasaran
barang atau jasa. Terdapat 2 jenis monopoli, yakni alamiah dan statutory (Arum, 2024). Yang membedakan kedua jenis ini adalah jika monopoli alamiah disebabkan
oleh alasan yang efisien sedangkan statutory dibuat berdasarkan perlindungan
undang � undang.
Oleh karenanya, praktik monopoli
yang melakukan pelanggaran terhadap undang � undang bisa menyebabkan persaingan
usaha yang tidak sehat serta merugikan kepentingan umum. Ketentuan yang terdapat didalam Undang � Undang No. 5 tahun 1999 dirasa tidak konsisten dalam penggunaan kedua istilah tersebut.
Salah
satu contoh adanya monopoli bisnis digital
yang terjadi di Indonesia terdapat
pada dua Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi online yakni grab dan gojek. Keduanya memberikan diskon kepada konsumen
menggunakan voucher diskon
atau potongan harga dengan syarat pembayaran menggunakan media elektronik tertentu. Kebijakan ini dapat menyebabkan praktik harga predator serta dapat merugikan persiangan bisnis yang
dapat menimbulkan monopoli.
Ketentuan tentang praktik harga predator ini sejatinya telah diatur dalam pasal 20 Undang � Undang No. 5 tahun 1999 mengenaik monopoli dan persiangan usaha tidak sehat. Larangan yang diberikan terhadap praktik harga predator tersebut masih sering terjadi, bahkan dalam waktu yang singkat.
Akan
tetapi, sejatinya praktik ini memberikan keuntungan dari sisi konsumen dengan memperoleh barang atau jasa dengan harga yang lebih murah dibandingkan biasanya. Dalam hal ini, setelah pesaing tidak kuat untuk melanjutkan usahanya maka pelaku
usaha yang masih dominan akan melakukan
penaikkan harga dalam jangka waktu yang cukup lama.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah di paparkan sebelumnya, dapat di Tarik Kesimpulan sebagaimana berikut: Pengaturan yang menjelaskan perihal peran hukum pada persaingan usaha yang terkandung di dalam Undang � Undang No. 5 tahun 1999 perihal larangan praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat yang kurang relevan pada situasi dan era saat ini, hal itu dapat dilihat dari peran
hukum tersebut pada industry e � commerce yang masih lemah meskipun
pada saat ini telah diterapkan dengan penuh untuk mengatasi perihal bidang e commerce tersebut walaupun landasan legalitas formalnya belum jelas. Selanjutnya dijelaskan bahwa konsep peran hukum dalam persaingan usaha di pasar
e-commerce saat ini dan UMKM yang lebih modern dapat dibagi menjadi dua konsep yaitu konsep
material dan konsep kelembagaan.
Dasarnya adalah isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Kegiatan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan penerapan
pembaruan ini, pemerintah
dapat berperan lebih optimal dalam penerapan UU Persaingan Usaha
sebagai sarana penggerak perekonomian nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Andani, D. K., & Indarta, D. W.
(2023). Pengawasan Hukum Platform E-Commerce Tiktok dan UMKM oleh KPPU
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial
Islam, 5(2), 2393�2408.
Andriyan, Y., Suwartiningsih, S., &
Abraham, R. H. (2024). The Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu Pedagang
Asongan di Blotongan Salatiga dalam Menghadapi Era E-Commerce. Innovative:
Journal Of Social Science Research, 4(3), 18563�18577.
Arum, M. P. (2024). Pengawasan Praktik
Manipulasi Harga Dalam Perdagangan Digital Oleh Lembaga Persaingan Usaha Di
Indonesia. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(5), 64�71.
Azra, D. N., Qutrunnadaa, F. A.,
Simamora, Y., Wijatmika, R. D., & Siswajayanthy, F. (2024). Perkembangan dan
Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi
dan Mediasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 65�69.
Darnia, M. E.,
Daresdi, Z., Arda, S. A., Melita, A., Zahra, Y. M., & Rahmi, R. S. (2023).
Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6), 236�243.
Effendi, B. (2020).
Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 21�32.
Febrina, R. (2022).
Persaingan Usaha pada Era Digital Menurut Persepektif Hukum Persaingan Usaha.
Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 2(1), 121�127.
Hotana, M. S.
(2018). Industri e-commerce dalam menciptakan pasar yang kompetitif berdasarkan
hukum persaingan usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 28�38.
Maharani, M. A., Suryamah, A., &
Suwandono, A. (2022). Perlindungan Nasabah Bank Syariah BUMN Pasca Merger
Ditinjau Berdasarkan Hukum Perseroan Terbatas dan Hukum Perbankan.
International Journal Of Social, Policy And Law, 3(2), 41�56.
Rifaldi, M., Nukman, M., &
Setiawati, N. (2024). ANALISIS PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI
SYARIAH TERHADAP PERILAKU PENGUSAHA PADA WIRAUSAHA BENGKEL LAS KELURAHAN
PAMPANG KECAMATAN PANAKUKKANG KOTA MAKASSAR. Neraca: Jurnal
Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(2), 402�414.
Simanjuntak, M. S.
H. (2022). Dugaan
Praktek Predatory Pricing dalam Electronic Commerce Di Indonesia. Nommensen
Journal Of Business Law, 1(2), 118�136.
Dzacky Agustian Anhar dan Shelly
Kurniawan, �Ketidakpastian hukum dalam kebangkitan toko Tiktok sebagai
platform perdagangan sosial
di Indonesia,� M�rz, 6.3 (2024), S.8963.
Handdayani,
Otih, Al Rabiah Adawiah, Adi Sulistiyono and Jumeri Achmad Pamungkas, 2020,
�Analisis Pasar Relevan dalam Hukum Persaingan Usaha di Era Disrupsi 4. 0�,
Sustainability (Schweiz), S. 1�4.
\Nour Aulia, 2023, �Peran Badan Pengawas Persaingan Usaha
dalam menyikapi dugaan praktik predatory pricing dalam perdagangan elektronik�,
Jurnal Geuth��: Riset Multidisiplin, 6. 2, p. 175