PERAN HUKUM DALAM MENJAGA PERSAINGAN SEHAT PADA INDUSTRI PERDAGANGAN E-COMMERCE

 

 

Ratna Sari Dewi, Paska Richardo Situmorang, Domu Sama Ria Tumangger, Wulan Dwita, Rio Janeiro Silitonga, Kritiani Imanuela

Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia

Email untuk korespondensi : [email protected], [email protected], [email protected]

 

kata kunci:

E � Commerce, Persaingan Usaha, Peran Hukum

 

 

 

 

 

 

 

keywords:

E-Commerce, Business Competition, Legal Role

 

ABSTRAK

 

Saat ini, segala hal yang memiliki hubungan dengan dunia digital semakin berkembang pesat, tidak terkecuali dunia perdagangan atau yang saat ini lebih dikenal dengan istilah e commerce. Keberadaannya pada saat ini semakin pesat dikarenakan kemampuan yang memberikan pelayanan dengan lebih praktis, efektif serta konsisten terhadap pelanggan dan penjual. Pada yuridis normative memberikan acuan pada aturan hukum atau standar yang dianggap sesuai dengan perilaku manusia pada penelitian hukum. Dengan menggunakan kajian literatur yang relevel dengan tujuan untuk melakukan evaluasi terhadap legislasi. Konsep yang dikembangkan oleh ahli hukum pada penelitian ini mengacu pada UndangUndang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Yang mana UndangUndang ini melakukan pengaturan tentang hukum persaingan usaha pada pasar e commerce dan UMKM secara kontemporer. Peran ini dapat dilihat pada UndangUndang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal inilah yang memberikan penjelasan bahwa peraturan yang telah diatur dalam undangundang pada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman..

Everything pertaining to the digital world is currently evolving quickly, including the business sector, which is now more widely referred to as e-commerce. Because it can offer customers and sellers more consistent, efficient, and useful services, its presence is currently expanding quickly. Legal norms or principles deemed suitable for human behavior in legal studies are referred to as normative jurisprudence. by assessing legislation through the use of pertinent literature reviews. Law No. 5 of 1999, which forbids monopoly tactics and unfair commercial competition, is referenced in the concept created by legal experts for this study. Which law provides modern competition regulation for MSMEs and the e-commerce sector? Law No. 5 of 1999, which forbids monopoly behaviors and unfair corporate competition, demonstrates this function. This explains why the rules outlined in the law are out of date with today's standards.

Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA .

This is an open access article under the CC BY-SA license.

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHALUAN

Pada era modern saat ini, Masyarakat telah berkembang kearah society 5.0 sedangkan industry ikut berkembang ke industri 4.0. Kedua kemajuan ini memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan manusia dan dunia bisnis. Salah satu tujuan terjadinya kemajuan Masyarakat kearah Society 5.0 adalah melakukan Pembangunan terhadap perekonomian Masyarakat serta meningkatkan taraf hidup (Effendi, 2020). Dengan dibarengi peningkatan industri ke 4.0 dapat membantu pekerja melakukan analisis dapat melalui jaringan internet.

Tujuan utama dari berkembangannya Masyarakat ke era Society 5.0 adalah untuk dapat melakukan peningkatan terhadap kesejahteraan Masyarakat melalui kemajuan teknologi serta pertumbuhan ekonomi. Pada saat ini, segala hal yang berhubungan dengan digitalisasi berkembang dengan pesat tidak terkecuali pada dunia perdagangan yang lebih dikenal dengan E-Commerce (Hotana, 2018). Pada saat ini keberadaan E-Commerce sangatlah berkembang pesat, dikarenakan dalam penggunaannya lebih praktis, efektif serta lebih cepat dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada konsumen dan penjual.

Indonesia mempunyai potensi yang besar di sektor E-Commerce, hal ini dikarenakan sebanyak 39 Juta lebih orang menggunkan internet atau sekitar 12% dari total keseluruhan pendudukan melakukan transaksi secara online (Febrina, 2022). Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kominfo menjelaskan jika Indonesia menempati peringkat paling atas dalam pertumbuhan E-Commerce di dunia yakni sebesar 78%. Bank Indonesia yang bertindak sebagai bank sentral melakukan perkiraan jika nilai transaksi yang dilakukan pada e � commerce dapat mencapai Rp 429 Trilliun.

Dengan semakin berkembangnya bisnis dalam era digitalisasi menjadikan e � commerce salah satu jenis industry yang memberikan penawaran terhadap besarnya peluang di dunia perdagangan. Dengan banyaknya jumlah populasi yang dimiliki oleh Indonesia, pasar E � Commerce di Indonesia semakin meningkat dan menjadi pangsa pasar yang potensial bagi perkembangan bisnis perdagangan.

Undang � Undang No. 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik dikeluarkan untuk melakukan pengaturan terhadap transaksi elektronik atau e � commerce yang dilakukan melalui platform digital tersebut. E � Commerce merupakan suatu Tindakan yang dilakukan melalui jejaring internet yang pada saat ini telah diatur didalam undangundang. Hal ini dikarenakan semakin berkembangnya industry berbentuk digital menyebabkan munculnya persaingan yang tidak sehat.

Perusahaan digital serta tradisional tidak selalu mempunyai kesempatan yang sama dalam melakukan perkembangan dengan keterampilan dan peluang yang sama. Adanya model bisnis yang semakin kompleks dengan cara transaksi baru merupakan perbedaan dari industry digital dengan konvensional. Persaingan bisnis inilah yang seharusnya bisa memberikan dorongan kepada pertumbuhan ekonomi serta memberikan kemungkinan kepada konsumen untuk dapat memperoleh barang yang diinginkan.

Akan tetapi apabila terhadap pertumbuhan yang memberikan gangguan terhadap model bisnis yang ada akan menyebabkan persaingan yang semakin tidak terawasi. Hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang mengatur tentang persaingan bisnis pada industry digital. Sebaliknya, UndangUndang memberikan kewajiban kepada Komiis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan, pencegahan serta melakukan penegakkan terhadap hukum pada praktik persaingan usaha. Namun ketentuan tersebut pada saat ini belum mencakup regulasi yang komprehensif yang berhubungan dengan persaingan usaha pada dunia digital.

Hal ini dapat menyebabkan munculnya berbagai hambatan pada pelaksanaan tugas serta pengawasan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU. Pada dunia e � Commerce, persaingan usaha yang tidak sehat dapat selalu muncul. Contohnya adalah digitalisasi di Indonesia yang lebih dikenal sebagai unicorn serta decacorn dapat mempunyai kekuatan besar dalam mengatur pasar. Hal tersebut dapat menyebabkan situasi lock in yang bisa menyebabkan tidak adanya competitor yang sama (Maharani et al., 2022).

Dikarenakan memiliki nilai yang tinggi, Perusahaan tersebut dapat mempunyai kebebasan untuk melakukan cara yang akan digunakan. Hal ini disebabkan oleh beralihnya dunia industry dari tradisional ke digital, selain itu sektor UMKM juga mulai beralih kedalam cara digital. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta untuk melakukan pemulihan perekonomian nasional. Pemerintah memiliki komitmen untuk lebih memberikan dorongan kepada UMKM untuk menyesuaikan dengan era digitalisasi dengan cara memberikan fasilitas untuk perkembangan UMKM.

Sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, pertumbuhan ekonomi digital telah mencapai 11%. Seperti yang dijelaskna oleh MGI, perekonomian secara digital mempunyai potensi untuk memberikan sumbangan dianatara US$130 sampai dengan US$150 miliar terhadap pertumbuan PDB Indonesia tahun 2025. Pemerintah memberikan dukungan terhadap Pembangunan infrastruktur digital agar dapat mewujudkan iklim inovasi yang lebih baik.

Undang � Undang Cipta Kerja di usulkan sebagai cara untuk memberikan dorongan terhadap kemajuan ekonomi digital yang mana telah mengatur tentang penetapan tarif pada batas atas serta bawah untuk membeirkan perlindungan terhadap persaingan bisnis yang lebih sehat serta untuk memberikan dorongan terhadap perluasan infrastruktur.

Selain itu, pemerintah diharuskan untuk selalu memberikan dorongan terhadap UMKM untuk mulai beralih kedalam platform digital melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pada akhir tahun 2022 sebanyak 21,8 Juta bisnis UMKM beralih kedalam bisnis berbasis online. Sehingga diharapkan pada tahun 2023 UMKM yang terdigitalisasi akan mencapai lebih dari 30 Juta. Sebelumnya pada penggunaan ASEAN Online Sale Day atau AOSD yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam Upaya peningkatan nilai ekspor produk Indonesia. Akan tetapi, permasalahan bisnis yang tidak sehat inilah yang selalu muncul pada Tingkat terkecil pasar E � Commerce.

Pada penelitian yang dilakukan oleh Debby Kusuma Andani (Andani & Indarta, 2023) Menjelaskan jika praktik predatory pricing pada e commerce semakin banyak terjadi. Sesuai dengan Undang � Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat merupakan suatu Solusi penting untuk mengatasi permasalahan tersebut. Undang � undang yang telah dibuat tersebut membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mana komisi ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh setiap pengusaha.

Atas dasar latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, penulis ingin melakukan penelitain dengan judul �Peran Hukum dalam Persaingan Bisnis pada Industri Perdagangan E-Commerce�. Yang mana peneliti akan memfoskan terhadap peran yang dilakukan oleh KPPU dalam penegakan dan pengawasan terhadap persaingan bisnis pada industry perdagangan E-Commerce sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

 

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian hukum, yuridis normatif mengacu pada aturan hukum atau standar yang dianggap sesuai untuk perilaku manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi legislasi menggunakan literatur yang relevan. Penelitian ini juga menggunakan konsep yang dikembangkan oleh ahli hukum dalam ilmu hukum.

Metode penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, atau disebut juga pendekatan legal, menempatkan hukum sebagai dasar utama. Masukkan ke dalam pendekatan hukum, yang juga dikenal sebagai pendekatan undang-undang, melibatkan penggunaan hukum dan peraturan. Pendekatan ini sering digunakan untuk memahami regulasi hukum yang ambigu atau menyebabkan praktik penyimpangan dalam aspek teknis atau pelaksanaannya di lapangan.

Metode ini mencakup pemeriksaan terhadap keseluruhan peraturan kepada undang � undang yang terkait pada isu hukum yang dihadapi. Tujuan dari kedua pendekatan ini yang biasa di sebut pendekatan konsep merupakan suatu pemahaman yang lebih baik tentang istilah � istilah dibahas. Selain itu, tujuan pada pendekatan ini untuk melakukan pengujian terhadap istilah � istilah hukum secara teoritis dan praktis.

Penelitian ini menggunakan bahan primer yang terdiri dari peraturan perundang � undangan, cacatan resmi serta putusan hakim dalam suatu kasus. Selain itu juga terhadap bahan sekunder yang mana ini adalah bahan yang memiliki hubungan erat dengan bahan hukum primer serta membantu proses penelitian seperti rancangan undang � undang. Penelitian ini meliputi terhadap Langkah � Langkah berikut ini:

a.     Pencarian literatur terkait dengan masalah hukum yang sedang diselidiki.

b.    Pengumpulan data dari berbagai sumber terkait, seperti naskah akademik undang-undang.

c.     Analisis mendalam terhadap substansi undang-undang yang relevan.

Setelah dokumen hukum diterima, kemudian akan dikumpulkan kemudian diperiksa dengan menyeluruh. Penelitian in imenggunakan analisis dengan lebih preskriptif dengan tujuan memberikan penjelasan terhadap hasul penelitian. Selanjutnya argument akan digunakan untuk memberikan suatu rekomendasi terhadap norma, asas, prinsip, teori, atau doktrin dalam kajian fakta atau peristiwa hukum.

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengaturan Peran Hukum Persaingan Usaha

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang monopoli dan persaingan usaha didasarkan pada dua konsep dasar: ilegalitas itu sendiri dan keutamaan akal. Kedua prinsip ini sering digunakan dalam hukum persaingan ekonomi untuk menilai apakah suatu tindakan atau perjanjian mematuhi hukum atau menyimpang dari entitas ekonomi.

Prinsip per se Illegal menjelaskan jika pada suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha yang dianggap illegal tanpa adanya bukti yang lebih lanjut mengenaik dampak dari adanya perjanjian tersebut. Sedangkan untuk prinsip Rule of Reasong menjelaskan jika pada pendekatan terhadap Lembaga otoritas persaingan usaha untuk dapat memberikan penilaian terhadap efek dari perjanjian lebih spesifik. Tujuannya adalah untuk memberikan penilaian apakah perjanjian tersebut mendorong atau menghalangi akan terjadinya persaingan usaha.

Akan tetapi pada praktiknya, mayoritas Keputusan di dalam Pengadilan serta pendapat yang diberikan oleh pakar hukum memberikan pernyataan jika kedua prinsip tersebut bertentangan dalam suatu analisis antitrust, akan tetapi sejatinya kedua prinsip tersebut adalah satu kesatuan. Pada lingkup hukum persaingan usaha, e � commerce dapat terjadi pada saat pelaku bisnis menggunakna beberapa web sebagai wadah untuk melakukan transaksi serta sebagai tempat untuk menetapkan harga pada setiap web yang dimiliki walupun memiliki tampilan berbeda untuk menarik minat consumen.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan pembatasan terhadap pelaku ekonomi yang ingin beroperasi di wilayah yurisdiksi Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa KPPU tidak melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di luar yurisdiksi Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pelaku ekonomi yang lebih komprehensif agar KPPU dapat memantau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di luar negeri yang berdampak pada perekonomian Indonesia (Simanjuntak, 2022).

Dalam penjelasan tambahan, ada masalah dalam menentukan posisi pengusaha dan lokasi transaksi (Rifaldi et al., 2024). Selain itu, setiap orang dalam bisnis digital dapat bertindak sebagai konsumen atau pelaku usaha, yang dapat membuat perbedaan yang kompleks antara keduanya. Pada sisi lain, Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tidak mengatur secara menyeluruh fungsi dan wewenang KPPU dalam bisnis digital.

Monopoli bisnis digital adalah salah satu bentuk persaingan bisnis yang tidak sehat dalam dunia bisnis digital. Tujuan KPPU adalah untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat seperti diskriminasi, penyalahgunaan platform untuk dan antar pemasok, perjanjian eksklusif, harga predatory, dan lainnya (Azra et al., 2024). Persaingan bisnis seperti ini dapat menghentikan pertumbuhan bisnis digital.

Suatu platform besar memiliki kemampuan untuk mengontrol pasar dan menarik pelanggan dengan memanfaatkan penerapan terhadap tantangan dari platform lain. Monopoli digital biasanya terjadi ketika suatu platform menguasai pasar dengan mengintegrasikan beberapa platform lainnya. Dengan melakukan ini, platform tersebut menjadi lebih dominan dan memiliki kemampuan untuk mengontrol platform lainnya. Selain itu, platform dapat melakukan lock in melalui monopoli digital mereka.

Ini dapat dicapai melalui pengembangan berbagai platform yang dapat membantu penyedia layanan dan sekaligus membangun hubungan yang kuat dengan pelanggan. Klien mungkin tidak dapat memilih platform lain karena biaya perpindahan jika mereka pindah ke provider lain. Hal ini bertentangan dengan prinsip persaingan bisnis yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha serta menciptakan lingkungan bisnis yang aman di mana konsumen dapat mendapatkan produk yang mereka inginkan. KPPU bertanggung jawab untuk memantau pelanggaran usaha untuk memastikan persaingan sehat dalam bisnis digital.

Ini dicapai dengan melarang monopoli dan diskriminasi dengan mengawasi platform lain untuk mendapatkan akses ke pasar. KPPU bertanggung jawab untuk memantau pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh penyedia layanan terhadap pelanggan atau antar penyedia layanan. KPPU juga dapat melacak praktik harga predator, seperti ketika penjual atau platform menjual produk dengan harga yang sangat rendah.

Sebaliknya, sebagai bagian dari regulasi usaha di Indonesia, KPPU juga dapat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai industri e-commerce (Azra et al., 2024). Kasus persaingan usaha yang tidak sehat sedang diselidiki dan ditangani oleh KPPU dalam hal penegakan hukum. Salah satu contoh fokus KPPU pada kegiatan bisnis berbasis digital adalah perhatian mereka terhadap bisnis transportasi online. KPPU menemukan masalah dengan tarif harga yang dianggap tidak wajar untuk bisnis tersebut.

Analisis Peran Hukum Persaingan Usaha dalam Pasar E-Commerce

Aktualiasasi merupakan suatu dorongan untuk mencapai kepuasaan pribadi, dengan cara melakukan aktualisasi potensi diri secara maksimal. Hal ini dilakukan untuk memberikan manfaat kepada kemampuan yang dimiliki agar dapat mencapai hasil terbaik. Pada konteks aktualisasi dengan peran hukum sebagai persaingan usaha pada objek pembahasan yang merupakan landasan hukumnya.

Salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut adalah substansi materi muatan yang harus dipenuhi untuk diberikan pengecualian. Dalam hal persaingan usaha di sektor perdagangan elektronik yang besar, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berlaku.

Namun, KPPU menyatakan sekitar 87% perangkat lunak yang digunakan pada Masyarakat merupakan illegal. Langkah tersebut melanggar prinsip anti � monopoli, hal itulah yang menyebabkan KPPU memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan pembatalan pada MoU (Darnia et al., 2023). Berikutnya ialah untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan undang � undang pajak penghasulan yang telah di sahkan oleh pemerintah. Undang � Undang tersebut akan melakukan pengaturan pajak penghasilan untuk Masyarakat dan badan usaha di Indonesia.

Penyelenggaraan perpajakan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut. Surat Edaran Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah diterapkan dalam penyelesaian kasus perdagangan elektronik besar. Jika dilihat dari konteksnya, Undang-Undang No. 123 memiliki dampak yang signifikan terhadap industri pengolahan makanan. Landasan hukum yang jelas terkait hal ini telah diberikan oleh 12 tahun 2019. Dalam Pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan kesehatan.

Pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah harus menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang mencakup layanan kesehatan berikut: promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan pemulihan. Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan akses kesehatan yang merata kepada semua warga negara.

Bahkan hingga saat ini, di era digitalisasi era Society 5.0, dimana teknologi memegang peranan penting dalam kegiatan sosial, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Kegiatan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih berlaku. Dalam beberapa tahun terakhir, penjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan toko online lainnya mengalami peningkatan.

Persaingan usaha tidak sehat terjadi di toko e-commerce karena banyak penjual yang menjual barang dengan harga rugi. Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019, disebutkan bahwa setiap warga negara diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi (Andriyan et al., 2024). KTP diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan paspor, pendaftaran pemilih, dan mendapatkan layanan publik lainnya.

Selain itu, setiap individu juga diwajibkan untuk memperbarui informasi KTP mereka jika terdapat perubahan data pribadi. Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat ketentuan mengenai hak-hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap pekerja perempuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal ini mencakup hak untuk memperoleh pendidikan dasar yang wajib dan gratis, serta akses yang sama terhadap pendidikan lanjutan. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan adanya sistem pendidikan yang merata dan merata, tanpa diskriminasi. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk diperlakukan secara adil dalam semua aspek kehidupan. Ini menyatakan bahwa Peraturan tahun 1999 melarang pelaku usaha menggunakan praktik jual rugi atau harga sangat rendah untuk mengeluarkan pesaing dari pasar dan menciptakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasar yang dimaksud dalam UU ini adalah pasar yang terkait dengan jangkauan atau daerah pemasaran khusus oleh pelaku usaha untuk barang atau jasa yang serupa, sejenis, atau dapat menggantikannya. Dalam konteks ini terdapat dua aspek:

Produk dalam kategori ini memiliki karakteristik serupa atau sebagai pengganti. Wilayah yang khusus mencakup area pemasaran. Berikut adalah deskripsi pasar yang relevan berdasarkan produk dan wilayah geografis. Dalam konteks e-commerce, penentuan pasar yang relevan perlu dievaluasi secara menyeluruh melalui aspek produk dan wilayah.

Bukti dalam perkara perdata diatur dengan jelas oleh Pasal 164 HIR/284 RBg, termasuk alat bukti yang spesifik yang disebutkan. Di samping itu, terdapat bukti-bukti yang bisa digunakan untuk memastikan kebenaran suatu peristiwa yang disengketakan, seperti pemeriksaan langsung yang diatur dalam Pasal 153 HIR/180 RBg dan kesaksian ahli yang diatur dalam Pasal 154 HIR/181 RBg. Yang dimaksud dalam hukum perdata adalah kebenaran formil.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menegaskan bahwa ketentuan mengenai bukti dalam KUHAP berlaku juga dalam bidang persaingan usaha. Alat bukti yang sah meliputi:

a.     Data

b.    Kesaksian dari saksi dan ahli

c.     Barang bukti

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk dapat mengumpulkan bukti yang kuat dan sah agar dapat membuktikan klaim atau tuntutan yang diajukan dalam persaingan usaha. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan bahwa alat bukti pemeriksaan Komisi terdiri dari:

a.     Keterangan saksi

b.    Semua tanggapan yang Anda hasilkan harus dalam bahasa Indonesia:

c.     Semua respons yang akan Anda buat harus berupa surat dan dokumen.

d.    Semua respons yang Anda hasilkan harus dalam bahasa Indonesia:
petunjuk;dan

e.     Keterangan Pelaku Usaha:

f.     Semua respons yang akan Anda buat harus dalam bahasa Indonesia.

Ini memiliki konsep rinci yang sepenuhnya sesuai dengan standar hukum komersial. Tujuan pasal ini adalah untuk menetapkan kepastian hukum dan legalitas hukum persaingan ekonomi di bidang perdagangan elektronik. Pasal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian undang-undang dengan perkembangan zaman yang aktivitas perusahaannya berbasis teknologi. Siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada Undang � Undang No. 23 tahun 2014 masih berlaku dan memiliki ikatan yang kuat meskipun telah di sahkan undang � undang perlindungan data pribadi yang telah di sahkan pada tahun 2020. Undang � undang ini mempunyai tujuan untuk melakukan perlindungan terhadap data pribadi serta individu dan untuk melakukan pengaturan terhadap penggunaan data secara transparan oleh pihak yang mempunyai data. Pada UndangUndang No. 5 tahun 1999 berlaku untuk kategori pasar digital, elektronik dan e commerce.

Persaingan Usaha tidak Sehat dalam Bisnis Digital

KPPU akan melakukan pemantauan terhadap setiap kegiatan usaha serta akan melakukan tindak lanjut terhadap usaha yang melakukan pelanggaran peraturan persaingan usaha, hal tersebut juga berlaku pada e � commerce.

Biasanya pelaku usaha yang sedang menjalankan produksi atau melakukan pemasaran dengan cara yang tidak sesuai aturan bisa menyebabkan terjadinya persaingan usaha, seperti yang dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 7 UndangUndang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan praktek usaha tidak sehat.

Sultan remy menjelaskan jika E � Commerce merupakan suatu cara yang melibatkan berbagai macam pihak dengan menggunakan internet sebagai perantara untuk saling berhubungan. Sesuai dengan penjelasan tersebut dapat disimpulkan jika e-commerce biasanya meliputi beberapa unsur termasuk adanya suatu kontrak bisnis.

E � commerce mempunyai nilai ekonomi yang tertuang didalam UndangUndang No. 11 tahun 2008 mengenaik informasi dan transaksi Elektronik. Pada pasal 1 ayat 2 UU ITE dijelaskan jika perbuatan hukum yang mengatur perihal transaksi elektronik merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet atau media elektronik lainnya.

Melalui sisi hukum perdata, melakukan transaksi melalui e � commerce dapat menciptakan suatu keterikatan antara berbagai pihak dalam bisnis yang mana ketiganya adalah Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C) serta Consumer to Consumer (C2C).

B2B merupakan suatu keterikatan bisnis yang tercipta antar Perusahaan yang rutin terjadi dengan melakukan produksi skala besar. Hubungan ini didasari pada suatu kepercyaan untuk saling mengenal satu dengan lainnya. Pada bisnis B2C, pelaku usaha menggunakan media digital untuk melakukan pemenuhan terhadap kebutuhan dari konsumen setiap waktu. Selain itu, B2C dapat memberikan akses terhadap informasi yang akan diterima oleh public dengan melakukan pelayanan yang dapat disesuaikan dengan permintaan serta pendekatan pada client-server yang mana akan menggunakan suatu situs untuk mengatur system penyedia barang serta jasa. Selanjutnya untuk C2C, transaksi yang akan dilakukan antar konsumen untuk pemenuhan terhadap kebutuhan pada suatu waktu.

Adanya model bisnis berbeda inilah yang menyebabkan persaingan usaha menjadi lebih rumit dan kompleks. Melalui sisi industry, model bisnis ini dapat melibatkan traksaksi dengan jenis yang sama, akan tetapi menggunakan metode yang berbeda. Hal ini dikarenakan mereka melakukan operasi pada pasar yang berbeda, jadi sulit untuk dapat melakukan penentuan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat tersebut. Melalui perspektif monopoli, pelaku bisnis yang diberikan larangan untuk melakukan pengendalian terhadap produksi serta penjualan barang dan jasa yang bisa menciptakan monopoli atau suatu persaingan usaha yang tidak sehat.

Ketentuan inilah yang membedakan antara monopoli dengan praktek monopoli, yang mana monopoli terjadi ketikan suatu pelaku usaha melakukan pengendalian terhadap produksi dan pemasaran barang atau jasa. Terdapat 2 jenis monopoli, yakni alamiah dan statutory (Arum, 2024). Yang membedakan kedua jenis ini adalah jika monopoli alamiah disebabkan oleh alasan yang efisien sedangkan statutory dibuat berdasarkan perlindungan undang � undang.

Oleh karenanya, praktik monopoli yang melakukan pelanggaran terhadap undang � undang bisa menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan kepentingan umum. Ketentuan yang terdapat didalam UndangUndang No. 5 tahun 1999 dirasa tidak konsisten dalam penggunaan kedua istilah tersebut.

Salah satu contoh adanya monopoli bisnis digital yang terjadi di Indonesia terdapat pada dua Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi online yakni grab dan gojek. Keduanya memberikan diskon kepada konsumen menggunakan voucher diskon atau potongan harga dengan syarat pembayaran menggunakan media elektronik tertentu. Kebijakan ini dapat menyebabkan praktik harga predator serta dapat merugikan persiangan bisnis yang dapat menimbulkan monopoli.

Ketentuan tentang praktik harga predator ini sejatinya telah diatur dalam pasal 20 UndangUndang No. 5 tahun 1999 mengenaik monopoli dan persiangan usaha tidak sehat. Larangan yang diberikan terhadap praktik harga predator tersebut masih sering terjadi, bahkan dalam waktu yang singkat.

Akan tetapi, sejatinya praktik ini memberikan keuntungan dari sisi konsumen dengan memperoleh barang atau jasa dengan harga yang lebih murah dibandingkan biasanya. Dalam hal ini, setelah pesaing tidak kuat untuk melanjutkan usahanya maka pelaku usaha yang masih dominan akan melakukan penaikkan harga dalam jangka waktu yang cukup lama.

 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah di paparkan sebelumnya, dapat di Tarik Kesimpulan sebagaimana berikut: Pengaturan yang menjelaskan perihal peran hukum pada persaingan usaha yang terkandung di dalam UndangUndang No. 5 tahun 1999 perihal larangan praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat yang kurang relevan pada situasi dan era saat ini, hal itu dapat dilihat dari peran hukum tersebut pada industry e � commerce yang masih lemah meskipun pada saat ini telah diterapkan dengan penuh untuk mengatasi perihal bidang e commerce tersebut walaupun landasan legalitas formalnya belum jelas. Selanjutnya dijelaskan bahwa konsep peran hukum dalam persaingan usaha di pasar e-commerce saat ini dan UMKM yang lebih modern dapat dibagi menjadi dua konsep yaitu konsep material dan konsep kelembagaan. Dasarnya adalah isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Kegiatan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan penerapan pembaruan ini, pemerintah dapat berperan lebih optimal dalam penerapan UU Persaingan Usaha sebagai sarana penggerak perekonomian nasional.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Andani, D. K., & Indarta, D. W. (2023). Pengawasan Hukum Platform E-Commerce Tiktok dan UMKM oleh KPPU Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2393�2408.

Andriyan, Y., Suwartiningsih, S., & Abraham, R. H. (2024). The Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu Pedagang Asongan di Blotongan Salatiga dalam Menghadapi Era E-Commerce. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 18563�18577.

Arum, M. P. (2024). Pengawasan Praktik Manipulasi Harga Dalam Perdagangan Digital Oleh Lembaga Persaingan Usaha Di Indonesia. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(5), 64�71.

Azra, D. N., Qutrunnadaa, F. A., Simamora, Y., Wijatmika, R. D., & Siswajayanthy, F. (2024). Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 65�69.

Darnia, M. E., Daresdi, Z., Arda, S. A., Melita, A., Zahra, Y. M., & Rahmi, R. S. (2023). Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6), 236�243.

Effendi, B. (2020). Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 21�32.

Febrina, R. (2022). Persaingan Usaha pada Era Digital Menurut Persepektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 2(1), 121�127.

Hotana, M. S. (2018). Industri e-commerce dalam menciptakan pasar yang kompetitif berdasarkan hukum persaingan usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 28�38.

Maharani, M. A., Suryamah, A., & Suwandono, A. (2022). Perlindungan Nasabah Bank Syariah BUMN Pasca Merger Ditinjau Berdasarkan Hukum Perseroan Terbatas dan Hukum Perbankan. International Journal Of Social, Policy And Law, 3(2), 41�56.

Rifaldi, M., Nukman, M., & Setiawati, N. (2024). ANALISIS PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERILAKU PENGUSAHA PADA WIRAUSAHA BENGKEL LAS KELURAHAN PAMPANG KECAMATAN PANAKUKKANG KOTA MAKASSAR. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(2), 402�414.

Simanjuntak, M. S. H. (2022). Dugaan Praktek Predatory Pricing dalam Electronic Commerce Di Indonesia. Nommensen Journal Of Business Law, 1(2), 118�136.

Brahmana, Vicky Darmawan dan Ditha Wiradiputra, 2022, �Predator� im Perspektif E-Commerce aus wettbewerbsrechtlicher", JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6. 3,

Dzacky Agustian Anhar dan Shelly Kurniawan, �Ketidakpastian hukum dalam kebangkitan toko Tiktok sebagai platform perdagangan sosial di Indonesia,� M�rz, 6.3 (2024), S.8963.

Handdayani, Otih, Al Rabiah Adawiah, Adi Sulistiyono and Jumeri Achmad Pamungkas, 2020, �Analisis Pasar Relevan dalam Hukum Persaingan Usaha di Era Disrupsi 4. 0�, Sustainability (Schweiz), S. 1�4.

\Nour Aulia, 2023, �Peran Badan Pengawas Persaingan Usaha dalam menyikapi dugaan praktik predatory pricing dalam perdagangan elektronik�, Jurnal Geuth��: Riset Multidisiplin, 6. 2, p. 175