HASIL LEGAL DUE DILIGENCE DAN LEGAL OPINI SEBAGAI PENENTU HARGA AKUISISI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT (BPR)

 

 

Aini Nurul Iman1, Yelma Nomida Alvisalia2

Universitas Pelita Harapan, Indonesia

Email: 1[email protected], 2[email protected]

 

Kata kunci:

Legal due diligence (LDD),Legal opini, Akuisisi, BPR

 

 

 

Keywords:

Legal due diligence (LDD), Legal opinion, Acquisition, BPR

 

ABSTRAK

 

Dalam dunia hukum kita mengenal istilah Legal Due Diligence (LDD) dan Legal Opini. Pemeriksaan atas kepatuhan hukum atas auditee (pihak yang di audit) pada proses akuisisi sangatlah penting karena Pihak yang mengakuisisi nantinya akan akan berdampak atas resiko jika auditee tidak mematuhi hukum, pajak, keuangan, dsb. Karena seringkali company profile, dokumen-dokumen penawaran kepada investor yang nantinya akan mengakuisisi tidak sesuai dengan data asli di lapangan. Terutama pada Bank BPR dalam peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah menetapkan ketentuan tentang proses pengambilalihan, yang umumnya dikenal sebagai akuisisi. Maka temuan-temuan dalam LDD maupun Legal Opini terkadang mempengaruhi bagaimana kesepakatan harga akuisisi BPR dapat diambil alih oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang baru. LDD dan Legal opini inilah yang perlu menyebutkan bagaimana risiko hukum, bagaimana memastikan bahwa BPR mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk persyaratan modal dan tata kelola, menilai kesehatan keuangan bank, termasuk aset, kewajiban, dan likuiditas, dan bagaimana struktur kepemilikan dan pengendalian sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

In the legal field, we are familiar with the terms of Legal Due Diligence (LDD) and Legal Opinion. The examination of legal compliance of the auditee (the party being audited) during the acquisition process is of utmost importance, as the acquiring party may face risks if the auditee fails to adhere to laws, taxation, finance, etc. This concern arises particularly because company profiles and investment proposal documents presented to potential investors may not align with the actual data on the ground. This is especially pertinent for BPR (Rural Banks) in light of the regulations set forth by the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia in Regulation No. 7 of 2024 regarding Rural Banks and Islamic Rural Banks, which govern acquisitions. Consequently, findings from both the LDD and the Legal Opinion may significantly influence the negotiated acquisition price for BPR by the new Controlling Shareholder (PSP). It is essential for the LDD and Legal Opinion to articulate the legal risks involved, ensure that the BPR complies with all applicable regulations, including capital requirements and governance, assess the financial health of the bank including assets, liabilities, and liquidity and confirm that the ownership and control structure aligns with the prevailing regulations..

Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA .

This is an open access article under the CC BY-SA license.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Di Indonesia kita mengenal nama awal yaitu Bank Perkreditan rakyat yang kemudian diubah dengan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah berkembang dengan jumlah yang signifikan (SOEPRAJITNO & Wihara, n.d.), di mana setiap BPR menawarkan layanan yang beragam kepada para nasabahnya (ROSI et al., 2024). Fasilitas yang disediakan meliputi pemberian kredit kepada masyarakat, serta penyediaan pembiayaan dan pengelolaan dana selaras dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Keuangan, 2017). Di samping itu, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memiliki kapasitas untuk mengalokasikan dananya dalam berbagai instrumen finansial, termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) (Arqam et al., 2024), deposito berjangka, sertifikat deposito, serta simpanan di lembaga perbankan lainnya (Muarief, 2024).

Sehubungan dengan pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 Tahun 2006 mengenai Bank Perkreditan Rakyat, jumlah modal yang harus disetorkan untuk mendirikan BPR ditentukan paling rendah sebesar:

a.     Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk pendirian BPR di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b.    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk pendirian BPR di ibukota Provinsi di Pulau Jawa dan Bali, serta di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c.     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk pendirian BPR di ibukota Provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali, serta di wilayah Pulau Jawa dan Bali di luar yang tercantum dalam poin a dan b;

d.    Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk pendirian BPR di wilayah lainnya di luar yang disebutkan dalam poin a, b, dan c.

Modal yang disetorkan untuk BPR dengan status badan hukum Koperasi terdiri dari iuran pokok, iuran wajib, dan pemberian hibah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian.

Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari modal yang disetorkan tersebut harus dipergunakan untuk keperluan modal kerja BPR.

Namun saat ini mengalami perubahan pada Pasal 13 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /Pojk.03/2015 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat menyebutkan :

�BPR sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.�

Beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan modal inti minimum, yang timbul sebagai dampak dari penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Kurniawan, 2017) Nomor 5/POJK.03/2015 terkait Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Menghadapi hal ini, sejumlah BPR mengambil langkah hukum untuk menjaga keberlangsungan usahanya, salah satu caranya adalah dengan menempuh proses akuisisi.

Proses akuisisi atau pengambilalihan BPR harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (Rantemangiling, 2022) menetapkan bahwa pengambilalihan adalah suatu langkah hukum yang diambil oleh entitas hukum atau individu untuk merebut kepemilikan saham di BPR atau BPR Syariah, sehingga pada akhirnya mengubah kendali atas BPR atau BPR Syariah tersebut. Tentu saja, terdapat berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) baru sebelum melakukan akuisisi. Salah satu metode yang sering ditempuh adalah melalui Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence/LDD) dan penerbitan Opini Hukum (Legal Opinion/LO) oleh para pakar hukum (Sutantoputra & Simangunsong, 2018).

Legal Due Diligence (LDD) dan Legal Opinion (LO) adalah istilah yang merujuk pada proses verifikasi hukum yang sangat mendalam. Sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Uji Tuntas Hukum (LDD) merupakan suatu analisis menyeluruh yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap entitas atau objek transaksi tertentu. Tujuan dari proses ini adalah untuk mendapatkan informasi atau fakta material yang mampu memberikan pemahaman mengenai kondisi hukum perusahaan atau objek yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

 

 

METODE PENELITIAN

Didalam penyusunan jurnal ini, penulis menerapkan metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif berorientasi pada penelaahan norma-norma hukum yang diterapkan dalam suatu sistem hukum tertentu. Pada penulisan ini,penulis mengkaji sumber hukum, seperti undang-undang, peraturan, dan sumber kepustakaan lainnya untuk memberikan pemahaman dan pembahasan yang mendalam.

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Legal Due Diligence dan Legal Opini dalam Proses Akuisisi BPR

BPR dan BPR Syariah memiliki peran berharga untuk mencukupi berbagai finansial nasabah yang dibutuhkan, bukan sekedar dengan memberikan akses kredit maupun pembiayaan, tetapi menyediakan layanan keuangan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat. Dengan peran strategis ini, BPR dan BPR Syariah menjadi penggerak utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi sektor usaha mikro dan kecil. Undang-Undang yang berisi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memperkenalkan berbagai inisiatif untuk memperkuat kelembagaan BPR dan BPR Syariah. Salah satu inisiatif tersebut adalah memberikan peluang bagi BPR dan BPR Syariah untuk meningkatkan akses permodalan melalui aksi korporasi berupa Pengambilalihan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP). Pengambilalihan atau akuisisi BPR merupakan tindakan hukum di mana saham BPR atau BPR Syariah diambil alih oleh entitas hukum atau perseorangan, yang menyebabkan pengendalian atas BPR atau BPR Syariah beralih. POJK No. 7/2024 menyatakan bahwa proses pengambilalihan BPR atau BPR Syariah dapat dilaksanakan baik atas inisiatif BPR atau BPR Syariah sendiri, maupun atas instruksi dari OJK.

Dalam transaksi akuisisi, baik untuk perusahaan maupun bank, biasanya dilakukan uji tuntas yang dikenal sebagai Legal Due Diligence (LDD). Menurut pedoman yang ditetapkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Uji Tuntas Hukum (LDD) dipahami sebagai suatu evaluasi hukum yang menyeluruh, yang dilaksanakan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi tertentu, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam transaksi tersebut. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk mengumpulkan informasi atau fakta signifikan yang dapat memberikan gambaran mengenai kondisi hukum dari perusahaan atau objek yang bersangkutan. LDD perlu dilakukan dalam jangka waktu yang cukup agar dapat mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk melihat kelayakan dan potensi keuntungan dari transaksi tersebut.

Tujuan dari pelaksanaan Legal Due Diligence (LDD) dan penerbitan Legal Opinion (LO) dalam proses akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain:

1)    Mengassess keandalan sistem yang diterapkan untuk melindungi dana yang dihimpun oleh BPR, termasuk deposito, giro, tabungan, dan dana dari sumber lainnya. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa struktur kepemilikan dan pengendalian BPR mematuhi peraturan yang berlaku.

2)    Menganalisis sampai pada tingkat di mana tujuan dan sasaran dari aktivitas operasional tertentu telah diraih secara berkesinambungan dengan harapan. Ini termasuk evaluasi terhadap pertumbuhan usaha BPR sejak pendiriannya hingga saat ini, serta identifikasi potensi kendala yang mungkin mempengaruhinya.

3)    Mengkaji sejauh mana sumber daya telah dimanfaatkan dengan cara yang ekonomis dan efisien. Penilaian ini termasuk penilaian terhadap efisiensi, efektivitas, dan keamanan dari aktivitas operasional tertentu. Selain itu, sangat krusial untuk melakukan analisis atas pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang belum dimanfaatkan secara optimal, atau kegiatan yang dipandang kurang memberikan produktivitas.

4)    Menginvestigasi kebenaran dan keutuhan informasi keuangan dan operasional, termasuk pencatatan kewajiban BPR yang diaudit serta akun administratif. Tujuan utama dari penilaian ini adalah untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh akurat, dapat diandalkan, tepat waktu, lengkap, dan bermanfaat bagi kepentingan lembaga yang terkait dengan BPR, masyarakat yang melakukan kerjasama dengan BPR, dan membantu mengidentifikasi potensi risiko hukum yang mungkin timbul dari transaksi akuisisi. Ini termasuk risiko yang terkait dengan kontrak, litigasi, kepatuhan regulasi, BPR mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk persyaratan modal, tata kelola, kesehatan keuangan BPR, termasuk aset, kewajiban, dan likuiditas, dan perizinan dan masalah hukum lainnya.

Menurut H.F. Abraham Amos bahwa dikatakan bahwa sangat vital bagi kelangsungan operasional persero, disamping perlu adanyapre-asumtif yang bersifat protektif terhadap persero untuk diambil alih (take over. Merger, acquisition, liquidation, dan restructuration) oleh pihak pemodal yang berminat, agar tidak terlampau bermasalah dalam hukum yang nantinya dapat mengakibatkan investor batal bertransaksi dan mengurungkan minatnya dalam bertransaksi. Temuan dalam LDD dan LO dapat mempengaruhi kesepakatan harga akuisisi antara pihak pemodal dengan BPR.. Misalnya, jika ditemukan risiko atau masalah tertentu, hal ini dapat digunakan sebagai dasar untuk negosiasi harga yang lebih rendah.

Pada pemeriksaan audit LDD dan LO hal-hal yang diperiksa pada BPR, yaitu:

1)    Aspek Korporasi

a.     Pendirian perusahaan harus dilengkapi dengan akta pendirian serta Anggaran Dasar, termasuk perubahan Anggaran Dasar, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT), Pasal 7 ayat 4 UUPT, dan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK No. 7/2024).

b.    Bentuk usaha yang dapat dijalankan mencakup Perseroan dan Koperasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UUPT, Pasal 4 POJK No. 7/2024, serta Pasal 12 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

c.     Maksud dan tujuan pendirian mencakup KBLI 64131 (Bank Perkreditan Rakyat), yang kini beralih nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat, perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

d.    Struktur permodalan harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Jo. Pasal 33 UUPT, Pasal 13 Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2015, serta Pasal 6 POJK No. 7/2024.

e.     Susunan pemegang saham harus terdiri minimal dari satu pemegang saham yang dikenal sebagai pemegang saham pengendali (PSP) yang memiliki setidaknya 25% dari total saham BPR. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 50 UUPT dan Pasal 1 No. 17, Pasal 3, serta Pasal 5 POJK No. 7/2024.

f.     Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 75 Jo. Pasal 77 Jo. Pasal 91 UUPT, serta Pasal 127 ayat 2 dan 3 UUPT.

g.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris POJK 9/2024.

2)    Aspek Perizinan-perizinan

a.     Perizinan Umum,

b.    Nomor Induk Berusaha,

c.     Perizinan Operasional/Khusus Izin OJK

3)    Aspek Ketenagakerjaan

a.     Hubungan Kerja diatur dalam perjanjian kerja yang tercantum pada Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

b.    Peraturan Perusahaan (PP) diatur dalam Pasal 188 UU Ketenagakerjaan.

c.     Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan.

d.    Upah Minimum Provinsi (UMP) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022.

e.     BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 3 PP 86/2013.

4)    Aspek Kekayaan Intelektual

a.     Sertifikat merek dagang untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

b.    Persetujuan OJK dalam RUPS terkait perubahan logo merek perusahaan.

5)    Aspek Aset

Semua dokumen yang menunjukkan kepemilikan Perseroan atas tanah, mencakup tetapi tidak terbatas pada:

a.     Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

b.    Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

c.     Sertifikat Hak Pakai (HP)

d.    Sertifikat Hak Milik (SHM), khusus untuk tanah yang belum memiliki sertifikat, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPTH) dan Surat Penyerahan Tanah (SPT)

e.     Dokumen lain yang membuktikan kepemilikan tanah yang terdaftar atas nama Perseroan

f.     Daftar peralatan materiil yang dimiliki oleh Perseroan

g.    Dokumen yang mendukung kepemilikan Perseroan atas Peralatan Operasional dan/atau peralatan berat

h.    Dokumen yang membuktikan partisipasi saham Perseroan dalam perusahaan lain, dan

i.      Jaminan Fidusia Kreditur.

6)    Aspek Asuransi

Bahwa barang-barang yang dijaminkan pada Kreditur/ BPR sebagai jaminan kredit atas utang-piutang disarankan untuk mengasuransikan dengan tujuan meminimalisir resiko hilang, dampak kerugian, dan melindungi aset yang dijaminkan seperti hal kebakaran, terkena dampak alam, dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik, dan sebagainya. Tentu, segala aspek ini harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adapun hal-hal yang perlu diperiksa terkait dengan asuransi meliputi:

a.     Pihak penanggung

b.    Klasifikasi asuransi

c.     Risiko yang dilindungi

d.    Barang atau objek yang diasuransikan

e.     Jumlah perlindungan

f.     Durasi polis asuransi

g.    Klausula bank, bila ada.

7)    Aspek Pemeriksaan keuangan/ audit secara finansial

Pada aspek ini perlu mengevaluasi efektivitas pengendalian internal BPR dalam memitigasi risiko dan menjaga aset.

8)    Aspek Pelaporan dokumen-dokumen ke OJK

a.     Persetujuan prinsip berdasarkan POJK 7/2024

b.    Izin Usaha dari OJK berdasarkan POJK 7/2024

9)    Aspek Perjanjian-perjanjian

a.     Perjanjian sewa,

b.    Perjanjian debitur dan kreditur (diaktakan/tidak),

c.     Perjanjian lainnya yang relevan

10) Aspek Perkara-perkara

a.     Litigasi yang tertunda

b.    Potensi litigasi

c.     Pemeriksaan pengadilan

LO merupakan hasil dari proses LDD yang memberikan pandangan hukum tentang status kepatuhan dan risiko hukum yang dihadapi oleh perusahaan. LO harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip keterbukaan dan materialitas, serta harus memberikan analisis yang objektif dan komprehensif mengenai isu-isu hukum yang relevan. Dengan demikian, LO tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung dalam transaksi, tetapi juga sebagai alat untuk melindungi kepentingan investor dengan memberikan jaminan bahwa semua aspek hukum telah dievaluasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan investasi. Secara keseluruhan, kombinasi antara LDD dan LO sangat penting dalam mengurangi risiko hukum dalam transaksi bisnis. Proses ini membantu memastikan bahwa semua informasi material telah diperiksa dan bahwa perusahaan mematuhi semua regulasi yang berlaku. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam akuisisi dapat membuat keputusan yang lebih informasional dan strategis, serta meminimalkan kemungkinan terjadinya masalah hukum di masa depan.

Pengaruh Hasil Legal Due Diligence terhadap Transaksi Akuisisi BPR

Menurut Angwin dalam Jurnal Slandana Savovic dan Dragana Pokrajcic, LDD merupakan analisis mendalam terhadap operasional perusahaan target, kekuatan, dan kelemahannya, serta posisi strategis dan kompetitifnya dalam industri. Proses ini mencakup pengumpulan dan verifikasi informasi yang bertujuan untuk mendukung penilaian terhadap BPR, termasuk sumber daya dan kewajiban yang dimilikinya. Dalam tahap ini, seluruh aspek yang berkaitan dengan BPR diperiksa secara menyeluruh, seperti teknologi, pemasaran, keuangan, kerangka regulasi, sampai dengan sumber daya manusia. Dengan cara ini, pihak yang melakukan akuisisi dapat mengakses dan memastikan keakuratan informasi baik dari sumber publik maupun privat terkait BPR. Dengan memperoleh informasi yang akurat melalui proses LDD, pihak yang melakukan akuisisi akan lebih mampu mengidentifikasi dan menilai aset serta kewajiban dari BPR yang akan diakuisisi secara efektif.

Landasan hukum pelaksanaan Uji Tuntas atau Legal Due Diligence (LDD) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menekankan esensi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi perusahaan. Pasal 102 UU PT menetapkan bahwa setiap penjualan aset yang melebihi 50% dari total aset bersih harus memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan ini mengindikasikan bahwa hasil LDD tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi risiko, melainkan juga sebagai dokumen legal yang wajib diperhatikan ketika pengambilan suara/putusan dengan para pemegang saham sedang diproses. Dengan demikian, LDD berperan krusial dalam memastikan bahwa semua aspek hukum terpenuhi sebelum akuisisi dilakukan. Selain itu, hasil LDD juga dapat mempengaruhi kinerja keuangan pasca-akuisisi. Akuisisi yang didasarkan pada hasil LDD yang komprehensif cenderung menghasilkan kinerja keuangan yang lebih baik dibandingkan dengan akuisisi yang tidak melibatkan proses due diligence secara mendalam. Hal ini karena LDD membantu mengidentifikasi dan mengatasi masalah potensial sebelum transaksi berlangsung, sehingga mengurangi risiko kerugian di masa depan. Dengan demikian, perusahaan yang melakukan akuisisi BPR perlu memastikan bahwa proses LDD dilakukan secara menyeluruh dan profesional untuk mendukung keberhasilan transaksi dan meningkatkan nilai pemegang saham.

Temuan-temuan dalam LDD dan LO memiliki dampak signifikan terhadap proses akuisisi BPR, terutama dalam menentukan kesepakatan harga yang diambil alih oleh PSP yang baru. LDD dan LO berfungsi sebagai alat evaluasi yang mendalam mengenai kondisi hukum dan kepatuhan BPR terhadap peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, penting untuk menilai risiko hukum yang mungkin muncul akibat akuisisi, serta memastikan bahwa BPR mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 mengatur implementasi tata kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Dalam regulasi ini, BPR diharuskan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang mencakup elemen-elemen seperti keterbukaan, tanggung jawab, dan keadilan. Hal ini bertujuan untuk melindungi pemangku kepentingan dan meningkatkan kinerja bank. Dalam hal ini, LDD dan LO harus mencakup penilaian terhadap kesehatan keuangan BPR, termasuk analisis aset, kewajiban, dan likuiditas bank tersebut.

Selain itu, peraturan juga mengharuskan BPR untuk merancang rencana bisnis yang mencakup strategi jangka panjang dan tahunan. Rencana bisnis ini wajib mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum dalam pemberian kredit dan pengelolaan risiko. Oleh karena itu, dalam LDD dan LO, penting untuk mengevaluasi apakah struktur kepemilikan dan pengendalian BPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kepatuhan terhadap persyaratan modal inti. Dalam praktiknya, jika LDD dan LO menemukan adanya pelanggaran atau risiko hukum yang signifikan, hal ini dapat mempengaruhi kesepakatan harga akuisisi. Misalnya, jika ditemukan bahwa BPR tidak memenuhi persyaratan modal atau terdapat masalah dalam tata kelola yang dapat merugikan pemegang saham baru, maka PSP mungkin akan menuntut penyesuaian harga akuisisi. Dengan demikian, LDD dan LO bukan juga digunakan untuk alat evaluasi melainkan juga untuk instrumen strategis dalam negosiasi akuisisi BPR. Berikut adalah beberapa cara bagaimana hasil LDD dapat mempengaruhi harga akuisisi BPR:

1.    Penilaian Kesehatan Keuangan

LDD mencakup analisis menyeluruh terhadap kesehatan keuangan BPR, termasuk rasio-rasio penting seperti Non Performing Loan (NPL), Loan to Deposit Ratio (LDR), dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Temuan dari analisis ini dapat mengindikasikan apakah bank tersebut dalam kondisi yang stabil atau sebaliknya. Misalnya, jika LDD menunjukkan NPL yang tinggi, hal ini dapat menurunkan nilai akuisisi karena risiko kredit yang lebih besar. Sebaliknya, jika rasio-rasio tersebut menunjukkan kinerja yang baik, nilai akuisisi dapat meningkat.

2.    Estimasi Nilai Wajar

Hasil LDD juga berfungsi sebagai dasar untuk mengestimasi nilai wajar saham BPR. Metode seperti Free Cash Flow to Equity (FCFE) dan Price to Book Value (P/BV) digunakan untuk menentukan nilai yang lebih objektif dibandingkan dengan hanya mengandalkan kesepakatan antara pemilik dan pengurus BPR. Misalnya, penelitian menunjukkan bahwa nilai wajar per lembar saham BPR dapat berbeda signifikan dari harga pasar yang ditawarkan, sehingga memberikan informasi yang krusial bagi calon investor untuk menentukan harga akuisisi yang adil.

3.    Identifikasi Risiko Hukum

LDD juga membantu dalam mengidentifikasi risiko hukum yang mungkin ada, seperti kepatuhan terhadap regulasi OJK dan potensi litigasi. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau risiko litigasi yang signifikan, hal ini dapat mempengaruhi keputusan akuisisi dan harga yang ditawarkan. Calon pembeli mungkin akan meminta diskon pada harga akuisisi untuk mengkompensasi risiko-risiko tersebut.

4.    Negosiasi Harga

Temuan dari LDD menjadi alat negosiasi penting antara pihak penjual dan pembeli. Jika hasil LDD menunjukkan masalah serius dalam kesehatan keuangan atau kepatuhan hukum, pembeli dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk bernegosiasi demi mendapatkan harga yang lebih murah. Sebaliknya, jika hasilnya positif, penjual dapat berargumen untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan harga akuisisi.

Secara keseluruhan, hasil LDD tidak hanya memberikan gambaran tentang nilai wajar BPR tetapi juga mempengaruhi strategi negosiasi dan keputusan akhir terkait harga akuisisi. Melalui analisis mendalam ini, para pemangku kepentingan dapat membuat keputusan investasi yang lebih informasional dan strategis.

 

 

KESIMPULAN

Legal Due Diligence (LDD) dan Legal opini (LO) memiliki peran penting ketika proses akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Untuk konteks tersebut, LDD dan LO berfungsi untuk mengidentifikasi risiko hukum yang mungkin muncul, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan menilai kesehatan keuangan BPR. Proses ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terkait aspek korporasi, perizinan, ketenagakerjaan, kekayaan intelektual, aset, asuransi, audit keuangan, serta dokumentasi yang wajib dilaporkan kepada OJK. Dengan dilakukannya LDD dan LO, pihak yang terlibat dalam akuisisi dapat membuat keputusan yang lebih informasional dan strategis. Temuan dari LDD dapat mempengaruhi kesepakatan harga akuisisi, memungkinkan negosiasi yang lebih baik jika terdapat risiko atau masalah tertentu. Secara keseluruhan, LDD dan LO tidak hanya melindungi pihak pembeli, tetapi juga mendukung transparansi dan keberlanjutan operasional BPR, yang berkontribusi pada stabilitas sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi. LDD dan LO memainkan peran penting dalam memastikan bahwa proses akuisisi berjalan lancar serta sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Dengan demikian, temuan-temuan dalam LDD maupun LO terkadang mempengaruhi bagaimana kesepakatan harga akuisisi BPR dapat diambil alih oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang baru. LDD dan LO inilah yang perlu menyebutkan bagaimana risiko hukum, bagaimana memastikan bahwa BPR mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk persyaratan modal dan tata kelola, menilai kesehatan keuangan bank, termasuk aset, kewajiban, dan likuiditas, dan bagaimana struktur kepemilikan dan pengendalian sejalan dengan persyaratan yang diberlakukan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Arqam, M., Saputra, M. A., Rifaldi, A., Kahfi, A. A., & Syarif, M. (2024). Bank dan Lembaga Keuangan. Nas Media Pustaka.

Keuangan, O. J. (2017). Otoritas Jasa Keuangan. Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor, 65.

Kurniawan, A. (2017). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dan Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Penanganan Dan Penyelesaian Bank Perkreditan Rakyat Bermasalah.

Muarief, R. (2024). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: Fondasi Sistem Keuangan. Asadel Liamsindo Teknologi.

Rantemangiling, Y. (2022). Analisis Yuridis Mengenai Merger Bank Syariah Mandiri, Bri Syariah, Dan Bni Syariah Menjadi Bank Syariah Indonesia (Bsi). Lex Crimen, 11(5).

ROSI, M., Rosi, B., & Rukmana, D. H. (2024). Strategi Pemasaran Dan Pelayanan BPR Nusamba Dalam Meningkatkan Nasabah. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 1(3), 609�614.

SOEPRAJITNO, E. D. Y. D., & Wihara, D. S. (n.d.). Preferensi Nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Fakultas Ekonomi Universitas Nusantara PGRI Kediri.

Sutantoputra, M. W., & Simangunsong, S. (2018). Pedoman Lengkap legal Due Diligence (LDD) dan Legal Opinion (LO) Dalam Rangka Initial Public Offering (IPO). Penerbit Andi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /Pojk.03/2015 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas

Peraturan Menteri Koperasi, dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022

Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia

Josua Tarigan, Merger dan Akuisisi: Dari Perspektif Strategis dan Kondisi Indonesia (Pendekatan Konsep dan Studi Kasus), Ekuilibria, Yogyakarta, 2016

Hamzah Halim, Cara praktis memahami dan menyusun Legal Audit dan Legal Opinion, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015

H.F. Abraham, Amos, legal opinion aktualisasi teorotis dan empiris dengan ekstra suplemen legal audit dan legal reasoning, Rajagrafindo Persada, 2007

Raden Rita Diana, Tinjauan Yuridis terhadap Akuisisi Aset Perseroan Terbatas, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, (Depok: UI, 2008)

Desnia Dewi Anggraini, dkk, Analisis Nilai Wajar Saham BPR Dalam Pelaksanaan Akuisisi Untuk Keputusan Investasi,Prosiding Conference on Economic and Business Innovation, Vol. 2 No. 1 (2022)

Ayu Amalia R. N., Eddy Junarsin, M.B.A., Ph.D, Estimasi Nilai Wajar dalam Rangka Akuisisi BPR: Studi pada BPR X, Magister Ekonomika Pembangunan (Yogyakarta: UGM, 2021)

KSP LEGAL https://www.ksplaw.co.id/Publication/KSP-LEGAL-ALERT/aspek-penting-yang-wajib-dicantumkan-dalam-legal-due-diligence.html, diakses tanggal 3 Oktober 2024

Rah legal expert, https://rahlegalexperts.com/insights/legal-due-diligence-dalam-proses-akuisisi-suatu-perusahaan/, diakses tanggal 3 Oktober 2024

Yuni Afifah, Keterkaitan Legal Opinion dan Legal Due Diligence Dalam Konteks Hukum Bisnis, https://fh.unair.ac.id/keterkaitan-legal-opinion-dan-legal-due-diligence-dalam-konteks-hukum-bisnis/, diakses tanggal 18 Oktober 2024

AGUS RIYANTO dan RAHMA CHRISTABEL A., SELUK BELUK LEGAL DUE DILIGENCE, https://business-law.binus.ac.id/2021/06/29/seluk-beluk-legal-due-diligence/, diakses tanggal 18 Oktober 2024

Savovic S. Uji tuntas sebagai faktor kunci keberhasilan merger dan akuisisi / S. Savovic, D. Pokrajcic // Masalah aktual perekonomian. - 2013 . - Nomor 6. - Hal.424-434. - Mode akses: http://nbuv.gov.ua/UJRN/ ape _ 2013 _6_47