KESULITAN
PERUSAHAAN JASA TRANSPORTASI DALAM MELAKUKAN KLAIM KERUSAKAN BARANG OLEH PIHAK
ASURANSI PADA PT GXX
Kencana Verawati, Egy Andarwati Sulistyaning Trias Febriyanti, Yuli
Purnama Putra, Novita Sari, Muhammad Randy Sulistyobudi
Universitas Negeri Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Kata
kunci: Klaim Asuransi, Kerusakan Barang, Jasa Transportasi, Peti Kemas, PT
GXX Keywords: Insurance Claims, Damaged Goods, Transportation Services, Containers,
PT GXX |
|
ABSTRAK |
|
Penelitian ini membahas kesulitan yang dihadapi oleh perusahaan jasa
transportasi dalam mengajukan klaim kerusakan barang kepada pihak asuransi,
dengan fokus pada studi kasus PT GXX. Transportasi merupakan elemen penting
dalam mendukung perekonomian, terutama dalam pengiriman barang menggunakan
peti kemas. Namun, proses klaim asuransi sering kali menemui berbagai
kendala, seperti kurangnya pemahaman terhadap polis asuransi dan
ketidaklengkapan dokumen pendukung. Dalam kasus PT GXX, pengiriman ikan beku
menggunakan kontainer berpendingin mengalami kerusakan yang signifikan, namun
klaim yang diajukan ditolak oleh pihak asuransi. Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif untuk menganalisis permasalahan dan memberikan solusi
berdasarkan data yang dikumpulkan dari wawancara dan observasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang lebih baik mengenai proses klaim
dan penyediaan dokumen yang lengkap dapat meningkatkan peluang keberhasilan
klaim asuransi. This research discusses
the difficulties faced by transportation service companies in filing claims
for damaged goods to insurance providers, focusing on a case study of PT GXX.
Transportation is a crucial element in supporting the economy, particularly
in the shipping of goods using containers. However, the insurance claim
process often encounters various obstacles, such as a lack of understanding
of insurance policies and incomplete supporting documentation. In the case of
PT GXX, the shipment of frozen fish using a reefer container experienced
significant damage, yet the claim submitted was rejected by the insurance
company. This study employs a descriptive method to analyze the issues and
provide solutions based on data collected from interviews and observations.
The findings indicate that a better understanding of the claims process and
the provision of complete documentation can enhance the chances of successful
insurance claims. |
|
Ini adalah
artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA . This is an
open access article under the CC BY-SA
license. |
PENDAHULUAN
Transportasi sebagai elemen paling vital dalam mendukung aktivitas
perpindahan barang yang dilakukan secara sistematis dan struktur (Gusty et al., 2023). Jasa transportasi juga memainkan peran penting dalam mendukung siklus
perekonomian Indonesia. Terutama dalam konteks pengiriman barang skala besar
yang menggunakan peti kemas (container),
transportasi menjadi tulang punggung yang memastikan distribusi berbagai
komoditi berjalan dengan efektif dan efisien (Hidayat et al., 2024). Penggunaan peti kemas mempermudah proses pengiriman dengan mengurangi
biaya dan waktu penanganan, baik untuk pengiriman domestik maupun internasional
(Sinurat, 2018). Hal ini sangat penting mengingat tingginya tingkat permintaan dan
penawaran (supply dan demand) dalam perdagangan barang, yang
membuat banyak pengusaha memilih pengiriman dalam skala besar menggunakan moda
transportasi ini, selain memfasilitasi distribusi, penggunaan peti kemas juga
memberikan dampak besar terhadap perekonomian Indonesia, khususnya dalam sektor
ekspor (Ibrahim & Halkam, 2021). Semakin banyak ekspor yang dilakukan melalui peti kemas, semakin besar
pula devisa yang dihasilkan untuk negara (Kusuma & Hamdala, 2014). Peti kemas dapat digunakan untuk mengangkut berbagai jenis barang,
termasuk muatan campuran (general cargo),
muatan sejenis (bulk cargo), muatan
cair (liquid cargo), muatan hewan
hidup (livestock cargo), dan muatan
peti kemas (container cargo). Dari
berbagai jenis muatan tersebut, muatan peti kemas menjadi yang paling dominan
digunakan di seluruh dunia karena fleksibilitasnya yang dapat diangkut melalui
moda transportasi darat, laut, maupun udara. Pengiriman dengan menggunakan container memiliki beberapa jenis container sesuai dengan kebutuhannya,
misalnya isotank kegunaannya untuk
mengangkut minyak dan berbagai cairan kimia dari yang berbahaya sampai yang
tidak berbahaya, kemudian ada reefer
container atau container
berpendingin yang berguna untuk menjaga suhu barang berupa bahan makanan
setengah jadi, sayuran, telur, daging , ayam dan obat obatan yang memerlukan
suhu tertentu dan penanganan khusus, dan yang terakhir adalah dry container merupakan container tanpa di beri penanganan
khusus, biasanya digunakan untuk membawa barang kering, makanan, dan berbagai
komoditi yang tidak memerlukan penanganan khusus. (Tumanggor, 2012)
Peti kemas dirancang untuk menahan beban berat dan melindungi komoditas
dari kerusakan selama proses pengiriman (ATHA NUR, 2020). Berdasarkan ukurannya, container
dapat menampung jumlah muatan yang besar, sehingga semakin besar pula nilai
ekonomis barang yang dikirim (Sutini, 2022). Dengan besarnya nilai muatan dalam peti kemas, timbul kebutuhan akan
perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan barang selama proses
pengiriman (Lorenza, 2020). Berdasarkan kebutuhan akan perlindungan peti kemas maka asuransi
menjadi salah satu elemen penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan jasa
transportasi. Asuransi memberikan perlindungan dan jaminan atas kerugian yang
mungkin dialami oleh pemilik barang selama pengiriman (Syahfina et al., 2024). Dalam konteks hukum, pengertian asuransi diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, 1992), dalam praktiknya, proses klaim asuransi sering
kali tidak berjalan mulus dalam beberapa kasus yang terjadi membuat banyak
perusahaan jasa transportasi mengalami kesulitan dalam mengajukan klaim
kerusakan barang akibat berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman terhadap
polis asuransi, kekurangan data pendukung klaim, serta kendala dalam verifikasi
penyebab kerusakan barang. Kondisi ini sering kali membuat perusahaan tidak
mendapatkan kompensasi yang seharusnya menjadi hak mereka yang sudah
ditaguhkan. Sebuah kasus terjadi pada perusahaan transportasi PT. GXX yang
melakukan pengiriman menggunakan container
berpendingin (reefer container)
berukuran 20 ft berisi ikan beku
Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada PT. GXX, pihak perusahaan
langsung mengupayakan klaim asuransi menggunakan polis asuransi yang dimiliki
selama pengiriman atau kontrak yang berjalan. Namun, saat klaim diajukan kepada
perusahaan asuransi untuk menutupi kerugian, terjadi permasalahan. Meskipun PT.
GXX telah menyertakan berbagai bukti yang menunjukkan bahwa container berpendingin tersebut tidak
berfungsi dengan baik selama perjalanan, termasuk dokumentasi tentang mesin
pendingin yang mati beberapa kali pada waktu-waktu tertentu pihak asuransi
menolak untuk menerima klaim tersebut. Pihak asuransi berargumen bahwa
kerusakan tidak disebabkan oleh kondisi di luar kendali, melainkan oleh
kelalaian pihak pengirim dalam memastikan bahwa mesin pendingin tetap berfungsi
sepanjang pengiriman. Berdasarkan kasus tersebut, penulis melakukan analisis
menggunakan metode deskriptif, memberikan beberapa solusi berdasarkan
penelitian terdahulu melalui studi kasus dengan jurnal, buku dan skripsi yang
sudah tervalidasi, setelah dilakukannya analisis akan di berikan beberapa
solusi yang dapat menjadi acuan dan usulan untuk perusahaan agar dapat lebih
memahami klaim asuransi, maka penulis membuat penelitian dengan judul �Kesulitan Perusahaan Jasa Transportasi
Dalam Melakukan Klaim Kerusakan Barang oleh Pihak Asuransi Pada PT GXX.�
METODE
PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif studi kasus, yaitu pendekatan penelitian yang
digunakan untuk mendalami suatu fenomena, peristiwa, atau situasi tertentu
secara mendetail dan kontekstual. Dalam metode ini dilakukan dengan cara,
wawancara, observasi, dan analisis dokumen. (Assyakurrohim et al., 2023) Tujuannya digunakannya metode ini adalah untuk memahami perspektif
individu atau kelompok terkait dengan masalah yang diteliti. mengenai analisis
resiko dan klaim asuransi barang ekspor melalui laut. Peneliti mendasarkan dari
penelitian terdahulu dan mengaitkannya dengan kondisi yang saat ini sedang
terjadi berdasarkan jurnal, skripsi, dan buku yang menjadi dasar penelitian.
Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan jenis metode kualitatif studi kasus. Ini
menggambarkan situasi berdasarkan data yang diperoleh selama melakukan proses
penelitian. Jenis metode ini digunakan untuk mendalami contoh studi kasus yang
akan peneliti lakukan. Peneliti memfokuskan pada satu kasus hambatan - hambatan
yang sering terjadi pada saat pengiriman cargo dengan peti kemas yang
menyebabkan diperlukannya asuransi yang akan diamati dan dianalisa secara
teliti. Kajian ini merupakan penelitian studi kasus dengan metode kualitatif studi kasus yang bertujuan
untuk menciptakan gambaran yang sistematis, akurat, terperinci tentang fakta,
ciri dan korelasi antar fenomena atau kejadian yang diselidiki.
Data yang akan disajikan adalah untuk membahas fakta laporan tentang
studi kasus data terkait mitigasi risiko dan peran asuransi terhadap barang
yang rusak. Terkait studi kasus ini mengacu berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian. Dalam melakukan
penelitian dibutuhkan beberapa dokumen seperti, Salinan Polis Asuransi, Bill of Lading, Comercial Invoice, Packing List, Survey
Report, Delivery Receipt, Letter of Protest,� Foto dan Dokumentasi, Shipping Intruction. Ini dilakukan
guna mengidentifikasi dengan jelas masalah yang ingin dipecahkan, yaitu
melakukan mitigasi risiko dan peran asuransi terhadap barang yang dirusak (Iskandar, 2023). Berikut teknik pengumpulan data.
1.
Data Primer
a.
Wawancara
Wawan cara merupakan Wawancara memiliki banyak definisi tergantung konteksnya.
Menurut Moleong, wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan
itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan
pertanyaan dan terwawancara (interviewee) yang memberikan jawaban atas
pertanyaan itu. Gorden mendefinisikan wawancara sebagai berikut:�
�Interviewing
is conversation between two people in which one person tries to direct the conversation
to obtain information for some specific purpose.� Dari definisi menurut
Gorden tersebut berarti bahwa wawancara merupakan percakapan antara dua.(Sidiq et al., 2019)
b.
Observasi
Observasi adalah teknik pengambilan data yang melakukan penelitian
langsung ke tempat peneliti bertujuan memperoleh informasi atau data secara
langsung di tempat penelitian yang akan di angkat. observasi lapangan terhadap
mitigasi resiko dan pengurusan klaim barang ekspor rusak
c.
Bahan data
studi literasi
Menggabungkan bahan-bahan yang sah yang memiliki kekuatan untuk
membatasi sebagian landasan utama yang digunakan untuk penelitian. Materi hukum
yang sah ditunjukan oleh peneliti adalah pedoman-pedoman UU yang sesuai dengan
judul diatas:
Undang-Undang tentang Asuransi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
POJK No.23/POJK.05/2015 Menyebutkan bahwa produk asuransi yang
ditawarkan, termasuk asuransi cargo
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian.
2.
Data Skunder
Menurut Sugiyono (2018:456) data skunder adalah data yang tidak
diperoleh langsung dari sumbernya oleh pengumpul data, melainkan melalui
perantara seperti orang lain atau dokumen (Juardi & Rustini, 2024). Dalam penelitian ini, data skunder yang digunakan meliputi berbagai
sumber, seperti Undang-Undang yang mengatur perasuransian, buku jurnal, artikel
yang relevan dengan pembahasan penelitian dan beberapa dokumen yang
bersangkutan untuk mendukung penjelasan infromasi dari data primer.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penelitian yang dilakukan secara deskriptif dan
kualitatif mmeberikan pembahasan sebagai berikut :
A.
Wawancara
Kegiatan wawancara dilakukan pada saat di kantor dengan memberikan
beberapa pertanyaan kepada Senior Sales atas nama Ibu Trie Yani , S.M yang
sudah berpengalaman selama 9 tahun dalam bisnis Reefer Container. Apa faktor yang memengaruhi kerusakan muatan?
1.� Ikan
yang dikirim tidak sepenuhnya dalam kondisi yang beku (tidak sempurna dalam
proses blasting) sehingga jika suhu yang didalam lemari pendingin turun, maka
muatan kaan rusak dengan mudah atau berdarah.
2.� Jangka
waktu terlalu lama didalam container, pengiriman yang dilakukan terlalu lama,
sehingga membuat lebih mudahnya muatan untuk rentan rusak, dikarenakan sumber
listrik yang tidak stabil.
3.� Kondisi
container yang tidak prima, banyak kebocoran dan sistem kelistrikan yang
konslet membuat suhu dalam container
turun drastis dan container banyak
terjadi mati mesin secara mendadak.
a)
Bagaimana
tahapan pelaksanaan proses klaim asuransi pengiriman barang container reefer tersebut?
1.
Pelaporan Kerugian
Segera melaporkan peristiwa
kerugian atau kerusakan kepada perusahaan asuransi. Hal ini harus dilakukan
secepat mungkin setelah kerugian terdeteksi
2. Pengumpulan Dokumen Pendukung
Menyiapkan dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan
untuk klaim, termasuk, yaitu
a. Surat tuntutan klaim resmi ke
perusahaan asuransi.
b. Formulir klaim yang telah diisi.
c. Polis asuransi asli.
d. Invoice atau faktur asli.
e. Bill of Lading (B/L) atau
konosemen.
f. Packing list dan laporan kerusakan
dari pihak pelayaran
g. Dokumen lain yang mungkin
diperlukan termasuk laporan pemeriksaan kerugian dan korespondensi dengan pihak
ketiga yang bertanggung jawab atas kerusakan
3. Penunjukan Surveyor
Jika klaim cukup rumit atau
nilainya besar, perusahaan asuransi akan menunjuk surveyor atau loss adjuster
untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap klaim tersebut
4. Validasi Klaim
Perusahaan asuransi akan memeriksa
semua dokumen pendukung untuk menentukan apakah klaim valid atau tidak. Klaim
dinyatakan valid jika semua syarat dalam polis asuransi terpenuhi dan dokumen
mendukung kebenaran klaim. Jika klaim tidak valid, perusahaan asuransi akan
memberikan alasan penolakan berdasarkan dokumen yang disampaikan.
5. Pemberitahuan Ganti Rugi
Jika klaim dinyatakan valid,
perusahaan asuransi akan memberitahukan jumlah ganti rugi yang akan diberikan
kepada tertanggung. Tertanggung dapat menyetujui atau menolak jumlah tersebut,
dan jika terjadi perselisihan, dapat diselesaikan melalui pengadilan atau
arbitrase.
6. Pembayaran Klaim
Setelah kesepakatan dicapai
mengenai jumlah ganti rugi, proses pembayaran klaim akan dilakukan oleh
perusahaan asuransi kepada tertanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan Penting dalam pembayaran klaim.
a. Pastikan untuk selalu
mendokumentasikan kondisi barang saat pengiriman dan penerimaan sebagai bukti
jika terjadi kerusakan.
b. Ajukan klaim secepatnya setelah
kejadian, biasanya dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima barang yang
rusak.Dengan mengikuti tahapan di atas, proses klaim asuransi pengiriman barang
menggunakan kontainer reefer dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien.
b) Bagaimana tanggung jawab asuansi dalam proses klaim dalam kasus
kerusakan cargo container reefer tersebut?
Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi
1. Menanggung Kerugian
Perusahaan asuransi bertanggung
jawab untuk menanggung kerugian atas kerusakan barang yang diasuransikan,
termasuk yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal atau faktor lain selama
proses pengiriman. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi yang
telah disepakati.
2. Proses Klaim
Tanggung jawab perusahaan asuransi
juga mencakup pengelolaan proses klaim. Tertanggung harus segera melaporkan
kerugian kepada perusahaan asuransi dan menyediakan dokumen pendukung yang
diperlukan, seperti laporan kerusakan, polis asuransi, dan bukti lainnya.
Perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan
dan dapat menunjuk surveyor untuk menilai kerugian jika klaim tersebut kompleks
atau nilainya besar.
3. Validasi Klaim
Perusahaan asuransi memiliki
tanggung jawab untuk memvalidasi klaim berdasarkan dokumen yang disampaikan.
Klaim dinyatakan valid jika memenuhi syarat dalam polis dan dapat dibuktikan
melalui dokumen pendukung. Jika klaim tidak valid, perusahaan harus memberikan
alasan penolakan kepada tertanggung.
4. Pembayaran Ganti Rugi
Setelah klaim dinyatakan valid,
perusahaan asuransi wajib memberitahukan jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan
kepada tertanggung. Jika tertanggung menyetujui jumlah tersebut, pembayaran
klaim harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis.
5. Pemberitahuan dan Komunikasi
Perusahaan asuransi harus menjaga
komunikasi yang baik dengan tertanggung selama proses klaim, memberikan
informasi tentang status klaim, dan menjelaskan prosedur yang harus diikuti.
Perusahaan asuransi memiliki
tanggung jawab yang signifikan dalam proses klaim terkait kerusakan cargo
kontainer reefer. Tanggung jawab tersebut mencakup penanganan klaim secara
efisien, validasi berdasarkan bukti yang disediakan, serta pembayaran ganti rugi
sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi. Keterlibatan aktif dari
tertanggung dalam melaporkan dan menyediakan dokumen juga sangat penting untuk
kelancaran proses klaim.
c) Apa kendala saat melakukan proses klaim asuransi ?
Proses klaim
asuransi sering kali menghadapi berbagai kendala yang dapat menghambat
penyelesaian klaim tersebut. Berikut adalah beberapa kendala umum yang dihadapi
saat melakukan proses klaim asuransi, sebagai berikut,
1.
Dokumen yang
Tidak Lengkap
Kendala paling umum adalah ketidaklengkapan dokumen yang diperlukan
untuk pengajuan klaim. Pengajuan klaim bisa ditolak atau ditunda jika dokumen seperti
formulir klaim, bukti kepemilikan, dan laporan kejadian tidak disertakan dengan
lengkap.
2.
Polis Tidak
Aktif
Klaim dapat ditolak jika polis asuransi sudah tidak aktif akibat tidak
terbayarnya premi. Nasabah harus memastikan bahwa premi dibayar tepat waktu
agar polis tetap berlaku.
3.
Jenis Risiko
yang Tidak Ditanggung
Sering kali, klaim ditolak karena jenis risiko yang terjadi tidak
termasuk dalam cakupan polis. Misalnya, jika polis hanya menanggung rawat inap
tetapi klaim diajukan untuk rawat jalan, maka klaim tersebut kemungkinan besar
akan ditolak.
4.
Masa Tunggu
Beberapa polis asuransi memiliki masa tunggu sebelum manfaat dapat
diklaim. Jika klaim diajukan dalam periode ini, perusahaan asuransi berhak
menolak klaim tersebut.
5.
Penyembunyian
Informasi
Jika tertanggung menyembunyikan informasi penting atau memberikan
informasi yang tidak akurat saat mengajukan polis, ini dapat menyebabkan
penolakan klaim di kemudian hari. Prinsip itikad baik dalam asuransi
mengharuskan pemegang polis untuk jujur mengenai kondisi dan riwayat kesehatan
mereka.
6.
Batas Waktu
Pengajuan Klaim
Setiap polis memiliki batas waktu tertentu untuk pengajuan klaim. Jika
pengajuan dilakukan setelah batas waktu ini, maka klaim dapat dianggap
kadaluarsa dan ditolak.
7.
Proses
Verifikasi yang Panjang
Proses verifikasi oleh perusahaan asuransi bisa memakan waktu, terutama
jika ada kebutuhan untuk investigasi lebih lanjut atau penunjukan surveyor
untuk menilai kerugian. Cara mengatasi kendala dalam proses klaim, maka di
harapkan nasabah melakukan hal sebagai berikut :
a.
Memastikan
semua dokumen lengkap dan akurat sebelum mengajukan klaim.
b.
Memahami
syarat dan ketentuan dalam polis asuransi.
c.
Mengajukan
klaim sesegera mungkin setelah kejadian.
d.
Berkomunikasi
dengan pihak asuransi untuk mendapatkan klarifikasi jika ada yang kurang jelas.
Dengan memahami kendala-kendala ini, nasabah dapat mempersiapkan diri
dengan lebih baik dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan persetujuan klaim
asuransi mereka.
Analisis
Risiko yang muncul dalam melakukan kegiatan pengiriman barang ekspor
Identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi dan menentukan
status pengiriman barang yang memiliki kemungkinan barang cepat rusak, barang
yang dibatasi ekspornya, barang yang dilarang, custom clearance pengiriman
hingga sampai ke tujuan akhir. Identifikasi risiko dilakukan apabila,
a)
Eksportir
belum pernah melakukan ekspor sebelumnya
b)
Sudah pernah
melakukan ekspor namun barang yang diekspor adalah barang yang dibatasi
ekspornya.
c)
Adanya
perubahan kebijakan pemerintah terhadap barang ekspor.
d)
Diketahui
adanya risiko barang cepat menyusut atau rusak.
e)
Adanya
sengketa perdagangan dengan negara tujuan.
f)
Kebijakan
pemerintah negara tujuan yang memberikan kebijakan khusus untuk barang yang
diekspor
Analisis Mitigasi Risiko oleh PT.GXX
Berdasarkan kerusakan yang terjadi pada PT. GXX setelah mempelajari
seluruh kronologi kejadian, dan dokumen-dokumen pendukung klaim serta kondisi
polis, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1)
Pada 4
Desember 2023, kargo ikan dimuat ke dalam kontainer reefer no GESU9455279. Pada
tanggal tersebut temperatur supply air dimulai pada temperatur -13�C di pukul
01.00 dan berakhir pada temperatur -19�C pada pukul 24.00 sementara temperature
return air dimulai pada suhu -1.3�C di pukul 01.00 dan berakhir pada temperatur
-14�C pada pukul 24.00
2)
Pada 5
Desember 2023 hingga 20 Maret 2024, temperatur return air kontainer umumnya
berada di atas -18�C.
3)
Pada 19
Maret 2024, rekaman data temperatur kontainer dimulai pada pukul 03.00.
Temperatur supply air dimulai pada suhu -16�C di pukul 03.00 dan berakhir pada
temperatur -21�C pada pukul 24.00 sementara temperatur return air dimulai pada
temperatur -1.25�C di pukul 03.00 dan berakhir pada temperatur -8�C pada pukul
24.00.
4)
Pada 21
Maret 2024 pkl 00.20 WIB, kontainer dikirim ke Jakarta dari Surabaya
menggunakan KA Logistik. Kontainer tiba di hari yang sama di Jakarta.
5)
Pada 22
Maret 2024, kontainer diterima oleh Penerima dan pada saat dibongkar ditemukan
sebagian ikan dalam keadaan berdarah dan dagingnya lembek.
6)
Polis
Tertanggung memiliki jaminan Institute Frozen Food A 1/1/86 yang berisi:
a �� �RISKS COVERED
b.� 1 This
insurance covers,.except as provided in Clauses 4, 5, 6 and 7 below,�
c.�� 1.2 loss of or damage to the subject-matter
insured resulting from any variation in temperature attributable to
d.� 1.2.1
breakdown of refrigerating machinery resulting in its stoppage for a period of
not less than 24 consecutive hours��
e.�� ��������� Wording
di atas menyatakan bahwa polis hanya menjamin kerusakan akibat variasi
temperatur dengan syarat terdapat kerusakan mesin yang menyebabkan matinya
mesin pendingin selama minimal 24 jam bertururt-turut.
7)
Selama
periode pengiriman dari Surabaya hingga diterima di Jakarta, tidak terdapat
kejadian matinya mesin pendingin selama 24 jam berturut-turut. Dengan demikian,
kondisi polis pada poin nomor 1.2.1 di atas tidak terpenuhi sehingga polis
tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
3.�� Mekanisme klaim asuransi yang dilakukan PT
GXX
Mekanisme klaim asuransi untuk pengiriman barang menggunakan kontainer
reefer melibatkan beberapa langkah penting. Berikut adalah tahapan yang umumnya
dilakukan dalam proses klaim asuransi untuk pengiriman cargo menggunakan
kontainer reefer:
1.
Segera Pelaporan Kerugian
laporkan kejadian kerugian atau kerusakan kepada perusahaan asuransi.
Pemberitahuan harus dilakukan secepat mungkin setelah kerugian terdeteksi untuk
memastikan klaim dapat diproses.
2.
Pengumpulan
Dokumen Pendukung
Siapkan dan
kumpulkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim, termasuk:
a.
Surat
tuntutan klaim resmi kepada perusahaan asuransi.
b.
Formulir
klaim yang telah diisi.
c.
Polis
asuransi asli.
d.
Invoice atau
faktur terkait barang yang diasuransikan.
e.
Bill of
Lading atau konosemen.
f.
Packing list
dari pengirim.
g.
Laporan
kerusakan dari pihak pelayaran (Cargo Damage Report).
h.
Laporan
non-delivery jika barang hilang.
i.
Dokumen lain
yang relevan sesuai dengan kebutuhan.
3.
Penunjukan
Surveyor
Jika klaim cukup rumit atau melibatkan nilai yang besar, perusahaan
asuransi akan menunjuk surveyor atau loss adjuster untuk melakukan pemeriksaan
dan penilaian terhadap klaim tersebut.
4.
Validasi
Klaim
Perusahaan asuransi akan memeriksa semua dokumen pendukung untuk
menentukan apakah klaim valid atau tidak. Klaim dinyatakan valid jika semua
syarat dalam polis terpenuhi dan dokumen mendukung kebenaran klaim.
5.
Pemberitahuan
Ganti Rugi
Jika klaim dinyatakan valid, perusahaan asuransi akan memberitahukan
jumlah ganti rugi yang akan diberikan kepada tertanggung. Jika tertanggung
setuju dengan jumlah tersebut, proses pembayaran klaim akan dilaksanakan.
6.
Pembayaran
Klaim
Setelah kesepakatan dicapai mengenai jumlah ganti rugi, perusahaan
asuransi akan memproses pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam polis, kendala
yang mungkin dihadapi yaitu proses klaim bisa terhambat oleh ketidaklengkapan
dokumen, batas waktu pengajuan klaim, atau jika kerugian tidak termasuk dalam
cakupan polis, dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan semua
dokumen dengan baik, proses klaim asuransi untuk pengiriman barang menggunakan
kontainer reefer dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari dokumen mengenai "Kesulitan Perusahaan Jasa
Transportasi dalam Melakukan Klaim Kerusakan Barang oleh Pihak Asuransi pada PT
GXX" dapat dirangkum sebagai berikut:
Dokumen ini membahas tantangan yang dihadapi oleh perusahaan jasa
transportasi, khususnya PT GXX, dalam mengajukan klaim asuransi akibat
kerusakan barang yang terjadi selama pengiriman menggunakan kontainer
berpendingin (reefer). Penelitian menunjukkan bahwa meskipun perusahaan telah
memenuhi prosedur klaim dengan menyertakan bukti kerusakan dan dokumentasi yang
relevan, klaim tersebut sering kali ditolak oleh pihak asuransi. Hal ini
disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya pemahaman terhadap polis
asuransi, kekurangan data pendukung, dan kendala dalam verifikasi penyebab
kerusakan. Melalui pendekatan
deskriptif dan studi kasus, penulis mengidentifikasi bahwa masalah utama yang
muncul adalah ketidakmampuan perusahaan untuk membuktikan bahwa kerusakan
disebabkan oleh faktor di luar kendali mereka. Kasus spesifik yang dianalisis
melibatkan pengiriman ikan beku yang mengalami kerusakan akibat masalah pada
mesin pendingin. Penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang
lebih baik mengenai proses klaim asuransi dan mitigasi risiko dalam pengiriman
barang. Secara keseluruhan, dokumen
ini menekankan perlunya peningkatan pemahaman tentang asuransi dan proses klaim
di kalangan perusahaan jasa transportasi untuk mengurangi kesulitan dalam
mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami. Penulis merekomendasikan
solusi berdasarkan analisis yang dilakukan untuk membantu perusahaan dalam
menghadapi tantangan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Assyakurrohim, D., Ikhram, D., Sirodj, R. A., & Afgani, M.
W. (2023). Metode Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Pendidikan
Sains Dan Komputer, 3(01), 1�9.
ATHA NUR, S. H. (2020). Optimalisasi
Penanganan Muatan Peti Kemas Mv. Meratus Manado. Politeknik Ilmu Pelayaran
Semarang.
Gusty, S., Wulansari, I.,
Mustika, W., Kusuma, A., Abduh, N., Muslimin, E., Anton, E. E., & Iskandar,
A. C. S. (2023). Dasar-Dasar Transportasi. Tohar Media.
Hidayat, A., Gustang, A.,
Riska, R. M. R., Prasetyo, B. E., Masgode, M. B., & Gusty, S. (2024). Revolusi
Maritim Di Indonesia (Infrastruktur, Investasi Dan Ekonomi Berkelanjutan). TOHAR
MEDIA.
Ibrahim, H. R., & Halkam,
H. (2021). Perdagangan Internasional & Strategi Pengendalian Impor. Lembaga
Penerbitan Universitas Nasional (LPU-UNAS).
Iskandar, R. A. (2023). PROSES
PENYELENGGARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI (CLAIM) ATAS KERUSAKAN BARANG ANGKUTAN
LAUT DI PERUSAHAAN PELAYARAN PT. MERATUS LINE CABANG BELAWAN. Jurnal Penelitian
Samudra, 1(1), 9�17.
Juardi, I. F., & Rustini,
T. (2024). EVALUASI EFEKTIVITAS PROBLEM BASED LEARNING DALAM PEMBELAJARAN IPS
DI KELAS IV SEKOLAH DASAR; STUDI KASUS SDN PASIRBITUNG. Jurnal Inovasi
Pendidikan, 7(1).
Kusuma, L. T. W. N.,
& Hamdala, I. (2014). Perancangan Strategi Kebijakan Pengembangan Pelabuhan
Tanjung Perak Dalam Usaha Mendukung Pertumbuhan Perekonomian Jawa Timur. JEMIS (Journal
Of Engineering & Management In Industrial System), 2(1).
Lorenza, E. W. (2020). Analisis
Klaim Kerusakan Barang Oleh Pihak Asuransi Di PT Khrisna Bali International
Cargo.
Sidiq, U., Choiri, M.,
& Mujahidin, A. (2019). Metode Penelitian Kualitatif Di Bidang Pendidikan. Journal
Of Chemical Information And Modeling, 53(9), 1�228.
Sinurat, R. D. (2018). Aspek
Hukum Asuransi Terhadap Produk Dalam Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Produksi
PT. Damai Abadi Aluminium Extrusion Industry. Universitas Sumatera Utara.
Sutini, S. (2022). PENGEMBANAGAN
SISTEM LOGISTIK YANG EFEKTIF DENGAN PENATAAN MUATAN KONTAINER DI KAPAL
KONTAINER. PROSIDING.
Syahfina, W., Wardana, N.
A., Pransiska, R., Muzakky, A., Rahmania, S. P., Arinda, D. C., Tika, L. L.,
& Hajarriyanti, R. R. (2024). PERAN ASURANSI DALAM PERDAGANGAN MARITIM. JURNAL
MARITIM, 6(1), 56�64.
Tumanggor, F. H. (2012). Analisis
Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui
Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Brawijaya University.
BPK RI. (2014). UU Nomor 40 Tahun 2014.
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia.
(2024). Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo). PT Asuransi
Cakrawala Proteksi Indonesia .
PT Lippo General Insurance Tbk. (2024). Surat
Konfirmasi Klaim - CV Emilysia Indo Bahari QQ PT Giant Transporter Indonesia - Revisi.
Surat Konfirmasi Klaim.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. (1992). Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang
Usaha Perasuransian.
�