PENGARUH PENERAPAN STANDAR AKREDITASI TERHADAP MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

 

 

Yustika Dian Primasa, Kosasih

Universitas Sangga Buana YPKP, Indonesia

* Email untuk Korespondensi: [email protected], [email protected],

�

Kata kunci:

Akreditasi Rumah Sakit, Mutu Pelayanan Kesehatan, Keselamatan Pasien, Standar Akreditasi, Kualitas Layanan

 

Keywords:

Hospital Accreditation, Healthcare Quality, Patient Safety, Accreditation Standards, Service Quality

 

ABSTRAK

 

Peningkatan keselamatan pasien dan mutu pelayanan di rumah sakit merupakan prioritas global, mengingat tingginya angka insiden keselamatan pasien setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan standar akreditasi terhadap mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien di rumah sakit. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara, kuesioner, dan observasi yang dianalisis menggunakan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akreditasi rumah sakit berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan dan keselamatan pasien, di mana penerapan standar akreditasi mampu mengurangi angka kejadian negatif dan meningkatkan kepuasan pasien. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan akreditasi adalah alat yang efektif untuk meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit.

 

ABSTRACT

Improving patient safety and service quality in hospitals is a global priority, given the high number of patient safety incidents every year. This study aims to analyze the effect of the application of accreditation standards on the quality of health services and patient safety in hospitals. Using a qualitative approach with the case study method, data was collected through interviews, questionnaires, and observations that were analyzed using thematic analysis. The results show that hospital accreditation contributes significantly to improving the quality of service and patient safety, where the implementation of accreditation standards is able to reduce the number of negative events and increase patient satisfaction. These findings show that the implementation of accreditation is an effective tool to improve the quality of service in hospitals.

Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA .

This is an open access article under the CC BY-SA license.

 

 

PENDAHULUAN

Kesehatan merupakan kebutuhan mendasar setiap individu untuk dapat mempertahankan keberlangsungan hidup. Pelayanan kesehatan merupakan upaya esesial dalam rangka membantu setiap individu untuk memperoleh kesehatan. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan perseorangan memiliki kewajibatan dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi aspek keselamatan (Muliyadi dkk 2022).

Keselamatan pasien adalah masalah global yang serius, karena kontribusi 2,6 juta kematian setiap tahun menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2019 (Hermawan & Iryawati, 2022). Terdapat 7465 insiden keselamatan pasien di Indonesia berdasarkan laporan dari Komisi Nasional Keselamatan Pasien Pasien (KNKP) pada tahun 2019. Jumlah ini meningkat secara signifikan dari tahun 2018 yang berjumlah 1489 insiden (Suryawinata dkk, 2022). Rumah sakit harus menerapkan, mengembangkan dan mengevaluasi penilaian mutu yang efektif dan berkelanjutan yang efektif dan berkesinambungan serta program peningkatan kinerja di semua yang efektif dan berkelanjutan di seluruh rumah sakit, berdasarkan sistem informasi (Trisno dkk, 2019).

Peningkatan hasil layanan kesehatan melalui berbagai strategi dan metode peningkatan mutu telah menjadi prioritas global. Para peneliti, profesional kesehatan, dan pembuat kebijakan semakin menyadari bahwa program akreditasi layanan kesehatan berpotensi untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan mendukung kinerja yang lebih baik bagi organisasi layanan kesehatan (Alhawajreh dkk, 2023). Seberapa baik kinerja organisasi dalam hal keselamatan pasien, dan kualitas perawatan kesehatan yang diberikannya, dibentuk oleh budaya yang berkaitan dengan keselamatan pasien (ALFadhalah dkk, 2022).

Selama beberapa dekade, penyedia layanan medis dan kesehatan telah secara eksklusif bertanggung jawab atas kualitas layanan yang mereka tawarkan (Abduljawad, 2022). Rumah sakit sebagai institusi pemberi jasa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien (Asmirajanti dkk, 2021). Rumah sakit bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam pengelolaan keselamatan pasien di rumah sakit (Ghofar dkk, 2022).

Beberapa� rumah� sakit� terakreditasi Joint� Commision International(JCI) ditemukan sebanyak 52 insiden pada 11 rumah sakit di 5 negara. Kasus tertinggi berada di Hongkong dengan total 31% kasus, disusul Australia 25% kasus, India 23% kasus, Amerika 12%� kasus,� dan� Kanada� 10%.5Sedangkan� insiden� keselamatan� pasien� yang� terjadi� di� Indonesia diketahui� bahwa� terdapat� 7.465� kasus� pada� tahun� 2019,� yang� terdiri� dari� 171� kematian,� 80� cedera berat, 372 cedera sedang, 1183 cedera ringan, dan 5659 tidak ada cedera. Tingginya angka Insiden Keselamatan� Pasien� (IKP)� di� beberapa� negara� tersebut� termasuk� Negara� Indonesia� menandakan bahwa� insiden� keselamatan� pasien� masih� sering� terjadi (Sari dkk, 2023).

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pasien adalah dengan menerapkan akreditasi rumah sakit. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, mendefinisikan akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan di rumah sakit dimana pengakuan tersebut diperoleh dari hasil penilaian yang menunjukkan rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi (Yulinar dkk, 2024).

Benih awal akreditasi rumah sakit telah ditanam satu abad sebelumnya oleh American College of Surgeons . Sejak saat itu, program akreditasi rumah sakit telah berkembang pesat dan menjadi bagian integral dari sistem mutu layanan kesehatan. Akreditasi mengacu pada tinjauan sejawat eksternal yang mengevaluasi kepatuhan organisasi layanan kesehatan terhadap standar kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan (Hussein dkk, 2021). Kementerian Kesehatan mengapresiasi keberhasilan rumah sakit dalam memberikan sertifikat akreditasi melalui lembaga independen, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) (Pasinringi dkk, 2021).

Proses akreditasi telah digunakan dalam layanan perawatan kesehatan secara global selama lebih dari seratus tahun dan secara umum diakui sebagai komponen dasar dari kerangka kerja keselamatan dan kualitas untuk memastikan pemberian perawatan berbasis bukti kepada pasien (Scanlan dkk, 2024). Kegiatan akreditasi mulai menyebar ke negara-negara lain pada tahun 1980-an hingga 1990-an, terutama di negara-negara maju. Baru-baru ini, kegiatan akreditasi rumah sakit kegiatan akreditasi rumah sakit akhirnya diadopsi di sejumlah sejumlah negara berpenghasilan rendah dan menengah sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan (Kartikasari dkk, 2020).

Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu proses penilaian kepatuhan terhadap standar yang dilakukan oleh suatu lembaga independen dari dalam maupun luar negeri. Di Indonesia, standar akreditasi rumah sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah akreditasi yang dilakukan oleh Joint Commission International (JCI) (Avia & Hariyati, 2019). Akreditasi telah dianggap sebagai komponen-komponen integral untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan keselamatan dengan mengurangi kejadian kesalahan medis (Aldossary dkk, 2022).

Makalah ini akan menguraikan lebih mengenai pengaruh penerapan standar akreditasi terhadap mutu dan keselamatan pasien. adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu, menjabarkan konsep akreditasi, menjelaskan pengertian mutu layanan kesehatan, menjelaskan pengertian keselamatan pasien, dan menguraikan hubungan akreditasi dengan mutu dan keselamatan.

 

 

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan secara kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisa pengaruh standart akreditasi suatu RS terhadap mutu dan keselamatan pasien. Pendekatan ini dipilih untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai kemampuan karyawan di RS terhadap proses akreditasi yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien.

1. Subjek Penelitian

Subjek penelitian ini adalah pasien yang telah menerima pelayanan di RS. Pemilihan subjek dilakukan secara purposive, dengan kriteria utama yaitu pasien yang memiliki pengalaman berobat di poli rawat jalan RS dalam waktu enam bulan terakhir

2. Teknik pengumpulan data

Data dikumpulkan melalui tiga teknik utama,yaitu :

a)    Wawancara semi terstruktur : dimana wawancara ini dilakukan kepada pasien dan tenaga medis di Rumah Sakit untuk mendapatkan perspektif tentang mutu layanan,standart akreditasi dan keselamatan pasien yang telah diterapkan di rumah sakit. Wawancara sangat diperlukan untuk menggali informasi dan pengalaman pasien.

b)    Kuesioner : pasien mengisi form kuisioner yang berisi pertanyaan mengenai pelayanan dan keselamatan pasien

3.Teknik Analisis Data

Data yang telah terkumpul akan dianalisis menggunakan metode analisis tematik, yang melibatkan proses identifikasi, pengelompokkan dan interpretasi tema-tema yang muncul dari hasil wawancara dan observasi.

Proses analisis meliputi :

a.Transkripsi data wawancara dan observasi untuk kemudian dikodekan

b.Pengelompokkan tema terkait akreditasi, mutu layanan per bagian, dan keselamatan pasien di tiap bagian rumah sakit

c.Interpretasi dan triangulasi data dari wawancara, observasi dan dokumentasi untuk memastikan validitas temuan

4.Validitas dan reliabilitas

Untuk menjaga validitas dan reliabilitas data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber data dengan membandingkan hasil wawancara, observasi dan data dokumentasi. Selain itu, peneliti juga melakukan diskusi dengan tenaga ahli akreditasi rumah sakit untuk memastikan keabsahan interpretasi hasil penelitian.

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Konsep Akreditasi

Berbagai upaya peningkatan mutu telah dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan diantaranya adalah akreditasi lembaga pemberi pelayanan kesehatan. Melalui akreditasi seluruh Rumah Sakit diwajibkan untuk memenuhi semua ketentuan penilaian berdasarkan standar pelayanan Rumah Sakit yang berlaku. Akreditasi menunjukkan komitmen nyata sebuah Rumah Sakit dalam memperbaiki mutu pelayanan dan meningkatkan keselamatan pasien di Rumah Sakit. Karena itu momentum akreditasi merupakan strategi utama peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit. Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan standar akreditasi. Kendati demikian, kesadaran akan pentingnya akreditasi bagi peningkatan mutu pelayanan pasien walaupun mengalami peningkatan dalam prevalensi tapi masih belum dimaknai secara tepat (Jannah dkk, 2024).

Akreditasi telah dianggap sebagai elemen penting dalam menilai dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan (Pappiya dkk, 2022). Selain itu, akreditasi adalah berguna untuk meningkatkan manajemen risiko, menyediakan budaya keselamatan pasien di rumah sakit mengendalikan biaya, mengefektifkan manajemen, dan membangun inisiatif dalam hal keselamatan pasien dari rumah sakit yang mengikuti akreditasi (Hapsari dkk, 2019). Akreditasi dianggap sebagai cara yang dirancang untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi organisasi layanan kesehatan dengan meningkatkan tiga tingkat utama yaitu struktur, proses, dan hasil (Babakkor dkk, 2023). Sejalan dengan pendapat Alsaedi et al, (2023) bahwa Akreditasi rumah sakit dianggap sebagai alat untuk meningkatkan kualitas perawatan.

Akreditasi adalah proses pengakuan terhadap peningkatan kualitas layanan dan institusi yang diakui secara nasional dan internasional, setelah memenuhi beberapa standar yang telah ditentukan (Zendrato, 2022) (Mosadeghrad dkk, 2020). Akreditasi rumah sakit merupakan intervensi peningkatan kualitas yang mapan (Lewis dkk 2023). Akreditasi merupakan suatu komitmen nyata dari rumah sakit dalam meningkatkan keselamatan dan mutu pelayanan pasien, menjamin lingkungan pelayanan rumah sakit aman dan rumah sakit berupaya untuk mengurangi risiko bagi pasien, pemberi pelayanan pasien dan staf rumah sakit (Kusumawardhani dkk., 2021).

Badan Akreditasi Nasional untuk Rumah Sakit dan (NABH) mendefinisikan akreditasi rumah sakit sebagai ''pengakuan publik oleh badan akreditasi perawatan kesehatan nasional atau internasional, atas pencapaian pencapaian standar akreditasi oleh sebuah organisasi perawatan kesehatan, yang ditunjukkan melalui penilaian sejawat eksternal yang independen terhadap tingkat kinerja organisasi tersebut dalam kaitannya dengan standar (Joseph dkk, 2021). Menurut International Society for Quality in Health Care (ISQua), akreditasi adalah proses penilaian mandiri dan tinjauan sejawat eksternal yang digunakan oleh layanan sosial dan organisasi perawatan kesehatan untuk menilai secara akurat tingkat kinerja mereka dalam kaitannya dengan standar yang ditetapkan dan untuk menerapkan cara-cara untuk terus meningkatkan sistem perawatan kesehatan atau sosial (Coss-Mandiola dkk, 2023).

Kebijakan tentang akreditasi rumah sakit telah tertulis dalam Permenkes nomor 12 tahun 2012, dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa akreditasi rumah sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang sudah ditetapkan (Sirait, 2019).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2020 Standar Akreditasi Rumah Sakit adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi perumahsakitan. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance) (Fitriani dkk, 2024).

Standar akreditasi rumah sakit memiliki enam standar dalam hak pasien dan keterlibatan keluarga yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dalam rumah sakit khususnya perawat yaitu tanggung jawab dalam hak pasien dan keterlibatan keluarga, memberikan dukungan dan berpartisipasi dalam proses pelayanan, identifikasi nilai dan kepercayaan pasien, penjelasan tentang hak pasien dengan cara dan bahasa yang tepat dan informed consent (Wahyuni dkk, 2023).

Proses akreditasi biasanya dimulai setelah kelompok kerja dibentuk dan dapat mencakup staf klinis dan non-klinis di seluruh departemen rumah sakit. Cakupan dan fungsi kelompok kerja dapat bervariasi dan bergantung pada situasi terkini dan biasanya mencakup penilaian risiko dan analisis kesenjangan, pekerjaan persiapan untuk survei di tempat dan pengembangan kebijakan dan prosedur internal serta rencana perbaikan untuk membuktikan pencapaian terhadap standar akreditasi (Al-Alawy dkk, 2021).

Inti dari akreditasi didasarkan pada perbandingan dari realitas institusi, dievaluasi secara eksternal dan berkala berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan sebelumnya, yang ditentukan dengan cara yang jelas dan terstandarisasi dengan metodologi akreditasi yang dianut oleh masing-masing negara (Oliveira dkk, 2020).

A.   Mutu Layanan Kesehatan

�Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif (Agustini dkk 2024).

Mutu pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting terhadap kualitas kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan dapat diketahui dari segi bentuk, penampilan,� performa� suatu� jasa,� dan� juga� bisa� dilihat� dari� segi� fungsinya� serta� segi estetisnya (Agustina dkk, 2023).

Mutu� Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien. Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Indikator Mutu� adalah� tolok� ukur� yang� digunakan� untuk� menilai� tingkat� keberhasilan� mutu pelayanan� kesehatan� di� fasilitas� pelayanan� kesehatan.� Dalam� rangka� mempertahankan dan� meningkatkan� mutu� pelayanan� kesehatan� secara� berkesinambungan,� Puskesmas, Rumah� Sakit,� Laboratorium� Kesehatan,� dan� UTD� wajib� melakukan� pengukuran� dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu (Solehudin dkk, 2023). Sejalan dengan pernyataan Natasya dan Yusuf (2021), bahwa Mutu pelayanan kesehatan adalah sesuatu yang memperlihatkan tingkatan baik buruknya suatu pelayanan kesehatan dalam memberikan kepuasan pada pasien.

Mutu pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memberikan perasaan puas atau lega kepada setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan. Dan perasaan puas atau lega seseorang dapat dilihat setelah mendapatkan atau menerima suatu pelayanan. Pengingkatan mutu pelayanan merupakan salah satu factor yang sangat penting karena mutu pelayanan berkatian dengan kepuasan pasien yang berkunjung ke layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas (Rombon dkk, 2021). Berikut ini dimensi mutu pelayanan kesehatan: (Paraisu dkk, 2023).

1.    Terwujud bukti fisik (tangible)

Dimensi ini mencakup kondisi fasilitas fisik, peralatan serta penampilan petugas, karena jasa tidak dapat diamati secara langsung maka pelanggan sering kali berpedoman pada kondisi yang terlihat mengenai jasa dan melakukan evaluasi. Kenyataan yang berkaitan dengan hal ini mencakup objek yang sangat bervariasi, seperti penampilan petugas, karpet, tempat duduk, pencahayaan ruangan, warna dinding, brosur peralatan dan fasilitas yang digunakan.

2.    Kehandalan (reliability)

Dimensi ini menunjukkan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang akurat dan handal, dapat dipercaya, bertanggung jawab terhadap apa yang dijanjikan, tidak pernah memberikan janji yang berlebihan dan selalu memenuhi janjinya. Secara umum dimensi ini merefleksikan konsistensi dan kehandalan dari kinerja organisasi, hal ini berkaitan dengan pertanyaan berikut ini, apakah pelayanan yang diberikan dengan tingkat yang sama dari waktu ke waktu.

Untuk melihat dimensi dapat dilihat pernyataan harapan pelanggan di bawah ini :

a.      Jika pelayanan yang unggul, menjanjikan melakukan sesuatu pada waktu tertentu mereka akan melakukan hal itu.

b.     Jika pelanggan bermasalah mereka akan menunjukkan perhatian yang tulus untuk menyelesaikannya.

c.      Layanan yang unggul melayani dengan benar pada waktu pertama kali (tidak dengan trial and error)

d.     Jasa pelayanan yang unggul melayani sesuai dengan waktu yang dijanjikan.

e.      Jasa pelayanan yang unggul memiliki kebijakan agar hasilnya bebas dari kesalahan.

3.     Ketanggapan (responsiveness)

Dimensi ketanggapan merefleksikan komitmen untuk memberikan pelayanan tepat pada waktunya, yang berkaitan dengan keinginan dan kesiapan petugas untuk melayani. Dimensi ini merefleksikan persiapan rumah sakit sebelum memberikan pelayanan.

Untuk melihat harapan pada dimensi ini dapat dilihat di bawah ini:

a.     Petugas perusahaan yang unggul memberitahukan secara pasti kepada pelanggan kapan pelayanan dilakukan.

b.     Petugas yang unggul akan memberikan pelayanan dengan cepat dan tepat kepada pelanggan.

c.     Pekerja yang unggul akan selalu berkeinginan untuk membantu pelanggan.

d.     Petugas yang unggul tidak akan pernah terlalu sibuk untukmenanggapi tuntutan pelanggan.

4.    Jaminan (assurance)

Dimensi ini mencakup pengetahuan dan kesopanan serta kemampuan untuk memberikan kepercayaan kepada pelanggan. Dimensi ini merefleksikan kompetensi jasa pelayanan kepada pelanggan dan keamanan operasional. Kompetensi berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan jasa, keramahan mengacu pada bagaimana pekerja berinteraksi dengan pelanggannya dan kepemilikan pelanggan. Keamanan merefleksikan pelanggan bahwa ia bebas dari bahaya resiko dan keragu-raguan

5.    Perhatian (empathy)

Dimensi ini menunjukkan derajat perhatian yang diberikan kepada setiap pelanggan. Dimensi ini merefleksikan kemampuan pekerja untuk menyelami perasaan pelanggan, sebagaimana jika pekerja itu sendiri mengalaminya

B.    Keselamatan Pasien

Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien menjadi lebih aman yang meliputi penilaian risiko, identifikasi dan pengelolaan hal-hal yang berkaitan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan risiko dan mencegah terjadinya cedera yang diakibatkan oleh kesalahan akibat melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan (Silalahi dkk, 2022). Sejalan dengan pernyataan Indah dkk, (2023), bahwa Keselamatan pasien (patient safety) ialah sistem dimana suatu rumah sakit atau pelayanan kesehatan dapat memberikan asuhan pelayanan kepada pasien dalam upaya terjadinya pencegahan yang disebabkan karena kesalahan akibat suatu tindakan atau suatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017, dimana Keselamatan Pasien adalah sistem yang dikembangkan untukperawatan pasien lebih aman dengan meningkatkan penilaian risiko, mengidentifikasi dan mengelola risiko pasien, serta melaporkan dan menganalisis insiden, serta kemampuan untuk mempelajari sampul dari insiden yang mendatang untuk meminimalisir munculnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan dari kesalahan akibat tindakan yang diberikan atau tindakan yang memang tidak harus di lakukan atau diambil.

Menurut Marseno, Patient Safety atau keselamatan pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (Sundoro dkk, 2023).

Menurut Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit tahun 2008, keselamatan pasien adalah kondisi pasien bebas dari cedera yang tidak seharusnya terjadi yang masih bisa dihindari atau bebas dari risiko dan cidera yang berpotensial akan terjadi (Salawati, 2020). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan keselamatan pasien sebagai tidak adanya bahaya yang dapat dicegah pada pasien selama proses perawatan kesehatan dan� pengurangan� risiko� bahaya� yang� tidak� perlu� terkait� dengan� perawatan� kesehatan hingga� batas� minimum� yang� dapat� diterima (Eglseer dkk, 2020).

Penerapan keselamatan pasien sangat penting untuk rumah sakit karena dampak yang akan timbul bila program keselamatan pasien tidak dilaksanakan dapat memperparah kondisi sakit pasien, memperbesar biaya yang dikeluarkan bahkan kematian. Selain itu, keselamatan pasien juga menjadi prioritas utama dalam layanan kesehatan dan merupakan langkah kritis pertama memperbaiki kualitas pelayanan serta berkaitan dengan mutu dan citra rumah sakit. Oleh karena itu, penting bagi perawat dan pihak rumah sakit untuk memperhatikan dan menerapkan standar keselamatan pasien dalam praktik keperawatan di rumah sakit (Kurniadi dkk, 2023).

Budaya keselamatan pasien tercermin dari kompetensi di bidangnya, persepsi, sikap, pola perilaku yang menjadi dasar komitmen dan keterampilan dalam mengelola keselamatan pasien di dalam institusi. Budaya keselamatan pasien yang terinternalisasi dengan cukup baik akan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, aman, dan efisien yang memuaskan staf dan karyawan rumah sakit serta tanggap terhadap keluhan, saran, dan kritik dari masyarakat (Indrayani dkk, 2021). Patient Safety Network telah mendefinisikan keselamatan pasien sebagai �kebebasan dari cedera yang tidak disengaja atau dapat dicegah yang disebabkan oleh perawatan medis (Al-Surimi dkk, 2021).

Dalam pengaturan perawatan kesehatan, akreditasi adalah dimaksudkan untuk menilai kualitas perawatan kesehatan dan memastikan keselamatan pasien (Al-Sayedahmed dkk, 2021). Enam sasaran keselamatan pasien menurut standar Komisi Akreditasi Rumah Sakit versi 2012�� antara�� lain:�� ketepatan�� identifikasi�� pasien,�� meningkatkan�� komunikasi�� yang�� efektif, meningkatkan� keamanan� obat� yang� perlu� diwaspadai� (high-alert),� memastikan� benar� tempat, benar�� prosedur,�� dan�� benar�� pembedahan�� pasien,�� mengurangi�� risiko�� infeksi�� dari�� pekerja kesehatan, mengurangi risiko pasien jatuh (Wahid dkk, 2022).

Keselamatan pasien merupakan tanggung jawab semua pihak yang berkaitan dengan pemberi pelayanan kesehatan. Dalam mencapai tujuan yang berorientasi kepada kepuasan pasien, di samping aspek fasilitas rumah sakit, peranan dokter, paramedis dan non medis menjadi sangat penting karena kinerja mereka akan menentukan persepsi dan kinerja yang dirasakan pasien terhadap pelayanan yang diberikan (Sriningsih dkk, 2020).

Sasaran keselamatan pasien merupakan syarat untuk ditetapkan disemua rumah sakit yang diakreditasi oleh komisi akreditasi rumah sakit. Penyusunan sasaran ini mengacu Nine Life-Saving Patient Safety Solution dari WHO patient safety yang digunakan juga oleh Joint Commision International (JCI) dan standar akreditasi rumah sakit di Indonesia, sebagai berikut: (Kurniadi dkk, 2023) (C.P.Sendoh dkk,2023).

1.    Ketepatan identifikasi pasien

2.    Peningkatan komunikasi yang efektif

3.    Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (High Alert)

4.    Kepastian tepat - lokasi, tepat - prosedur, tepat � pasien operasi

5.    Pengurangan Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan

6.    Pengurangan Risiko Pasien Jatuh

Hubungan Akreditasi dengan Mutu dan Keselamatan

Peningkatan mutu dan keselamatan pasien seharusnya tercermin dalam setiap kegiatan di rumah sakit (RS). Untuk menjamin hal itu, rumah sakit (RS) wajib memiliki sistem pengawasan mutu dan keselamatan pasien antara lain melalui penerapan standar yang terdapat pada sistem akreditasi rumah sakit untuk mencapai Indikator Nasional Mutu (INM). Indikator Nasional Mutu (INM) adalah alat pengukur kinerja rumah sakit yang dirancang oleh Kementerian Kesehatan. Indikator nasional mutu ini mencakup berbagai aspek kinerja rumah sakit, seperti pelayanan kesehatan, manajemen rumah sakit, keamanan pasien, dan sebagainya. Implementasi indikator nasional mutu dalam rumah sakit diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan membantu rumah sakit mencapai standar akreditasi (Fitriani dkk, 2024).

Mutu pelayanan kesehatan merupakan tingkat kesempurnaan dalam pelayanan yang dilakukan dan dilaksanakan dengan standar yang telah berlaku yang bersifat multidimensi, Mutu pelayanan kesehatan ialah tingkat kesempurnaan pada suatu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sesuai dengan standar pelayanan serta kode etik yang ditetapkan, Mutu pelayanan kesehatan merupakan penilaian alat ukur yang digunakan dalam memberikan penilaian kebutuhan serta harapan pasien dalam pelayanan Kesehatanmemenuhi standar pelayanan dan profesional secara efektif menyediakan sumber daya potensial yang sudah ada di instansi kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan lainnya secara efisien aman, dan patuh terhadap etika, norma, hukum serta sosial budaya dengan memperhatikan potensi serta keterbatasan pemerintah dan masyarakat sebagai konsumen (Indah dkk, 2023).

Pada Undang-Undang Nomor 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Rumah Sakit yang telah terakreditasi mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada didalamnya sudah sesuai dengan standar (Yusfik dkk, 2022).

Dampak akreditasi bagi Rumah Sakit adalah Rumah Sakit dapat memiliki instrumen yang valid untuk mengetahui sejauh mana pelayanan di Rumah Sakit tersebut memenuhi standar yang berlaku secara Nasional. Status terakreditasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas layanan di Rumah Sakit dan sebagai alat pencegahan terjadinya kasus malpraktik, karena dalam melaksanakan tugasnya, tenaga di Rumah Sakit telah memilki Standar Prosedur Operasional (SPO) yang jelas. Dengan kata lain, akreditasi bagi Rumah Sakit adalah bentuk pertanggungjawaban (Jannah dkk, 2024).

Miandi dan Peristiowati (2022) menyatakan bahwa Hubungan akreditasi dengan penerapan keselamatan pasien terletak pada ketersedian sarana dan prasarana di rumah sakit. Bagi rumah sakit yang mendapatkan akreditas tinggi maka penerapan keselamatan pasien akan mudah untuk dijalankan. Karena ketersediaan sarana dan prasarana yang merupakan salah satu nilai dari akreditas dan sarana dan prasaranan tercukupi makan akan lebih memudahkan perawat dan staf lainnya untuk lebih mengutamakan keselamatan pasien.

Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Yulinar dkk, (2024), bahwa� akreditasi rumah sakit memiliki hubungan positif dengan keselamatan pasien. Akreditasi mendorong rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan, menerapkan standar keselamatan pasien yang lebih ketat, meningkatkan budaya keselamatan pasien, menurunkan angka kejadian, meningkatkan kepuasan pasien, menerapkan standar dan prosedur keselamatan pasien, dan meningkatkan komunikasi antar staf rumah sakit.

Hasil penelitian David dkk, (2020) menjelaskan bahwa akreditasi rumah sakit berdampak positif pada kualitas layanan. Hasil pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit berdampak adanya perubahan dari segi pelayanan kepada pasien, alat-alat di Rumah Sakit lebih ditingkatkan atau lebih lengkap, sarana dan prasarana yang baik, maka hal ini memberikan rasa nyaman terhadap fasilitas yang tersedia, dan assesment (penilaian) terhadap individu Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu lebih ditingkatkan dalam hal mutu pelayanan.

Hasil penelitian Huriati dkk, (2022), menyimpulkan bahwa Adapun hal yang dapat mempengaruhi mutu pelayanan keselamatan di rumah sakit antara lain penerapan standar akreditasi, penilaian dimensi budaya keselamatan pasien, gaya dan peran pemimpin dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan, komunikasi tenaga kesehatan terhadap pasien dan keluarga pasien, serta bagaimana persepsi perawat tentang budaya keselamatan pasien.

Berdasarkan penjabaran diatas, maka disimpulkan bahwa peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit (RS) sangat dipengaruhi oleh penerapan standar akreditasi yang bertujuan mencapai Indikator Nasional Mutu (INM), sebagai alat pengukur kinerja rumah sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Akreditasi dilakukan secara berkala setiap tiga tahun sesuai dengan Undang-Undang, yang tidak hanya menjamin bahwa pelayanan di RS sesuai standar, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mencegah malpraktik melalui penerapan Standar Prosedur Operasional (SPO). Akreditasi juga terbukti memiliki hubungan positif dengan keselamatan pasien, karena RS yang terakreditasi memiliki sarana dan prasarana memadai yang mendukung penerapan standar keselamatan dan meningkatkan kualitas komunikasi antar staf, sehingga mutu pelayanan meningkat dan angka kejadian negatif berkurang.

 

 

KESIMPULAN

Akreditasi rumah sakit adalah proses pengakuan terhadap peningkatan kualitas layanan yang bertujuan untuk meningkatkan manajemen risiko, budaya keselamatan pasien, dan efisiensi manajemen. Mutu pelayanan kesehatan mencakup berbagai aspek, seperti kualitas pelayanan, standar ilmiah terkini, dan kepuasan pasien, dengan tujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Keselamatan pasien merupakan sistem yang memastikan perawatan di rumah sakit lebih aman dengan mengelola risiko, melaporkan insiden, dan menerapkan solusi untuk mencegah cedera akibat kesalahan tindakan atau kelalaian, sehingga tujuan utamanya adalah mencegah bahaya yang dapat dihindari selama perawatan. Selain itu, akreditasi terbukti memiliki hubungan positif dengan keselamatan pasien, karena rumah sakit yang terakreditasi memiliki sarana dan prasarana yang memadai, mendukung penerapan standar keselamatan, serta meningkatkan kualitas komunikasi antar staf, sehingga mutu pelayanan meningkat dan angka kejadian negatif berkurang.

 

 

REFERENSI

Abduljawad, A.A. 2022. Impact of Accreditation on Improvement of Hospital�s Infection Control Programs Quality and Safety in Saudi Arabian Hospitals. Journal of Research in Medical and Dental Science, 10(9).

Agustina, D., Salsabila, L.N., Nasution, E.M. & S, D. 2023. Startegi Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Detector, 1(3).

Agustini, S., Wahyudi, A. & Priyatno, A.D. 2024. Analisis Mutu Pelayanan Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien. �Aisyiyah Medika, 9(2).

Al-Alawy, K., Moonesar, I.A., Gaafar, H.A.M.O., Bawadi, E.I.A.-A. & Gaafar, R. 2021. Hospital Accreditation: A Review of Evidence, Regulatory Compliance, and Healthcare Outcome Measures. Dubai Medical Journal, 4(3).

Al-Sayedahmed, H., Al-Tawfiq, J., Al-Dossary, B. & Al-Yami, S. 2021. Impact of Accreditation Certification on Improving Healthcare Quality and Patient Safety at Johns Hopkins Aramco Healthcare. Global Journal on Quality and Safety in Healthcare, 4(3).

Al-Surimi, K., Najjar, S., Quidaihi, A. Al & Masuadi, E. 2021. The Impact of a National Accreditation Program on Patient Safety Culture in a Tertiary Hospital: Pre- and Post-Evaluation Study. Global Journal on Quality and Safety in Healthcare, 4(1).

Aldossary, N.G., Fatima, A. & Aldarwish3, Z.Q. 2022. The Impact of Accreditation on Patient Safety and Quality of Care as Perceived by Nursing Staff in a Cardiac Care Centre in the Eastern Province, Kingdom of Saudi Arabia. Saudi Journal of Nursing and Health Care, 5(8).

ALFadhalah, T., Mudaf, B. Al, Salem, G. Al, Alghanim, H.A., Abdelsalam, N., Najjar, E. El, Abdelwahab, H.M. & Elamir, H. 2022. The Association Between Patient Safety Culture and Accreditation at Primary Care Centers in Kuwait: A Country-Wide Multi-Method Study. Risk Management and Healthcare Policy, 5.

Alhawajreh, M.J., Paterson, A.S. & Jackson, W.J. 2023. Impact of hospital accreditation on quality improvement in healthcare: A systematic review. PLoS One, 18(12).

Alsaedi, A., Sukeri, S., Yaccob, N.M. & Almazroea, A. 2023. Impact of the Accreditation Program of the Saudi Central Board for Accreditation of Healthcare Institutions on the Safety Dimension of the Institute of Medicine Quality. Journal of Multidisciplinary Healthcare, 16.

Asmirajanti, M., Aliyupiudin, Y., Rusmini, S., Rumondang, P.R., Chanafie, D. & Supyono 2021. Penerapan Standar Akreditasi Terhadap Mutu Dan Keselamatan Pasien Sebelum Dan Selama Pandemi Covid-19. Journal of Hospital Accreditation, 3(2).

Avia, I. & Hariyati, R.T.S. 2019. Impact of hospital accreditation on quality of care: A literature review. Enfermerica Clinica, 29(S2).

Babakkor, M.A. & Kattan, W.M. 2023. Accreditation Impact on Quality of Healthcare Organization Services and Culture in a Tertiary Hospital in Saudi Arabia. Saudi Journal of Health Systems Research, 3(1).

C.P.Sendoh, A., M.Pertiwi, J. & Manoppo, J.I.C. 2023. Analisis Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien di Instalasi Gawat Darurat Rumah SakitX Provinsi Sulawesi Utara. Medical Scope Journal, 5(1).

Coss-Mandiola, J., Vanegas-L�pez, J., Rojas, A., Dub�, P., Campillay-Campillay, M. & Carrasco, R. 2023. Accreditation of Quality in Primary Health Care in Chile: Perception of the Teams from Accredited Family Healthcare Centers. International Journal of Environmental research and Public health, 20(3).

David, B., Suparlan, M., Tambengi, B.M. & Ohoiledwarin, M.K. 2020. Nurses Perceptions About the Impact of Accreditation Mind and Noble in Hospital Bitung. Juiperdo, 2.

Eglseer, D., Osmancevic, S., Hoedi, M., Lohrmann, C. & Bauer, S. 2020. Improving the quality of nursing care in Austria: 10 years of success. Journal of Nursing Management, 29(2).

Fitriani, E., Afandi, D., Herniwanti, Rany, N. & Jepisah, D. 2024. Penerapan Indikator Nasional Mutu (Inm) Untuk Peningkatan Mutu Pelayanan Dalam Pencapaian Standar Akreditasi Rumah Sakit Di Rsud Bangkinang. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2).

Ghofar, A., Zuliani & Ukhrowi, W.B. 2022. Manajemen Keselematan Pasien Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Pasien. Jurnal Keperawatan, 14(1).

Hapsari, Y. & Sjaaf, A.C. 2019. Pengaruh Akreditasi Rumah Sakit terhadap Budaya Keselamatan dan Kepuasan Pasien: Tinjauan Sistematis. The 6th International Conference on Public Health, 4(02).

Hermawan, A. & Iryawati, D. 2022. Implementation Of Patient Safety Under Ministry Of Health Hospital Accreditation Standard. Proceeding The Second Muhammadiyah Internasional Public Health and Medicine Conference, 2(1).

Huriati, H., Shalahuddin, S., Hidayah, N., Suaib, S. & Arfah, A. 2022. Quality of service for patient safety in hospitals. Forum Ekonomi, 24(1).

Hussein, M., Pavlova, M., Ghalwash, M. & Groot, W. 2021. The impact of hospital accreditation on the quality of healthcare: a systematic literature review. BMC Health Services Res.earcvh, 21(1057).

Indah, G.S.P., Faridah, I. & Wibisno, A.Y.. 2023. Pengaruh Keselamatan Pasien Dalam Ketepatan Identifikasi Pasien Pada Mutu Pelayanan Kesehatan Selama Masa Pandemic Covid 19. KLINIK, 2(1).

Indrayani, P.M., Januraga, P.P. & Negara, S. 2021. The impact of hospital accreditation on patient safety culture in the health services implementation at Sanglah General Hospital, Bali. Public Health and Preventive Medicine Archive, 9(2).

Jannah, M., Zebua, Y. & Zuang 2024. Persepsi Perawat Tentang Dampak Akreditasi Di Rumah Sakit Harapan Siantar. Jurnal Administrasi Rumah Sakit, 1(1): 28�34.

Joseph, L., Agarwal, V., Raju, U., Mavaji, A. & Rajkumar, P. 2021. Perception of Hospital Accreditation Impact among Quality Management Professionals in India: A Survey-Based Multicenter Study. Global Journal on Quality and Safety in Healthcare, 4.

Kartikasari, D., Aryanti, E. & Kristanto, T. 2020. Strategies for Implementing National Standards of Hospital Accreditation to Create Quality Improvement of Patient-Centered Care Services. Advances in Health Sciences Research, 31.

Kurniadi, Z., Noer, R.M. & Suangga, F. 2023. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keselamatan Pasien Oleh Perawat Di Rumah Sakit X Di Tanjungpinang. Jurnal Universitas Dharmawangsa, 17(4).

Kusumawardhani, O.B., Adji, I.S. & Supriyanto, A. 2021. Analysis of the Effect of Performance and Individual Characteristics of Medical Employees on Understanding of Accreditation in Karanganyar District Hospital. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8(4).

Lewis, K. & Hinchcliff, R. 2023. Hospital accreditation: an umbrella review. International Journal for Quality in Health Care, 35(1).

Miandi, R.K. & Peristiowati, Y. 2022. Pengaruh Akreditasi Untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit (Studi Sistematik Review). Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda, 7(1).

Mosadeghrad, A.M., Jaafaripooyan, E., Yousefinezhadi, T. & Keykhani, S. 2020. Hospital Accreditation method: A comparative study. Payesh, 19(5): 532�540.

Muliyadi & Yulia, S. 2022. Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien Di Pelayanan Rumah Sakit. �Aisyiyah Medika, 7(2).

Natasya, N. & Yusuf, M. 2021. Mutu Pelayanan Kesehatan pada Pasien yang pernah menggunakan BPJS. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 5(3).

Oliveira, J.L.C. de, Cervilheri, A.H., Haddad, M. do C.L., Magalh�es1, A.M.M. de, Ribeiro, M.R.R. & Matsuda, L.M. 2020. Interface between accreditation and patient safety: nursing team perspectives. Journal of School of Nursing, 54.

Pappiya, E.M., Alfinnis, H.A., Duways, A.S. Al, Balhareth, F.Z., Mansour, A.S. Al, Almutlaq, M.M., Almordef, I.S., Salem, A.M. Al, Almansour, F.H.H., Mofareh, N. & Giraish, A. Al 2022. Impact of Hospital Accreditation Program (CBAHI) on Patient Safety: Nurses Perspective in Secondary Care Hospital, Najran. EAS Journal of Nursing and Midwifery, 4(6).

Paraisu, W.M.M.S. & Mulyanti, D. 2023. Theoretical Review Study: Peran Dan Fungsi Mutu Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit. DIAGNOSA, 1(1): 46�52.

Pasinringi, S.A., Rivai, F., Arifah, N. & Rezeki, S.F. 2021. The relationship between service quality perceptions and the level of hospital accreditatio. Gaceta Sanitaria, 25(S2).

Rombon, L.A.Y., Podun, B.J. & Mamuaja, P.P. 2021. Pengaruh Mutu Pelayanan Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien Di Puskesmas Papakelan. Pidemia, 02(02).

Salawati, L. 2020. Penerapan Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Averrous, 6(1).

Sari, D.W., Rosyidah & Rulyandari, R. 2023. Penerapan Budaya Keselamatan Pasien Di Rumah Sakit: Narrative Literature Review. Afiasi: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 8(3).

Scanlan, R., Flenady, T. & Judd, J. 2024. Impact of short-notice accreditation assessments on hospitals� patient safety and quality culture�A scoping review. Journal of Advanced Nursing, 80(10).

Silalahi, Y., Nasution, S.W. & Ginting, C.N. 2022. The Effect Of Implementation Of Patient Identification Based On The Pall Accreditation Standards On Improving The Patient Safety Program At Royal Prima General Hospital In 2022. International Journal of Health and Pharmaceutica, 2(4).

Sirait, F.L.R. 2019. Pengaruh Akreditasi Rumah Sakit Dalam Menjamin Mutu Pelayanan Dan Keselamatan Pasien. Osfpreprints, 1.

Solehudin & Sihura, S.S.G. 2023. Pengaruh Akreditasi Terhadap Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit. Jurnal Medika Husada, 3(1).

Sriningsih, N. & Marlina, E. 2020. Pengetahuan Penerapan Keselamatan Pasien (Patient Safety) Pada Petugas Kesehatan. Jurnal Kesehatan, 9(1).

Sundoro, T., Sari, D.W., Alvionita, I., Nuhuyanan, W.R. & Bafadhal, A. 2023. Evaluasi Strategi Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien Di Rumah Sakit X Yogyakarta. ALBAMA, 16(2): 1�23.

Suryawinata, A., Sundari, S. & Aini, Q. 2022. Analyzing an Implementation of Patient Safety Targets Standards at Ja�far Medika Hospital Based on Hospital Accreditation National Standards (SNARS) Issue 1.1. Jurnal Aisyah: Jurnal Ilmu Kesehatan, 7(S1).

Trisno, T., Putra, A.P. & Purwanza, S.W. 2019. The Impact of Hospital Accreditation on Nurses� Perceptions of Quality of Care? Jurnal Ners, 14(3).

Wahid, N.A. & Mudayana, A.A. 2022. Implementation of Patient Safety IndicatorsBased on Hospital Accreditation Commisions (KARS) Standars at Public Hospital Wonosari, Yogyakarta. International Journal of Healthcare Research, 5(2).

Wahyuni, E. & Hadithya, R. 2023. Pengaruh Hasil Akreditasi Hak Pasien Dan Keterlibatan Keluaraga (HPK1) Terhadap Kualitas Pelayanan di RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Bara. Ekonomika45, 11(1).

Yulinar, V.S. & Dhamanti, I. 2024. Pengaruh Dan Penerapan Akreditasi Terhadap Keselamatan Pasien Di Rumah Sakit: Literature Review. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(2).

Yusfik, Y. & Achirman 2022. Evaluasi Implementasi Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien Berdasarkan Penilaian Akreditasi Versi 2012 Diruang Rawat Inap Rumah Sakit Awal Bros Tangerang Banten. Journal Health and Sciece, 6(3).

Zendrato, M.L.V. 2022. Improving Quality of Health Service Through Accreditation. Journal of Global Research in Public Health, 7(2).