PENGARUH PENERAPAN STANDAR
AKREDITASI TERHADAP MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
Yustika Dian Primasa, Kosasih
Universitas Sangga Buana YPKP, Indonesia
* Email untuk Korespondensi: [email protected], [email protected],
�
Kata kunci: Akreditasi Rumah Sakit, Mutu Pelayanan
Kesehatan, Keselamatan Pasien, Standar Akreditasi, Kualitas Layanan Keywords: Hospital Accreditation, Healthcare Quality,
Patient Safety, Accreditation Standards, Service Quality |
|
ABSTRAK |
|
Peningkatan keselamatan pasien dan mutu pelayanan di rumah sakit merupakan prioritas global, mengingat tingginya angka insiden keselamatan pasien setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan standar akreditasi terhadap mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien di rumah sakit. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara, kuesioner, dan observasi yang dianalisis menggunakan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akreditasi rumah sakit berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan dan keselamatan pasien, di mana penerapan standar akreditasi mampu mengurangi angka kejadian negatif dan meningkatkan kepuasan pasien. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan akreditasi adalah alat yang efektif untuk meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit. ABSTRACT Improving patient safety and
service quality in hospitals is a global priority, given the high number of
patient safety incidents every year. This study aims to analyze the effect of
the application of accreditation standards on the quality of health services
and patient safety in hospitals. Using a qualitative approach with the case
study method, data was collected through interviews, questionnaires, and
observations that were analyzed using thematic analysis. The results show
that hospital accreditation contributes significantly to improving the
quality of service and patient safety, where the implementation of
accreditation standards is able to reduce the number of negative events and
increase patient satisfaction. These findings show that the implementation of
accreditation is an effective tool to improve the quality of service in
hospitals. |
|
Ini adalah artikel
akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA . This is an open access article under the CC BY-SA license. |
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan
kebutuhan mendasar setiap individu untuk dapat mempertahankan keberlangsungan hidup. Pelayanan kesehatan merupakan upaya esesial dalam rangka membantu setiap individu untuk memperoleh kesehatan. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan perseorangan memiliki kewajibatan dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi aspek keselamatan (Muliyadi dkk 2022).
Keselamatan pasien adalah
masalah global yang serius, karena kontribusi 2,6 juta kematian setiap tahun
menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2019 (Hermawan & Iryawati,
2022). Terdapat 7465 insiden keselamatan
pasien di Indonesia berdasarkan laporan dari Komisi Nasional Keselamatan Pasien
Pasien (KNKP) pada tahun 2019. Jumlah ini meningkat secara signifikan dari
tahun 2018 yang berjumlah 1489 insiden (Suryawinata dkk, 2022). Rumah sakit harus
menerapkan, mengembangkan dan mengevaluasi penilaian mutu yang efektif dan
berkelanjutan yang efektif dan berkesinambungan serta program peningkatan
kinerja di semua yang efektif dan berkelanjutan di seluruh rumah sakit,
berdasarkan sistem informasi (Trisno dkk, 2019).
Peningkatan hasil layanan
kesehatan melalui berbagai strategi dan metode peningkatan mutu telah menjadi
prioritas global. Para peneliti, profesional kesehatan, dan pembuat kebijakan
semakin menyadari bahwa program akreditasi layanan kesehatan berpotensi untuk
meningkatkan mutu layanan kesehatan dan mendukung kinerja yang lebih baik bagi
organisasi layanan kesehatan (Alhawajreh dkk, 2023). Seberapa baik kinerja
organisasi dalam hal keselamatan pasien, dan kualitas perawatan kesehatan yang
diberikannya, dibentuk oleh budaya yang berkaitan dengan keselamatan pasien (ALFadhalah dkk, 2022).
Selama beberapa dekade,
penyedia layanan medis dan kesehatan telah secara eksklusif bertanggung jawab
atas kualitas layanan yang mereka tawarkan (Abduljawad, 2022). Rumah sakit sebagai
institusi pemberi jasa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus
memperhatikan mutu dan keselamatan pasien (Asmirajanti dkk, 2021). Rumah sakit bertanggung
jawab dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam pengelolaan keselamatan
pasien di rumah sakit (Ghofar dkk, 2022).
Beberapa� rumah�
sakit� terakreditasi Joint� Commision International(JCI) ditemukan
sebanyak 52 insiden pada 11 rumah sakit di 5 negara. Kasus tertinggi berada di
Hongkong dengan total 31% kasus, disusul Australia 25% kasus, India 23% kasus,
Amerika 12%� kasus,� dan�
Kanada� 10%.5Sedangkan� insiden�
keselamatan� pasien� yang�
terjadi� di� Indonesia diketahui� bahwa�
terdapat� 7.465� kasus�
pada� tahun� 2019,�
yang� terdiri� dari�
171� kematian,� 80�
cedera berat, 372 cedera sedang, 1183 cedera ringan, dan 5659 tidak ada
cedera. Tingginya angka Insiden Keselamatan�
Pasien� (IKP)� di�
beberapa� negara� tersebut�
termasuk� Negara� Indonesia�
menandakan bahwa� insiden� keselamatan�
pasien� masih� sering�
terjadi (Sari dkk, 2023).
Salah satu upaya yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pasien adalah dengan menerapkan
akreditasi rumah sakit. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, mendefinisikan akreditasi
rumah sakit merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan di rumah sakit dimana
pengakuan tersebut diperoleh dari hasil penilaian yang menunjukkan rumah sakit
telah memenuhi standar akreditasi (Yulinar dkk, 2024).
Benih awal akreditasi rumah sakit telah ditanam satu abad
sebelumnya oleh American College of Surgeons . Sejak saat itu, program akreditasi rumah sakit telah berkembang pesat dan menjadi bagian integral dari sistem mutu layanan kesehatan. Akreditasi mengacu pada tinjauan sejawat eksternal yang mengevaluasi kepatuhan organisasi layanan kesehatan terhadap standar kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan tujuan
akhir untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan (Hussein dkk, 2021). Kementerian Kesehatan mengapresiasi keberhasilan rumah
sakit dalam memberikan sertifikat
akreditasi melalui lembaga independen, Komite Akreditasi Rumah Sakit
(KARS) (Pasinringi dkk, 2021).
Proses akreditasi
telah digunakan dalam layanan
perawatan kesehatan secara
global selama lebih dari seratus tahun dan secara umum diakui
sebagai komponen dasar dari
kerangka kerja keselamatan dan kualitas untuk memastikan pemberian perawatan berbasis bukti kepada pasien (Scanlan dkk, 2024). Kegiatan akreditasi mulai menyebar
ke negara-negara lain pada tahun 1980-an hingga 1990-an, terutama di
negara-negara maju. Baru-baru ini, kegiatan akreditasi rumah sakit kegiatan
akreditasi rumah sakit akhirnya diadopsi di sejumlah sejumlah negara berpenghasilan
rendah dan menengah sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan (Kartikasari dkk, 2020).
Akreditasi Rumah Sakit
adalah suatu proses penilaian kepatuhan terhadap standar yang dilakukan oleh
suatu lembaga independen dari dalam maupun luar negeri. Di Indonesia, standar
akreditasi rumah sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
adalah akreditasi yang dilakukan oleh Joint Commission International (JCI) (Avia & Hariyati, 2019). Akreditasi telah dianggap
sebagai komponen-komponen integral untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas
layanan kesehatan dan keselamatan dengan mengurangi kejadian kesalahan medis (Aldossary dkk, 2022).
Makalah ini akan menguraikan
lebih mengenai pengaruh penerapan standar akreditasi terhadap mutu dan
keselamatan pasien.
adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu, menjabarkan konsep akreditasi,
menjelaskan pengertian mutu layanan kesehatan,
menjelaskan pengertian keselamatan pasien, dan
menguraikan hubungan akreditasi dengan mutu dan keselamatan.
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan
secara kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisa pengaruh standart
akreditasi suatu RS terhadap mutu dan keselamatan pasien. Pendekatan ini
dipilih untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai kemampuan karyawan di RS
terhadap proses akreditasi yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien.
1. Subjek Penelitian
Subjek penelitian ini adalah pasien yang
telah menerima pelayanan di RS. Pemilihan subjek dilakukan secara purposive,
dengan kriteria utama yaitu pasien yang memiliki pengalaman berobat di poli
rawat jalan RS dalam waktu enam bulan terakhir
2. Teknik pengumpulan data
Data dikumpulkan melalui tiga teknik utama,yaitu :
a)
Wawancara
semi terstruktur : dimana wawancara ini dilakukan kepada pasien dan tenaga
medis di Rumah Sakit untuk mendapatkan perspektif tentang mutu layanan,standart
akreditasi dan keselamatan pasien yang telah diterapkan di rumah sakit.
Wawancara sangat diperlukan untuk menggali informasi dan pengalaman pasien.
b) Kuesioner : pasien mengisi form kuisioner yang berisi pertanyaan mengenai
pelayanan dan keselamatan pasien
3.Teknik Analisis Data
Data yang telah terkumpul akan dianalisis
menggunakan metode analisis tematik, yang melibatkan proses identifikasi,
pengelompokkan dan interpretasi tema-tema yang muncul dari hasil wawancara dan
observasi.
Proses analisis meliputi :
a.Transkripsi
data wawancara dan observasi untuk kemudian dikodekan
b.Pengelompokkan
tema terkait akreditasi, mutu layanan per bagian, dan keselamatan pasien di
tiap bagian rumah sakit
c.Interpretasi
dan triangulasi data dari wawancara, observasi dan dokumentasi untuk memastikan
validitas temuan
4.Validitas dan reliabilitas
Untuk menjaga validitas dan reliabilitas
data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber data dengan
membandingkan hasil wawancara, observasi dan data dokumentasi. Selain itu,
peneliti juga melakukan diskusi dengan tenaga ahli akreditasi rumah sakit untuk
memastikan keabsahan interpretasi hasil penelitian.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Berbagai upaya peningkatan mutu telah dikembangkan oleh Kementerian
Kesehatan diantaranya adalah akreditasi lembaga pemberi pelayanan kesehatan.
Melalui akreditasi seluruh Rumah Sakit diwajibkan untuk memenuhi semua
ketentuan penilaian berdasarkan standar pelayanan Rumah Sakit yang berlaku. Akreditasi menunjukkan komitmen nyata
sebuah Rumah Sakit dalam memperbaiki mutu pelayanan dan meningkatkan
keselamatan pasien di Rumah Sakit. Karena itu momentum akreditasi merupakan strategi utama peningkatan mutu
pelayanan Rumah Sakit. Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk
menilai kepatuhan standar akreditasi. Kendati demikian, kesadaran akan
pentingnya akreditasi bagi peningkatan mutu pelayanan pasien walaupun mengalami
peningkatan dalam prevalensi tapi masih belum dimaknai secara tepat (Jannah dkk, 2024).
Akreditasi telah dianggap sebagai elemen
penting dalam menilai dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan (Pappiya dkk, 2022). Selain itu, akreditasi adalah berguna
untuk meningkatkan manajemen risiko, menyediakan budaya keselamatan pasien di
rumah sakit mengendalikan biaya, mengefektifkan manajemen, dan membangun
inisiatif dalam hal keselamatan pasien dari rumah sakit yang mengikuti
akreditasi (Hapsari dkk, 2019). Akreditasi dianggap sebagai cara yang
dirancang untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi organisasi
layanan kesehatan dengan meningkatkan tiga tingkat utama yaitu struktur,
proses, dan hasil (Babakkor dkk, 2023). Sejalan dengan pendapat Alsaedi et al, (2023) bahwa Akreditasi rumah sakit dianggap
sebagai alat untuk meningkatkan kualitas perawatan.
Akreditasi adalah proses pengakuan
terhadap peningkatan kualitas layanan dan institusi yang diakui secara nasional
dan internasional, setelah memenuhi beberapa standar yang telah ditentukan (Zendrato, 2022) (Mosadeghrad dkk, 2020). Akreditasi rumah sakit merupakan intervensi peningkatan kualitas yang mapan
(Lewis dkk 2023). Akreditasi merupakan suatu komitmen
nyata dari rumah sakit dalam meningkatkan keselamatan dan mutu pelayanan
pasien, menjamin lingkungan pelayanan rumah sakit aman dan rumah sakit berupaya
untuk mengurangi risiko bagi pasien, pemberi pelayanan pasien dan staf rumah
sakit (Kusumawardhani dkk., 2021).
Badan Akreditasi Nasional untuk Rumah
Sakit dan (NABH) mendefinisikan akreditasi rumah sakit sebagai ''pengakuan
publik oleh badan akreditasi perawatan kesehatan nasional atau internasional,
atas pencapaian pencapaian standar akreditasi oleh sebuah organisasi perawatan
kesehatan, yang ditunjukkan melalui penilaian sejawat eksternal yang independen
terhadap tingkat kinerja organisasi tersebut dalam kaitannya dengan standar (Joseph dkk, 2021). Menurut International Society for
Quality in Health Care (ISQua), akreditasi adalah proses penilaian mandiri dan
tinjauan sejawat eksternal yang digunakan oleh layanan sosial dan organisasi
perawatan kesehatan untuk menilai secara akurat tingkat kinerja mereka dalam
kaitannya dengan standar yang ditetapkan dan untuk menerapkan cara-cara untuk
terus meningkatkan sistem perawatan kesehatan atau sosial (Coss-Mandiola dkk, 2023).
Kebijakan tentang akreditasi rumah sakit
telah tertulis dalam Permenkes nomor 12 tahun 2012, dalam peraturan tersebut
menyebutkan bahwa akreditasi rumah sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan
oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang
sudah ditetapkan (Sirait, 2019).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun
2020 Standar Akreditasi Rumah Sakit adalah pedoman yang berisi tingkat
pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu
pelayanan dan keselamatan pasien. Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan
menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi perumahsakitan.
Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan
bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi
rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate
governance) (Fitriani dkk, 2024).
Standar akreditasi rumah sakit memiliki
enam standar dalam hak pasien dan keterlibatan keluarga yang dilaksanakan oleh
tenaga kesehatan dalam rumah sakit khususnya perawat yaitu tanggung jawab dalam
hak pasien dan keterlibatan keluarga, memberikan dukungan dan berpartisipasi
dalam proses pelayanan, identifikasi nilai dan kepercayaan pasien, penjelasan
tentang hak pasien dengan cara dan bahasa yang tepat dan informed consent (Wahyuni dkk, 2023).
Proses akreditasi biasanya dimulai setelah
kelompok kerja dibentuk dan dapat mencakup staf klinis dan non-klinis di
seluruh departemen rumah sakit. Cakupan dan fungsi kelompok kerja dapat
bervariasi dan bergantung pada situasi terkini dan biasanya mencakup penilaian
risiko dan analisis kesenjangan, pekerjaan persiapan untuk survei di tempat dan
pengembangan kebijakan dan prosedur internal serta rencana perbaikan untuk
membuktikan pencapaian terhadap standar akreditasi (Al-Alawy dkk, 2021).
Inti dari akreditasi didasarkan pada
perbandingan dari realitas institusi, dievaluasi secara eksternal dan berkala
berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan sebelumnya, yang ditentukan
dengan cara yang jelas dan terstandarisasi dengan metodologi akreditasi yang
dianut oleh masing-masing negara (Oliveira dkk, 2020).
A. Mutu Layanan
Kesehatan
�Pelayanan Kesehatan adalah segala
bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif (Agustini dkk 2024).
Mutu pelayanan kesehatan merupakan hal
yang sangat penting terhadap kualitas kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan
dapat diketahui dari segi bentuk, penampilan,�
performa� suatu� jasa,�
dan� juga� bisa�
dilihat� dari� segi�
fungsinya� serta� segi estetisnya (Agustina dkk, 2023).
Mutu�
Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan
masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan
sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini,
serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien. Indikator Nasional Mutu
Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Indikator Mutu� adalah�
tolok� ukur� yang�
digunakan� untuk� menilai�
tingkat� keberhasilan� mutu pelayanan� kesehatan�
di� fasilitas� pelayanan�
kesehatan.� Dalam� rangka�
mempertahankan dan�
meningkatkan� mutu� pelayanan�
kesehatan� secara� berkesinambungan,� Puskesmas, Rumah� Sakit,�
Laboratorium� Kesehatan,� dan�
UTD� wajib� melakukan�
pengukuran� dan evaluasi mutu
pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu (Solehudin dkk, 2023). Sejalan dengan pernyataan Natasya dan Yusuf (2021), bahwa Mutu pelayanan kesehatan adalah
sesuatu yang memperlihatkan tingkatan baik buruknya suatu pelayanan kesehatan
dalam memberikan kepuasan pada pasien.
Mutu pelayanan kesehatan adalah pelayanan
kesehatan yang dapat memberikan perasaan puas atau lega kepada setiap pemakai
jasa pelayanan kesehatan. Dan perasaan puas atau lega seseorang dapat dilihat
setelah mendapatkan atau menerima suatu pelayanan. Pengingkatan mutu pelayanan
merupakan salah satu factor yang sangat penting karena mutu pelayanan berkatian
dengan kepuasan pasien yang berkunjung ke layanan kesehatan seperti rumah sakit
ataupun puskesmas (Rombon dkk, 2021). Berikut ini dimensi mutu pelayanan kesehatan: (Paraisu dkk, 2023).
1. Terwujud bukti fisik
(tangible)
Dimensi ini mencakup kondisi fasilitas fisik, peralatan serta penampilan petugas, karena jasa tidak dapat diamati secara langsung maka pelanggan sering kali berpedoman pada kondisi yang terlihat mengenai jasa dan melakukan evaluasi. Kenyataan yang berkaitan dengan hal ini mencakup objek yang sangat bervariasi,
seperti penampilan petugas,
karpet, tempat duduk, pencahayaan
ruangan, warna dinding, brosur peralatan dan fasilitas yang
digunakan.
2. Kehandalan (reliability)
Dimensi ini menunjukkan kemampuan
rumah sakit dalam memberikan pelayanan
yang akurat dan handal,
dapat dipercaya, bertanggung
jawab terhadap apa yang dijanjikan, tidak pernah memberikan janji yang berlebihan dan selalu memenuhi janjinya. Secara umum dimensi
ini merefleksikan konsistensi
dan kehandalan dari kinerja organisasi, hal ini berkaitan dengan pertanyaan berikut ini, apakah pelayanan yang diberikan dengan tingkat yang
sama dari waktu ke waktu.
Untuk melihat dimensi dapat dilihat pernyataan harapan pelanggan di bawah
ini :
a.
Jika
pelayanan yang unggul, menjanjikan melakukan sesuatu pada waktu tertentu mereka
akan melakukan hal itu.
b.
Jika
pelanggan bermasalah mereka akan menunjukkan perhatian yang tulus untuk
menyelesaikannya.
c. Layanan yang unggul melayani dengan benar pada waktu pertama kali (tidak dengan
trial and error)
d. Jasa pelayanan yang unggul melayani sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
e. Jasa pelayanan yang unggul memiliki kebijakan agar hasilnya bebas dari kesalahan.
3. Ketanggapan (responsiveness)
Dimensi ketanggapan merefleksikan komitmen untuk memberikan pelayanan tepat pada waktunya, yang berkaitan
dengan keinginan dan kesiapan
petugas untuk melayani. Dimensi ini merefleksikan persiapan rumah
sakit sebelum memberikan pelayanan.
Untuk melihat harapan pada dimensi ini dapat dilihat di bawah ini:
a.
Petugas
perusahaan yang unggul memberitahukan secara pasti kepada pelanggan kapan
pelayanan dilakukan.
b.
Petugas
yang unggul akan memberikan pelayanan dengan cepat dan tepat kepada pelanggan.
c.
Pekerja
yang unggul akan selalu berkeinginan untuk membantu pelanggan.
d.
Petugas
yang unggul tidak akan pernah terlalu sibuk untukmenanggapi tuntutan pelanggan.
4. Jaminan (assurance)
Dimensi ini mencakup pengetahuan dan
kesopanan serta kemampuan untuk memberikan kepercayaan kepada pelanggan. Dimensi ini merefleksikan kompetensi jasa
pelayanan kepada pelanggan dan keamanan operasional. Kompetensi berkaitan
dengan pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan jasa, keramahan mengacu
pada bagaimana pekerja berinteraksi dengan pelanggannya dan kepemilikan
pelanggan. Keamanan merefleksikan pelanggan bahwa ia bebas dari bahaya resiko
dan keragu-raguan
5. Perhatian (empathy)
Dimensi ini menunjukkan derajat perhatian
yang diberikan kepada setiap pelanggan. Dimensi ini merefleksikan kemampuan
pekerja untuk menyelami perasaan pelanggan, sebagaimana jika pekerja itu
sendiri mengalaminya
B. Keselamatan Pasien
Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat
asuhan pasien menjadi lebih aman yang meliputi penilaian risiko, identifikasi dan pengelolaan hal-hal yang berkaitan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan risiko dan mencegah terjadinya cedera yang diakibatkan oleh kesalahan akibat melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan (Silalahi
dkk, 2022). Sejalan dengan pernyataan Indah
dkk, (2023), bahwa Keselamatan pasien (patient
safety) ialah sistem dimana
suatu rumah sakit atau pelayanan
kesehatan dapat memberikan asuhan
pelayanan kepada pasien dalam upaya terjadinya pencegahan yang disebabkan karena kesalahan akibat suatu tindakan atau suatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan. Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017, dimana Keselamatan Pasien adalah sistem yang dikembangkan untukperawatan pasien lebih aman dengan meningkatkan penilaian risiko, mengidentifikasi dan mengelola risiko pasien, serta melaporkan
dan menganalisis insiden, serta kemampuan untuk mempelajari sampul dari insiden yang mendatang untuk meminimalisir munculnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan dari kesalahan akibat tindakan yang diberikan atau tindakan yang memang tidak harus di lakukan
atau diambil.
Menurut
Marseno, Patient Safety atau keselamatan pasien adalah suatu sistem yang
membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman. Sistem ini mencegah
terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu
tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (Sundoro dkk, 2023).
Menurut Komite
Keselamatan Pasien Rumah Sakit tahun 2008, keselamatan pasien adalah kondisi
pasien bebas dari cedera yang tidak seharusnya terjadi yang masih bisa
dihindari atau bebas dari risiko dan cidera yang berpotensial akan terjadi (Salawati, 2020). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
mendefinisikan keselamatan pasien sebagai tidak adanya bahaya yang dapat
dicegah pada pasien selama proses perawatan kesehatan dan� pengurangan�
risiko� bahaya� yang�
tidak� perlu� terkait�
dengan� perawatan� kesehatan hingga� batas�
minimum� yang� dapat�
diterima (Eglseer dkk, 2020).
Penerapan keselamatan pasien sangat
penting untuk rumah sakit karena dampak yang akan timbul bila program
keselamatan pasien tidak dilaksanakan dapat memperparah kondisi sakit pasien,
memperbesar biaya yang dikeluarkan bahkan kematian. Selain itu, keselamatan
pasien juga menjadi prioritas utama dalam layanan kesehatan dan merupakan
langkah kritis pertama memperbaiki kualitas pelayanan serta berkaitan dengan
mutu dan citra rumah sakit. Oleh karena itu, penting bagi perawat dan pihak
rumah sakit untuk memperhatikan dan menerapkan standar keselamatan pasien dalam
praktik keperawatan di rumah sakit (Kurniadi dkk, 2023).
Budaya
keselamatan pasien tercermin dari kompetensi di bidangnya, persepsi, sikap,
pola perilaku yang menjadi dasar komitmen dan keterampilan dalam mengelola
keselamatan pasien di dalam institusi. Budaya keselamatan pasien yang
terinternalisasi dengan cukup baik akan menciptakan lingkungan kerja yang
kondusif, aman, dan efisien yang memuaskan staf dan karyawan rumah sakit serta
tanggap terhadap keluhan, saran, dan kritik dari masyarakat (Indrayani dkk, 2021). Patient Safety Network telah
mendefinisikan keselamatan pasien sebagai �kebebasan dari cedera yang tidak
disengaja atau dapat dicegah yang disebabkan oleh perawatan medis (Al-Surimi dkk, 2021).
Dalam
pengaturan perawatan kesehatan, akreditasi adalah dimaksudkan untuk menilai
kualitas perawatan kesehatan dan memastikan keselamatan pasien (Al-Sayedahmed dkk, 2021). Enam sasaran keselamatan pasien menurut
standar Komisi Akreditasi Rumah Sakit versi 2012�� antara��
lain:�� ketepatan�� identifikasi�� pasien,��
meningkatkan�� komunikasi�� yang��
efektif, meningkatkan�
keamanan� obat� yang�
perlu� diwaspadai� (high-alert),� memastikan�
benar� tempat, benar�� prosedur,��
dan�� benar�� pembedahan��
pasien,�� mengurangi�� risiko��
infeksi�� dari�� pekerja kesehatan, mengurangi risiko pasien
jatuh (Wahid dkk, 2022).
Sasaran
keselamatan pasien merupakan syarat untuk ditetapkan disemua rumah sakit yang
diakreditasi oleh komisi akreditasi rumah sakit. Penyusunan sasaran ini mengacu
Nine Life-Saving Patient Safety Solution dari WHO patient safety
yang digunakan juga oleh Joint Commision International (JCI) dan standar
akreditasi rumah sakit di Indonesia, sebagai berikut: (Kurniadi dkk, 2023) (C.P.Sendoh dkk,2023).
1. Ketepatan identifikasi pasien
2. Peningkatan komunikasi yang efektif
3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (High
Alert)
4.
Kepastian
tepat - lokasi, tepat - prosedur, tepat � pasien operasi
5.
Pengurangan
Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan
6. Pengurangan Risiko Pasien Jatuh
Hubungan
Akreditasi dengan Mutu dan Keselamatan
Mutu pelayanan kesehatan merupakan tingkat
kesempurnaan dalam pelayanan yang dilakukan dan dilaksanakan dengan standar
yang telah berlaku yang bersifat multidimensi, Mutu pelayanan kesehatan ialah
tingkat kesempurnaan pada suatu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sesuai
dengan standar pelayanan serta kode etik yang ditetapkan, Mutu pelayanan
kesehatan merupakan penilaian alat ukur yang digunakan dalam memberikan
penilaian kebutuhan serta harapan pasien dalam pelayanan Kesehatanmemenuhi
standar pelayanan dan profesional secara efektif menyediakan sumber daya
potensial yang sudah ada di instansi kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit
dan lainnya secara efisien aman, dan patuh terhadap etika, norma, hukum serta
sosial budaya dengan memperhatikan potensi serta keterbatasan pemerintah dan
masyarakat sebagai konsumen (Indah dkk, 2023).
Miandi dan
Peristiowati (2022) menyatakan bahwa Hubungan akreditasi
dengan penerapan keselamatan pasien terletak pada ketersedian sarana dan
prasarana di rumah sakit. Bagi rumah sakit yang mendapatkan akreditas tinggi
maka penerapan keselamatan pasien akan mudah untuk dijalankan. Karena
ketersediaan sarana dan prasarana yang merupakan salah satu nilai dari
akreditas dan sarana dan prasaranan tercukupi makan akan lebih memudahkan
perawat dan staf lainnya untuk lebih mengutamakan keselamatan pasien.
Sejalan dengan
penelitian yang dilakukan oleh Yulinar dkk, (2024), bahwa�
akreditasi rumah sakit memiliki hubungan positif dengan keselamatan
pasien. Akreditasi mendorong rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan,
menerapkan standar keselamatan pasien yang lebih ketat, meningkatkan budaya
keselamatan pasien, menurunkan angka kejadian, meningkatkan kepuasan pasien,
menerapkan standar dan prosedur keselamatan pasien, dan meningkatkan komunikasi
antar staf rumah sakit.
Hasil penelitian David dkk, (2020) menjelaskan bahwa akreditasi rumah sakit
berdampak positif pada kualitas layanan. Hasil pelaksanaan akreditasi Rumah
Sakit berdampak adanya perubahan dari segi pelayanan kepada pasien, alat-alat
di Rumah Sakit lebih ditingkatkan atau lebih lengkap, sarana dan prasarana yang
baik, maka hal ini memberikan rasa nyaman terhadap fasilitas yang tersedia, dan
assesment (penilaian) terhadap individu Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu lebih
ditingkatkan dalam hal mutu pelayanan.
Hasil penelitian Huriati dkk, (2022), menyimpulkan bahwa Adapun hal yang dapat
mempengaruhi mutu pelayanan keselamatan di rumah sakit antara lain penerapan
standar akreditasi, penilaian dimensi budaya keselamatan pasien, gaya dan peran
pemimpin dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan, komunikasi tenaga
kesehatan terhadap pasien dan keluarga pasien, serta bagaimana persepsi perawat
tentang budaya keselamatan pasien.
KESIMPULAN
Akreditasi rumah sakit adalah proses pengakuan
terhadap peningkatan kualitas layanan yang bertujuan untuk meningkatkan
manajemen risiko, budaya keselamatan pasien, dan efisiensi manajemen. Mutu
pelayanan kesehatan mencakup berbagai aspek, seperti kualitas pelayanan,
standar ilmiah terkini, dan kepuasan pasien, dengan tujuan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Keselamatan pasien merupakan
sistem yang memastikan perawatan di rumah sakit lebih aman dengan mengelola
risiko, melaporkan insiden, dan menerapkan solusi untuk mencegah cedera akibat
kesalahan tindakan atau kelalaian, sehingga tujuan utamanya adalah mencegah
bahaya yang dapat dihindari selama perawatan. Selain itu, akreditasi terbukti
memiliki hubungan positif dengan keselamatan pasien, karena rumah sakit yang
terakreditasi memiliki sarana dan prasarana yang memadai, mendukung penerapan
standar keselamatan, serta meningkatkan kualitas komunikasi antar staf,
sehingga mutu pelayanan meningkat dan angka kejadian negatif berkurang.
REFERENSI
Abduljawad, A.A. 2022. Impact of Accreditation
on Improvement of Hospital�s Infection Control Programs Quality and Safety in
Saudi Arabian Hospitals. Journal of Research in Medical and Dental Science,
10(9).
Agustina, D.,
Salsabila, L.N., Nasution, E.M. & S, D. 2023. Startegi Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit. Detector, 1(3).
Agustini, S.,
Wahyudi, A. & Priyatno, A.D. 2024. Analisis Mutu Pelayanan Kesehatan
Terhadap Kepuasan Pasien. �Aisyiyah Medika, 9(2).
Al-Alawy, K.,
Moonesar, I.A., Gaafar, H.A.M.O., Bawadi, E.I.A.-A. & Gaafar, R. 2021. Hospital Accreditation: A Review of Evidence,
Regulatory Compliance, and Healthcare Outcome Measures. Dubai Medical Journal, 4(3).
Al-Sayedahmed,
H., Al-Tawfiq, J., Al-Dossary, B. & Al-Yami, S. 2021. Impact of Accreditation Certification on
Improving Healthcare Quality and Patient Safety at Johns Hopkins Aramco
Healthcare. Global Journal on Quality and Safety in Healthcare, 4(3).
Al-Surimi, K.,
Najjar, S., Quidaihi, A. Al & Masuadi, E. 2021. The Impact of a National
Accreditation Program on Patient Safety Culture in a Tertiary Hospital: Pre-
and Post-Evaluation Study. Global Journal on Quality and Safety in Healthcare,
4(1).
Aldossary, N.G.,
Fatima, A. & Aldarwish3, Z.Q. 2022. The Impact of Accreditation on Patient
Safety and Quality of Care as Perceived by Nursing Staff in a Cardiac Care
Centre in the Eastern Province, Kingdom of Saudi Arabia. Saudi Journal of
Nursing and Health Care, 5(8).
ALFadhalah, T.,
Mudaf, B. Al, Salem, G. Al, Alghanim, H.A., Abdelsalam, N., Najjar, E. El,
Abdelwahab, H.M. & Elamir, H. 2022. The Association Between Patient Safety
Culture and Accreditation at Primary Care Centers in Kuwait: A Country-Wide
Multi-Method Study. Risk Management and Healthcare Policy, 5.
Alhawajreh, M.J.,
Paterson, A.S. & Jackson, W.J. 2023. Impact of hospital accreditation on
quality improvement in healthcare: A systematic review. PLoS One, 18(12).
Alsaedi, A., Sukeri,
S., Yaccob, N.M. & Almazroea, A. 2023. Impact of the Accreditation Program
of the Saudi Central Board for Accreditation of Healthcare Institutions on the
Safety Dimension of the Institute of Medicine Quality. Journal of Multidisciplinary
Healthcare, 16.
Asmirajanti, M.,
Aliyupiudin, Y., Rusmini, S., Rumondang, P.R., Chanafie, D. & Supyono 2021.
Penerapan Standar Akreditasi
Terhadap Mutu Dan Keselamatan Pasien Sebelum Dan Selama Pandemi Covid-19. Journal of Hospital Accreditation, 3(2).
Avia, I. &
Hariyati, R.T.S. 2019. Impact of hospital accreditation on quality of care: A
literature review. Enfermerica Clinica, 29(S2).
Babakkor, M.A. &
Kattan, W.M. 2023. Accreditation Impact on Quality of Healthcare Organization
Services and Culture in a Tertiary Hospital in Saudi Arabia. Saudi Journal of
Health Systems Research, 3(1).
C.P.Sendoh, A.,
M.Pertiwi, J. & Manoppo, J.I.C. 2023. Analisis Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien di
Instalasi Gawat Darurat Rumah SakitX Provinsi Sulawesi Utara. Medical Scope Journal, 5(1).
Coss-Mandiola, J.,
Vanegas-L�pez, J., Rojas, A., Dub�, P., Campillay-Campillay, M. & Carrasco,
R. 2023. Accreditation of Quality in Primary Health Care in Chile: Perception
of the Teams from Accredited Family Healthcare Centers. International Journal
of Environmental research and Public health, 20(3).
David, B., Suparlan,
M., Tambengi, B.M. & Ohoiledwarin, M.K. 2020. Nurses Perceptions About the
Impact of Accreditation Mind and Noble in Hospital Bitung. Juiperdo, 2.
Eglseer, D.,
Osmancevic, S., Hoedi, M., Lohrmann, C. & Bauer, S. 2020. Improving the quality of nursing care in
Austria: 10 years of success. Journal of Nursing Management, 29(2).
Fitriani, E.,
Afandi, D., Herniwanti, Rany, N. & Jepisah, D. 2024. Penerapan Indikator
Nasional Mutu (Inm) Untuk Peningkatan Mutu Pelayanan Dalam Pencapaian Standar
Akreditasi Rumah Sakit Di Rsud Bangkinang. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada
Masyarakat, 7(2).
Ghofar, A., Zuliani
& Ukhrowi, W.B. 2022. Manajemen
Keselematan Pasien Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Pasien. Jurnal
Keperawatan, 14(1).
Hapsari, Y.
& Sjaaf, A.C. 2019. Pengaruh Akreditasi Rumah Sakit terhadap Budaya
Keselamatan dan Kepuasan Pasien: Tinjauan Sistematis. The 6th International Conference on Public
Health, 4(02).
Hermawan, A. &
Iryawati, D. 2022. Implementation Of Patient Safety Under Ministry Of Health
Hospital Accreditation Standard. Proceeding The Second Muhammadiyah
Internasional Public Health and Medicine Conference, 2(1).
Huriati, H.,
Shalahuddin, S., Hidayah, N., Suaib, S. & Arfah, A. 2022. Quality of
service for patient safety in hospitals. Forum Ekonomi, 24(1).
Hussein, M.,
Pavlova, M., Ghalwash, M. & Groot, W. 2021. The impact of hospital
accreditation on the quality of healthcare: a systematic literature review. BMC
Health Services Res.earcvh, 21(1057).
Indah, G.S.P.,
Faridah, I. & Wibisno, A.Y.. 2023. Pengaruh Keselamatan Pasien Dalam Ketepatan Identifikasi Pasien Pada
Mutu Pelayanan Kesehatan Selama Masa Pandemic Covid 19. KLINIK, 2(1).
Indrayani, P.M.,
Januraga, P.P. & Negara, S. 2021. The impact of hospital accreditation on
patient safety culture in the health services implementation at Sanglah General
Hospital, Bali. Public Health and Preventive Medicine Archive, 9(2).
Jannah, M., Zebua,
Y. & Zuang 2024. Persepsi
Perawat Tentang Dampak Akreditasi Di Rumah Sakit Harapan Siantar. Jurnal
Administrasi Rumah Sakit, 1(1): 28�34.
Joseph, L.,
Agarwal, V., Raju, U., Mavaji, A. & Rajkumar, P. 2021. Perception of Hospital Accreditation Impact
among Quality Management Professionals in India: A Survey-Based Multicenter
Study. Global Journal on Quality and Safety in Healthcare, 4.
Kartikasari, D.,
Aryanti, E. & Kristanto, T. 2020. Strategies for Implementing National
Standards of Hospital Accreditation to Create Quality Improvement of
Patient-Centered Care Services. Advances in Health Sciences Research, 31.
Kurniadi, Z., Noer,
R.M. & Suangga, F. 2023. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keselamatan Pasien
Oleh Perawat Di Rumah Sakit X Di Tanjungpinang. Jurnal Universitas
Dharmawangsa, 17(4).
Kusumawardhani,
O.B., Adji, I.S. & Supriyanto, A. 2021. Analysis of the Effect of
Performance and Individual Characteristics of Medical Employees on
Understanding of Accreditation in Karanganyar District Hospital. International
Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8(4).
Lewis, K. &
Hinchcliff, R. 2023. Hospital accreditation: an umbrella review. International
Journal for Quality in Health Care, 35(1).
Miandi, R.K. &
Peristiowati, Y. 2022. Pengaruh
Akreditasi Untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien di Rumah
Sakit (Studi Sistematik Review). Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan
Imelda, 7(1).
Mosadeghrad,
A.M., Jaafaripooyan, E., Yousefinezhadi, T. & Keykhani, S. 2020. Hospital Accreditation method: A comparative
study. Payesh, 19(5): 532�540.
Muliyadi &
Yulia, S. 2022. Penerapan
Sasaran Keselamatan Pasien Di Pelayanan Rumah Sakit. �Aisyiyah Medika, 7(2).
Natasya, N.
& Yusuf, M. 2021. Mutu Pelayanan Kesehatan pada Pasien yang pernah
menggunakan BPJS. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 5(3).
Oliveira,
J.L.C. de, Cervilheri, A.H., Haddad, M. do C.L., Magalh�es1, A.M.M. de,
Ribeiro, M.R.R. & Matsuda, L.M. 2020. Interface between accreditation and patient safety: nursing team
perspectives. Journal of School of Nursing, 54.
Pappiya, E.M.,
Alfinnis, H.A., Duways, A.S. Al, Balhareth, F.Z., Mansour, A.S. Al, Almutlaq,
M.M., Almordef, I.S., Salem, A.M. Al, Almansour, F.H.H., Mofareh, N. &
Giraish, A. Al 2022. Impact of Hospital Accreditation Program (CBAHI) on
Patient Safety: Nurses Perspective in Secondary Care Hospital, Najran. EAS
Journal of Nursing and Midwifery, 4(6).
Paraisu, W.M.M.S.
& Mulyanti, D. 2023. Theoretical Review Study: Peran Dan Fungsi Mutu
Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit. DIAGNOSA, 1(1): 46�52.
Pasinringi,
S.A., Rivai, F., Arifah, N. & Rezeki, S.F. 2021. The relationship between service quality
perceptions and the level of hospital accreditatio. Gaceta Sanitaria, 25(S2).
Rombon, L.A.Y.,
Podun, B.J. & Mamuaja, P.P. 2021. Pengaruh Mutu Pelayanan Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien Di Puskesmas
Papakelan. Pidemia, 02(02).
Salawati, L.
2020. Penerapan Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Averrous, 6(1).
Sari, D.W.,
Rosyidah & Rulyandari, R. 2023. Penerapan Budaya Keselamatan Pasien Di
Rumah Sakit: Narrative Literature Review. Afiasi: Jurnal Kesehatan Masyarakat,
8(3).
Scanlan, R.,
Flenady, T. & Judd, J. 2024. Impact
of short-notice accreditation assessments on hospitals� patient safety and
quality culture�A scoping review. Journal of Advanced Nursing, 80(10).
Silalahi, Y.,
Nasution, S.W. & Ginting, C.N. 2022. The Effect Of Implementation Of
Patient Identification Based On The Pall Accreditation Standards On Improving
The Patient Safety Program At Royal Prima General Hospital In 2022.
International Journal of Health and Pharmaceutica, 2(4).
Sirait, F.L.R. 2019.
Pengaruh Akreditasi Rumah
Sakit Dalam Menjamin Mutu Pelayanan Dan Keselamatan Pasien. Osfpreprints, 1.
Solehudin &
Sihura, S.S.G. 2023. Pengaruh Akreditasi Terhadap Peningkatan Mutu Pelayanan
Rumah Sakit. Jurnal Medika Husada, 3(1).
Sriningsih, N.
& Marlina, E. 2020. Pengetahuan Penerapan Keselamatan Pasien (Patient
Safety) Pada Petugas Kesehatan. Jurnal Kesehatan, 9(1).
Sundoro, T.,
Sari, D.W., Alvionita, I., Nuhuyanan, W.R. & Bafadhal, A. 2023. Evaluasi Strategi Peningkatan Mutu Dan
Keselamatan Pasien Di Rumah Sakit X Yogyakarta. ALBAMA, 16(2): 1�23.
Suryawinata, A.,
Sundari, S. & Aini, Q. 2022. Analyzing an Implementation of Patient Safety
Targets Standards at Ja�far Medika Hospital Based on Hospital Accreditation
National Standards (SNARS) Issue 1.1. Jurnal Aisyah: Jurnal Ilmu Kesehatan,
7(S1).
Trisno, T., Putra,
A.P. & Purwanza, S.W. 2019. The Impact of Hospital Accreditation on Nurses�
Perceptions of Quality of Care? Jurnal Ners, 14(3).
Wahid, N.A. &
Mudayana, A.A. 2022. Implementation of Patient Safety IndicatorsBased on
Hospital Accreditation Commisions (KARS) Standars at Public Hospital Wonosari,
Yogyakarta. International Journal of Healthcare Research, 5(2).
Wahyuni, E. &
Hadithya, R. 2023. Pengaruh Hasil Akreditasi Hak Pasien Dan Keterlibatan
Keluaraga (HPK1) Terhadap Kualitas Pelayanan di RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa
Bara. Ekonomika45, 11(1).
Yulinar, V.S.
& Dhamanti, I. 2024. Pengaruh Dan Penerapan Akreditasi Terhadap Keselamatan
Pasien Di Rumah Sakit: Literature Review. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(2).
Yusfik, Y.
& Achirman 2022. Evaluasi Implementasi Peningkatan Mutu Dan Keselamatan
Pasien Berdasarkan Penilaian Akreditasi Versi 2012 Diruang Rawat Inap Rumah
Sakit Awal Bros Tangerang Banten. Journal
Health and Sciece, 6(3).
Zendrato, M.L.V.
2022. Improving Quality of Health Service Through Accreditation. Journal of
Global Research in Public Health, 7(2).