Stefanus David Ardiyanto1, Yurisa Martanti2, Anriz Nazaruddin
Halim3
Prodi Magister Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya
Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3
Kata kunci: Saham, Akta Jual Beli, Wanprestasi Keywords: Shares, Sale and Purchase Deed, Default |
|
ABSTRAK |
|
Akta Notaris merupakan salah satu alat bukti otentik yang mempunyai
kekuatan hukum yang sempurna di Pengadilan. Salah satu kegiatan yang didukung
oleh jabatan Notaris sebagai salah satu profesi penunjang adalah pasar modal,
dalam hal ini mengenai peralihan saham.Dalam pelaksanaannya sering kali
dijumpai Akta Notaris terkait peralihan kepemilikan saham dalam kegiatan
Pasar Modal tidak dilaksanakan oleh penjual maupun pembeli saham, sehingga
tidak jarang menimbulkan terjadinya wanprestasi, yang pada akhirnya akta jual
beli saham tersebut dibatalkan oleh pengadilan.Peneliti mencoba meneliti
rumusan masalah tentang akibat hukum terhadap akta jual beli saham yang
dibatalkan oleh Pengadilan, dan tentang kepastian hukum terhadap akta Notaris
yang dibatalkan oleh Pengadilan akibat adanya wanprestasi. Dengan menggunakan
teori Akibat Hukum dari Soeroso dan Kepastian Hukum dari Jan Michiel Otto.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis
normatif yaitu penelitian hukum kepusatakaan atau data sekudner dengan sumber
bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.� Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa
akibat hukum terhadap akta jual beli saham yang dibatalkan maka terhadap akta
pemindahan hak atas saham/akta jual beli saham yang dibuat dapat diajukan
pembatalan pada lembaga peradilan dan bila dibatalkan oleh pengadilan maka
jual beli saham tersebut memiliki kepastian hukum dan berakibat terhadap akta
yang dibuat Notaris tersebut dianggap tidak pernah terjadi. The Notary Deed is one of the authentic evidence tools that has
perfect legal force in the Court. One of the activities supported by the
Notary position as one of the supporting professions is the capital market,
in this case regarding the transfer of shares. In its implementation, it is
often found that Notary Deed related to the transfer of share ownership in
Capital Market activities is not carried out by the seller or buyer of
shares, so it is not uncommon to cause default, which in the end the share sale
and purchase deed is canceled by the court. The researcher tries to examine
the formulation of the problem about the legal consequences of the share sale
and purchase deed canceled by the Court, and about the legal certainty of the
Notary deed canceled by the Court due to default. By using the theory of
Legal Consequences from Soeroso and Legal Certainty from Jan Michiel Otto.
The method used in this study is a type of normative juridical research,
namely central law research or secretarial data with sources of primary,
secondary, and tertiary legal materials.�
From the results of the research, it can be obtained that the legal
consequences of the canceled deed of sale and purchase of shares, the deed of
transfer of rights to shares/deeds of sale and purchase of shares made can be
submitted for cancellation to the judicial institution and if canceled by the
court, the sale and purchase of shares has legal certainty and has
consequences for the deed made by the Notary is considered to have never
happened. |
|
Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi
CC BY-SA . This is an open access article under the CC BY-SA license. |
PENDAHULUAN
Di Indonesia dalam perkembangan perekonomian nasional, Perseroan Terbatas
(PT) turut menjadi salah satu pengerak perekonomian melalui business to business (Ukami et al., 2024). Selain itu PT tidak hanya berfungsi sebagai entitas hukum untuk
menjalankan bisnis, tetapi juga sebagai subjek yang terlibat secara langsung
dalam kegiatan pasar modal (Padmanegara, 2024). Partisipasi PT dalam pasar modal melibatkan berbagai proses hukum yang memerlukan intervensi dan penanganan oleh pihak profesional, termasuk Notaris. Di dalam kegiatan permodalan di Indonesia, Perseroan Terbatas diatur
didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbuka (UUPT) (Musriansyah & Sihabudin, 2017), kemudian terkait
dengan sektor bidang
pasar modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kembali diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan perubahan
terakhirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasar modal dapat diartikan
juga sebagai pasar yang dikelola
secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan sekuritas (surat berharga) (Destina Paningrum, 2022), seperti obligasi, saham preferen, saham biasa, waran,
dan right dengan menggunakan
jasa perantara, komisioner, underwriter, dan lembaga
yang lain yang ada pada pasar tersebut.
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan
dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (Sholikah et al., 2022). Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai
sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Di satu sisi kegiatan pasar modal sendiri dapat terlaksana dengan adanya beberapa
profesi penunjang pasar modal yang salah satunya adalah Notaris (Hajayanti et al., 2024). Notaris yang melakukan kegiatan Pasar Modal, tidak
terlibat secara langsung dengan kegiatan Pasar Modal (Hajayanti et al., 2024), karena tugas Notaris sebagai profesi penunjang Pasar
Modal hanya dalam bentuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum,
perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta
otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse,
salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak
juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan rumusan Pasal 15 ayat
1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Di pasar modal Indonesia, transaksi jual beli saham merupakan kegiatan yang
umum dilakukan untuk memperoleh kepemilikan saham suatu PT. Prosedur hukum
untuk menjalankan transaksi ini melibatkan peran penting dari Notaris dalam
proses pembuatan dan legalisasi akta jual beli saham (Yoyo Arifardhani & MM, 2020). Akta jual beli saham yang disusun oleh Notaris harus
mencerminkan ketentuan yang jelas dan akurat, serta mematuhi peraturan yang
berlaku, namun tidak jarang jual beli yang dilakukan dan telah dituangkan dalam
Akta yang dibuat Notaris terkait peralihan kepemilikan saham tidak dilaksanakan
oleh penjual maupun pembeli saham, Namun, dalam prakteknya, terdapat risiko
wanprestasi yang dapat timbul dalam konteks akta jual beli saham. Wanprestasi
terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau janji yang telah
disepakati dalam akta jual beli saham, baik itu terkait dengan kelengkapan
informasi, keabsahan transaksi, atau aspek lain yang dapat mempengaruhi
validitas dan kekuatan hukum dari transaksi tersebut.
Permasalahan wanprestasi dalam akta jual beli saham dapat memunculkan
berbagai konsekuensi hukum dan finansial yang signifikan bagi semua pihak yang
terlibat, termasuk PT, investor, dan Notaris (NASIONAL, n.d.). Tantangan terbesar adalah dalam menyelesaikan sengketa
yang timbul akibat wanprestasi tersebut, yang dapat melibatkan proses hukum
yang kompleks dan memakan waktu (Harahap, 2024). Oleh karena itu, peran Notaris dalam memastikan
integritas dan keabsahan akta jual beli saham menjadi sangat penting untuk
menghindari risiko wanprestasi (MULIA, 2024). Notaris bertanggung jawab untuk memverifikasi semua
informasi yang tercantum dalam akta, memastikan bahwa semua pihak terlibat
memahami dan menyetujui isi akta, serta mengonfirmasi keabsahan dokumen yang
diperlukan (FARDELA, 2024). Adapun dalam halnya Notaris tidak memenuhi
prinsip-prinsip sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris yang berlaku,
kemudian KUHPerdata serta Kode Etik, maka dalam hal akta yang dibuatnya menjadi
batal demi hukum ketika suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal sebagai
suatu syarat objektif tidak terpenuhi yang berarti perjanjian tersebut batal
dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu
perikatan. Perihal batal demi hukum ini diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata yang
menerangkan bahwa suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu
sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
Untuk dapat membedakan penelitian ini dengan penelitian lainnya yang serupa
perlu dijelaskan beberapa perbedaan antara penelitian ini dengan beberapa
penelitian lainnya yang sejenis diantaranya �penelitian
Trisyadi pada Universitas Jayabaya tahun 2019 yang berjudul �Perlindungan
Hukum Terhadap Notaris Pasar Modal Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal Atas
Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan� dimana dalam penelitian ini terdapat
persamaan yaitu sama-sama membahas terkait Notaris sebagai profesi penunjang
pasar modal, namun terdapat perbedaan yaitu masalah yang dibahas peneliti
berkaitan dengan akta Notaris selaku profesi penunjang pasar modal yang dibuat
dan menimbulkan masalah hukum sedangkan Trisyadi membahas mengenai adanya
pungutan terhadap Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal oleh OJK.
(Mario et al.,
2020), dalam penelitian yang
berjudul �Keabsahan Pengalihan Jual Beli Saham Tanpa Melalui Perjanjian Jual
Beli Saham�, dimana dalam penelitian ini terdapat persamaan penelitian dengan
penelitian ini yaitu sama-sama membahas mengenai jual beli saham perseroan terbatas
yang tidak didasarkan dari adanya Akta Jual Beli Saham yang dibuat Notaris,
namun terdapat perbedaan dimana dalam penelitian ini jual beli saham yang
dimaksud adalah terkait jual beli saham PT Terus Jaya Maju, sedangkan dalam
penelitian Dian Mario, jual beli saham yang dimaksud adalah jual beli saham PT
Gusung Duta Tamisa.
(Wulandari, 2021), dalam judul penelitian
�Kepastian Hukum Pengambilalihan Saham Perseroan Terbatas Tertutup Dengan Akta
Jual Beli Saham�, dimana dalam penelitian ini diketahui terdapat persamaan
penelitian dengan penelitian ini yaitu sama-sama membahas mengenai jual beli
saham perseroan terbatas, namun terdapat perbedaan dimana dalam penelitian ini
jual beli saham didasarkan dari adanya Akta Jual Beli Saham yang dibuat secara
melawan hukum, sedangkan dalam penelitian (Wulandari, 2021), jual beli saham didasarkan
tanpa adanya Akta Jual Beli Saham.
(Narulita et al.,
2020), dalam penelitian yang
berjudul, �Akibat Hukum Dari Notaris Dibuatnya Akta Jual Beli Saham Yang
Tumpang Tindih�, dimana dalam penelitian ini terdapat persamaan penelitian
dengan penelitian ini yaitu sama-sama membahas mengenai jual beli saham
perseroan terbatas, namun terdapat perbedaan dimana dalam penelitian ini jual
beli saham yang dibuat secara melawan hukum karena dibuat tanpa persetujuan
salah satu pihak, sedangkan dalam penelitian (Narulita et al.,
2020), jual beli saham didasarkan
dari adanya Akta Jual Beli Saham yang dibuat secara melawan hukum karena
terdapat akta jual beli saham yang tumpang tindih.
Anak Agung Ayu Adinda Putri, dalam penelitian
yang berjudul, �Tanggungjawab Notaris terhadap Akta Jual Beli Saham Dengan
Surat Kuasa Mewakili Yang Tanggalnya Melampaui Akta�, dimana diketahui dalam
penelitian ini terdapat persamaan penelitian dengan penelitian ini yaitu
sama-sama membahas mengenai jual beli saham perseroan terbatas, namun terdapat
perbedaan dimana dalam penelitian ini jual beli saham didasarkan dari adanya
Akta Jual Beli Saham yang dibuat secara melawan hukum karena dibuat tanpa
persetujuan salah satu pihak, sedangkan dalam penelitian Anak Agung Ayu Adinda
Putri, jual beli saham didasarkan dari adanya Akta Jual Beli Saham yang dibuat
dengan menggunakan surat kuasa mewakili yang tanggalnya melampaui tanggal yang
tertera pada akta.
2. Rumusan Permasalahan
Dari uraian latar belakang masalah tersebut diatas, dapat diketahui bahwa
permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai akibat
hukum terhadap Akta Jual Beli Saham yang dibatalkan oleh Pengadilan akibat
adanya wanprestasi dan kepastian hukum terhadap Akta Notaris yang dibatalkan
oleh Pengadilan akibat adanya�
wanprestasi.
3. Kegunaan Penelitian
Karya tulis ini diharapkan dapat memiliki beberapa kegunaan, baik kegunaan
praktis maupun kegunaan teoritis, yang diharapkan dapat berguna bagi
perkembangan ilmu hukum dan kenotariatan, terutama kepastian hukum dan akibat
hukum terhadap Akta Jual Beli Saham yang dibatalkan oleh Pengadilan akibat
adanya wanprestasi
4. Kerangka Teori
Teori Akibat Hukum, menurut R. Soeroso, merupakan suatu akibat
yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum
terhadap obyek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena
kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah
ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum (Soeroso R. , 2011) dan Teori
Kepastian Hukum, menurut Jan Michiel Otto, merupakan titik akhir dari setiap
sistem hukum yang mampu memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
dapat memperoleh pemulihan yang efektif melalui sistem hukum yang ada (Otto Jan
Michiel, 2016).
METODE PENELITIAN
Dalam
penelitian ini, peneliti menggunakan metode Penelitian Jenis Hukum Yuridis
Normatif yaitu penelitian hukum yang menekankan pada data sekunder dalam
peneltian dan mengkaji asas-asas, hukum positif yang berasal dari data
kepustakaan.
2.
Pendekatan Penelitian
Adapun
pendekatan penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah
:
a.
Pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah
semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan isu hukum
yang dibahas.
b.
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) adalah pendekatan dalam
penelitian hukum yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian
permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep-konsep hukum yang
melatarbelakanginya, atau bahkan dapat dilihat dari nilai-nilai yang terkandung
dalam penormaan sebuah peraturan kaitannya dengan konsep-konsep yang digunakan.
c. Pendekatan Analitis (Analytical Approach) adalah
analisis terhadap bahan hukum untuk mengetahui makna yang dikandung oleh
istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan secara
konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik-praktik dan
keputusan-keputusan hukum.
d.
Pendekatan kasus (case approach) adalah pendekatan dalam penelitian hukum normatif yang
peneliti mencoba membangun argumentasi hukum dalam perspektif kasus konkrit
yang terjadi dilapangan.
3. Sumber
Bahan Hukum
Dalam penelitian ini,
peneliti menggunakan data sekunder dalam penelitian. Data sekunder merupakan
data kepustakaan yang di dalamnya mengandung bahan hukum, yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
4. Teknik
Analisis Bahan Hukum
Teknik analisis yang
digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah :
a. Penafsiran gramatikal
Sebagian menyebutnya
sebagai penafsiran penafsiran berdasarkan tata bahasa atau ilmu bahasa (de
gramatikale of taalkundige interpretatie). Penafsir berusaha menemukan arti suatu kata, istilah,
frasa, atau kalimat hukum dengan cara menghubungkan teks itu pada penggunaan
tata bahasa atau pemakaian sehari-hari.
b. Penafsiran sistematis
Penelitian terhadap
sistematik hukum dapat dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum
tercatat. Tujuannya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap
pengertian-pengertian, pokok/dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek
hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum.
c. Konstruksi Hukum Argumentum a Contrario
Merupakan cara penafasiran atau menjelaskan undang-undang
yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkret yang
dihadapi oleh undang-undang.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Saham Yang Dibatalkan
Oleh Pengadilan Akibat Adanya Wanprestasi
Akibat hukum terhadap Notaris dalam hal pembatalan
Akta Jual Beli Saham oleh Pengadilan akibat adanya wanprestasi. Dimana yang
menjadi objek penelitian pada penelitian ini adalah adanya permasalahan yang
terjadi pada Putusan Pengadilan Nomor 664/Pdt.G/2018/PN.Bks, kemudian Putusan
Pengadilan Nomor 103/Pdt.G/2021/PN .BKs., dan Putusan Nomor 51/Pdt/2019/PT DKI.
Bahwa dalam penelitian ini peneliti menggunakan
teori akibat hukum Soeroso, dimana Soeroso
menjelaskanbahwa akibat hukum merupakan suatu akibat yang terjadi dari segala
perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum ataupun
akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh
hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat
hukum. Akibat hukum timbul dari suatu peristiwa hukum yang mendahuluinya. Atau
dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa
hukum. Lebih lanjut, dalam teorinya, Soeroso juga menjelaskan bahwa wujud dari
akibat hukum dapat berupa:
a.
Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum,
b.
Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum,
antara dua atau lebih subjek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu
berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain
c.
Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan
hukum.
Perihal yang dimaksud dengan pada terjadinya
wanprestasi sendiri, diketahui bahwa pada terjadinya wanprestasi, pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata diketahui diatur dalam Pasal 1365 yang menyatakan,
�tiap perbuatan yang melanggar hukum ("onrechtmatige daad")
dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan
kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian itu.�
Pada ketentuan Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Subekti mengemukakan mengenai apakah
artinya perkataan "onrechtmatige daad" ini, jawabnya atas
pertanyaan ini amat penting bagi lalu lintas hukum. Mula-mula para ahli hukum
begitu pula hakim, menganggap sebagai demikian, hanyalah perbuatan-perbuatan
yang melanggar undang-undang atau sesuatu hak (subjectief recht) orang
lain saja. Lama kelamaan pendapat yang demikian itu dirasakan sangat tidak memuaskan.
Dan pada suatu hari Hoge Raad telah meninggalkan penafsiran yang sempit itu
dengan memberikan pengertian baru tentang"onrechtmatige daad"
dalam putusannya yang sangat terkenal, yaitu putusan tanggal 31 Januari 1919.
Dalam putusan itu dinyatakan, "onrechtmatig", tidak saja
perbuatan yang melanggar hukum atau hak orang lain, tetapi juga tiap perbuatan
yang berlawanan dengan "kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan
masyarakat terhadap pribadi atau benda orang lain."
Kemudian pada dasarnya secara hukum, saham
merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu,
saham termasuk kualifikasi benda bergerak dan memberikan hak kebendaan (property
right) kepada pemiliknya, maka saham hakikatnya dapat dilakukan pemindahan
termasuk melalui jual beli.
Sedangkan terhadap Perseroan atau perusahaan terbuka,
dapat dilakukan melalui Pasar Efek, atau di Indonesia dikenal dengan istilah
Bursa Efek Indonesia. Adapun tata cara pemindahan hak atau jual beli atas
saham, merujuk pada ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor
KEP-13/PM/1997 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, yang menjelaskan
bahwa setiap pemindahan hak atas saham wajib memenuhi kententuan yang tercantum
dalam angka 11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-13/PM/1997.
Mulai berlakunya pembatalan di dalam akta notaris yang
dapat dibatalkan adalah akta notaris akan tetap mengikat para pihak yang
bersangkutan selama belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap. Tetapi akta notaris menjadi tidak mengikat sejak ada putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan akta notaris tersebut
menjadi tidak sah dan tidak mengikat.
Apabila suatu akta notaris tidak memenuhi unsur-usur
obyektif dalam perjanjian maka akta notaris tersebut dapat menjadi batal demi
hukum. Batal demi hukum adalah sanksi perdata terhadap suatu perbuatan hukum
yang penyebab kebatalan mengandung cacat yuridis (penyebab kebatalan), berupa
perbuatan hukum yang dilakukan tidak mempunyai akibat hukum sejak terjadinya
perbuatan hukum tersebut atau perbuatan hukum tersebut menjadi tidak berlaku
sejak akta ditandatangani dan tindakan hukum yang disebut dalam akta dianggap
tidak pernah terjadi. Hal-hal yang dapat menyebabkan akta notaris menjadi batal
demi hukum.
Selain itu dalam proses pembuatan akta oleh Notaris,
termasuk dalam hal ini akta pemindahan hak atas saham, Notarisdalam membuat
akta harus dihadiri Pasal 16 Ayat 1 huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Jabatan Notaris menyatakan �m. membacakan Akta di hadapan penghadap
dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang
saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani
pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris�.
Sedangkan dalam contoh perkara sebagaimana diuraikan pada
uraian sebelumnya diketahui terdapat beberapa pembuatan akta pemindahan hak
atas saham yang dibatalkan oleh Pengadilan akibat adanya wanprestasi, dengan
cara Notaris membuat akta pemindahan hak atas saham tanpa dihadiri oleh salah
satu pihak, sebagaimana terjadi pada perkara Putusan Nomor
664/Pdt.G/2018/PN.Bks, dimana dalam perkara ini diketahui bahwa terdapat jual
beli saham antara pihak Mashudul Haq selaku pembeli saham atas saham PT Terus
Jaya Maju, yang dimiliki oleh pihak penjual Elfiana berdasarkan Surat
Perjanjian Jual Beli Saham di bawah tangan, dan atas pembelian tersebut
diketahui bahwa jual beli tersebut belum dilunasi oleh pihak Mashudul Haq,
namun tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Elfiana atas jual beli saham
tersebut kemudian muncul Akta Jual Beli Saham dibawah tangan yang telah di Register/Waarmerking
Nomor : 112/NV/Not-JAKTIM/W/III/2016 pada Notaris Novianti, dan atas adanya
akta jual beli dibawah tangan yang dibuat tanpa persetujuan dan dihadapan pihak
Elfiana selaku pemilik saham, Elfiana pun mengajukan gugatan atas pembatalan
Akta Jual Beli Saham tersebut dan gugatan tersebut dikabulkan dan sebagai
akibatnya, Akta Jual Beli Saham dibawah tangan yang telah di Register/
Waarmerking Nomor : 112/NV/Not-JAKTIM/W/III/2016 pada Notaris Novianti
dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim.
Kasus serupa juga terjadi dalam beberapa perkara Putusan
103/Pdt.G/2021/PN .BKs. dimana dalam perkara tersebut diketahui terdapat
masalah jual beli saham antara PT Kerta Gaya Pusaka selaku penjual dan PT Ika
Putra Cikadut selaku pembeli saham PT Kerta Gaya Pusaka dengan akta yang dibuat
oleh Notaris, yaitu Akta Pengikatan Jual Beli Saham Nomor 46 tertanggal 24
September 2020 dibuat oleh Notaris Halimah Sa�diyah, namun atas akta tersebut
kemudian pihak PT Ika Putra Cikadut selaku pembeli kemudian mendaftarkan akta
pengikatan jual beli tersebut pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, tanpa sepengetahuan pihak penjual yaitu PT Kerta Gaya Pusaka, sehingga
PT Kerta Gaya Pusaka mengajukan gugatan pembatalan atas akta tersebut dan
dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan putusan batal demi hukum.
Masalah serupa pun terjadi pada perkara Putusan Nomor 51/Pdt/2019/PT.DKI, terdapat jual beli
saham antara Bagus Indratama Trihardjo
sebagai pembeli saham/penggugat, dan Teddy Haurissa dan Welly Thomas sebagai penjual
saham sekaligus tergugat, dimana terdapat penjualan 500 saham oleh Teddy Haurissa dan 1000 saham Welly Thomas
kepada Bagus Indratama Trihardjo
dengan kesepakatan pembayaran sejumlah Rp.1.500.000.000,-
(satu milyar lima ratus juta rupiah) atas saham PT. Permitra Parahyangan
Prakarsa, dan baru dibayarkan Rp.1.250.000.000,-
(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). dan ternyata atas jual
beli saham tersebut, yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham No. 14 tanggal
30 Mei 2016 dan Akta Jual Beli Saham No. 15 tanggal 30 Mei 2016 dihadapan
Notaris Ibnu Hanny, dan sampai batas waktu yang terdapat dalam
perjanjian jual beli saham terlewati penggugat selaku pembeli saham belum
melunasi pembayaran sehingga penggugat terbukti melakukan wanprestasi yang
telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akta-akta yang dibuat dan tidak dilaksanakan para pihak dengan benar
sebagaimana contoh pada putusan pengadilantersebut pada dasarnya telah memenuhi
unsur wanprestasi sebagaimana dikemukakan Subekti, bahwa apabila seorang berhutang tidak memenuhi
kewajibannya, atau dalam bahasa hukumnyadisebut seorang melakukan
"wanprestasi" yangmenyebabkan ia dapat digugat di depan hakim. Lebih lanjut Subekti menjelaskan seorang debitur yang
lalai, dan melakukan "wanprestasi" dapat digugat di depan hakim
danhakim akan menjatuhkan putusan yang merugikan pada tergugat itu.Seorang
debitur dikatakan lalai, apabila ia tidak memenuhikewajibannya atau terlambat
memenuhinya atau memenuhinyatetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Hal
kelalaian atauwanprestasi pada pihak si berhutang ini harus dinyatakan
dahulusecara resmi, yaitu dengan memperingatkan si berhutang itu, bahwa si
berpiutang menghendaki pembayaran seketika atau dalam jangkawaktu yang pendek.
Dalam hal ini hutang itu harus "ditagih" dahulu, biasanya terdapat
peringatan ("sommatie")
yang dilakukan oleh seorang jurusitadari Pengadilanatau juga cukup dengan surat
tercatat atau surat kawat, asal tidak sampai dengan mudah dimungkiri oleh si
berhutang. Menurut Undang-Undang bahwasannya peringatan harus dilakukan
secaratertulis (pasal 1238 KUHPer; bevel
of soortgelijke akte), sehingga hakimtidak akan menganggap sah suatu
peringatan yang� lisan. Peringatan tidak
diperlukan, jika si berhutang pada suatu ketika sudah dengan sendirinyadapat
dianggap lalai.
Sebagai akibat hukum dari pada terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh
pihak penjual maupun pembeli saham, maka terhadap akta pemindahan hak atas
saham/akta jual beli saham yang dibuat oleh�
notaris, maka akta yang dibuat tersebut dapat diajukan pembatalan.
Dari uraian diatas terhadap permasalahan yang
dibahas dalam penelitian ini
dengan dihubungkan dengan antara teori akibat hukum dan kepastian hukum, diperoleh hasil bahwa kasus
sengketa yang telah diputus oleh hakim
pengadilan bahwa kesemua pertimbangan hakim terhadap Akta yang dibuat Notaris adalah batal demi hukum, hal
ini penulis menganalisa bahwa putusan
yang dibuat hakim adalah semata membatalkan isi dari akta /perjanjian antara 2
(dua) pihak yang bersengketa, sehingga akta tersebut tetap masih ada karena penulis dalam menganalisa
atas kronologis dalam putusan tersebut
dapat diambil kesimpulan bahwa akta tersebut adalah Akta Partij karena akta
tersebut dibuat di hadapan notaris atas permintaan para pihak. Sehingga Notaris berkewajiban untuk
mendengarkan pernyataan atau keterangan para pihak yang dinyatakan atau
diterangkan sendiri oleh para pihak di hadapan notaris. Dalam akta pihak,
Notaris menuangkan atau memformulasikan
pernyataan atau kehendak para pihak ke dalam akta Notaris.
Pada dasarnya Akta Otentik bisa dibantah hanya
dengan apabila dapat dibuktikan ketidakbenaran atas akta tersebut sehingga
terjadi pembatalan melalui Pengadilan, namun juga harus dibuktikan didalam
Pengadilan juga atas ketidakbenaran atau ketidakabsahannya baik itu dari aspek
lahiriah dan formal, maupun materiil.Mengenai akibat hukum terhadap Akta yang
dibatalkan tersebut dapat ditarik kebelakang atas analisa yang penulis tulis
bahwa akta yang dibatalkan oleh Pengadilan, maka akta tersebut dianggap tidak
pernah ada oleh sebab Notaris akan menghapus akta tersebut dari reportorium
penomoran akta dan selanjutnya meminta pembatalan Direktorat Jenderal AHU
Kemenkumham dengan dasar atas putusan dari pengadilan.
Kemudian yang terjadi kepada Notaris akibat
pembatalan Akta Jual Beli Saham oleh Pengadilan yang didasarkan pada
wanprestasi, maka terhadap akta pemindahan hak atas saham/akta jual beli saham
yang dibuat oleh Notaris dapat diajukan pembatalan pada lembaga peradilan,
sehingga akta tersebut tidak memiliki kepastian hukum, kemudian terhadap
Notaris dapat menerima sanksi jika ditemukan cacatnya akta sehingga menyebabkan
akta tersebut terdegradasi atau akta dibawah tangan, bahkan menjadi batal demi.
Sanki yang akan diterima Notaris berupaperingatan lisan/peringatan� tertulis, atau tuntutan ganti rugi kepada Notaris, bahkan
sampai dengan pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, maupun
pemberhentian dengan tidak hormat.
2. Kepastian Hukum
Terhadap Akta Notaris Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Akibat Adanya Wanprestasi
Pada bagian ini, peneliti hendak menjelaskan mengenai
permasalahan kepastian hukum dalam pembatalan Akta Jual Beli Saham yang
mengalami wanprestasi, dimana dalam penjelasan sebelumnya diketahui, bahwa Jan Michiel Otto, menjelaskan bahwa kepastian hukum lebih
berdimensi yuridis, dimana unsur kepastian hukum adalah:
a.
Tersedia aturan-aturan yang jelas, jernih, konsisten,
serta mudah diperoleh atau diakses, dan diterbitkan serta diakui oleh negara,
b.
Instansi pemerintah menerapkan aturan hukum tersebut
secara konsisten dan juga tunduk dan taat pada aturan hukum tersebut,
c.
Warga secara prinsipil menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan hukum tersebut,
d.
Hakim-hakim peradilan yang mandiri dan tidak berpihak,
mampu menerapkan aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu menyelesaikan
sengketa hukum, dan
e.
Keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Diketahui bahwa Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Notaris
menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta
Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan
dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, Akta Notaris merupakan alat
bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan
alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Selain itu dalam uraian sebelumnya diketahui terdapat
penjelasan mengenai akibat hukum yang dikemukakan oleh Soeroso akibat hukum
merupakan suatu akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan
oleh subyek hukum terhadap obyek hukum ataupun akibat-akibat lain yang
disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan
sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Untuk memperoleh kepastian hukum dalam akta yang dibuat
oleh notaris, maka perlu dipenuhi syarat formil dan syarat materil dalam
pembuatan akta notaris. Hal ini merujuk pada kebenaran materiil (materiele
waarheid) dapat diartikan sebagai kebenaran yang sebenar-benarnya,
kebenaran yang hakiki, dan kebenaran yang riil yang dicari dalam proses
pembuktian serta dapat meyakinkan hakim dalam memutus suatu perkara. Selain itu
kebenaran formil (formeel warheid) dapat diartikan sebagai kebenaran
yang didapatkan berdasarkan bukti-bukti formal yang diajukan ke dalam
persidangan yang kebenarannya hanya dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang
diajukan.
Terkait dengan prosedur jual beli saham, apabila
dihubungkan dengan unsur kepastian hukum diatas, maka mensyaratkan bahwa setiap
perbuatan hukum termasuk jual beli saham, memiliki peraturan hukum dalam hukum
positif dan dirumuskan dengan jelas. Dalam praktiknya jual
beli saham mengatur bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jual beli saham
sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan yang
terbaru diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun fungsi Akta Notaris
memiliki
fungsi sebagai alat pembuktian di kemudian hari, apabila ada
2 (dua) pihak atau lebih melakukan
perjanjian tertentu. Dokumen satu ini merupakan bukti otentik bagi kedua pihak,
ahli waris, dan orang yang mendapatkan hak sesuai yang dimuat dalam akta.
Selain hal diatas, bahwa peralihan kepemilikan atas saham
pada dasarnya dapat dilakukan, tergantung dari kondisi dan status Perseroan
Terbatas atau perusahaan, dimana apabila perusahaan atau Perseroan Terbatas
bersifat tertutup, maka peralihan hak atas saham dapat dilakukan dengan
dibuktikan pada adanya berita acara RUPS dan akta pemindahan hak atas saham,
dimana hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan, �Pemindahan hak atas saham
dilakukan dengan akta pemindahan hak.�
Sedangkan terhadap perseroan atau perusahaan terbuka,
dapat dilakukan melalui Pasar Efek, atau di Indonesia dikenal dengan istilah
Bursa Efek. Adapun tata cara pemindahan hak atau jual beli atas saham, merujuk
pada ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-13/PM/1997
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, yang menjelaskan bahwa setiap
pemindahan hak atas saham wajib memenuhi kententuan yang tercantum dalam angka
11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-13/PM/1997.
Tanggung jawab
Notaris sebagai profesi lahir dari adanya kewajiban dan kewenangan yang
diberikan kepadanya, kewajiban dan kewenangan tersebut secara sah dan terikat
mulai berlaku sejak Notaris mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Notaris.
Sumpah yang telah diucapkan tersebutlah yang seharusnya mengontrol segala
tindakan Notaris dalam menjalankan jabatannya. Apabila diinginkan oleh
para pihak, Notaris juga dapat berperan dalam perjanjian penjamin emisi dan
perjanjian agen penjual. Sedangkan dalam emisi obligasi, Notaris harus berperan
dalam pembuatan perjanjian perwali amanat dan perjanjian penggunaan pengagunan.
Bagi suatu perusahaan, keputusan untuk go
public merupakan masalah besar bagi perusahaan. Keputusan go public berarti
mengundang pihak lain untuk ikut serta sebagai pemegang saham perusahaan.
Sekali saham perusahaan menjadi milik publik maka akan berlangsung terus. Oleh karena itu, keputusan untuk perusahaan go
public harus diambil dalam forum yang paling tinggi. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum paling tinggi bagi Perusahaan Terbatas (PT). Dalam forum itulah
keputusan untuk go publicditentukan. Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) akan
semakin menjadi penting setelah go public.
Pertanggungjawaban
atas kebijaksanaan direksi selama satu tahun operasi perusahaan akan
disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sesuai dengan sifat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang
resmi dan penting, maka acara rapat, formalitas/ketentuan rapat, dan
keputusan-keputusan rapat merupakan hal-hal penting yang harus dihormati dan di
indahkan. Bertolak dari kepentingan itu, dan sesuai dengan kebiasaan hukum di
negara kita, maka untuk menjamin keaslian dan kepercayaan, acara-acara rapat
dan keputusan-keputusan rapat harus dibuat secara notarial.
Disatu sisi Akta Notaris sejatinya dapat
dibatalkan, dengan mengajukan gugatan yang menyatakan Akta Notaris tidak sah,
dimana pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan ketidakabsahannya, baik
dari aspek lahiriah dan formal, maupun aspek materil. Selain itu alasan-alasan
yuridis secara umum yang mengakibatkan kebatalan dan pembatalan akta notaris
yang pada umumnya sama dengan alasan-alasan yuridis batalnya perjanjian.
Cacatnya akta notaris dapat menimbulkan kebatalan bagi suatu akta notaris dan mengakibatkan
perbuatan hukum tersebut menjadi tidak berlaku atau tidak mempunyai akibat
hukumnya.
Diketahui bahwa Akta Notaris dalam hal ini terkait
pemindahan hak atas saham yang dibuat oleh Notaris memiliki fungsi untuk
memberikan kepastian hukum bagi pihak penjual dan pembeli saham, dalam hal
sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan hukum yang
dalam hal ini pemindahan hak atas saham akan menjadi lebih lengkap apabila di
buatkan akta Notaris, serta sebagai alat pembuktian di mana dibuatnya akta
tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian ditujukan untuk
pembuktian di kemudian hari.
Dari uraian tersebut apabila dihubungkan antara teori
kepastian hukum dan akibat hukum sebagaimana diuraikan oleh Jan Michelle
Otto terkait kepastian hukum dan teori Soeroso mengenai akibat hukum,
maka dapat diketahui bahwa kepastian hukum terhadap pembatalan Akta
Notaris yang didasarkan pada terjadinya wanprestasi dapat diajukan
pembatalan melalui Pengadilan, dan bila dibatalkan maka Akta tersebut
tidak memiliki kepastian hukum dan berakibat terhadap Akta tersebut
dianggap tidak pernah terjadi. Namun harus dilihat terlebih dahulu
apakah Akta tersebut Akta Relaas atau Akta Partij, jika
melihat uraian yang penulis analisis dalam hal dibatalkannya Akta Jual
Beli Saham oleh Pengadilan bahwa akta tersebut adalah Akta Partij
sehingga yang dibatalkan adalah isinya, dan mengembalikan apa yang
sebelumnya diperjanjikan dalam akta tersebut.
KESIMPULAN
Bahwa akibat hukum terhadap Akta
Notaris yang dibatalkan oleh pengadilan akibat adanya wanprestasi, sebagaimana
terjadi pada kasus dalam penelitian ini, maka terhadap isi akta yang dibuat
tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada para pihak dan kedudukan
serta hak dan kewajiban para pihak hilang seperti sebelum akta tersebut dibuat
oleh pejabat umum yang berwenang yaitu Notaris dan dalam hal para pihak ingin
mengembalikan kesepakatan semula apa yang sudah diperjanjikan maka dapat
diajukan kembali dengan menghadap ke Notaris dalam pembuatan Akta tersebut
Bahwa kepastian hukum terhadap pembatalan Akta Notaris oleh Pengadilan akibat
adanya wanprestasi pada dasarnya yang dibatalkan adalah isi aktanya sehingga
akta tersebut tetap masih ada. Berdasarkan kasus yang di analisis, bahwa Akta
Jual Beli Saham tersebut merupakan sebuah akta partij dimana Notaris
hanya menuangkan atau memformulasikan pernyataan atau kehendak para pihak yang
menghadap ke dalam Akta Notaris. Sehingga isinya menjadi tanggung jawab para
pihak, dan dalam analisa tersebut bahwa dalam perjanjian tersebut yang
dilanggar adalah syarat materil yang dimana hakim memutuskan untuk membatalkan
Akta Notaris tersebut. Sehingga kepastian hukum terhadap pembatalan Akta
tersebut adalah pasti, karena putusan pengadilan merupakan salah satu hal yang
berkekuatan hukum dan termasuk ke dalam hiraraki perundang-undangan, apabila
para pihak tidak puas atas putusan pengadilan tersebut dapat melakukan upaya
hukum kembali di pengadilan.
REFERENSI
Destina Paningrum, S. E. (2022). Buku referensi investasi
pasar modal. Lembaga Chakra Brahmana Lentera.
FARDELA, B.
(2024). KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PEMBUATAN AKTA NOTARIS DALAM
PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Hajayanti, U.,
Yusuf, C., & Santosa, I. (2024). Notaris sebagai Salah Satu Profesi
Penunjang Pasar Modal Terkait Transaksi Saham Syariah Secara Sistem Elektronik.
Jurnal Sosial Dan Sains, 4(8), 765�783.
Harahap, S. H. A.
R. D. (2024). Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian
Sengketa Ganti Rugi Akibat Wanprestasi). Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(1), 1�10.
Mario, D.,
Hirsanuddi, H., & Muhaimin, M. (2020). Keabsahan Pengalihan saham TanPa
melalui Perjanjian jual beli. JATISWARA, 35(2).
MULIA, F. A.
(2024). PERAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH PERSEROAN PERORANGAN
DENGAN PIHAK LAIN. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Musriansyah, S.,
& Sihabudin, S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Dalam
Penjualan Aset Perseroan Berdasarkan Pasal 102 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan, 2(2), 125�131.
Narulita, H. A.,
Prananingtyas, P., & Cahyaningtyas, I. (2020). Akibat Hukum Dari Notaris
Dibuatnya Akta Jual Beli Saham Yang Tumpang Tindih. Notarius, 13(2), 455�464.
NASIONAL, D. P.
(n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERDAGANGAN
SEMU DALAM PASAR MODAL.
Padmanegara, I. P.
B. (2024). Kedudukan Pemegang Saham Minoritas dalam Penentuan Kebijakan dan
Perlindungan Sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas Terbuka. Co-Value Jurnal
Ekonomi Koperasi Dan Kewirausahaan, 14(11).
Sholikah, F. P.,
Putri, W., & Djangi, R. M. (2022). Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian
Negara Indonesia. ARBITRASE: Journal Of Economics And Accounting, 3(2),
341�345.
Ukami, S. H.,
Muda, I., & Bakry, M. R. (2024). Peran Notaris dalam Proses Perubahan
Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal Berdasarkan
Undang-Undang Cipta Kerja. UNES Law Review, 6(4), 12610�12621.
Wulandari, L. F.
(2021). Kepastian Hukum Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Perseroan Terbatas
Tertutup dengan Akta Jual Beli Saham. Recital Review, 3(2), 232�256.
Yoyo Arifardhani,
S. H., & MM, L. L. M. (2020). Hukum Pasar Modal Di Indonesia: Dalam
Perkembangan. Prenada Media.
Adrianus
Eryan, Pengantar Ilmu Hukum, FHUI Press, Depok, 2013.
Ali Imron, dan Muhammad
Iqbal, Hukum Pembuktian, UNPAM Press, Banten, 2019.
Ghansam Anand, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia,Zifatama, Jakarta, 2014
I Dewa Gede Atmadja, dan I
Ketut Wirawan, Pengantar Hukum Indonesia, Udayana Press, Denpasar, 2017.
Iswi Hariyani dan R.
Serfianto, Hukum Bisnis Pasar Modal, Transmedia, Jakarta, 2010.
Kamarusdiana, Filsafat
Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2018.
Laila M. Rasyid,� PengantarHukum Acara Perdata, Unimal Press,
Lhokseumawe, 2016.
Lis Sutinah dan Fitria Pratiwi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2016.
Mohamad Nasir, Pasar Modal, Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan, 2016.
Mukti Fajar ND, Dualisme
Penelitian Hukum, Pustaka Pelajar : Yogyakarta, 2013.
Oloan Sitorus dan Widhiana
H Puri, Modul Hukum Ilmu Pertanahan,Modul Pendaftaran Tanah,� Sekolah Tinggi Pertanahan
Nasional,Yogyakarta, 2014
R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika :
Jakarta. 2011.
Rendy Ivaniar, Pengantar
Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, Sun Action Grup, Malang, 2010.�
Subekti, Pokok-Pokok Hukum
Perdata, Intermasa : Jakarta , 2008.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum
Perdata, Intermasa : Jakarta , 2013
Suprapto, Pengantar Hukum
Kontrak, Kementerian PUPR Republik Indonesia, Jakarta, 2016.
Widodo Dwi Putro, dan Ahmad
Zuhairi, Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik, Kamar Pembinaan Hukum
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2016.
Zainul Arifin, Hukum Pasar
Modal, Kencana, Jakarta, 2019.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-empat
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
Anak Agung Ayu Adinda
Putri, �Tanggungjawab� Notaris Terhadap
Akta Jual Beli Saham Dengan Surat Kuasa Mewakili Yang Tanggalnya Melampaui
Akta�, Jurnal Udayana Press, Denpasar, 2020.
Trisyadi, �Perlindungan
Hukum Terhadap Notaris Pasar Modal Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal Atas
Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan�,Jurnal Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta,
2019