KEPASTIAN HUKUM TERHADAP AKTA JUAL BELI SAHAM YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN AKIBAT ADANYA WANPRESTASI

 

Stefanus David Ardiyanto1, Yurisa Martanti2, Anriz Nazaruddin Halim3

Prodi Magister Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya

Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3

 

Kata kunci:

Saham, Akta Jual Beli, Wanprestasi

 

 

 

Keywords:

Shares, Sale and Purchase Deed, Default

 

 

ABSTRAK

 

Akta Notaris merupakan salah satu alat bukti otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang sempurna di Pengadilan. Salah satu kegiatan yang didukung oleh jabatan Notaris sebagai salah satu profesi penunjang adalah pasar modal, dalam hal ini mengenai peralihan saham.Dalam pelaksanaannya sering kali dijumpai Akta Notaris terkait peralihan kepemilikan saham dalam kegiatan Pasar Modal tidak dilaksanakan oleh penjual maupun pembeli saham, sehingga tidak jarang menimbulkan terjadinya wanprestasi, yang pada akhirnya akta jual beli saham tersebut dibatalkan oleh pengadilan.Peneliti mencoba meneliti rumusan masalah tentang akibat hukum terhadap akta jual beli saham yang dibatalkan oleh Pengadilan, dan tentang kepastian hukum terhadap akta Notaris yang dibatalkan oleh Pengadilan akibat adanya wanprestasi. Dengan menggunakan teori Akibat Hukum dari Soeroso dan Kepastian Hukum dari Jan Michiel Otto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepusatakaan atau data sekudner dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa akibat hukum terhadap akta jual beli saham yang dibatalkan maka terhadap akta pemindahan hak atas saham/akta jual beli saham yang dibuat dapat diajukan pembatalan pada lembaga peradilan dan bila dibatalkan oleh pengadilan maka jual beli saham tersebut memiliki kepastian hukum dan berakibat terhadap akta yang dibuat Notaris tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

The Notary Deed is one of the authentic evidence tools that has perfect legal force in the Court. One of the activities supported by the Notary position as one of the supporting professions is the capital market, in this case regarding the transfer of shares. In its implementation, it is often found that Notary Deed related to the transfer of share ownership in Capital Market activities is not carried out by the seller or buyer of shares, so it is not uncommon to cause default, which in the end the share sale and purchase deed is canceled by the court. The researcher tries to examine the formulation of the problem about the legal consequences of the share sale and purchase deed canceled by the Court, and about the legal certainty of the Notary deed canceled by the Court due to default. By using the theory of Legal Consequences from Soeroso and Legal Certainty from Jan Michiel Otto. The method used in this study is a type of normative juridical research, namely central law research or secretarial data with sources of primary, secondary, and tertiary legal materials.From the results of the research, it can be obtained that the legal consequences of the canceled deed of sale and purchase of shares, the deed of transfer of rights to shares/deeds of sale and purchase of shares made can be submitted for cancellation to the judicial institution and if canceled by the court, the sale and purchase of shares has legal certainty and has consequences for the deed made by the Notary is considered to have never happened.

Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA .

This is an open access article under the CC BY-SA license.

 

 


PENDAHULUAN

Di Indonesia dalam perkembangan perekonomian nasional, Perseroan Terbatas (PT) turut menjadi salah satu pengerak perekonomian melalui business to business (Ukami et al., 2024). Selain itu PT tidak hanya berfungsi sebagai entitas hukum untuk menjalankan bisnis, tetapi juga sebagai subjek yang terlibat secara langsung dalam kegiatan pasar modal (Padmanegara, 2024). Partisipasi PT dalam pasar modal melibatkan berbagai proses hukum yang memerlukan intervensi dan penanganan oleh pihak profesional, termasuk Notaris. Di dalam kegiatan permodalan di Indonesia, Perseroan Terbatas diatur didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbuka (UUPT) (Musriansyah & Sihabudin, 2017), kemudian terkait dengan sektor bidang pasar modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kembali diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan perubahan terakhirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasar modal dapat diartikan juga sebagai pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan sekuritas (surat berharga) (Destina Paningrum, 2022), seperti obligasi, saham preferen, saham biasa, waran, dan right dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, underwriter, dan lembaga yang lain yang ada pada pasar tersebut. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (Sholikah et al., 2022). Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Di satu sisi kegiatan pasar modal sendiri dapat terlaksana dengan adanya beberapa profesi penunjang pasar modal yang salah satunya adalah Notaris (Hajayanti et al., 2024). Notaris yang melakukan kegiatan Pasar Modal, tidak terlibat secara langsung dengan kegiatan Pasar Modal (Hajayanti et al., 2024), karena tugas Notaris sebagai profesi penunjang Pasar Modal hanya dalam bentuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan rumusan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Di pasar modal Indonesia, transaksi jual beli saham merupakan kegiatan yang umum dilakukan untuk memperoleh kepemilikan saham suatu PT. Prosedur hukum untuk menjalankan transaksi ini melibatkan peran penting dari Notaris dalam proses pembuatan dan legalisasi akta jual beli saham (Yoyo Arifardhani & MM, 2020). Akta jual beli saham yang disusun oleh Notaris harus mencerminkan ketentuan yang jelas dan akurat, serta mematuhi peraturan yang berlaku, namun tidak jarang jual beli yang dilakukan dan telah dituangkan dalam Akta yang dibuat Notaris terkait peralihan kepemilikan saham tidak dilaksanakan oleh penjual maupun pembeli saham, Namun, dalam prakteknya, terdapat risiko wanprestasi yang dapat timbul dalam konteks akta jual beli saham. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau janji yang telah disepakati dalam akta jual beli saham, baik itu terkait dengan kelengkapan informasi, keabsahan transaksi, atau aspek lain yang dapat mempengaruhi validitas dan kekuatan hukum dari transaksi tersebut.

Permasalahan wanprestasi dalam akta jual beli saham dapat memunculkan berbagai konsekuensi hukum dan finansial yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk PT, investor, dan Notaris (NASIONAL, n.d.). Tantangan terbesar adalah dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat wanprestasi tersebut, yang dapat melibatkan proses hukum yang kompleks dan memakan waktu (Harahap, 2024). Oleh karena itu, peran Notaris dalam memastikan integritas dan keabsahan akta jual beli saham menjadi sangat penting untuk menghindari risiko wanprestasi (MULIA, 2024). Notaris bertanggung jawab untuk memverifikasi semua informasi yang tercantum dalam akta, memastikan bahwa semua pihak terlibat memahami dan menyetujui isi akta, serta mengonfirmasi keabsahan dokumen yang diperlukan (FARDELA, 2024). Adapun dalam halnya Notaris tidak memenuhi prinsip-prinsip sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris yang berlaku, kemudian KUHPerdata serta Kode Etik, maka dalam hal akta yang dibuatnya menjadi batal demi hukum ketika suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal sebagai suatu syarat objektif tidak terpenuhi yang berarti perjanjian tersebut batal dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Perihal batal demi hukum ini diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

1. Penelitian Terkait

Untuk dapat membedakan penelitian ini dengan penelitian lainnya yang serupa perlu dijelaskan beberapa perbedaan antara penelitian ini dengan beberapa penelitian lainnya yang sejenis diantaranya penelitian Trisyadi pada Universitas Jayabaya tahun 2019 yang berjudul �Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pasar Modal Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan� dimana dalam penelitian ini terdapat persamaan yaitu sama-sama membahas terkait Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal, namun terdapat perbedaan yaitu masalah yang dibahas peneliti berkaitan dengan akta Notaris selaku profesi penunjang pasar modal yang dibuat dan menimbulkan masalah hukum sedangkan Trisyadi membahas mengenai adanya pungutan terhadap Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal oleh OJK.

(Mario et al., 2020), dalam penelitian yang berjudul �Keabsahan Pengalihan Jual Beli Saham Tanpa Melalui Perjanjian Jual Beli Saham�, dimana dalam penelitian ini terdapat persamaan penelitian dengan penelitian ini yaitu sama-sama membahas mengenai jual beli saham perseroan terbatas yang tidak didasarkan dari adanya Akta Jual Beli Saham yang dibuat Notaris, namun terdapat perbedaan dimana dalam penelitian ini jual beli saham yang dimaksud adalah terkait jual beli saham PT Terus Jaya Maju, sedangkan dalam penelitian Dian Mario, jual beli saham yang dimaksud adalah jual beli saham PT Gusung Duta Tamisa.

(Wulandari, 2021), dalam judul penelitian �Kepastian Hukum Pengambilalihan Saham Perseroan Terbatas Tertutup Dengan Akta Jual Beli Saham�, dimana dalam penelitian ini diketahui terdapat persamaan penelitian dengan penelitian ini yaitu sama-sama membahas mengenai jual beli saham perseroan terbatas, namun terdapat perbedaan dimana dalam penelitian ini jual beli saham didasarkan dari adanya Akta Jual Beli Saham yang dibuat secara melawan hukum, sedangkan dalam penelitian (Wulandari, 2021), jual beli saham didasarkan tanpa adanya Akta Jual Beli Saham.

(Narulita et al., 2020), dalam penelitian yang berjudul, �Akibat Hukum Dari Notaris Dibuatnya Akta Jual Beli Saham Yang Tumpang Tindih�, dimana dalam penelitian ini terdapat persamaan penelitian dengan penelitian ini yaitu sama-sama membahas mengenai jual beli saham perseroan terbatas, namun terdapat perbedaan dimana dalam penelitian ini jual beli saham yang dibuat secara melawan hukum karena dibuat tanpa persetujuan salah satu pihak, sedangkan dalam penelitian (Narulita et al., 2020), jual beli saham didasarkan dari adanya Akta Jual Beli Saham yang dibuat secara melawan hukum karena terdapat akta jual beli saham yang tumpang tindih.

Anak Agung Ayu Adinda Putri, dalam penelitian yang berjudul, �Tanggungjawab Notaris terhadap Akta Jual Beli Saham Dengan Surat Kuasa Mewakili Yang Tanggalnya Melampaui Akta�, dimana diketahui dalam penelitian ini terdapat persamaan penelitian dengan penelitian ini yaitu sama-sama membahas mengenai jual beli saham perseroan terbatas, namun terdapat perbedaan dimana dalam penelitian ini jual beli saham didasarkan dari adanya Akta Jual Beli Saham yang dibuat secara melawan hukum karena dibuat tanpa persetujuan salah satu pihak, sedangkan dalam penelitian Anak Agung Ayu Adinda Putri, jual beli saham didasarkan dari adanya Akta Jual Beli Saham yang dibuat dengan menggunakan surat kuasa mewakili yang tanggalnya melampaui tanggal yang tertera pada akta.

2. Rumusan Permasalahan

Dari uraian latar belakang masalah tersebut diatas, dapat diketahui bahwa permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum terhadap Akta Jual Beli Saham yang dibatalkan oleh Pengadilan akibat adanya wanprestasi dan kepastian hukum terhadap Akta Notaris yang dibatalkan oleh Pengadilan akibat adanyawanprestasi.

3. Kegunaan Penelitian

Karya tulis ini diharapkan dapat memiliki beberapa kegunaan, baik kegunaan praktis maupun kegunaan teoritis, yang diharapkan dapat berguna bagi perkembangan ilmu hukum dan kenotariatan, terutama kepastian hukum dan akibat hukum terhadap Akta Jual Beli Saham yang dibatalkan oleh Pengadilan akibat adanya wanprestasi

4. Kerangka Teori

Teori Akibat Hukum, menurut R. Soeroso, merupakan suatu akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum (Soeroso R. , 2011) dan Teori Kepastian Hukum, menurut Jan Michiel Otto, merupakan titik akhir dari setiap sistem hukum yang mampu memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk dapat memperoleh pemulihan yang efektif melalui sistem hukum yang ada (Otto Jan Michiel, 2016).

 

 

METODE PENELITIAN

1. Jenis Penelitian

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode Penelitian Jenis Hukum Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum yang menekankan pada data sekunder dalam peneltian dan mengkaji asas-asas, hukum positif yang berasal dari data kepustakaan.

2. Pendekatan Penelitian

Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah :

a.  Pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang dibahas.

b. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya, atau bahkan dapat dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam penormaan sebuah peraturan kaitannya dengan konsep-konsep yang digunakan.

c.  Pendekatan Analitis (Analytical Approach) adalah analisis terhadap bahan hukum untuk mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik-praktik dan keputusan-keputusan hukum.

d. Pendekatan kasus (case approach) adalah pendekatan dalam penelitian hukum normatif yang peneliti mencoba membangun argumentasi hukum dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi dilapangan.

3. Sumber Bahan Hukum

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan data sekunder dalam penelitian. Data sekunder merupakan data kepustakaan yang di dalamnya mengandung bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

4. Teknik Analisis Bahan Hukum

Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah :

a. Penafsiran gramatikal

Sebagian menyebutnya sebagai penafsiran penafsiran berdasarkan tata bahasa atau ilmu bahasa (de gramatikale of taalkundige interpretatie). Penafsir berusaha menemukan arti suatu kata, istilah, frasa, atau kalimat hukum dengan cara menghubungkan teks itu pada penggunaan tata bahasa atau pemakaian sehari-hari.

b. Penafsiran sistematis

Penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat. Tujuannya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian, pokok/dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum.

c. Konstruksi Hukum Argumentum a Contrario

Merupakan cara penafasiran atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkret yang dihadapi oleh undang-undang.

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Saham Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Akibat Adanya Wanprestasi

Akibat hukum terhadap Notaris dalam hal pembatalan Akta Jual Beli Saham oleh Pengadilan akibat adanya wanprestasi. Dimana yang menjadi objek penelitian pada penelitian ini adalah adanya permasalahan yang terjadi pada Putusan Pengadilan Nomor 664/Pdt.G/2018/PN.Bks, kemudian Putusan Pengadilan Nomor 103/Pdt.G/2021/PN .BKs., dan Putusan Nomor 51/Pdt/2019/PT DKI.

Bahwa dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori akibat hukum Soeroso, dimana Soeroso menjelaskanbahwa akibat hukum merupakan suatu akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum timbul dari suatu peristiwa hukum yang mendahuluinya. Atau dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum. Lebih lanjut, dalam teorinya, Soeroso juga menjelaskan bahwa wujud dari akibat hukum dapat berupa:

a.    Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum,

b.   Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subjek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain

c.    Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.

Perihal yang dimaksud dengan pada terjadinya wanprestasi sendiri, diketahui bahwa pada terjadinya wanprestasi, pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diketahui diatur dalam Pasal 1365 yang menyatakan, �tiap perbuatan yang melanggar hukum ("onrechtmatige daad") dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian itu.�

Pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Subekti mengemukakan mengenai apakah artinya perkataan "onrechtmatige daad" ini, jawabnya atas pertanyaan ini amat penting bagi lalu lintas hukum. Mula-mula para ahli hukum begitu pula hakim, menganggap sebagai demikian, hanyalah perbuatan-perbuatan yang melanggar undang-undang atau sesuatu hak (subjectief recht) orang lain saja. Lama kelamaan pendapat yang demikian itu dirasakan sangat tidak memuaskan. Dan pada suatu hari Hoge Raad telah meninggalkan penafsiran yang sempit itu dengan memberikan pengertian baru tentang"onrechtmatige daad" dalam putusannya yang sangat terkenal, yaitu putusan tanggal 31 Januari 1919. Dalam putusan itu dinyatakan, "onrechtmatig", tidak saja perbuatan yang melanggar hukum atau hak orang lain, tetapi juga tiap perbuatan yang berlawanan dengan "kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap pribadi atau benda orang lain."

Kemudian pada dasarnya secara hukum, saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, saham termasuk kualifikasi benda bergerak dan memberikan hak kebendaan (property right) kepada pemiliknya, maka saham hakikatnya dapat dilakukan pemindahan termasuk melalui jual beli.

Sedangkan terhadap Perseroan atau perusahaan terbuka, dapat dilakukan melalui Pasar Efek, atau di Indonesia dikenal dengan istilah Bursa Efek Indonesia. Adapun tata cara pemindahan hak atau jual beli atas saham, merujuk pada ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-13/PM/1997 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, yang menjelaskan bahwa setiap pemindahan hak atas saham wajib memenuhi kententuan yang tercantum dalam angka 11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-13/PM/1997.

Mulai berlakunya pembatalan di dalam akta notaris yang dapat dibatalkan adalah akta notaris akan tetap mengikat para pihak yang bersangkutan selama belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi akta notaris menjadi tidak mengikat sejak ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan akta notaris tersebut menjadi tidak sah dan tidak mengikat.

Apabila suatu akta notaris tidak memenuhi unsur-usur obyektif dalam perjanjian maka akta notaris tersebut dapat menjadi batal demi hukum. Batal demi hukum adalah sanksi perdata terhadap suatu perbuatan hukum yang penyebab kebatalan mengandung cacat yuridis (penyebab kebatalan), berupa perbuatan hukum yang dilakukan tidak mempunyai akibat hukum sejak terjadinya perbuatan hukum tersebut atau perbuatan hukum tersebut menjadi tidak berlaku sejak akta ditandatangani dan tindakan hukum yang disebut dalam akta dianggap tidak pernah terjadi. Hal-hal yang dapat menyebabkan akta notaris menjadi batal demi hukum.

Selain itu dalam proses pembuatan akta oleh Notaris, termasuk dalam hal ini akta pemindahan hak atas saham, Notarisdalam membuat akta harus dihadiri Pasal 16 Ayat 1 huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyatakan �m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris�.

Sedangkan dalam contoh perkara sebagaimana diuraikan pada uraian sebelumnya diketahui terdapat beberapa pembuatan akta pemindahan hak atas saham yang dibatalkan oleh Pengadilan akibat adanya wanprestasi, dengan cara Notaris membuat akta pemindahan hak atas saham tanpa dihadiri oleh salah satu pihak, sebagaimana terjadi pada perkara Putusan Nomor 664/Pdt.G/2018/PN.Bks, dimana dalam perkara ini diketahui bahwa terdapat jual beli saham antara pihak Mashudul Haq selaku pembeli saham atas saham PT Terus Jaya Maju, yang dimiliki oleh pihak penjual Elfiana berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Saham di bawah tangan, dan atas pembelian tersebut diketahui bahwa jual beli tersebut belum dilunasi oleh pihak Mashudul Haq, namun tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Elfiana atas jual beli saham tersebut kemudian muncul Akta Jual Beli Saham dibawah tangan yang telah di Register/Waarmerking Nomor : 112/NV/Not-JAKTIM/W/III/2016 pada Notaris Novianti, dan atas adanya akta jual beli dibawah tangan yang dibuat tanpa persetujuan dan dihadapan pihak Elfiana selaku pemilik saham, Elfiana pun mengajukan gugatan atas pembatalan Akta Jual Beli Saham tersebut dan gugatan tersebut dikabulkan dan sebagai akibatnya, Akta Jual Beli Saham dibawah tangan yang telah di Register/ Waarmerking Nomor : 112/NV/Not-JAKTIM/W/III/2016 pada Notaris Novianti dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim.

Kasus serupa juga terjadi dalam beberapa perkara Putusan 103/Pdt.G/2021/PN .BKs. dimana dalam perkara tersebut diketahui terdapat masalah jual beli saham antara PT Kerta Gaya Pusaka selaku penjual dan PT Ika Putra Cikadut selaku pembeli saham PT Kerta Gaya Pusaka dengan akta yang dibuat oleh Notaris, yaitu Akta Pengikatan Jual Beli Saham Nomor 46 tertanggal 24 September 2020 dibuat oleh Notaris Halimah Sa�diyah, namun atas akta tersebut kemudian pihak PT Ika Putra Cikadut selaku pembeli kemudian mendaftarkan akta pengikatan jual beli tersebut pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanpa sepengetahuan pihak penjual yaitu PT Kerta Gaya Pusaka, sehingga PT Kerta Gaya Pusaka mengajukan gugatan pembatalan atas akta tersebut dan dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan putusan batal demi hukum.

Masalah serupa pun terjadi pada perkara Putusan Nomor 51/Pdt/2019/PT.DKI, terdapat jual beli saham antara Bagus Indratama Trihardjo sebagai pembeli saham/penggugat, dan Teddy Haurissa dan Welly Thomas sebagai penjual saham sekaligus tergugat, dimana terdapat penjualan 500 saham oleh Teddy Haurissa dan 1000 saham Welly Thomas kepada Bagus Indratama Trihardjo dengan kesepakatan pembayaran sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) atas saham PT. Permitra Parahyangan Prakarsa, dan baru dibayarkan Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). dan ternyata atas jual beli saham tersebut, yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham No. 14 tanggal 30 Mei 2016 dan Akta Jual Beli Saham No. 15 tanggal 30 Mei 2016 dihadapan Notaris Ibnu Hanny, dan sampai batas waktu yang terdapat dalam perjanjian jual beli saham terlewati penggugat selaku pembeli saham belum melunasi pembayaran sehingga penggugat terbukti melakukan wanprestasi yang telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akta-akta yang dibuat dan tidak dilaksanakan para pihak dengan benar sebagaimana contoh pada putusan pengadilantersebut pada dasarnya telah memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana dikemukakan Subekti, bahwa apabila seorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, atau dalam bahasa hukumnyadisebut seorang melakukan "wanprestasi" yangmenyebabkan ia dapat digugat di depan hakim. Lebih lanjut Subekti menjelaskan seorang debitur yang lalai, dan melakukan "wanprestasi" dapat digugat di depan hakim danhakim akan menjatuhkan putusan yang merugikan pada tergugat itu.Seorang debitur dikatakan lalai, apabila ia tidak memenuhikewajibannya atau terlambat memenuhinya atau memenuhinyatetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Hal kelalaian atauwanprestasi pada pihak si berhutang ini harus dinyatakan dahulusecara resmi, yaitu dengan memperingatkan si berhutang itu, bahwa si berpiutang menghendaki pembayaran seketika atau dalam jangkawaktu yang pendek. Dalam hal ini hutang itu harus "ditagih" dahulu, biasanya terdapat peringatan ("sommatie") yang dilakukan oleh seorang jurusitadari Pengadilanatau juga cukup dengan surat tercatat atau surat kawat, asal tidak sampai dengan mudah dimungkiri oleh si berhutang. Menurut Undang-Undang bahwasannya peringatan harus dilakukan secaratertulis (pasal 1238 KUHPer; bevel of soortgelijke akte), sehingga hakimtidak akan menganggap sah suatu peringatan yanglisan. Peringatan tidak diperlukan, jika si berhutang pada suatu ketika sudah dengan sendirinyadapat dianggap lalai.

Sebagai akibat hukum dari pada terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penjual maupun pembeli saham, maka terhadap akta pemindahan hak atas saham/akta jual beli saham yang dibuat olehnotaris, maka akta yang dibuat tersebut dapat diajukan pembatalan.

Dari uraian diatas terhadap permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini dengan dihubungkan dengan antara teori akibat hukum dan kepastian hukum, diperoleh hasil bahwa kasus sengketa yang telah diputus oleh hakim pengadilan bahwa kesemua pertimbangan hakim terhadap Akta yang dibuat Notaris adalah batal demi hukum, hal ini penulis menganalisa bahwa putusan yang dibuat hakim adalah semata membatalkan isi dari akta /perjanjian antara 2 (dua) pihak yang bersengketa, sehingga akta tersebut tetap masih ada karena penulis dalam menganalisa atas kronologis dalam putusan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa akta tersebut adalah Akta Partij karena akta tersebut dibuat di hadapan notaris atas permintaan para pihak. Sehingga Notaris berkewajiban untuk mendengarkan pernyataan atau keterangan para pihak yang dinyatakan atau diterangkan sendiri oleh para pihak di hadapan notaris. Dalam akta pihak, Notaris menuangkan atau memformulasikan pernyataan atau kehendak para pihak ke dalam akta Notaris.

Pada dasarnya Akta Otentik bisa dibantah hanya dengan apabila dapat dibuktikan ketidakbenaran atas akta tersebut sehingga terjadi pembatalan melalui Pengadilan, namun juga harus dibuktikan didalam Pengadilan juga atas ketidakbenaran atau ketidakabsahannya baik itu dari aspek lahiriah dan formal, maupun materiil.Mengenai akibat hukum terhadap Akta yang dibatalkan tersebut dapat ditarik kebelakang atas analisa yang penulis tulis bahwa akta yang dibatalkan oleh Pengadilan, maka akta tersebut dianggap tidak pernah ada oleh sebab Notaris akan menghapus akta tersebut dari reportorium penomoran akta dan selanjutnya meminta pembatalan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham dengan dasar atas putusan dari pengadilan.

Kemudian yang terjadi kepada Notaris akibat pembatalan Akta Jual Beli Saham oleh Pengadilan yang didasarkan pada wanprestasi, maka terhadap akta pemindahan hak atas saham/akta jual beli saham yang dibuat oleh Notaris dapat diajukan pembatalan pada lembaga peradilan, sehingga akta tersebut tidak memiliki kepastian hukum, kemudian terhadap Notaris dapat menerima sanksi jika ditemukan cacatnya akta sehingga menyebabkan akta tersebut terdegradasi atau akta dibawah tangan, bahkan menjadi batal demi. Sanki yang akan diterima Notaris berupaperingatan lisan/peringatantertulis, atau tuntutan ganti rugi kepada Notaris, bahkan sampai dengan pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, maupun pemberhentian dengan tidak hormat.

2. Kepastian Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Akibat Adanya Wanprestasi

Pada bagian ini, peneliti hendak menjelaskan mengenai permasalahan kepastian hukum dalam pembatalan Akta Jual Beli Saham yang mengalami wanprestasi, dimana dalam penjelasan sebelumnya diketahui, bahwa Jan Michiel Otto, menjelaskan bahwa kepastian hukum lebih berdimensi yuridis, dimana unsur kepastian hukum adalah:

a.      Tersedia aturan-aturan yang jelas, jernih, konsisten, serta mudah diperoleh atau diakses, dan diterbitkan serta diakui oleh negara,

b.     Instansi pemerintah menerapkan aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat pada aturan hukum tersebut,

c.      Warga secara prinsipil menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan hukum tersebut,

d.     Hakim-hakim peradilan yang mandiri dan tidak berpihak, mampu menerapkan aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu menyelesaikan sengketa hukum, dan

e.      Keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.

Diketahui bahwa Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, Akta Notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Selain itu dalam uraian sebelumnya diketahui terdapat penjelasan mengenai akibat hukum yang dikemukakan oleh Soeroso akibat hukum merupakan suatu akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

Untuk memperoleh kepastian hukum dalam akta yang dibuat oleh notaris, maka perlu dipenuhi syarat formil dan syarat materil dalam pembuatan akta notaris. Hal ini merujuk pada kebenaran materiil (materiele waarheid) dapat diartikan sebagai kebenaran yang sebenar-benarnya, kebenaran yang hakiki, dan kebenaran yang riil yang dicari dalam proses pembuktian serta dapat meyakinkan hakim dalam memutus suatu perkara. Selain itu kebenaran formil (formeel warheid) dapat diartikan sebagai kebenaran yang didapatkan berdasarkan bukti-bukti formal yang diajukan ke dalam persidangan yang kebenarannya hanya dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.

Terkait dengan prosedur jual beli saham, apabila dihubungkan dengan unsur kepastian hukum diatas, maka mensyaratkan bahwa setiap perbuatan hukum termasuk jual beli saham, memiliki peraturan hukum dalam hukum positif dan dirumuskan dengan jelas. Dalam praktiknya jual beli saham mengatur bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jual beli saham sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan yang terbaru diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun fungsi Akta Notaris memiliki fungsi sebagai alat pembuktian di kemudian hari, apabila ada 2 (dua) pihak atau lebih melakukan perjanjian tertentu. Dokumen satu ini merupakan bukti otentik bagi kedua pihak, ahli waris, dan orang yang mendapatkan hak sesuai yang dimuat dalam akta.

Selain hal diatas, bahwa peralihan kepemilikan atas saham pada dasarnya dapat dilakukan, tergantung dari kondisi dan status Perseroan Terbatas atau perusahaan, dimana apabila perusahaan atau Perseroan Terbatas bersifat tertutup, maka peralihan hak atas saham dapat dilakukan dengan dibuktikan pada adanya berita acara RUPS dan akta pemindahan hak atas saham, dimana hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan, �Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.�

Sedangkan terhadap perseroan atau perusahaan terbuka, dapat dilakukan melalui Pasar Efek, atau di Indonesia dikenal dengan istilah Bursa Efek. Adapun tata cara pemindahan hak atau jual beli atas saham, merujuk pada ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-13/PM/1997 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, yang menjelaskan bahwa setiap pemindahan hak atas saham wajib memenuhi kententuan yang tercantum dalam angka 11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-13/PM/1997.

Tanggung jawab Notaris sebagai profesi lahir dari adanya kewajiban dan kewenangan yang diberikan kepadanya, kewajiban dan kewenangan tersebut secara sah dan terikat mulai berlaku sejak Notaris mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Notaris. Sumpah yang telah diucapkan tersebutlah yang seharusnya mengontrol segala tindakan Notaris dalam menjalankan jabatannya. Apabila diinginkan oleh para pihak, Notaris juga dapat berperan dalam perjanjian penjamin emisi dan perjanjian agen penjual. Sedangkan dalam emisi obligasi, Notaris harus berperan dalam pembuatan perjanjian perwali amanat dan perjanjian penggunaan pengagunan. Bagi suatu perusahaan, keputusan untuk go public merupakan masalah besar bagi perusahaan. Keputusan go public berarti mengundang pihak lain untuk ikut serta sebagai pemegang saham perusahaan. Sekali saham perusahaan menjadi milik publik maka akan berlangsung terus. Oleh karena itu, keputusan untuk perusahaan go public harus diambil dalam forum yang paling tinggi. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum paling tinggi bagi Perusahaan Terbatas (PT). Dalam forum itulah keputusan untuk go publicditentukan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan semakin menjadi penting setelah go public. Pertanggungjawaban atas kebijaksanaan direksi selama satu tahun operasi perusahaan akan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sesuai dengan sifat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang resmi dan penting, maka acara rapat, formalitas/ketentuan rapat, dan keputusan-keputusan rapat merupakan hal-hal penting yang harus dihormati dan di indahkan. Bertolak dari kepentingan itu, dan sesuai dengan kebiasaan hukum di negara kita, maka untuk menjamin keaslian dan kepercayaan, acara-acara rapat dan keputusan-keputusan rapat harus dibuat secara notarial.

Disatu sisi Akta Notaris sejatinya dapat dibatalkan, dengan mengajukan gugatan yang menyatakan Akta Notaris tidak sah, dimana pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan ketidakabsahannya, baik dari aspek lahiriah dan formal, maupun aspek materil. Selain itu alasan-alasan yuridis secara umum yang mengakibatkan kebatalan dan pembatalan akta notaris yang pada umumnya sama dengan alasan-alasan yuridis batalnya perjanjian. Cacatnya akta notaris dapat menimbulkan kebatalan bagi suatu akta notaris dan mengakibatkan perbuatan hukum tersebut menjadi tidak berlaku atau tidak mempunyai akibat hukumnya.

Diketahui bahwa Akta Notaris dalam hal ini terkait pemindahan hak atas saham yang dibuat oleh Notaris memiliki fungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak penjual dan pembeli saham, dalam hal sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan hukum yang dalam hal ini pemindahan hak atas saham akan menjadi lebih lengkap apabila di buatkan akta Notaris, serta sebagai alat pembuktian di mana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian ditujukan untuk pembuktian di kemudian hari.

Dari uraian tersebut apabila dihubungkan antara teori kepastian hukum dan akibat hukum sebagaimana diuraikan oleh Jan Michelle Otto terkait kepastian hukum dan teori Soeroso mengenai akibat hukum, maka dapat diketahui bahwa kepastian hukum terhadap pembatalan Akta Notaris yang didasarkan pada terjadinya wanprestasi dapat diajukan pembatalan melalui Pengadilan, dan bila dibatalkan maka Akta tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan berakibat terhadap Akta tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Namun harus dilihat terlebih dahulu apakah Akta tersebut Akta Relaas atau Akta Partij, jika melihat uraian yang penulis analisis dalam hal dibatalkannya Akta Jual Beli Saham oleh Pengadilan bahwa akta tersebut adalah Akta Partij sehingga yang dibatalkan adalah isinya, dan mengembalikan apa yang sebelumnya diperjanjikan dalam akta tersebut.

 

 

KESIMPULAN

Bahwa akibat hukum terhadap Akta Notaris yang dibatalkan oleh pengadilan akibat adanya wanprestasi, sebagaimana terjadi pada kasus dalam penelitian ini, maka terhadap isi akta yang dibuat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada para pihak dan kedudukan serta hak dan kewajiban para pihak hilang seperti sebelum akta tersebut dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yaitu Notaris dan dalam hal para pihak ingin mengembalikan kesepakatan semula apa yang sudah diperjanjikan maka dapat diajukan kembali dengan menghadap ke Notaris dalam pembuatan Akta tersebut Bahwa kepastian hukum terhadap pembatalan Akta Notaris oleh Pengadilan akibat adanya wanprestasi pada dasarnya yang dibatalkan adalah isi aktanya sehingga akta tersebut tetap masih ada. Berdasarkan kasus yang di analisis, bahwa Akta Jual Beli Saham tersebut merupakan sebuah akta partij dimana Notaris hanya menuangkan atau memformulasikan pernyataan atau kehendak para pihak yang menghadap ke dalam Akta Notaris. Sehingga isinya menjadi tanggung jawab para pihak, dan dalam analisa tersebut bahwa dalam perjanjian tersebut yang dilanggar adalah syarat materil yang dimana hakim memutuskan untuk membatalkan Akta Notaris tersebut. Sehingga kepastian hukum terhadap pembatalan Akta tersebut adalah pasti, karena putusan pengadilan merupakan salah satu hal yang berkekuatan hukum dan termasuk ke dalam hiraraki perundang-undangan, apabila para pihak tidak puas atas putusan pengadilan tersebut dapat melakukan upaya hukum kembali di pengadilan.

 

 

REFERENSI

Destina Paningrum, S. E. (2022). Buku referensi investasi pasar modal. Lembaga Chakra Brahmana Lentera.

FARDELA, B. (2024). KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PEMBUATAN AKTA NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Hajayanti, U., Yusuf, C., & Santosa, I. (2024). Notaris sebagai Salah Satu Profesi Penunjang Pasar Modal Terkait Transaksi Saham Syariah Secara Sistem Elektronik. Jurnal Sosial Dan Sains, 4(8), 765�783.

Harahap, S. H. A. R. D. (2024). Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Akibat Wanprestasi). Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(1), 1�10.

Mario, D., Hirsanuddi, H., & Muhaimin, M. (2020). Keabsahan Pengalihan saham TanPa melalui Perjanjian jual beli. JATISWARA, 35(2).

MULIA, F. A. (2024). PERAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH PERSEROAN PERORANGAN DENGAN PIHAK LAIN. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Musriansyah, S., & Sihabudin, S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Dalam Penjualan Aset Perseroan Berdasarkan Pasal 102 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(2), 125�131.

Narulita, H. A., Prananingtyas, P., & Cahyaningtyas, I. (2020). Akibat Hukum Dari Notaris Dibuatnya Akta Jual Beli Saham Yang Tumpang Tindih. Notarius, 13(2), 455�464.

NASIONAL, D. P. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERDAGANGAN SEMU DALAM PASAR MODAL.

Padmanegara, I. P. B. (2024). Kedudukan Pemegang Saham Minoritas dalam Penentuan Kebijakan dan Perlindungan Sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas Terbuka. Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi Dan Kewirausahaan, 14(11).

Sholikah, F. P., Putri, W., & Djangi, R. M. (2022). Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara Indonesia. ARBITRASE: Journal Of Economics And Accounting, 3(2), 341�345.

Ukami, S. H., Muda, I., & Bakry, M. R. (2024). Peran Notaris dalam Proses Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. UNES Law Review, 6(4), 12610�12621.

Wulandari, L. F. (2021). Kepastian Hukum Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Perseroan Terbatas Tertutup dengan Akta Jual Beli Saham. Recital Review, 3(2), 232�256.

Yoyo Arifardhani, S. H., & MM, L. L. M. (2020). Hukum Pasar Modal Di Indonesia: Dalam Perkembangan. Prenada Media.

Adrianus Eryan, Pengantar Ilmu Hukum, FHUI Press, Depok, 2013.

Ali Imron, dan Muhammad Iqbal, Hukum Pembuktian, UNPAM Press, Banten, 2019.

Ghansam Anand, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia,Zifatama, Jakarta, 2014

I Dewa Gede Atmadja, dan I Ketut Wirawan, Pengantar Hukum Indonesia, Udayana Press, Denpasar, 2017.

Iswi Hariyani dan R. Serfianto, Hukum Bisnis Pasar Modal, Transmedia, Jakarta, 2010.

Kamarusdiana, Filsafat Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2018.

Laila M. Rasyid,PengantarHukum Acara Perdata, Unimal Press, Lhokseumawe, 2016.

Lis Sutinah dan Fitria Pratiwi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2016.

Mohamad Nasir, Pasar Modal, Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan, 2016.

Mukti Fajar ND, Dualisme Penelitian Hukum, Pustaka Pelajar : Yogyakarta, 2013.

Oloan Sitorus dan Widhiana H Puri, Modul Hukum Ilmu Pertanahan,Modul Pendaftaran Tanah,Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional,Yogyakarta, 2014

R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika : Jakarta. 2011.

Rendy Ivaniar, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, Sun Action Grup, Malang, 2010.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa : Jakarta , 2008.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa : Jakarta , 2013

Suprapto, Pengantar Hukum Kontrak, Kementerian PUPR Republik Indonesia, Jakarta, 2016.

Widodo Dwi Putro, dan Ahmad Zuhairi, Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik, Kamar Pembinaan Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2016.

Zainul Arifin, Hukum Pasar Modal, Kencana, Jakarta, 2019.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-empat

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Anak Agung Ayu Adinda Putri, �TanggungjawabNotaris Terhadap Akta Jual Beli Saham Dengan Surat Kuasa Mewakili Yang Tanggalnya Melampaui Akta�, Jurnal Udayana Press, Denpasar, 2020.

Trisyadi, �Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pasar Modal Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan�,Jurnal Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2019